tag:blogger.com,1999:blog-58949443048998386982024-03-08T14:30:01.570-08:00STIE CENDEKIA BOJONEGOROSTIE CENDEKIAhttp://www.blogger.com/profile/03711730291181833408noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-5894944304899838698.post-68082017980243649032009-03-28T07:21:00.001-07:002009-03-28T07:28:41.827-07:00JUDUL SCRIPSISTIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.<br /><br /><span class="fullpost"><br /><br />Judul judul scripsi manajemen akuntansi keuangan sospol <br />• Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Juru Parkir Di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Kediri ... (1) <br />• Pengaruh Bentuk Pelayanan Terhadap Kepuasan Publik di Puskesmas Sananwetan Kota Blitar…(2) <br />• Prospek Produksi SKT PT. Gudang Garam Tbk. Kediri … (3) <br />• Strategi Pengembangan Siaran PT.Radio Brass FM Kota Kediri Terhadap Kesadaran Kolektif Pendengar Pengisi Acara Siaran Hiburan Clasic Show ... (4) <br />• Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Di Slb Dharma Putra Daha Kabupaten Kediri ... (5) <br />• Strategi Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Alun-Alun Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk … (6) <br />• Pengaruh Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Terhadap Pemberian Kompensasi Karyawan dan Produktivitas Karyawan PT. Gudang Garam...(7) <br />• Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Karyawan (Suatu Kajian Perilaku Individu pada Karyawan PT. Indosat Tbk Representative Office Tulungagung) ... (8) <br />• Analisis Variabel – Variabel Bauran Pemasaran Yang Mempengaruhi Mahasiswa Dalam Memilih Program Pascasarjana …(9) <br />• Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Pegawai Di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tulungagung … (10) <br />• Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana … (11) <br />• Pengaruh Lingkungan Kerja Terhadap Produktifitas Kerja Karyawan Pada Perusahaan Sohun Surya Jaya Di Tulungagung … (12) <br />• Koreksi Terhadap laporan Rugi Laba Untuk Menghitung PPh Badan Pasal 25. (Studi kasus pada Perusahaan Shanghai Suling Mas Group Ngunut). … (13) <br />• Pengaruh Kecerdasan Emosional Dan Motivasi Terhadap Kinerja Penyuluh Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk … (14) <br />• Pengaruh Motivasi Petugas Teknis Terhadap Kinerja Dinas Kehewanan Daerah Kabupaten Nganjuk. … (15) <br />• Komparasi Implementasi CAMELS Sehubungan Dengan Kinerja Keuangan Bank Syariah dan Bank ... (16) <br />• Analisis Strategi Bisnis Jasa Telekomunikasi (Studi analisis Strategi Bisnis Jasa Telekomunikasi pada Wartel “ pradana perkasa” Kota Kediri ) … (17) <br />• Pengaruh Motivasi Terhadap Produktivitas Kerja di Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik. … (18) <br />• Pengaruh Faktor Kepemimpinan Situasional Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Di Dinas Pertainan Kabupaten Gresik) … (19) <br />• Pengaruh Faktor Ketepatan Penempatan Dalam Jabatan Terhadap Prestasi Kerja Di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Gresik) …(20) <br />• Analisis Gaya Kepemimpinan Terhadap Kepuasan Kerja Pada Kantor Kecamatan Balongpanggang Kebupaten Gresik … (21) <br />• Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Motivasi Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gresik … (22) <br />• Strategi Pengembangan Bank Syariah Di Kediri (Studi Kasus Di Pt Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Kediri) … (23) <br />• Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Efektivitas Kerja Guru Di Sma Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto … (24) <br />• Strategi Recruitmen Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Di Trenggalek … (25) <br />• Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Pegawai Rawat Inap Puskesmas Di Kabupaten Trenggalek ... (26) <br />• Pengaruh Penggabungan Organisasi Terhadap Prestasi Kerja Pegawai (Studi Kasus di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab Trenggalek) ... (27) <br />• Evaluasi Proses Penyusunan Anggaran Dan Perencanaan (Studi Kasus Pada PT. Bank Perkembangan Daerah Jawa Timur) …(28) <br />• Konflik Dan Stres Serta Pengaruhnya Terhadap Kinerja Pegawai (Suatu Kajian Terhadap Pegawai Pada Kantor Kecamatan Pesantren Kota Kediri) … (29) <br />• Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Karyawan Kud Tani Jaya Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri …(30) <br />• Pengaruh Bauran Promosi Terhadap Upaya Peningkatan Tingkat Hunian Hotel pada Pengunjung Hotel Purnama Kota Batu … (31) <br />• Pengaruh Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Pelayanan Pegawai (Studi pada PT. BNI (Persero) Tbk., Kantor Cabang Blitar) …(32) <br />• Pengaruh Gaya Kepemimpinan Terhadap Kinerja Pegawai Dinas Perehubungan Kabupaten Magetan … (33) <br />• Pengaruh Gaya Kepemimpinan Orientasi Tugas dan Orientasi Hubungan terhadap Motivasi Kerja dan Kinerja Karyawan pada KSP … (34) <br />• Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan Rokok Sebelum Dan Sesudah Go Public Di Bursa Efek Surabaya … (35) <br />• Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupaten Magetan (36) <br />• Pengaruh Gaya Kepemimpinan Terhadap Kinerja Pegawai ( Studi Di Dinas Kesehatan Kota Malang ) ... (37) <br />• Pengaruh Kepemimpinan dan Motivasi Kerja Terhadap Disiplin Kerja Pegawai di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kab Probolinggo … (38) <br />• Implementasi Program Pengembangan Kecamatan ( P P K ) Terhadap Masyarakat Di Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan ... (39) <br />• Pengaruh Gaya Kepemimpinan Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan ... (40) <br />• Analisis Manajemen Kualitas Sumber Daya Manusia Terhadap Kepuasan Kerja Karyawan Di Badan Rumah Sakit Umum dr. Sayidiman Magetan..(41)<br />• Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) … (42) <br />• Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Smp Negeri 1 Wates Kabupaten Kediri ... (43) <br />• Hubungan Kedisiplinan Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Pegawai Di Badan Rumah Sakit Umum dr. Sayidiman Magetan ... (44) <br />• Analisis Pengaruh Pendidikan Dan Pelatihan Terhadap Kinerja Pegawai Sekretariat Daerah Kota Malang … (45) <br />• Pengaruh Kebijakan Penempatan Sumber Daya Manusia Terhadap Prestasi Kerja Karyawan di Badan Pendidikan Dan Pelatihan Propinsi Jawa Timur) … (46) <br />• Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Reposisi Kecamatan ( Studi Di Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ) ... (47) <br />• Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Studi Implementasi Sistem Anggaran Kinerja pada Proses Penyusunan APBD di Kab Lamongan). … (48) <br />• Analisis Kinerja Keuangan Pada PT. Bank Jatim Melalui Rekapitalisasi ... (49) <br />• Pengaruh Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Terhadap Total Pinjaman Yang Diberikan Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur ... (50) <br />• Pemberdayaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Untuk Melaksanakan Fungsinya Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah ... (51) <br />• Analisis Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Masyarakat Dalam Pembangunan Jalan Di Desa Karangrejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kadiri ... (52) <br />• Analisis Faktor Kualitas Jasa Yang Berpengaruh Terhadap Kepuasan Nasabah Di Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk. Blitar ... (53) <br />• Strategi Meningkatkan Kualitas Pendidikan Di Madrasah ‘Aliyah Negeri 01 Tulungagung … (54) <br />• Implementasi Strategi Fungsional Bagi Keberhasilan Penerapan Corporate Strategy Pada PT. PLN (Persero) Area Malang ... (55) <br />• Pengaruh Bauran Pemasaran Terhadap Keputusan Berbelanja di Swalayan Koperasi Unit Desa (KUD) Pakis Kabupaten Malang … (56) <br />• Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Kasus Pada Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Probolinggo) … (57) <br />• Pemberdayaan Masyarakat Miskin Desa Melalui Operasi Pasar Khusus Beras (OPKB) di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk … (58) <br />• Pengaruh Sistem Pengendalian Manajemen Terhadap Kinerja Manajerial Pada Bank Perkreditan Rakyat Insumo Sumberarto Kediri … (59) <br />• Studi Tentang Kegiatan Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Badan Ketertiban Dan Kesatuan Bangsa Di Kabupaten Magetan ... (60) <br />• Analisis Variabel-Variabel Yang Berpengaruh Terhadap Kepuasan Kerja Dan Kinerja (Studi Pada Persero PT. Indra Karya Jakarta Dan Malang)... (61) <br />• Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Daerah Dalam Perspektif Otonomi Daerah (Studi Kesiapan Pemerintah Kabupaten Trenggalek) ... (62) <br />• Strategi Pengembangan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Gambiran Kediri Sebagai Persiapan Menuju Privatisasi ... (63) <br />• Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Departenen Agama Kabupaten Nganjuk ... (64) <br />• Analisis Investasi Jaringan Kantor PT. BCA Tbk Cabang Blitar ... (65) <br />• Strategi Peningkatan Kinerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Dalam Pelayanan Masyarakat Di Kabupaten Madiun … (66) <br />• Pengaruh Mutu Pelayanan Terhadap Kepuasan Pasien Rumah Sakit Marsudi Waluyo Singosari Kabupaten Malang … (67) <br />• Pengaruh Tingkat Suku Bunga Deposito Berdasarkan Jangka Waktu Terhadap Dana Deposito Berjangka Pada PT. Bank Jatim Cabang Kediri ... (68) <br />• Pengaruh Faktor Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Guru ( Studi Pada SMK Pancasila 6 Jatisrono, Wonogiri ) ... (69) <br />• Analisa Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Pegawai Sub Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri. … (70) <br />• Strategi Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Keluarga Di Desa Sidomulyo Kec. Puncu Kabupaten Kediri … (71) <br />• Hubungan Antara Kepemimpinan Dan Kedisiplinan Terhadap Motivasi Kerja Pegawai Pada MTs.N Pulosari Ngunut Tulungagung ... (72) <br />• Analisis Kualitas Pelayanan Yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Dalam Mengajukan Kredit (Studi Pada Nasabah PT. BPR Insumo … (73) <br />• Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Lpp (Lembaga Pembina Posyandu) Di Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo… (74) <br />• Analisis Kualitas Pelayanan Jasa Terhadap Tingkat Kepuasan Pengusaha Pabrik Rokok Di Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Kediri ... (75) <br />• Pengaruh Faktor-Faktor Motivasi Terhadap Prestasi Kerja Karyawan (Suatu Kajian Terhadap Perum Bulog, Sub Divisi Regional V Kediri ... (76) <br />• Analisis Pengaruh Fasilitas Perumahan Terhadap Kepuasan Konsumen Di Kota Malang ... (77) <br />• Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Evaluasi Tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 … (78) <br />• Pengaruh Efektivitas Kepemimpinan Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Di Dinas Pendidikan Kota Kediri … (79) <br />• Studi Dimensi Kualitas Jasa Pengaruhnya Terhadap Loyalitas Nasabah di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Blitar). … (80) <br />• Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengevaluasi Kinerja Keuangan Konsolidasi Perusahaan Telekomunikasi Di Indonesia Beserta Anak Perusahaannya... (81) <br />• Pengaruh Motivasi, Kedisiplinan, Gaya Kepemimpinan Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab Tulungagung .. (82) <br />• Pengaruh Pemberian Insentif Dalam Upaya Meningkatkan Prestasi Kerja Pada Pt Multiplast Indomakmur Propinsi Jawa Timur…. (83) <br />• Studi Tentang Sistim Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil Dinas Personel Lanud Iswahjudi … (84) <br />• Faktor-Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Deposan Untuk Mendepositokan Dananya Pada Bank Mandiri Cabang Probolinggo … (85) <br />• Analisis Perbandingan Harga Saham Sebelum, Saat Dan Sesudah Peristiwa Peledakan Bom Kuningan - Jakarta Pada Perusahaan Manufaktur … (86) <br />• Suatu Tinjauan Mengenai Pandangan Terhadap Konsep Konservatisme Dalam Hubungannya Dengan Penyusunan Laporan Keuangan … (87) <br />• Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Puskesmas Dalam Penemuan Bta (+) Tuberkolosis Paru Di Kabupaten Malang... (88) <br />• Pengaruh Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga Terhadap Pengambilan Keputusan Memasyarakatkan Program Keluarga … (89) <br />• Analisis Dampak Peristiwa Politik Terhadap Return, Abnormal Return dan Aktivitas Volume Perdagangan Saham. … (90) <br />• Peranan Pemerintah dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang … (91) <br />• Manajemen Strategi Pelayanan Yang Diterapkan Instalasi Rehabilitasi Medik Di Badan Rumah Sakit Umum dr. Sayidiman Magetan’’ … (92) <br />• Pengaruh Imbalan Materiil Terhadap Kepuasan Kerja (studi pada pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya)… (93 <br />• Pembinaan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil … (94) <br />• Studi Tentang Manajemen Kedisiplinan Petugas Cleaning Service Di Badan Rumah Sakit Umum dr. SAYIDIMAN Magetan… (95) <br />• Pengaruh Motivasi Terhadap Kerja Karyawan Pada Kantor Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Magetan … (96) <br />• Studi Tentang Sistim Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Magetan … (97) <br />• Peningkatan Staf Dalam Usaha Menunjang Efektifitas Kerja Pada Kantor Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan … (98) <br />• Strategi Pemberdayaan Dan Pembinaan Keberadaan Persikmania Guna Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan … (99) <br />• Implementasi Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 50 Tahun 2001 ( Studi Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Dua Desa Kabupaten Magetan )...(100) <br />• Peningkatan Kompetensi Aparatur Asisten Ekonomi Pemb. Sekretaris Daerah Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Rangka Pelaksanaan OTODA ... (101) <br />• Pengaruh Komunikasi Internal Terhadap Peningkatan Motivasi kerja Pegawai (Studi pada Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Malang) … (102) <br />• Pengaruh Teknologi Komunikasi Terhadap Loyalitas Pengguna Jasa PT. Pos Indonesia (PERSERO) … (103) <br />• Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Pengembangan Koperasi Lembaga Pemasyarakatan Kediri ... (104) <br />• Strategi Pengembangan Kupedes Dan Peningkatan Pendapatan Jasa Pelayanan Di PT. Bank Rakyat Indonesia ( PERSERO ) Unit Paron Cabang Kediri … (105) <br />• Hubungan Perilaku Birokrasi Dengan Kualitas Layanan Publik Di Kabupaten Sumba Timur (Studi Dalam Bidang Kependudukan Pada Empat Kec.) ...(106) <br />• Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara ... (107) <br />• Peran Badan Pendidikan Dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri Dalam Pembinaan Pendidikan Dan Pelatihan Di Era Otonomi Daerah ... (108) <br />• Pengendalian Piutang Yang Efektif Dalam Usaha Meningkatkan Efisiensi Modal Kerja Pada Perusahaan Sepatu “Shandy Surya Wijaya” ... (109) <br />• Perencanaan Strategis Kabupaten Buru Dalam Pengembangan Potensi Pariwisata … (110)<br />• Potensi Dan Prospek Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Tana Toraja Tahun 1991-2000 … (111) <br />• Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000 dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Pegawai... (112) <br />• Efisiensi Pengelolaan Dana Dalam Rangka Meningkatkan Rentabilitas Pada Perum Pegadaian Suberpucung Malang (113) <br />• Kepuasan Karyawan Terhadap Sistem Kompensasi PT. Mitra Langgeng Sejati ... (114) <br />• Analisis Pelaksanaan Pelayanan Pada Pusat Penunjang Sistem Operasional BNI Card Centre Terhadap Kepuasan Nasabah Pada Bank Negara Indonesia … (115) <br />• Mengembangkan Manusia Pariwisata Dengan Metode Analisis Situasional Sebagai Model Kompetensi SDM Di … (116) <br />• Pengembangan Model Pelatihan Bimbingan Ibadah Haji Di Kabupaten ... … (117) <br />• Pengaruh Motivasi Kerja Aparat Terhadap Kualitas Layanan Civil (Studi Mengenai Pelayanan Kartu Tanda Penduduk di … (118) <br />• Analisa Penerapan Akuntansi Lingkungan Di RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta ... (119) <br />• Analisis Terhadap Kepemimpinan Perempuan Dalam Birokrasi Pemerintahan (Studi Terhadap Kepemimpinan Perempuan di Kabupaten …) …(120) <br />• Pengembangan Model Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dinas Di Lingkup …(121) <br />• Pengaruh Penerapan Sistem Scriptless Trading dan Bid-Ask Spread tehadap Volume Perdagangan Saham pada Bursa Efek Jakarta. ...(122) <br />• Peranan rencana anggaran kas ( cash budget plan ) yang efektif dalam usaha menjaga likuiditas dan meningkatkan rentabilitas pada perusahaan kaleng pt. Arta wena sakti gemilang malang (123) <br />• Analisis Pengaruh Laba Akuntansi Dan Nilai Buku Terhadap Harga Saham Emiten Di Bursa Efek Jakarta … (124) <br />• Kualitas Pelayanan Publik Studi Tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Di Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu Kabupaten Magetan … (125) <br />• Analisis Du Pont System Sebagai Salah Satu Alat Untuk Menilai Pertumbuhan Perusahaan Pada Pt. Jaya Bali Garment Tabanan-Bali … (126) <br />• Studi Perbandingan Prestasi Belajar Biologi Antara Siswa Yang Di Beri Pelajaran Dengan Metode Laboratorium Dan Metode Ceramah Di ...(127) <br />• Analisis Dimensi Penilaian Prestasi Kerja Karyawan Bank Syariah Mandiri Di Wilayah …… 128 <br />• Responsibility accounting sebagai alat pengendalian biaya produksi pada perusahaan rokokpt. Banyu biru malang .. (129) <br />• Analisis Laporan Keuangan Sebagai Salah Satu Alat Untuk Menilai Tingkat Keberhasilan Kinerja Keuangan Manajemen Pada Pt. Surabaya Wire...(130) <br />• Konsepsi Profit Loss Sharing Sebagai Penilaian Laba Akuntansi Dalam Konteks Perbankan Syariah ( Suatu Studi Pada Bank Syariah Mandiri ) ... (131) <br />• Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan pada Perusahaan Food & Beverage di Bursa Efek Surabaya.. (132). <br />• Peranan Just In Time Method Sebagai Upaya Untuk Mengeliminasi Non Value Added Activity Pada Produksi Perusahaan Garment Voxi 73 Pandaan Pasuruan ...(133) <br />• Strategi Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Di Smp Negeri I Wates Kebupaten Kediri...(134) <br />• Ketrampilan Manajerial Kepala Sekolah Dan Hubungannya Dengan Kinerja Guru Di Sekolah Menengah Atas (SMA) Diponegoro Tulungagung...(135) <br />• Optimalisasi Anggaran Pendapatan Dan Biaya Sekolah...(136) <br />• Analisa Perilaku Siswa Dalam Membeli Produk di Koperasi Sekolah SMK Negei 1 Gondang Nganjuk...(137) <br />• Pengaruh Pendidikan, Pelatihan Dan Pengalaman Mengajar Terhadap Profesionalisme Guru Sekolah Dasar Negeri Di Gugus Ii Kecamatan Ngajuk Kabupaten Nganjuk...(138) <br />• Pengaruh Pola Kepemimpinan Terhadap Kinerja Guru Dalam Kerangka Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) di SMA Negeri I Berbek Nganjuk...(139) <br />• Evaluasi Peningkatan Mutu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Melalui Pengembangan Profesionalisme Guru Dalam Bentuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Di SMA Negeri I Kertosono...(140) <br />• Hubungan Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Sikap Guru Terhadap Pekerjaan dengan Kompetensi Profesional Guru Matematika SMP Negeri di Kabupaten Pandeglang...(141) <br />• Gaya Kepemimpinan Situasional Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Di Smu Negeri I Magetan Kabupaten Magetan...(142) <br />• Pengembangan Model Pendidikan Berbasis Kompetensi Di Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan...(143) <br />• Analisis Kebutuhan Pendidikan Multikultural Berbasis Kompetensi Pada Siswa Sekolah Lanjutan Tin gkat Pertama (SLTP) di kota Mataram...(144) <br />• Pengaruh Faktor Motivasi Terhadap Kinerja Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Ternate...(145) <br />• Pengaruh Pelaksanaan Praktik Kerja Industri Terhadap Hasil Ujian Akhir Nasional Produktif Di Smk Negeri 2 Kediri...(146) <br />• Analisis Gaya Kepemimpinan Transformasional Kepala Sekolah Serta Dampaknya Terhadap Manajemen Instruksional...(147) <br />• Multifraktalitas Dan Studi Komparatif Prediksi Indeks Dengan Metode Arima Dan Neural Network (Studi Komparatif Pada Indeks Lq 45 Periode 1997 – 2007)<br />• Studi Tentang Kegiatan Promosi Kesehatan Di Badan Rumah Sakit Umum .....<br />• Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Tingkat Kepuasan Nasabah Pada Bank Muamalat Cabang Solo<br />• Peranan Pajak Reklame dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang<br />• Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Hotel Dan Restoran Dalam Mendukung Otonomi Daerah Di Kabupaten Malang<br />• Retribusi Terminalsebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( Suatu Studi Pada Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Dinas /UPTD Terminal Arjosari Kota Malang )<br />• Hubungan Strategi, Praktek Manajemen Kualitas Dan Sistem Pelaporan Kinerja Dengan Akreditasi Iso Pada Perusahaan Sinar Mas Group Divisi Pulp & Paper Product<br /><br /><br /></span><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><a href="http://rapidshare.com/files/214564514/judul_judul_secripsi.doc.html">DOWNLOAD</a>STIE CENDEKIAhttp://www.blogger.com/profile/03711730291181833408noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5894944304899838698.post-82891406932250341512009-03-28T06:14:00.000-07:002009-03-28T06:43:53.027-07:00PEDOMAN PENULISAN SKRIPSISTIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.<br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span><br /><br /><br />LAMPIRAN I <br /> <br />KEPUTUSAN <br /> <br /> DEKAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN <br />UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU <br />NOMOR : 5/DT/2007<br />T e n t a n g <br />PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN SKRIPSI <br />DEKAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN <br />UNIVERSITAS ISLAM NEGERI <br />SULTAN SYARIF KASIM RIAU <br /><br />Menimbang : a. bahwa penulisan skripsi merupakan salah satu syarat guna <br />memperoleh gelar sarjana di lingkungan Fakultas Tarbiyah Dan <br />Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau <br /> b. bahwa perlunya pedoman yang mengatur tentang penulisan dan <br />penilaian skripsi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. <br /> <br /><br />Meningat <br /> <br /><br />: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999 <br />tentang Pendidikan Tinggi; <br />2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 1999 <br />tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badsan <br />Hukum; <br />3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan <br />Nasional <br />4. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar <br />Nasional Pendidikan <br />5. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2005 tentang Perobahan IAIN <br />Susqa Pekanbaru menjadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau <br />6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang <br />Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan hasil <br />belajar mahasiswa <br />7. Keputusan Rektor UIN Suska Riau No. 286/R/2003 tentang <br />Pedoman Penulisan dan Penilaian Skripsi <br />8. Buku Panduan dan Informasi Akademik UIN Suska Riau tahun <br />2006-2007 <br /> <br /><br />Menetapkan : PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN SKRIPSI DI <br />LINGKUNGAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN <br />UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM <br />RIAU<br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br />BAB I <br />KETENTUAN UMUM <br />Pasal 1 <br />Pengertian dan Bobot Skripsi <br /><br />(1) Skripsi adalah salah satu bentuk karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa <br />atas dasar suatu penilaian dalam rangka penyelesaian studi program strata satu (S-1) <br />(2) Skripsi mempunyai bobot 6 (enam) SKS <br /><br />Pasal 2 <br />Syarat-syarat Penulisan Skripsi <br /><br />(1) Penyusunan skripsi telah dapat dilakukan oleh mahasiswa yang sekurang-kurangnya <br />telah menyelesaikan 80% mata kuliah <br />(2) Skripsi disusun sendiri oleh mahasiswa dengan bimbingan 1 (satu) orang dosen <br />pembimbing yang tugasnya diatur oleh fakultas <br /><br />Pasal 3 <br />Tema dan Penyusunan Skripsi <br /><br />(1) Tema skripsi bersumber dari bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, pengetahuan <br />sosial, humaniora, ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kompetensi <br />program studi mahasiswa yang dalam kontek pengembangan ilmu pendidikan dan <br />keguruan kependidikan <br />(2) Tema skripsi dipilih mahasiswa dan memperoleh persetujuan ketua jurusan/prodi <br />(3) Bahan penyusunan skripsi diperoleh dari penelitian lapangan (field research), <br />penelitian laboratorium (labour research), atau penelitian kepustakaan (library <br />research). <br /><br />BAB II <br />USUL PENELITIAN <br /><br />Pasal 4 <br />Pengajuan Judul Penelitian <br /><br />(1) Mahasiswa mengajukan penelitian kepada Ketua Jurusan /Prodi <br />(2) Prosedur pengajuan judul penelitian adalah: <br />a. Judul penelitian disampaikan kepada Ketua Jurusan/Prodi untuk diteliti dan <br />dipertimbangkan tentang persyaratan akademik dan kesesuaian judul atau tema <br />penelitian dengan program studi mahasiswa; <br />b. Judul atau tema penelitian yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan/Prodi <br />selanjutnya merekomendasikan pembimbing kepada Pembantu Dekan Bidang <br />Akademis untuk diputuskan dari sisi ilmiah dan metodologi penelitian dan <br />ditetapkan pembimbingnya; <br />c. Selanjutnya diberikan Surat Penunjukan Pembimbing bagi mahasiswa yang <br />bersangkutan, yang dipersiapkan oleh akademik fakultas. <br /> <br /><br /><br /><br /><br />(3) Pengjuan judul atau tema penelitian memuat hal-hal sebagai berikut: <br />a. Judul/Tema Penelitian <br />b. Latar Belakang <br />c. Rumusan Masalah <br />d. Metode Penelitian <br />e. Daftar Pustaka <br />(4) Sinopsis maksimal 3 (tiga) halaman termasuk daftar pustaka <br /><br />Pasal 5 <br />Proposal Penelitian <br /><br />(1) Judul/Tema penelitian yang sudah disetujui selanjutnya disempurnakan menjadi usul <br />proposal penelitian di bawah bimbingan dosen pembimbing. <br />(2) Proposal yang sudah disetujui oleh Pembimbing selanjutnya digandakan rangkap 4 <br />oleh mahasiswa dan disampaikan kepada Ketua Jurusan/Prodi untuk diseminarkan. <br />(3) Proposal penelitian memuat hal-hal sebagai berikut: <br />a. Judul Penelitian <br />b. Latar Belakang <br />c. Penegasan Istilah <br />d. Permasalahan <br />- Identifikasi masalah <br />- Batasan masalah <br />- Rumusan masalah <br />e. Tujuan dan Kegunaan Penelitian <br />f. Konsep teoretis <br />g. Penelitian yang relevan <br />h. Konsep operasional <br />i. Asumsi dan hipotesis (jika ada) <br />j. Waktu dan tempat penelitian <br />k. Populasi dan sampel <br />l. Teknik pengumpulan data <br />m. Teknik analisis data <br />n. Daftar pustaka <br /><br />BAB III <br />STRUKTUR DAN FORMAT SKRIPSI <br /><br />Pasal 6 <br />Struktur Isi Skripsi <br />Skripsi sekurang-kurangnya memuat 3 (tiga) bagian: <br />1. Bagian muka skripsi, berisi: <br />a. Halaman Sampul atau Cover dan Halaman Judul Skripsi <br />b. Halaman Pengajuan Skripsi <br />c. Halaman Persetujuan <br />d. Halaman Pengesahan <br />e. Penghargaan <br />f. Abstrak <br />g. Daftar Isi <br /> <br /><br /><br /><br /><br />h. Daftar Tabel <br />i. Daftar Ilustrasi <br />j. Pedoman Transliterasi <br />2. Bagian isi skripsi, terdiri atas: <br />a. BAB I PENDAHULUAN <br />1) Latar Belakang <br />2) Penegaasan Istilah <br />3) Permasalahan: <br />- Identifikasi masalah <br />- Batasan masalah <br />- Rumusan masalah <br />4) Tujuan dan Kegunaan Penelitian <br />b. BAB II KAJIAN TEORI <br />1) Konsep teoretis <br />2) Penelitian yang Relevan <br />3) Konsep Operasional <br />4) Asumsi dan Hipotesis (jika dibutuhkan) <br />c. BAB III METODE PENELITIAN <br />1) Waktu dan Tempat Penelitian <br />2) Objek dan Subjek Penelitian <br />3) Populasi dan Sampel <br />4) Teknik Pengumpulan Data <br />5) Taknik Analisis Data <br />d. BAB IV PENYAJIAN HASIL PENELITIAN <br />1) Penyajian Data <br />2) Analisis Data <br />e. BAB V PENUTUP <br />1) Kesimpulan <br />2) Saran <br />3) Bagian akhir skripsi, meliputi: <br />a. daftar pustaka <br />b. Lampiran-lampiran <br />c. Riwayat Hidup Penulis <br /><br />Pasal 7 <br />Format Skripsi <br /><br />(1) Skripsi disusun dalam bentuk buku <br />(2) Jumlah halaman skripsi sekurang-kurangnya 50 halaman <br />(3) Skripsi ditulis di atas kertas HVS quarto 70 gram ukuran 28 x 21 cm dengan jenis <br />huruf Arial Narrow 12 dan spasi 2. <br />(4) Teknik penulisan skripsi mengikuti ketentuan dalam buku teknik penyusunan skripsi <br />Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau <br />(5) Warna sampul skripsi hijau muda <br /><br /><br /><br /><br />BAB IV <br /> <br /><br /><br /><br /><br />PEMBIMBING DAN PROSEN BIMBINGAN SKRIPSI <br /><br />Pasal 8 <br />Syarat Pembimbing <br /><br />Pembimbijng skripsi adalah tenaga edukatif dengan jabatan paling rendah Lektor atau <br />berpendidikan minimal S.2 (strata dua). <br /><br />Pasal 9 <br />Kewajiban Pembimbing <br /><br />(1) Pembimbing memberikan bimbingan semenjak judul/tema disetujui jurusan/prodi <br />(2) Pembimbing dapat memperbaiki judul skripsi sepanjang tidak mengubah tema <br />pembahasan skripsi <br />(3) Pembimbing memberikan bimbingan berupa: <br />a. Mempertimbangkan, mengoreksi dan menyetujui kerangka skripsi <br />b. Menunjukkan sumber-sumber bacaan yang menunjang pembahasan <br />c. Memberikan petunjuk praktis tentang metode penelitian serta pokok bahasan <br />d. Mengoreksi hasil akhir dari konsep skripsi <br />e. Memberikan nota usulan kepada fakultas untuk pelaksanaan munaqasyah <br />f. Memberikan bantuan revisi sesudah munaqasyah <br /><br />Pasal 10 <br />Proses Bimbingan Skripsi <br /><br />(1) Bimbingan skripsi dilakukan secara teratur dalam batas waktu 6 (enam) bulan <br />terhitung sejak usul penelitian disetujui <br />(2) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) skripsi <br />belum bisa dimunaqasyahkan, maka pembimbing atau penulis skripsi <br />melaporkannya kepada Ketua Jurusan/Prodi <br />(3) Bimbingan yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat <br />diperpanjang setiap tiga bulan sekali dengan mengingat batas masa studi mahasiswa <br />yang bersangkutan <br />(4) Apabila karena suatu hal pembimbing tidak dapat melakasanakan tugasnya, maka <br />pembimbing yang bersangkutan harus menyerahkan kembali tugas tersebut kepada <br />Ketua Jurusan/Prodi <br />(5) Ketua Jurusan/Prodi setelah bermusyawarah dengan Pembantu Dekan Bidang <br />Akademis menetapkan pembimbing yang lain sebagai penggantinya <br />(6) Karena suatu hal, Pembantu Dekan Bidang Akademis, setelah bermusyawarah <br />dengan Ketua Jurusan/prodi dapat mencabut surat penetapan yang telah diberikan <br />kepada seorang pembimbing dan kemudian mengalihkan tugas tersebut kepada <br />pembimbing lain <br />(7) Proses bimbingan dicatat oleh pembimbing dengan menggunakan daftar isian <br />bimbingan skripsi yang dikeluarkan oleh Jurusan/Prodi <br />(8) Setelah proses bimbingan skripsi selesai, pembimbing melaporkan secara tertulis <br />kepada Ketua Jurusan/Prodi bahwa telah siap dimunaqasyahkan <br /><br />BAB V <br /> <br /><br /><br /><br /><br />M U N A Q A S Y A H <br /><br />Pasal 11 <br />Prosedur Munaqasyah <br /><br />(1) Munaqasyah adalah ujian akhir program studi Strata Satu (S-1) bagi mahasiswa <br />dengan mempertahankan skripsi <br />(2) Syarat-syarat bagi mahasiswa yang akan mengikuti munaqasyah adalah: <br />a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester di mana munaqasyah dilaksanakan <br />b. Telah melaksanakan semua tugas akademik, kelengkapan administrasi, IPK <br />serendah-rendahnya 2.00, dan tidak ada nilai C pada mata kuliah wajib jurusan <br />c. Masih mempunyai hak untuk menyelesaikan studinya <br />d. Telah mendaftarkan diri mengikuti munaqasyah <br />e. Telah menyelesaikan tugas-tugas dan kewajiban yang ditetapkan universitas dan <br />fakultas <br />f. Skripsi digandakan rangkap 5 (lima) <br />(3) Proses pengajuan munaqasyah: <br />a. Skripsi yang sudah disetujui oleh pembimbing diserahkan oleh mahasiswa ke <br />jurusan/prodi dalam sampul (snelhecter) folio melalui nota usul pembimbing. <br />b. Penguji berhak menolak menguji skripsi yang dinilai belum memenuhi syarat <br />serta mengembalikannya ke jurusan/prodi yang disertai dengan saran dan <br />petunjuk perbaikannya. <br />(4) Pelaksanaan munaqasyah <br />a. Penitia munaqasyah skripsi terdiri atas: <br />- Seorang Ketua <br />- Seorang Sekretaris <br />- Dua Orang Penguji <br />b. Penguji skripsi adalah tenaga edukatif dengan jabatan paling rendah Lektor <br />(III/c) atau di bawah jabatan itu yang karena pendidikan dan pengalamannya <br />dianggap mampu menjadi penguji. <br />c. Naskah skripsi disampaikan kepada penguji selambat-lambatnya 3 (tiga) hari <br />sebelum sisampaikan kepada penguji. <br />d. Bagi setiap penguji disediakan waktu paling banyak 60 menit bagi seorang <br />mahasiswa. <br />(5) Munaqasyah dapat dihadiri para mahasiswa dan dosen sepanjang disetujui oleh <br />ketua panitia <br /><br />BAB VI <br />P E N I L A I A N <br /><br />Pasal 12 <br />Sistem Penilaian<br /><br />(1) Penilaian atas skripsi diberikan oleh pembimbing dan penguji. <br />(2) Penilaian oleh pembimbing diberikan sebelum munaqasyah dilaksanakan. <br />(3) Penilaian oleh penguji diberikan dalam sidang munaqasyah. <br />(4) Penilaian oleh penguji meliputi: <br />a. Materi skripsi dengan bobot 40% <br /> <br /><br /><br /><br /><br />b. Tata tulis skripsi dengan bobot 20% <br />c. Penampilan mahasiswa dengan bobot 40% <br />(5) Penilaian diberikan dengan angka 0 – 100. <br />(6) Nilai akhir skripsi menggunakan rumus berikut: <br /><br />NP1 NP2 NP<br /> <br />Nas = <br /> <br />3<br /> <br /><br />(7) Nilai akhir skripsi dialihkan dari angka ke huruf dengan patokan sebagai berikut: <br /> <br /><br />No. <br /><br />1 <br />2 <br />3 <br />4 <br />5 <br /> <br /><br />Nilai Angka <br /><br />80 – 100 <br />70 – 79 <br />60 – 69 <br />50 – 59 <br />0 -49 <br /> <br /><br />Nilai Huruf <br /><br />A <br />B <br />C <br />D <br />E <br /> <br /><br /><br />(8) Skripsi dinyatakan diterima (lulus) bila tidak ada penguji yang memberikan nilai E <br />(9) Skripsi yang diterima oleh penguji selanjutnya digandakan rangkap 7 (tujuh) untuk <br />direkomendasikan <br /><br /><br />Pasal 13 <br />Munaqasyah Ulang<br /><br />(1) Mahasiswa yang telah mengikuti munaqasyah dan memperoleh nilai D masih diberi <br />satu lagi kesempatan memperbaiki nilai melalui munaqasyah ulang selama masa <br />studinya belum habis. <br />(2) Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus pada munaqasyah pertama dapat mengikuti <br />satu kali munaqasyah ulang. <br />(3) Munaqasyah ulang bagi mahasiswa dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan <br />sejak tanggal munaqasyah sebelumnya. <br />(4) Kepada mahasiswa tersebut pada ayat 2 (dua) di atas diberi tahu secara tertulis <br />keberatan-keberatan terhadap skripsinya oleh Dekan dengan menyampaikan <br />tembusan kepada pembimbing. <br />(5) Munaqasyah ulang diajukan oleh mahasiswa setelah skripsinya selesai direvisi <br />dengan memperhatikan keberatan penguji. <br />(6) Dalam revisi skripsinya mahasiswa harus berkonsultasi dengan pembimbing. <br />(7) Penguji munaqasyah ulang sama dengan penguji munaqasyah pertama, kecuali bila <br />yang bersangkutan berhalangan dapat diganti dengan penguji lain. <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB VII <br />ATURAN PERALIHAN <br /><br />Pasal 14 <br /><br />(1) Dengan berlakunya ketentuan Penulisan dan Penilaian skripsi ini, maka semua <br />ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku. <br />(2) Hal-hal yang belum diatur dengan ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan <br />tersendiri <br />BAB VIII <br />P E N U T U P <br /><br />Pasal 15 <br /><br />Pedoman Penulisan dan Penilaian Skripsi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. <br /><br /><br />Ditetapkan di : Pekanbaru <br />Pada tanggal : 5 Maret 2007<br /><br />Dekan, <br /><br /><br /><br />Drs. Mas’ud Zein, M.Pd <br />NIP. 150 234 595<br /><br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><a href="http://karyafurqon.co.cc/">KARYA FURQON</a>STIE CENDEKIAhttp://www.blogger.com/profile/03711730291181833408noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5894944304899838698.post-7992322670162033452009-01-13T21:08:00.000-08:002009-01-13T21:20:16.616-08:00KETENTUAN UMUMSTIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.<br /><br /><br /><br />BUKU II <br />TENTANG AKAD <br /><br /><br />BAB I <br />KETENTUAN UMUM <br />Pasal 20<br />Dalam Kompilasi ini, yang dimaksud dengan: <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />10<br /> <br />1. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua <br />pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan <br />perbuatan hukum tertentu. <br />2. Bai͞ adalah jual beli antara benda dengan benda, atau <br />pertukaran benda dengan uang. <br />3. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam <br />hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha <br />tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah <br />yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat. <br />4. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau<br />penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan<br />usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan<br />nisbah. <br />5. Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan <br />penggarap untuk memanfaatkan lahan. <br />6. Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang <br />dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang <br />membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan <br />bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai <br />lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-<br />mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 10 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />7. Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam <br />pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara <br />pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang <br />disepakati oleh pihak-pihak yang terikat. <br />8. Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk<br />melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang <br />dilakukannya. <br />9. Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu<br />dengan pembayaran. <br />10. Istisna adalah jual-beli barang atau jasa dalam bentuk<br />pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang <br />disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual. <br />11. Shunduq hifzi ida͞/Safe Deposit Box adalah tempat penyimpan<br />barang berharga sebagai titipan yang disediakan bank dengan<br />sistem ijarah menyewa/ijarah dengan risiko ganti rugi. <br />12. Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh<br />penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk<br />memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam. <br />13. Hawalah adalah pengalihan utang dari muhil al-ashil kepada <br />muhal alaih. <br />14. Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh<br />pemberi pinjaman sebagai jaminan. <br />15. Ghasb adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan <br />tanpa berniat untuk memilikinya. <br />16. Ifsad/perusakan adalah pengurangan kualitas nilai suatu<br />barang. <br />17. Wadi͞ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana<br />dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga <br />dana tersebut. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 11 <br /> <br />11<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />18. Hu͞alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama <br />kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan<br />yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak<br />pertama. <br />19. Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk <br />mengerjakan sesuatu. <br />20. Mabi͞/barang dagangan adalah barang-barang yang dapat <br />dipertukarkan. <br />21. Saham adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau <br />badan usaha yang disatukan sebagai bagian dari harta milik <br />bersama. <br />22. Obligasi Syariah adalah surat berharga yang diterbitkan<br />berdasarkan prinsip syari͞ah sebagai bukti atas bagian<br />penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata <br />uang rupiah maupun valuta asing. <br />23. Suk maliyah/reksa dana syariah adalah lembaga jasa keuagan <br />non bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di <br />sektor portofolio atau nilai kolektif dari surat berharga. <br />24. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh <br />akad investasi kolektif Efek Beragun Aset Syariah yang <br />portofolio-nya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang <br />timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di <br />kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga <br />keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh <br />pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset <br />keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. <br />25. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas <br />suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai <br />dengan prinsip-prinsip syariah . <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 12 <br /> <br />12<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />26. Ta͞min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, <br />yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung <br />dengan menerima premi ta͞min untuk menerima penggantian<br />kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau<br />kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung-<br />jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita <br />tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. <br />27. Suq maliyah/pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan<br />dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan<br />publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta <br />lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. <br />28. Nuqud i͞timani/pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau <br />tagihan berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah dan<br />atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. <br />29. Dain/utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat <br />dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang <br />Indonesia atau mata uang lainnya, secara langsung atau <br />kontinjen. <br />30. Hisab mudayyan/piutang adalah tagihan yang timbul dari <br />transaksi jual-beli dan atau ijarah berdasarkan akad <br />murabahah, salam, istisna, dan atau ijarah. <br />31. Da͞in/pemberi pinjaman adalah pihak yang mempunyai <br />piutang karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang. <br />32. Mudayin/Peminjam adalah pihak yang mempunyai utang <br />karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang. <br />33. Waraqah tijariah/Surat berharga syariah adalah surat bukti <br />berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim <br />diperdagangkan di pasar dan atau pasar modal, antara lain<br />wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah, dan surat <br />berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 13 <br /> <br />13<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />34. Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli <br />yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan<br />pemesanan barang. <br />35. Tsaman/harga adalah jumlah uang yang harus dibayarkan <br />untuk barang dagangan. <br />36. Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga <br />keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan<br />pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai <br />atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. <br />37. Ta͞widh/ganti rugi adalah penggantian atas kerugian riil yang <br />dibayarkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi. <br />38. Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Syari͞ah <br />adalah korporasi yang melakukan penghimpunan dana pihak <br />ketiga dan memberikan pembiayaan kepada nasabah, baik<br />bank maupun non-bank. <br />39. Sunduq mu͞asyat taqa͞udi/dana pensiun syariah adalah badan <br />usaha yang mengelola dan menjalankan program yang <br />menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip-prinsip <br />syariah. <br />40. Hisabat jariyat/Rekening koran syariah adalah pembiayaan <br />yang dananya ijarah pada setiap saat dapat ditarik atau disetor <br />oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. <br />41. Bai͞ al-wafa͞/jual beli dengan hak membeli kembali adalah jual-<br />beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang <br />dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila <br />tenggang waktu yang disepakati telah tiba. <br />42. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 14 <br /> <br />14<br /> <br /><br /><br /><br />BAB II <br />ASAS AKAD <br />Pasal 21<br />Akad dilakukan berdasarkan asas: <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />15<br /> <br />a. ikhtiyari/sukarela; setiap akad dilakukan atas kehendak para <br />pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu<br />pihak atau pihak lain. <br />b. amanah/menepati janji; setiap akad wajib dilaksanakan oleh <br />para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh<br />yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari <br />cidera-janji. <br />c. ikhtiyati/kehati-hatian; setiap akad dilakukan dengan<br />pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan<br />cermat. <br />d. luzum/tidak berobah; setiap akad dilakukan dengan tujuan<br />yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar <br />dari praktik spekulasi atau maisir. <br />e. saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk <br />memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari <br />praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak. <br />f. taswiyah/kesetaraan; para pihak dalam setiap akad memiliki <br />kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban <br />yang seimbang. <br /> <br />g. transparansi; <br /> <br />setiap<br /> <br />akad<br /> <br />dilakukan<br /> <br />dengan<br /> <br />pertanggungjawaban para pihak secara terbuka. <br />h. kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan <br />kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang <br />berlebihan bagi yang bersangkutan. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 15 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />i. taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling <br />memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk <br />dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan. <br />j. itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakan<br />kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan <br />perbuatan buruk lainnya. <br />k. sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak <br />dilarang oleh hukum dan tidak haram. <br /><br /><br />BAB III <br />RUKUN, SYARAT, KATEGORI HUKUM, ‘ IB, AKIBAT, DAN <br />PENAFSIRAN AKAD <br /><br /><br />Bagian Pertama <br /> Rukun dan Syarat Akad <br />Pasal 22<br />Rukun akad terdiri atas: <br />a. pihak-pihak yang berakad; <br />b. obyek akad; <br />c. tujuan-pokok akad; dan <br />d. kesepakatan. <br />Pasal 23<br />Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan <br />usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan <br />hukum. <br />Pasal 24<br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 16 <br /> <br />16<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang <br />dibutuhkan oleh masing-masing pihak. <br />Pasal 25<br />Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan<br />pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Kategori Hukum Akad <br />Pasal 26<br />Akad tidak sah apabila bertentangan dengan: <br />a. syariat islam; <br />b. peraturan perundang-undangan; <br />c. ketertiban umum; dan/atau <br />d. kesusilaan; <br />Pasal 27<br />Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu: <br />a. akad yang sah. <br />b. akad yang fasad/dapat dibatalkan. <br />c. akad yang batal/batal demi hukum. <br />Pasal 28<br />(1) Akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-<br />syaratnya; <br />(2) Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-<br />syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad <br />tersebut karena pertimbangan maslahat <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 17 <br /> <br />17<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(3) Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syarat-<br />syaratnya <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />‘ ib Kesepakatan <br />Pasal 29<br />Akad yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a<br />adalah akad yang disepakati dalam perjanjian, tidak mengandung<br />unsur ghalath atau khilaf, dilakukan di bawah ikrah atau paksaan, <br />taghrir atau tipuan, dan ghubn atau penyamaran. <br />Pasal 30<br />Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu akad kecuali <br />kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat yang menjadi pokok<br />perjanjian. <br />Pasal 31<br />Paksaan adalah mendorong seorang melakukan sesuatu yang tidak<br />diridlainya dan tidak merupakan pilihan bebasnya. <br /><br /><br />Pasal 32<br />Paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila : <br />a. pemaksa mampu untuk melaksanakannya; <br />b. pihak yang dipaksa memiliki persangkaan kuat bahwa <br />pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya <br />apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut; <br />c. yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang <br />diancam. hal ini tergantung kepada orang perorang; <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 18 <br /> <br />18<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />d. ancaman akan dilaksanakan secara serta merta; <br />e. paksaan bersifat melawan hukum. <br /><br /><br />Pasal 33<br />Penipuan adalah mempengaruhi pihak lain dengan tipu daya untuk<br />membentuk akad, berdasarkan bahwa akad tersebut untuk <br />kemaslahatannya, tetapi dalam kenyataannya sebaliknya. <br />Pasal 34<br />Penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu <br />muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa <br />hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak membuat akad <br />itu jika tidak dilakukan tipu muslihat. <br />Pasal 35<br />Penyamaran adalah keadaan di mana tidak ada kesetaraan antara <br />prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Ingkar Janji dan Sanksinya <br />Pasal 36<br />Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena <br />kesalahannya: <br />a. tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya; <br />b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak <br />sebagaimana dijanjikan; <br />c. melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; atau <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 19 <br /> <br />19<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh <br />dilakukan. <br />Pasal 37<br />Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat <br />perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan <br />ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa <br />pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya <br />waktu yang ditentukan. <br /><br /><br />Pasal 38<br />Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi: <br />a. membayar ganti rugi; <br />b. pembatalan akad; <br />c. peralihan risiko; <br />d. denda; dan/atau <br />e. membayar biaya perkara <br />Pasal 39<br />Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila : <br />a. pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar <br />janji, tetap melakukan ingkar janji; <br />b. sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat <br />diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah<br />dilampaukannya; <br />c. pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan<br />bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di <br />bawah paksaan. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 20 <br /> <br />20<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Keadaan Memaksa <br />Pasal 40<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />21<br /> <br />Keadaan memaksa atau darurat adalah keadaan dimana salah satu <br />pihak yang mengadakan akad terhalang untuk melaksanakan <br />prestasinya <br /><br /><br />Pasal 41<br />Syarat keadaan memaksa atau darurat adalah seperti : <br />a. peristiwa yang menyebabkan terjadinya darurat tersebut tidak<br />terduga oleh para pihak; <br />b. peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan <br />kepada pihak yang harus melaksanakan prestasi; <br />c. peristiwa yang menyebabkan darurat tersebut di luar <br />kesalahan pihak yang harus melakukan prestasi; <br />d. pihak yang harus melakukan prestasi tidak dalam keadaan <br />beriktikad buruk. <br /><br /><br /><br />Bagian Keenam <br />Risiko <br /><br /><br />Pasal 42<br />Kewajiban memikul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan salah <br />satu pihak dinyatakan sebagai risiko. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 21 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 43<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />22<br /> <br />(1) Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di <br />luar kesalahan salah satu pihak dalam akad, dalam perjanjian <br />sepihak dipikul oleh pihak peminjam; <br />(2) Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di <br />luar kesalahan salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik, <br />dipikul oleh pihak yang meminjamkan. <br /><br /><br />Bagian Ketujuh <br />Akibat Akad <br />Pasal 44<br />Semua akad yang dibentuk secara sah berlaku sebagai nash syari͞ah<br /> <br />bagi <br /> <br />mereka <br /> <br />yang <br /><br /><br />Pasal 45<br /> <br />mengadakan<br /> <br />akad. <br /> <br />Suatu akad tidak hanya mengikat untuk hal yang dinyatakan secara <br />tegas didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat <br />akad yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan nash-nash<br />syari͞ah <br />Pasal 46<br />Suatu akad hanya berlaku antara pihak-pihak yang mengadaakan <br />akad. <br />Pasal 47<br />Suatu akad dapat dibatalkan oleh pihak yang berpiutang jika pihak <br />yang berutang terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak<br />yang berpiutang. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 22 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kedelapan <br />Penafsiran Akad <br /><br /><br />Pasal 48<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />23<br /> <br />Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus sesuai dengan maksud <br />dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat. <br />Pasal 49<br />(1) Pada prinsipnya akad harus diartikan dengan pengertian aslinya <br />bukan dengan pengertian kiasannya. <br />(2) Apabila teks suatu akad sudah jelas, maka tidak perlu ada <br />penafsiran. <br />Pasal 50<br />Melaksanakan suatu kalimat dalam akad lebih diutamakan daripada <br />tidak melaksanakan kalimat tersebut. <br /><br /><br />Pasal 51<br />Apabila arti tersurat tidak dapat diterapkan, maka dapat digunakan <br />makna yang tersirat. <br /><br /><br />Pasal 52<br />Jika suatu kata tidak dapat dipahami baik secara tersurat maupun <br />tersirat, maka kata tersebut diabaikan. <br /><br /><br />Pasal 53<br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 23 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Menyebutkan bagian dari benda yang tidak dapat dibagi-bagi, <br />berarti menyebutkan keseluruhannya. <br /><br /><br />Pasal 54<br />Kata yang pengertiannya tidak dibatasi, diterapkan apa adanya, <br />sepanjang tidak terbukti ketentuan syari͞ah atau hasil pemahaman<br />yang mendalam, membatasinya. <br /><br /><br />Pasal 55<br />Jika suatu akad dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus <br />dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan akad <br />itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak <br />memungkinkan suatu pelaksanaan. <br /><br /><br /><br />BAB IV <br />B I’ <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Unsur Bai’ <br /><br /><br />Pasal 56<br />Unsur bai͞ terdiri atas : <br />a. pihak-pihak; <br />b. obyek; dan <br />c. kesepakatan. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 24 <br /> <br />24<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 57<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />25<br /> <br />Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian jual-beli terdiri atas <br />penjual, pembeli, dan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian<br />tersebut. <br />Pasal 58<br />Obyek jual-beli terdiri atas benda yang berwujud maupun yang tidak <br />berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang <br />terdaftar maupun yang tidak terdaftar. <br /><br /><br />Pasal 59<br />(1) Kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, dan isyarat. <br />(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki <br />makna hukum yang sama. <br /><br /><br />Pasal 60<br />Kesepakatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan <br />masing-masing pihak, baik kebutuhan hidup maupun <br />pengembangan usaha. <br /><br /><br />Pasal 61<br />Ketika terjadi perubahan akad jual-beli akibat perubahan harga, <br />maka akad terakhir yang dinyatakan berlaku. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 25 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kedua <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />26<br /> <br />Kesepakatan Penjual dan Pembeli <br /><br /><br />Pasal 62<br />Penjual dan pembeli wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang <br />diwujudkan dalam harga. <br /><br /><br />Pasal 63<br />(1) Penjual wajib menyerahkan obyek jual-beli sesuai dengan <br />harga yang telah disepakati. <br />(2) Pembeli wajib menyerahkan uang atau benda yang setara <br />nilainya dengan obyek jual-beli. <br /><br /><br />Pasal 64<br />Jual-beli terjadi dan mengikat ketika obyek jual-beli diterima <br />pembeli, sekalipun tidak dinyatakan secara langsung. <br /><br /><br />Pasal 65<br />Penjual boleh menawarkan penjualan barang dengan harga <br />borongan, dan persetujuan pembeli atas tawaran itu <br />mengharuskannya untuk membeli keseluruhan barang dengan <br />harga yang disepakati. <br /><br /><br />Pasal 66<br />Pembeli tidak boleh memilah-milah benda dagangan yang <br />diperjualbelikan dengan cara borongan dengan maksud membeli <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 26 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />sebagiannya saja. <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 67<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />27<br /> <br />Penjual dibolehkan menawarkan beberapa jenis barang dagangan<br />secara terpisah dengan harga yang berbeda. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Tempat dan Syarat Pelaksanaan Bai’ <br /><br /><br />Pasal 68<br />Tempat jual-beli adalah tempat pertemuan pihak-pihak dalam <br />melaksanakan akad jual beli. <br />Pasal 69<br />Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar/pilih selama berada di <br />tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan <br />tersebut. <br /><br /><br />Pasal 70<br />Ijab menjadi batal jika salah satu pihak menunjukkan<br />ketidaksungguhan dalam mengungkapkan ijab dan kabul, baik <br />dalam perkataan maupun perbuatan, sehingga tidak ada alasan<br />untuk melanjutkan jual-beli. <br /><br /><br />Pasal 71<br />Ijab dianggap batal apabila penjual menarik kembali pernyataan ijab <br />sebelum pembeli mengucapkan pernyataan kabul. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 27 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 72<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />28<br /> <br />Perubahan ijab sebelum kabul membatalkan ijab yang pertama. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Bai’ dengan Syarat Khusus <br /><br /><br />Pasal 73<br />Syarat khusus yang dikaitkan dengan akad jual-beli dipandang sah <br />dan mengikat jika menguntungkan pihak-pihak. <br /><br /><br />Pasal 74<br />Apabila jual-beli bersyarat hanya menguntungkan salah satu pihak, <br />maka jual-beli tersebut dipandang sah, sedangkan persyaratannya <br />batal. <br />Bagian Kelima <br />Berakhirnya Akad Bai’ <br />Pasal 75<br />(1) Penjual dan pembeli dapat mengakhiri akad jual-beli. <br />(2) Mengakhiri akad jual-beli sebagaimana dimaksud pada ayat <br />(1) dilaksanakan dengan kesepakatan para pihak. <br />(3) Selesainya akad jual-beli harus dilakukan dalam satu rangkaian<br />kegiatan forum. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 28 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Keenam <br />Objek Bai’ <br />Pasal 76<br />Syarat obyek yang diperjualbelikan adalah: <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />29<br /> <br />a. barang yang dijualbelikan harus sudah ada. <br />b. barang yang dijualbelikan harus dapat diserahkan. <br />c. barang yang dijualbelikan harus berupa barang yang memiliki <br />nilai/harga tertentu. <br />d. barang yang dijualbelikan harus halal. <br />e. barang yang dijualbelikan harus diketahui oleh pembeli. <br />f. kekhususan barang yang dijualbelikan harus diketahui. <br />g. penunjukkan dianggap memenuhi syarat kekhususan barang <br />yang dijualbelikan jika barang itu ada di tempat jual beli. <br />h. sifat barang yang dapat diketahui secara langsung oleh <br />pembeli tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. <br />i. barang yang dijual harus ditentukan secara pasti pada waktu<br />akad. <br />Pasal 77<br />Jual-beli dapat dilakukan terhadap: <br />a. Barang yang terukur menurut porsi, jumlah, berat, atau<br />panjang, baik berupa satuan atau keseluruhan. <br />b. Barang yang ditakar atau ditimbang sesuai jumlah yang telah<br />ditentukan, sekalipun kapasitas dari takaran dan timbangan<br />tidak diketahui. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 29 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />c. Satuan komponen dari barang yang sudah dipisahkan dari <br />komponen lain yang telah terjual. <br />Pasal 78<br />Beberapa hal yang termasuk ke dalam jual-beli, sekalipun tidak<br />disebutkan secara tegas dalam akad, adalah: <br />a. Dalam proses jual-beli biasanya disertakan segala sesuatu <br />yang menurut adat setempat biasa berlaku dalam barang yang <br />dijual, meskipun tidak secara spesifik dicantumkan. <br />b. Sesuatu yang dianggap sebagai bagian dari suatu barang yang <br />dijual. <br />c. Barang-barang yang dianggap bagian dari benda yang dijual. <br />d. Sesuatu yang termasuk dalam pernyataan yang dinyatakan <br />pada saat akad jual beli, termasuk hal yang dijual. <br />e. Tambahan hasil dari barang yang dijual yang akan muncul <br />kemudian setelah berlakunya akad dan sebelum serah terima <br />barang dilaksanakan, menjadi milik pembeli. <br /><br /><br />Bagian Ketujuh <br />Hak yang Berkaitan dengan Harga dan Barang <br />Setelah Akad Bai’ <br />Pasal 79<br />(1) Penjual mempunyai hak untuk ber-tasharuf terhadap harga <br />barang yang dijual sebelum menyerahkan barang tersebut. <br />(2) Jika barang yang dijual itu adalah sebuah barang yang tidak<br />bergerak, pembeli dapat langsung menjual barang yang tidak <br />bergerak itu kepada pihak lain sebelum penyerahan barang <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 30 <br /> <br />30<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />tersebut. Namun, hal itu tidak berlaku bagi barang yang <br />bergerak. <br />Pasal 80<br />Penambahan dan pengurangan harga, serta jumlah barang yang <br />dijual setelah akad, dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan <br />para pihak. <br /><br /><br />Bagian Kedelapan <br />Serah Terima Barang <br /><br /><br />Pasal 81<br />(1) Setelah akad disetujui, pembeli wajib menyerahkan uang <br />seharga barang kepada penjual, dan penjual terikat untuk <br />menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli. <br />(2) Pembeli berhak atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat <br />(1). <br />(3) Penjual berhak atas uang sebagaimana dimaksud pada ayat <br />(1). <br />(4) Tata cara penyerahan bergantung pada sifat, jenis dan /atau <br />kondisi barang yang dijual tersebut. <br />(5) Tatacara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) <br />wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam <br />masyarakat. <br /><br /><br />Pasal 82<br />Jika pembeli berada pada pelataran, atau di tanah yang akan dijual, <br />atau jika pembeli dari jarak dekat bisa melihat sebidang lahan atau<br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 31 <br /> <br />31<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />tempat tersebut, setiap izin yang diberikan oleh penjual untuk <br />menerima penyerahan barang dianggap sebagai penyerahan barang <br />tersebut. <br />Pasal 83<br />(1) Dalam pembayaran tunai, penjual berhak menahan barang <br />sampai pembeli membayar keseluruhan harga yang telah <br />disepakati. <br />(2) Dalam penjualan secara borongan, penjual berhak menahan<br />sebagian atau seluruh barang yang belum dilunasi tanpa <br />mengubah harga dari setiap jenis barang. <br />(3) Hak penahanan barang hilang ketika penjual menyerahkan <br />barang yang dijualnya sebelum menerima pembayaran. <br />(4) Hak penahanan barang hilang ketika penjual mengalihkan hak<br />untuk menerima pembayaran harga barang yang dijual dari <br />pembeli kepada orang lain dengan persetujuan pembeli <br />mengenai pengalihan hak ini. <br />Pasal 84<br />(1) Penjual tidak memiliki hak penahanan barang dalam penjualan<br />secara kredit. <br />(2) Hak penahanan barang hilang apabila penjual meminta <br />pembeli menangguhkan pembayaran barang yang dijual <br />dengan pembayaran tunai. <br /><br /><br />Pasal 85<br />(1) Barang yang sudah dijual melalui akad tanpa syarat harus <br />diserahkan pada tempat barang itu berada pada saat jual-beli <br />berlangsung. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 32 <br /> <br />32<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Pembeli memiliki hak memilih untuk membatalkan akad atau <br />menerima barang di tempat barang itu berada pada saat akad<br />jual beli, jika ia baru menerima informasi mengenai tempat <br />barang tersebut setelah selesai proses akadnya. <br />(3) Pembeli harus menerima barang di tempat yang sesuai <br />dengan apa yang telah dipersyaratkan dalam akad. <br />Pasal 86<br />(1) Seluruh komponen biaya yang terkait dengan jual beli <br />dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan. <br />(2) Jika dalam akad tidak ditentukan pihak-pihak yang <br />berkewajiban untuk menanggung komponen-komponen jual <br />beli, maka pihak yang berkewajiban menanggungnya <br />ditetapkan berdasarkan kebiasaan. <br /><br /><br />Pasal 87<br />(1) Jika barang yang dijual itu rusak ketika masih berada pada <br />tanggungan penjual sebelum diserahkan kepada pembeli, <br />harta tersebut masih harta milik penjual dan kerugian itu <br />ditanggung oleh penjual. <br />(2) Jika barang yang dijual rusak setelah diserahkan kepada <br />pembeli, tidak ada pertanggungjawaban yang dibebankan <br />kepada penjual, dan kerugian yang ditimbulkannya menjadi <br />tanggungan pembeli. <br />Pasal 88<br />(1) Jika pembeli jatuh pailit setelah menerima barang yang <br />dibelinya kemudian meninggal dunia, namun belum <br />membayarnya, maka penjual boleh menuntut pembeli untuk <br />mengembalikan barang yang telah dijualnya. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 33 <br /> <br />33<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Jika pembeli meninggal dan jatuh pailit sebelum penerimaan <br />barang yang dibeli dan sebelum pembayaran, maka penjual <br />mempunyai hak untuk menahan barangnya. <br />(3) Ahli waris pembeli sebagaimana dalam ayat (2) berhak<br />meneruskan atau membatalkan jual beli yang telah dilakukan<br />pembeli. <br />Pasal 89<br />(1) Jika penjual jatuh pailit setelah menerima pembayaran tetapi <br />belum menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli, <br />barang tersebut dianggap barang titipan kepunyaan pembeli <br />yang ada di tangan penjual. <br />(2) Pembeli sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas berhak <br />mengambil barang yang telah dibelinya dan pihak lain tidak <br />bisa mengintervensi hal tersebut. <br />Pasal 90<br />(1) Jika pembeli telah menerima barang dan harganya telah <br />disepakati, kemudian barang itu rusak atau hilang, maka ia <br />harus membayar harga barang tersebut. <br />(2) Jika barang yang rusak atau hilang sebagaimana tersebut pada <br />ayat (1) dijumpai di pasaran, maka ia harus mengganti dengan<br />barang yang sama. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 34 <br /> <br />34<br /> <br /><br /><br /><br />BAB V <br />KIB T B I’ <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />kibat Bai’ <br />Pasal 91<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />35<br /> <br />Jual-beli yang sah dan mengikat berakibat berpindahnya <br />kepemilikan objek jual beli. <br />Pasal 92<br />(1) Jual-beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan. <br />(2) Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal <br />adalah barang titipan. <br />(3) Pembeli harus mengganti barang yang telah diterima <br />sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, jika barang itu <br />rusak karena kelalaiannya. <br />(4) Jika barang yang harus diganti itu tidak ada di pasar, maka <br />pembeli harus mengganti dengan uang seharga barang <br />tersebut pada saat penyerahan. <br />Pasal 93<br />(1) Dalam jual-beli yang fasad, masing-masing pihak mempunyai <br />hak untuk membatalkan akad jual beli. <br />(2) Jika pembeli telah mengubah barang yang telah diterimanya <br />maka ia tidak punya hak untuk membatalkan akad jual beli. <br />Pasal 94<br />Dalam hal pembatalan jual-beli fasad, jika harga telah dibayar dan<br />diterima oleh penjual, maka pembeli mempunyai hak untuk <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 35 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />menahan barang yang dijual sampai penjual mengembalikan<br />uangnya. <br />Pasal 95<br />Jual-beli yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah. <br />Pasal 96<br />Jual-beli yang sah tidak dapat dibatalkan. <br />Pasal 97<br />Dalam jual-beli yang belum menimbulkan hak dan kewajiban (ghayr <br />lazim), penjual dan pembeli memiliki hak pilihan (khiyar) untuk<br />membatalkan jual-beli itu. <br />Pasal 98<br />Jual-beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak cakap hukum adalah<br />sah jika mendapat izin dari pemilik barang atau wakilnya. <br />Pasal 99<br />Persyaratan yang berlaku pada jual-beli juga berlaku pada barter. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Bai‘ Salam <br />Pasal 100<br />(1) Akad bai͞ salam terikat dengan adanya ijab dan kabul seperti <br />dalam penjualan biasa. <br />(2) kad bai͞ salam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan<br />sesuai dengan kebiasaan dan kepatutan. <br />Pasal 101<br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 36 <br /> <br />36<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(1) Jual-beli salam dapat dilakukan dengan syarat kuantitas dan <br />kualitas barang sudah jelas. <br />(2) Kuantitas barang dapat diukur dengan takaran atau timbangan<br />dan atau meteran. <br />(3) Spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara <br />sempurna oleh para pihak. <br />Pasal 102<br />Bai͞ salam harus memenuhi syarat bahwa barang yang dijual, waktu, <br />dan tempat penyerahan dinyatakan dengan jelas. <br />Pasal 103<br />Pembayaran barang dalam bai͞ salam dapat dilakukan pada waktu <br />dan tempat yang disepakati. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Bai‘ Istishna <br />Pasal 104<br />Bai͞ istisna mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas <br />barang yang dipesan. <br />Pasal 105<br />Bai͞ istisna dapat dilakukan pada barang yang dapat dipesan. <br />Pasal 106<br />Dalam bai͞ istisna, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual <br />harus sesuai permintaan pemesan. <br />Pasal 107<br />Pembayaran dalam bai͞ istisna dilakukan pada waktu dan tempat <br />yang disepakati. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 37 <br /> <br />37<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 108<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />38<br /> <br />(1) Setelah akad jual-beli pesanan mengikat, tidak satu pihak pun<br />boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah <br />disepakati. <br />(2) Jika objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan <br />spesifikasinya, maka pemesan dapat menggunakan hak pilihan<br />(khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan. <br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Bai’ yang Dilakukan oleh Orang yang Sedang Menderita Sakit<br />Keras <br />Pasal 109<br />(1) Jika orang yang sedang menderita sakit keras menjual suatu <br />barang kepada salah seorang ahli warisnya, maka keabsahan<br />jual-beli itu bergantung pada izin dari ahli waris yang lain. <br />(2) Jika ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi <br />izin setelah orang yang sakit keras itu meninggal, maka <br />penjualan itu dapat dilaksanakan dan sah. <br />Pasal 110<br />(1) Jika seseorang yang sedang menderita sakit keras menjual <br />suatu barang kepada pihak lain yang tidak termasuk ahli <br />warisnya dengan harga yang sesuai dengan nilai barang <br />tersebut, maka jual-beli itu sah. <br />(2) Jika barang itu dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan<br />harga yang lebih rendah dari nilai harga yang sebenarnya dan <br />tidak melebihi sepertiga dari harta miliknya, kemudian orang itu <br />meninggal, maka penjualan itu sah. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 38 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(3) Jika barang yang dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) melebihi <br />dari sepertiga hartanya, maka ahli waris dapat membatalkan <br />penjualan tersebut. <br />Pasal 111<br />(1) Jika jumlah kekayaan seseorang yang sakit kurang dari jumlah <br />utangnya, dan menjual seluruh kekayaannya dengan harga yang <br />lebih rendah, kemudian orang itu meninggal, maka para <br />pemberi pinjaman dapat meminta untuk menyesuaikan harga <br />jual barang tersebut sesuai harga yang sebenarnya. <br />(2) Jika pembeli tidak mau melakukan penyesuaian harga barang <br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka para pemberi <br />pinjaman dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk <br />membatalkan penjualan tersebut. <br /><br /><br />Bagian Keenam <br />Bai‘ al-Wafa <br />Pasal 112<br />(1) Dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, penjual <br />dapat mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan<br />menuntut barangnya dikembalikan. <br />(2) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban <br />mengembalikan barang dan menuntut uangnya kembali<br />seharga barang itu. <br />Pasal 113<br />Barang dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, tidak <br />boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual maupun oleh<br />pembeli, kecuali ada kesepakatan di antara para pihak. <br />Pasal 114<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 39 <br /> <br />39<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(1) Kerusakan barang dalam jual-beli dengan hak penebusan<br />adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya. <br />(2) Penjual dalam jual-beli dengan hak penebusan berhak untuk <br />membeli kembali atau tidak terhadap barang yang telah rusak. <br />Pasal 115<br />:ak membeli kembali dalam bai͞ wafa dapat diwariskan. <br /><br /><br />Bagian Ketujuh <br />Jual-beli Murabahah <br />Pasal 116<br />(1) Penjual harus membiayai sebagian atau seluruh harga <br />pembelian barang yang telah disepakati spesipikasinya. <br />(2) Penjual harus membeli barang yang diperlukan pembeli atas <br />nama penjual sendiri, dan pembelian ini harus bebas riba. <br />(3) Penjual harus memberi tahu secara jujur tentang harga pokok<br />barang kepada pembeli berikut biaya yang diperlukan. <br />Pasal 117<br />Pembeli harus membayar harga barang yang telah disepakati dalam<br />murabahah pada waktu yang telah disepakati. <br />Pasal 118<br />Pihak penjual dalam murabahah dapat mengadakan perjanjian <br />khusus dengan pembeli untuk mencegah terjadinya <br />penyalahgunaan akad. <br /><br /><br />Pasal 119<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 40 <br /> <br />40<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Jika penjual hendak mewakilkan kepada pembeli untuk membeli <br />barang dari pihak ketiga, akad jual-beli murabahah harus dilakukan <br />setelah barang secara prinsip sudah menjadi milik penjual. <br />Pasal 120<br />Jika penjual menerima permintaan pembeli akan suatu barang atau <br />aset, penjual harus membeli terlebih dulu aset yang dipesan<br />tersebut dan pembeli harus menyempurnakan jual-beli yang sah <br />dengan penjual. <br />Pasal 121<br />Penjual boleh meminta pembeli untuk membayar uang muka saat <br />menandatangani kesepakatan awal pemesanan dalam jual-beli <br />murabahah. <br />Pasal 122<br />Jika pembeli kemudian menolak untuk membeli barang tersebut, <br />biaya riil penjual harus dibayar dari uang muka tersebut. <br />Pasal 123<br />Jika nilai uang muka dari pembeli kurang dari kerugian yang harus <br />ditanggung oleh penjual, penjual dapat menuntut pembeli untuk <br />mengganti sisa kerugiannya. <br />Pasal 124<br />(1) Sistem pembayaran dalam akad murabahah dapat dilakukan<br />secara tunai atau cicilan dalam kurun waktu yang disepakati. <br />(2) Dalam hal pembeli mengalami penurunan kemampuan dalam<br />pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan. <br />(3) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dapat <br />diwujudkan dalam bentuk konversi dengan membuat akad <br />baru dalam penyelesaian kewajiban. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 41 <br /> <br />41<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Kedelapan <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />42<br /> <br />Konversi Akad Murabahah <br />Pasal 125<br />(1) Penjual dapat melakukan konversi dengan membuat akad <br />baru bagi pembeli yang tidak bisa melunasi pembiayaan<br />murabahah-nya sesuai jumlah dan waktu yang telah<br />disepakati. <br />(2) Penjual dapat memberikan potongan dari total kewajiban <br />pembayaran kepada pembeli dalam akad murabahah yang <br />telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan<br />tepat waktu dan/atau pembeli yang mengalami penurunan<br />kemampuan pembayaran. <br />(3) Besar potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas <br />diserahkan pada kebijakan penjual. <br />Pasal 126<br />Penjual dapat melakukan penjadwalan kembali tagihan murabahah <br />bagi pembeli yang tidak bisa melunasi sesuai dengan jumlah dan <br />waktu yang telah disepakati dengan ketentuan: <br />a. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa; <br />b. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah <br />biaya riil; <br />c. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan<br />kesepakatan para pihak. <br />Pasal 127<br />Penjual dapat meminta kepada pembeli untuk menyediakan <br />jaminan atas benda yang dijualnya pada akad murabahah. <br />Pasal 128<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 42 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Lembaga Keuangan Syariah boleh melakukan konversi dengan <br />membuat akad baru bagi nasabah yang tidak bisa <br />menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah <br />dan waktu yang telah disepakati, dengan syarat yang bersangkutan <br />masih prospektif. <br />Pasal 129<br />Akad murabahah dapat diselesaikan dengan cara menjual obyek <br />akad kepada Lembaga Keuangan Syariah dengan harga pasar, atau<br />nasabah melunasi sisa utangnya kepada Lembaga Keuangan Syariah <br />dari hasil penjualan obyek akad. <br />Pasal 130<br />Apabila hasil penjualan obyek akad murabahah melebihi sisa utang, <br />maka kelebihan itu dikembalikan kepada peminjam/nasabah. <br />Pasal 131<br />Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang, maka sisa utang <br />tetap menjadi utang nasabah yang harus dilunasi berdasarkan<br />kesepakatan. <br />Pasal 132<br />Lembaga Keuangan Syariah dan nasabah ex-murabahah dapat <br />membuat akad baru dengan akad ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik, <br />mudharabah, dan atau musyarakah. <br />Pasal 133<br />Jika salah satu pihak konversi murabahah tidak dapat menunaikan <br />kewajibannya, atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak <br />terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui perdamaian/shulh,<br />dan atau pengadilan. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 43 <br /> <br />43<br /> <br /><br /><br /><br />BAB VI <br />SYIRKAH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />44<br /> <br /> Ketentuan Umum Syirkah <br />Pasal 134<br />Syirkah dapat dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah <br />abdan, dan syirkah wujuh. <br />Pasal 135<br />Syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk <br />syirkah inan syirkah mufawwadhah dan syirkah mudharabah. <br />Pasal 136<br />Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak pemilik modal atau<br />lebih untuk melakukan usaha bersama dengan jumlah modal yang <br />tidak sama, masing-masing pihak berpartisipasti dalam perusahaan, <br />dan keuntungan atau kerugian dibagi sama atau atas dasar proporsi <br />modal. <br />Pasal 137<br />Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak pemilik modal atau<br />lebih untuk melakukan usaha bersama dengan jumlah modal yang <br />sama dan keuntungan atau kerugian dibagi sama. <br />Pasal 138<br />Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak atau lebih yang <br />memiliki keterampilan untuk melakukan usaha bersama. <br />Pasal 139<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 44 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(1) Kerjasama dapat dilakukan antara pemilik modal dengan pihak <br />yang mempunyai keterampilan untuk menjalankan usaha. <br />(2) Dalam kerjasama mudharabah, pemilik modal tidak turut serta <br />dalam menjalankan perusahaan. <br />(3) Keuntungan dalam kerjasama mudharabah dibagi berdasarkan<br />kesepakatan; dan kerugian ditanggung hanya oleh pemilik <br />modal. <br />Pasal 140<br />(1) Kerjasama dapat dilakukan antara pihak pemilik benda dengan <br />pihak pedagang karena saling percaya. <br />(2) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, <br />pihak pedagang boleh menjual benda milik pihak lain tanpa <br />menyerahkan uang muka atau jaminan berupa benda atau<br />surat berharga lainnya. <br />(3) Pembagian keuntungan dalam syirkah al-wujuh ditentukan <br />berdasarkan kesepakatan. <br />(4) Benda yang tidak laku dijual, dikembalikan kepada pihak<br />pemilik. <br />(5) Apabila barang yang diniagakan rusak karena kelalaian pihak <br />pedagang, maka pihak pedagang wajib mengganti kerusakan<br />tersebut. <br />Pasal 141<br />(1) Setiap anggota syirkah mewakili anggota lainnya untuk<br />melakukan akad dengan pihak ketiga dan atau menerima <br />pekerjaan dari pihak ketiga untuk kepentingan syirkah. <br />(2) Masing-masing anggota syirkah bertanggung jawab atas risiko <br />yang diakibatkan oleh akad yang dilakukannya dengan pihak <br />ketiga dan atau menerima pekerjaan dari pihak ketiga untuk<br />kepentingan syirkah. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 45 <br /> <br />45<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(3) Seluruh anggota syirkah bertanggung jawab atas risiko yang <br />diakibatkan oleh akad dengan pihak ketiga yang dilakukan <br />oleh salah satu anggotanya yang dilakukan atas persetujuan <br />anggota syirkah lainnya. <br />Pasal 142<br />Dalam semua bentuk akad syirkah disyaratkan agar pihak-pihak<br />yang bekerjasama harus cakap melakukan perbuatan hukum. <br />Pasal 143<br />Suatu akad kerjasama dengan saham yang sama, terkandung syarat <br />suatu akad jaminan/kafalah. <br />Pasal 144<br />Suatu kerjasama dengan saham yang tidak sama, hanya termasuk<br />akad keagenan/wakalah, dan tidak mengandung akad <br />jaminan/kafalah. <br />Pasal 145<br />Setelah suatu akad diselesaikan yang tidak dicantumkan adanya <br />suatu bentuk jaminan, maka para pihak tidak saling menjamin<br />antara yang satu dengan yang lain. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br /> Syirkah al-Amwal <br />Pasal 146<br />Dalam kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan <br />modal berupa uang tunai atau barang berharga. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 46 <br /> <br />46<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 147<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />47<br /> <br />Apabila kekayaan anggota yang akan dijadikan modal syirkah bukan <br />berbentuk uang tunai, maka kekayaan tersebut harus dijual dan <br />atau dinilai terlebih dahulu sebelum melakukan akad kerjasama. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br /> Syirkah Abdan <br />Pasal 148<br />(1) Suatu pekerjaan mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan<br />diukur. <br />(2) Suatu pekerjaan dapat dihargai dan atau dinilai berdasarkan<br />jasa dan atau hasil. <br />Pasal 149<br />(1) Jaminan boleh dilakukan terhadap akad kerjasama-pekerjaan. <br />(2) Penjamin akad kerjasama-pekerjaan berhak mendapatkan <br />imbalan sesuai kesepakatan. <br />Pasal 150<br />(1) Suatu akad kerjasama-pekerjaan dapat dilakukan dengan<br />syarat masing-masing pihak mempunyai keterampilan untuk <br />bekerja. <br />(2) Pembagian tugas dalam akad kerjasama-pekerjaan, dilakukan <br />berdasarkan kesepakatan. <br />Pasal 151<br />(1) Para pihak yang melakukan akad kerjasama-pekerjaan dapat <br />menyertakan akad ijarah tempat dan atau upah karyawan<br />berdasarkan kesepakatan. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 47 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Dalam akad kerjasama-pekerjaan dapat berlaku ketentuan<br />yang mengikat para pihak dan modal yang disertakan. <br />Pasal 152<br />Para pihak dalam syirkah abdan dapat menerima dan melakukan <br />perjanjian untuk melakukan pekerjaan. <br />Pasal 153<br />(1) Para pihak dalam syirkah abdan dapat bersepakat untuk<br />mengerjakan pesanan secara bersama-sama. <br />(2) Para pihak dalam syirkah abdan dapat bersepakat untuk<br />menentukan satu pihak untuk mencari dan menerima <br />pekerjaan, serta pihak lain yang melaksanakan. <br />Pasal 154<br />(1) Semua pihak yang terikat dalam syirkah abdan wajib<br />melaksanakan pekerjaan yang telah diterima oleh anggota <br />syirkah lainnya. <br />(2) Semua pihak yang terikat dalam syirkah abdan dianggap telah<br />menerima imbalan jika imbalan tersebut telah diterima oleh<br />anggota syirkah lain. <br />Pasal 155<br />(1) Bila pemesan mensyaratkan agar salah satu pihak dalam akad <br />kerjasama-pekerjaan melakukan sesuatu pekerjaan, maka <br />pihak yang bersangkutan harus mengerjakannya. <br />(2) Pihak yang akan mengerjakan sebagaimana dimaksud pada <br />ayat (1) di atas, dapat melaksanakan pekerjaan setelah <br />mendapat izin dari anggota syirkah yang lain. <br />(3) Pihak yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada <br />ayat (2) di atas, berhak mendapatkan imbalan-tambahan dari <br />pekerjaannya. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 48 <br /> <br />48<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 156<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />49<br /> <br />(1) Pembagian keuntungan dalam akad kerjasama-pekerjaan <br />dibolehkan berbeda dengan pertimbangan salah satu pihak <br />lebih ahli. <br />(2) Apabila pembagian keuntungan yang diterima oleh para pihak <br />tidak ditentukan dalam akad, maka keuntungan dibagikan<br />berimbang sesuai dengan modal <br /><br /><br />Pasal 157<br />Kesepakatan pembagian keuntungan dalam akad kerjasama-<br />pekerjaan didasarkan atas modal dan atau kerja. <br />Pasal 158<br />Para pihak yang melakukan akad kerjasama-pekerjaan boleh<br />menerima uang muka. <br /><br /><br />Pasal 159<br />Karyawan yang bekerja dalam akad kerjasama-pekerjaan dibolehkan<br />menerima sebagian upah sebelum pekerjaannya selesai. <br />Pasal 160<br />Penjamin dalam akad kerjasama-pekerjaan dibolehkan menerima <br />sebagian imbalan sebelum pekerjaannya selesai. <br />Pasal 161<br />Para pihak yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan<br />kesepakatan dalam akad kerjasama-pekerjaan, harus <br />mengembalikan uang muka yang telah diterimanya. <br />Pasal 162<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 49 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Hasil pekerjaan dalam transaksi kerjasama-pekerjaan yang tidak <br />sama persis dengan spesifikasi yang telah disepakati, diselesaikan <br />secara musyawarah. <br />Pasal 163<br />Kerusakan hasil pekerjaan yang berada pada salah satu pihak yang <br />melakukan akad kerjasama-pekerjaan bukan karena kelalaiannya, <br />pihak yang bersangkutan tidak wajib menggantinya. <br />Pasal 164<br />(1) Akad kerjasama-pekerjaan berakhir sesuai dengan <br />kesepakatan. <br />(2) Akad kerjasama-pekerjaan batal jika terdapat pihak yang <br />melanggar kesepakatan. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br /> Syirkah Mufawadhah <br />Pasal 165<br />Kerjasama untuk melakukan usaha boleh dilakukan dengan jumlah<br />modal yang sama dan keuntungan dan atau kerugian dibagi sama. <br />Pasal 166<br />Pihak dan atau para pihak yang melakukan akad kerjasama-<br />mufawwadhah terikat dengan perbuatan hukum anggota syirkah<br />lainnya. <br />Pasal 167<br />Perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan<br />akad kerjasama-mufawwadhah dapat berupa pengakuan utang, <br />melakukan penjualan, pembelian, dan atau penyewaan. <br />Pasal 168<br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 50 <br /> <br />50<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Benda yang rusak yang telah dijual oleh salah satu pihak anggota <br />akad kerjasama-mufawwadhah kepada pihak lain, dapat <br />dikembalikan oleh pihak pembeli kepada salah satu pihak anggota <br />syirkah. <br />Pasal 169<br />(1) Suatu benda yang rusak yang sudah dibeli oleh salah satu<br />pihak anggota akad kerjasama-mufawwadhah, dapat <br />dikembalikan oleh pihak anggota yang lain kepada pihak <br />penjual. <br />(2) Pihak penjual dan atau pembeli sebagaimana dimaksud pada <br />ayat (1) di atas, dapat menuntut harga barang itu dari anggota <br />syirkah yang lain berdasarkan jaminan. <br />Pasal 170<br />Kerjasama-mufawwadhah disyaratkan bahwa bagian dari tiap <br />anggota syirkah harus sama, baik dalam modal maupun <br />keuntungan. <br />Pasal 171<br />Setiap anggota dalam akad kerjasama-mufawwadhah dilarang <br />menambah harta dalam bentuk modal (uang tunai atau harta tunai) <br />yang melebihi dari modal kerjasama. <br />Pasal 172<br />Jika syarat dalam akad syirkah mufawadhah tidak terpenuhi, maka <br />kerjasama tersebut dapat diubah berdasarkan kesepakatan para <br />pihak menjadi syirkah al- inan. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 51 <br /> <br />51<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Syirkah ‘inan <br />Pasal 173<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />52<br /> <br />(1) Syirkah inan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama modal <br />sekaligus kerjasama keahlian dan atau kerja. <br />(2) Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kerjasama <br />modal dan kerja ditetapkan berdasarkan kesepakatan. <br /><br /><br />Pasal 174<br />Dalam syirkah al- inan berlaku ketentuan yang mengikat para pihak <br />dan modal yang disertakannya. <br />Pasal 175<br />(1) Para pihak dalam syirkah al- inan tidak wajib untuk<br />menyerahkan semua uangnya sebagai sumber dana modal. <br />(2) Para pihak dibolehkan mempunyai harta yang terpisah dari <br />modal syirkah al- inan. <br />Pasal 176<br />Akad syirkah inan dapat dilakukan pada perniagaan umum dan atau <br />perniagaan khusus. <br />Pasal 177<br />(1) Nilai kerugian dan kerusakan yang terjadi bukan karena <br />kelalaian para pihak dalam syirkah al- inan, wajib ditanggung <br />secara proporsional. <br />(2) Keuntungan yang diperoleh dalam syirkah inan dibagi secara<br />proporsional. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 52 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Keenam <br />Syirkah Musytarakah <br />Pasal 178<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />53<br /> <br />Perubahan bentuk kerjasama dapat dilakukan dengan syarat <br />disetujui oleh para pihak yang bekerjasama. <br />Pasal 179<br />(1) Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kerjasama <br />modal dinilai secara proporsional. <br />(2) Apabila para pihak tidak memperjanjikan mengenai pembagian <br />keuntungan dan kerugian, maka keuntungan dan kerugian<br />dibagi berdasarkan keseimbangan, sedangkan mereka yang <br />hanya menyertakan keahliannya mendapatkan bagian yang <br />sama dengan pemodal terendah. <br /><br /><br />Pasal 180<br />Dalam kerjasama modal yang disertai dengan kerjasama pekerjaan, <br />maka pekerjaan dinilai berdasarkan porsi tanggungjawab dan <br />prestasi. <br /><br /><br />Pasal 181<br />Setiap pihak yang melakukan kerjasama berhak menjual harta <br />bersama untuk mendapatkan uang tunai atau cicilan, sesuai harga <br />pasar. <br />Pasal 182<br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 53 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Jika salah satu pihak yang bekerjasama menggunakan modal syirkah <br />untuk membeli benda yang sejenis dengan benda yang mereka <br />perniagakan, maka benda itu menjadi benda syirkah. <br />Pasal 183<br />(1) Jika salah satu pihak yang bekerjasama yang telah melakukan <br />transaksi, menunjuk orang lain untuk menjadi wakilnya agar <br />menerima uang dan atau surat berharga lainnya dari harta <br />yang dijual, maka pihak lain tidak dapat memecat wakil itu. <br />(2) Hanya pihak yang menunjuk yang berhak memecat wakil yang <br />ditunjuknya. <br />(3) Pemecatan wakil oleh pihak lain yang bekerjasama dapat <br />dilakukan apabila telah menerima pendelegasian dari pihak<br />lain yang berhak. <br />Pasal 184<br />Tidak satu pihak pun yang boleh meminjamkan harta syirkah kepada <br />pihak ketiga tanpa izin dari anggota syirkah lainnya. <br />Pasal 185<br />Biaya perjalanan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang <br />bekerjasama untuk kepentingan usaha bersama, dibebankan pada <br />biaya syirkah. <br />Pasal 186<br />Setiap pihak anggota syirkah boleh menggadaikan harta syirkah atau<br />menerima harta gadai; mengembangkan usaha dengan barang <br />syirkahnya ke luar negeri; dan membuat kerjasama dengan pihak<br />ketiga, dengan izin semua pihak yang bekerjasama. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 54 <br /> <br />54<br /> <br /><br /><br /><br />BAB VII <br /> MUDHARABAH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Syarat Mudharabah <br />Pasal 187<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />55<br /> <br />(1) Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang <br />berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam<br />usaha. <br />(2) Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang <br />disepakati. <br />(3) Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan <br />dalam akad. <br />Pasal 188<br />Rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah: <br />a. shahib al-mal/pemilik modal; <br />b. mudharib/pelaku usaha; dan <br />c. akad. <br />Pasal 189<br />Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan dapat bersifat <br />mutlak/bebas dan muqayyad/terbatas pada bidang usaha tertentu, <br />tempat tertentu, dan waktu tertentu. <br />Pasal 190<br />Pihak yang melakukan usaha dalam syirkah al-mudharabah harus <br />memiliki keterampilan yang diperlukan dalam usaha. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 55 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 191<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />56<br /> <br />(1) Modal harus berupa barang, uang dan atau barang yang <br />berharga. <br />(2) Modal harus diserahkan kepada pihak yang berusaha/ <br />mudharib. <br />(3) Jumlah modal dalam suatu akad mudharabah harus <br />dinyatakan dengan pasti. <br />Pasal 192<br />Pembagian keuntungan hasil usaha antara shahib al-mal dengan<br />mudharib dinyatakan secara jelas dan pasti. <br />Pasal 193<br />Akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Ketentuan Mudharabah <br />Pasal 194<br />(1) Status benda yang berada di tangan mudharib yang diterima <br />dari shahib al-mal, adalah modal. <br />(2) Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib al-mal dalam <br />menggunakan modal yang diterimanya. <br />(3) Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi milik <br />bersama. <br />Pasal 195<br />(1) Mudharib berhak membeli barang dengan maksud <br />menjualnya kembali untuk memperoleh untung. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 56 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Mudharib berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah, <br />baik dengan tunai maupun cicilan. <br />(3) Mudharib berhak menerima pembayaran dari harga barang <br />dengan pengalihan piutang. <br />(4) Mudharib tidak boleh menjual barang dalam jangka waktu<br />yang tidak biasa dilakukan oleh para pedagang. <br />Pasal 196<br />Mudharib tidak boleh menghibahkan, menyedekahkan, dan atau <br />meminjamkan harta kerjasama, kecuali bila mendapat izin dari <br />pemilik modal. <br />Pasal 197<br />(1) Mudharib berhak memberi kuasa kepada pihak lain untuk <br />bertindak sebagai wakilnya untuk membeli dan menjual <br />barang jika sudah disepakati dalam akad mudharabah. <br />(2) Mudharib berhak mendepositokan dan menginvestasikan <br />harta kerjasama dengan sistem syariah. <br />(3) Mudharib berhak menghubungi pihak lain untuk melakukan<br />jual-beli barang sesuai dengan kesepakatan dalam akad. <br />Pasal 198<br />(1) Mudharib berhak atas keuntungan sebagai imbalan <br />pekerjaannya yang disepakati dalam akad. <br />(2) Mudharib tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang <br />dilakukannya rugi. <br />Pasal 199<br />(1) Pemilik modal berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya <br />yang disepakati dalam akad. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 57 <br /> <br />57<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Pemilik modal tidak berhak mendapatkan keuntungan jika <br />usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi. <br />Pasal 200<br />Mudharib tidak boleh mencampurkan kekayaanya sendiri dengan<br />harta kerjasama dalam melakukan mudharabah, kecuali bila sudah<br />menjadi kebiasaan di kalangan pelaku usaha. <br />Pasal 201<br />Mudharib dibolehkan mencampurkan kekayaannya sendiri dengan <br />harta mudharabah jika mendapat izin dari pemilik modal dalam <br />melakukan usaha-usaha khusus tertentu. <br />Pasal 202<br />Keuntungan hasil usaha yang menggunakan modal <br />campuran/shahib al-mal dan mudharib, dibagi secara proporsional <br />atau atas dasar kesepakatan semua pihak. <br />Pasal 203<br />Biaya perjalanan yang dilakukan oleh mudharib dalam rangka <br />melaksanakan bisnis kerjasama, dibebankan pada modal dari shahib <br />al-mal. <br />Pasal 204<br />Mudharib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan <br />yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad. <br />Pasal 205<br />Mudharib wajib bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan<br />atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui <br />batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuan-<br />ketentuan yang telah ditentukan dalam akad. <br />Pasal 206<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 58 <br /> <br />58<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Akad mudharabah selesai apabila waktu kerjasama yang disepakati <br />dalam akad telah berakhir. <br />Pasal 207<br />(1) Pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak<br />yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah. <br />(2) Pemberhentian kerjasama oleh pemilik modal diberitahukan<br />kepada mudharib. <br />(3) Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan <br />kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam <br />kerjasama mudharabah. <br />(4) Perselisihan antara pemilik modal dengan mudharib dapat <br />diselesaikan dengan perdamaian/al-shulh dan atau melalui <br />pengadilan. <br />Pasal 208<br />Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama <br />mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, <br />dibebankan pada pemilik modal. <br />Pasal 209<br />Akad mudharabah berakhir dengan sendirinya jika pemilik modal <br />atau mudharib meninggal dunia, atau tidak cakap melakukan <br />perbuatan hukum. <br />Pasal 210<br />(1) Pemilik modal berhak melakukan penagihan terhadap pihak-<br />pihak lain berdasarkan bukti dari mudharib yang telah<br />meningal dunia. <br />(2) Kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya mudharib, <br />dibebankan pada pemilik modal. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 59 <br /> <br />59<br /> <br /><br /><br /><br />BAB VIII <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />60<br /> <br /> MUZ R ’ H DAN MUSAQAH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Rukun dan Syarat Muzara’ah <br />Pasal 211<br />Rukun muzara͞ah adalah : <br />a. pemilik lahan; <br />b. penggarap; <br />c. lahan yang digarap; dan <br />d. akad. <br />Pasal 212<br />Pemilik lahan harus menyerahkan lahan yang akan digarap kepada <br />pihak yang akan menggarap. <br />Pasal 213<br />Penggarap wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia <br />menggarap lahan yang diterimanya. <br />Pasal 214<br />Penggarap wajib memberikan keuntungan kepada pemilik lahan bila <br />pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan keuntungan. <br />Pasal 215<br />(1) Akad muzara͞ah dapat dilakukan secara mutlak dan atau<br />terbatas. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 60 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Henis benih yang akan ditanam dalam muzara͞ah terbatas<br />harus dinyatakan secara pasti dalam akad, dan diketahui oleh<br />penggarap. <br />(3) Penggarap bebas memilih jenis benih tanaman untuk ditanam <br />dalam akad muzara͞ah yang mutlak <br />(4) Penggarap wajib memperhatikan dan mempertimbangkan<br />kondisi lahan, keadaan cuaca, serta cara yang memungkinkan <br />untuk mengatasinya menjelang musim tanam. <br />Pasal 216<br />Penggarap wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik <br />lahan dalam akad muzara͞ah mutlak. <br />Pasal 217<br />Penggarap dan pemilik lahan dapat melakukan kesepakatan <br />mengenai pembagian hasil pertanian yang akan diterima oleh <br />masing-masing pihak. <br />Pasal 218<br />(1) Penyimpangan yang dilakukan penggarap dalam akad <br />muzara͞ah, dapat mengakibatkan batalnya akad itu. <br />(2) Seluruh hasil panen yang dilakukan oleh penggarap yang <br />melakukan pelanggaran sebagaimana dalam ayat (1), menjadi <br />milik pemilik lahan. <br />(3) Dalam hal terjadi keadaan seperti pada ayat (2), pemilik lahan <br />dianjurkan untuk memberi imbalan atas kerja yang telah <br />dilakukan penggarap. <br />Pasal 219<br />(1) Penggarap berhak melanjutkan akad muzara͞ah jika <br />tanamannya belum layak dipanen, meskipun pemilik lahan <br />telah meninggal dunia. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 61 <br /> <br />61<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Ahli waris pemilik lahan wajib melanjutkan kerjasama <br />muzara͞ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal, <br />sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen. <br />Pasal 220<br />(1) Hak menggarap lahan dapat dipindahkan dengan cara <br />diwariskan bila penggarap meninggal dunia, sampai <br />tanamannya bisa dipanen. <br />(2) Ahli waris penggarap berhak untuk meneruskan atau <br />membatalkan akad muzara͞ah yang dilakukan oleh pihak yang <br />meninggal. <br />Pasal 221<br />Akad muzara͞ah berakhir jika waktu yang disepakati telah berakhir. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Rukun dan Syarat Musaqah <br />Pasal 222<br />Rukun musaqah adalah: <br />a. pihak pemasok tanaman; <br />b. pemelihara tanaman; <br />c. tanaman yang dipelihara; dan <br />d. akad. <br /><br /><br />Pasal 223<br />(1) Pemilik tanaman wajib menyerahkan tanaman kepada pihak<br />pemelihara. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 62 <br /> <br />62<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Pemelihara wajib memelihara tanaman yang menjadi <br />tanggungjawabnya. <br />Pasal 224<br />Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk <br />melakukan pekerjaannya. <br />Pasal 225<br />Pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman harus dinyatakan<br />secara pasti dalam akad. <br />Pasal 226<br />Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari <br />pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh <br />kelalaiannya. <br /><br /><br />BAB IX <br />KHIYAR <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Khiyar Syarth <br />Pasal 227<br />(1) Penjual dan atau pembeli dapat bersepakat untuk<br />mempertimbangkan secara matang dalam rangka melanjutkan<br />atau membatalkan akad jual-beli yang dilakukannya. <br />(2) Waktu yang diperlukan dalam ayat (1) adalah tiga hari, kecuali <br />disepakati lain dalam akad. <br />Pasal 228<br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 63 <br /> <br />63<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Apabila masa khiyar telah lewat, sedangkan para pihak yang <br />mempunyai hak khiyar tidak menyatakan membatalkan atau <br />melanjutkan akad jual-beli, akad jual-beli berlaku secara sempurna. <br />Pasal 229<br />(1) Hak khiyar al-syarth tidak dapat diwariskan. <br />(2) Pembeli menjadi pemilik penuh atas benda yang dijual setelah <br />kematian penjual pada masa khiyar. <br />(3) Kepemilikan benda yang berada dalam rentang waktu khiyar <br />berpindah kepada ahli waris pembeli jika pembeli meninggal <br />dalam masa khiyar. <br />Pasal 230<br />Pembeli wajib membayar penuh terhadap benda yang dibelinya jika <br />benda itu rusak ketika sudah berada di tangannya sesuai dengan <br />harga sebelum rusak. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Khiyar Naqdi <br />Pasal 231<br />(1) Penjual dan pembeli dapat melakukan akad dengan<br />pembayaran yang ditangguhkan. <br />(2) Jual-beli sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) batal jika <br />pembeli tidak membayar benda yang dibelinya pada waktu<br />yang dijanjikan. <br />(3) Jual-beli sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) batal jika <br />pembeli meninggal pada tenggang waktu khiyar sebelum <br />melakukan pembayaran. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 64 <br /> <br />64<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Khiyar Ru’yah <br />Pasal 232<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />65<br /> <br />(1) Pembeli berhak memeriksa contoh benda yang akan dibelinya. <br />(2) Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad <br />jual-beli benda yang telah diperiksanya. <br />(3) Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad <br />jual-beli jika benda yang dibelinya tidak sesuai dengan contoh. <br />(4) Hak untuk memeriksa benda yang akan dibeli, dapat <br />diwakilkan kepada pihak lain. <br />Pasal 233<br />(1) Pembeli benda yang termasuk benda tetap, dapat memeriksa <br />seluruhnya atau sebagiannya saja. <br />(2) Pembeli benda bergerak yang ragam jenisnya, harus <br />memeriksa seluruh jenis benda-benda tersebut. <br />Pasal 234<br />(1) Pembeli yang buta boleh melakukan jual-beli dengan hak <br />ru͞yah melalui media. <br />(2) Pemeriksaan benda yang akan dibeli oleh pembeli yang buta <br />dapat dilakukan secara langsung atau oleh wakilnya. <br />(3) Pembeli yang buta kehilangan hak pilihnya jika benda yang <br />dibeli sudah dijelaskan sifat-sifatnya, dan telah diraba, dicium, <br />atau dicicipi olehnya. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 65 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Khiyar ‘ ib <br />Pasal 235<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />66<br /> <br />Benda yang diperjualbelikan harus terbebas dari aib, kecuali telah<br />dijelaskan sebelumnya. <br />Pasal 236<br />Pembeli berhak meneruskan atau membatalkan akad jual-beli yang <br />obyeknya aib tanpa penjelasan sebelumnya dari pihak penjual. <br />Pasal 237<br />(1) aib benda yang menimbulkan perselisihan antara pihak<br />penjual dan pihak pembeli diselesaikan oleh Pengadilan. <br />(2) aib benda diperiksa dan ditetapkan oleh ahli dan atau<br />lembaga yang berwenang. <br />(3) Penjual wajib mengembalikan uang pembelian kepada <br />pembeli apabila obyek dagangan aib karena kelalaian penjual. <br />(4) Pengadilan berhak menolak tuntutan pembatalan jual-beli dari <br />pembeli apabila aib benda terjadi karena kelalaian pembeli. <br />Pasal 238<br />Pengadilan berhak menetapkan status kepemilikan benda <br />tambahan dari benda yang aib yang disengketakan. <br />Pasal 239<br />(1) Pembeli bisa menolak seluruh benda yang dibeli secara <br />borongan jika terbukti beberapa diantaranya sudah aib <br />sebelum serah terima. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 66 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Pembeli dibolehkan hanya membeli benda-benda yang tidak<br />aib. <br />Pasal 240<br />Obyek jual-beli yang telah digunakan atau dimanfaatkan secara <br />sempurna tidak dapat dikembalikan. <br />Pasal 241<br />(1) Penjualan benda yang aibnya tidak merusak kualitas benda <br />yang diperjualbelikan yang diketahui sebelum serah terima, <br />adalah sah. <br />(2) Pembeli dalam penjualan benda yang aib yang dapat merusak<br />kualitasnya, berhak untuk mengembalikan benda itu kepada <br />penjual dan berhak memperoleh seluruh uangnya kembali. <br />Pasal 242<br />(1) Penjualan benda yang tidak dapat dimanfaatkan lagi, tidak <br />sah. <br />(2) Pembeli berhak untuk mengembalikan barang sebagaimana <br />dalam ayat (1) kepada penjual, dan berhak menerima kembali <br />seluruh uangnya. <br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Khiyar Ghabn dan Taghrib <br />Pasal 243<br />Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad karena <br />penjual memberi keterangan yang salah mengenai kualitas benda <br />yang dijualnya. <br /><br /><br />Pasal 244<br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 67 <br /> <br />67<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(1) Pembeli dapat menuntut pihak penjual untuk menyediakan <br />barang yang sesuai dengan keterangannya. <br />(2) Pembeli dapat mengajukan ke pengadilan untuk menetapkan <br />agar pemberi keterangan palsu untuk menyediakan barang yang <br />sesuai dengan keterangannya atau didenda. <br /><br /><br />Pasal 245<br />(1) Hak pilih karena salah memberi keterangan sebagai <br />ditetapkan pada ayat (1) dapat diwariskan. <br />(2) Pembeli kehilangan hak pilihnya sebagaimana ditetapkan pada <br />ayat (1) dan (2), jika ia telah memanfaatkan benda yang <br />dibelinya secara sempurna. <br />Pasal 246<br />Penjualan benda yang didasarkan keterangan yang salah yang <br />dilakukan dengan sengaja oleh penjual atau wakilnya, adalah batal. <br />Pasal 247<br />(1) Pembelian benda yang haram diperjualbelikan, tidak sah. <br />(2) Pembeli benda yang disertai keterangan yang salah yang <br />dilakukan tidak sengaja, adalah sah. <br />(3) Pembeli dalam akad yang diatur pada ayat (2) di atas, berhak <br />untuk membatalkan atau meneruskan akad tersebut. <br /><br /><br />Pasal 248<br />(1) Pihak yang merasa tertipu dalam akad jual-beli dapat<br />membatalkan penjualan tersebut. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 68 <br /> <br />68<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Persengketaan antara korban penipuan dengan pelaku <br />penipuan dapat diselesaikan dengan damai/al-shulh dan atau<br />ke pengadilan. <br />Pasal 249<br />Pembeli yang menjadi korban penipuan, kehilangan hak untuk <br />membatalkan akad jual-beli jika benda yang dijadikan obyek akad <br />telah dimanfaatkan secara sempurna. <br />Pasal 250<br />(1) Hak untuk melakukan pembatalan akad jual-beli yang disertai <br />dengan penipuan, tidak dapat diwariskan. <br />(2) Hak untuk melakukan pembatalan akad jual-beli yang disertai <br />dengan penipuan, berakhir apabila pihak yang tertipu telah<br />mengubah dan atau memodifikasi benda yang dijadikan obyek <br />jual-beli. <br /><br /><br />BAB X <br />IJARAH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Rukun Ijarah <br />Pasal 251<br />Rukun ijarah adalah: <br />a. pihak yang menyewa; <br />b. pihak yang menyewakan; <br />c. benda yang diijarahkan; dan <br />d. akad. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 69 <br /> <br />69<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 252<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />70<br /> <br />(2) Shigat akad ijarah harus menggunakan kalimat yang jelas. <br />(3) Akad ijarah dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, dan atau<br />isyarat. <br />Pasal 253<br />Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan <br />berdasarkan kesepakatan. <br />Pasal 254<br />(1) Akad ijarah dapat diberlakukan untuk waktu yang akan <br />datang. <br />(2) Para pihak yang melakukan akad ijarah tidak boleh <br />membatalkannya hanya karena akad itu masih belum berlaku. <br />Pasal 255<br />Akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada <br />penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga. <br />Pasal 256<br />(1) Jika pihak yang menyewa menjadi pemilik dari harta yang <br />diijarahkan, maka akad ijarah berakhir dengan sendirinya. <br />(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga <br />pada ijarah jama͞i/kolektif <br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Syarat Pelaksanaan dan Penyelesaian Ijarah <br />Pasal 257<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 70 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Untuk menyelesaikan suatu proses akad ijarah, pihak-pihak yang <br />melakukan akad harus mempunyai kecakapan melakukan<br />perbuatan hukum. <br />Pasal 258<br />Akad ijarah dapat dilakukan dengan tatap muka maupun jarak jauh. <br />Pasal 259<br />Pihak yang menyewakan benda haruslah pemilik, wakilnya, atau<br />pengampunya. <br />Pasal 260<br />(1) Penggunaan benda ijarahan harus dicantumkan dalam akad <br />ijarah. <br />(2) Jika penggunaan benda ijarahan tidak dinyatakan secara pasti <br />dalam akad, maka benda ijarahan digunakan berdasarkan <br />aturan umum dan kebiasaan. <br />Pasal 261<br />Jika salah satu syarat dalam akad ijarah tidak ada, maka akad itu <br />batal <br />Pasal 262<br />(1) Uang ijarah tidak harus dibayar apabila akad ijarahnya batal. <br />(2) Harga ijarah yang wajar/ujrah-al-mitsli adalah harga ijarah <br />yang ditentukan oleh ahli yang berpengalaman dan jujur. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br /> Uang Ijarah dan Cara Pembayarannya <br />Pasal 263<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 71 <br /> <br />71<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(1) Jasa penyewaan dapat berupa uang, surat berharga, dan atau<br />benda lain berdasarkan kesepakatan. <br />(2) Jasa penyewaan dapat dibayar dengan atau tanpa uang muka, <br />pembayaran didahulukan, pembayaran setelah obyek ijarah <br />selesai digunakan, atau diutang berdasarkan kesepakatan. <br />Pasal 264<br />(1) Uang muka ijarah yang sudah dibayar tidak dapat <br />dikembalikan kecuali ditentukan lain dalam akad. <br />(2) Uang muka ijarah harus dikembalikan oleh pihak yang <br />menyewakan jika pembatalan ijarah dilakukan oleh pihak yang <br />menyewakan. <br />(3) Uang muka ijarah tidak harus dikembalikan oleh pihak yang <br />menyewakan jika pembatalan ijarah dilakukan oleh pihak yang <br />akan menyewa. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Penggunaan Obyek Ijarah <br />Pasal 265<br />(1) Penyewa dapat menggunakan obyek ijarah secara bebas jika <br />akad ijarah dilakukan secara mutlak. <br />(2) Penyewa hanya dapat menggunakan obyek ijarah secara <br />tertentu jika akad ijarah dilakukan secara terbatas. <br />Pasal 266<br />Penyewa dilarang menyewakan dan meminjamkan obyek ijarah <br />kepada pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan. <br />Pasal 267<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 72 <br /> <br />72<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Uang ijarah wajib dibayar oleh pihak penyewa meskipun benda yang <br />diijarahnya tidak digunakan. <br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Pemeliharaan Obyek Ijarah, Tanggungjawab Kerusakan, dan <br />Nilai serta Jangka Waktu Ijarah <br />Pasal 268<br />Pemeliharaan obyek ijarah adalah tanggungjawab pihak penyewa <br />kecuali ditentukan lain dalam akad. <br /><br /><br />Pasal 269<br />(1) Kerusakan obyek ijarah karena kelalaian pihak penyewa <br />adalah tanggungjawab penyewa, kecuali ditentukan lain dalam <br />akad. <br />(2) Jika obyek ijarah rusak selama masa akad yang terjadi bukan <br />karena kelalaian penyewa, maka pihak yang menyewakan<br />wajib menggantinya. <br />(3) Jika dalam akad ijarah tidak ditetapkan mengenai pihak yang <br />bertanggungjawab atas kerusakan obyek ijarah, maka hukum <br />kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang dijadikan <br />hukum. <br />Pasal 270<br />Penyewa wajib membayar obyek ijarah yang rusak berdasarkan<br />waktu yang telah digunakan dan besarnya ijarah ditentukan melalui <br />musyawarah. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 73 <br /> <br />73<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Keenam <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />74<br /> <br />Harga dan Jangka Waktu Ijarah <br />Pasal 271<br />(1) Nilai atau harga ijarah antara lain ditentukan berdasarkan <br />satuan waktu. <br />(2) Satuan waktu yang dimaksud dalam ayat (1) adalah menit, <br />jam, hari, bulan, dan atau tahun. <br />Pasal 272<br />(1) Awal waktu ijarah ditetapkan dalam akad atau atas dasar <br />kebiasaan. <br />(2) Waktu ijarah dapat diubah berdasarkan kesepakatan para <br />pihak. <br />Pasal 273<br />Kelebihan waktu dalam ijarahan yang dilakukan oleh pihak<br />penyewa, harus dibayar berdasarkan kesepakatan atau kebiasaan. <br /><br /><br />Bagian Ketujuh <br />Jenis Barang yang Diijarahkan dan Pengembalian <br />Obyek Ijarah <br />Pasal 274<br />(1) Benda yang menjadi obyek ijarah harus benda yang halal atau <br />mubah. <br />(2) Benda yang diijarah harus digunakan untuk hal-hal yang <br />dibenarkan menurut syari at <br />(3) Setiap benda yang dapat dijadikan obyek jual-beli dapat <br />dijadikan obyek ijarah. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 74 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 275<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />75<br /> <br />(1) Benda yang diijarahkan boleh keseluruhannya dan boleh pula <br />sebagiannya yang ditetapkan dalam akad. <br />(2) Hak-hak tambahan penyewa yang berkaitan dengan obyek<br />ijarah ditetapkan dalam akad ijarah. <br />(3) Apabila hak-hak tambahan penyewa sebagaimana dalam ayat <br />(2) tidak ditetapkan dalam akad, maka hak-hak tambahan<br />tersebut ditentukan berdasarkan kebiasaan. <br /><br /><br />Bagian Kedelapan <br />Pengembalian Obyek Ijarah <br />Pasal 276<br />Ijarah berakhir dengan berakhirnya waktu ijarah yang ditetapkan <br />dalam akad. <br />Pasal 277<br />(1) Cara pengembalian obyek ijarah dilakukan berdasarkan <br />ketentuan yang terdapat dalam akad. <br />(2) Bila cara pengembalian obyek ijarah tidak ditentukan dalam<br />akad, maka pegembalian benda ijarah dilakukan sesuai <br />dengan kebiasaan. <br /><br /><br />Bagian Kesembilan <br />Ijarah Muntahiyah bi Tamlik <br />Pasal 278<br />Rukun dan syarat dalam ijarah dapat diterapkan dalam pelaksanaan<br />Ijarah Muntahiyah bi Tamlik. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 75 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 279<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />76<br /> <br />Dalam akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik suatu benda antara <br />mu͞jir/pihak yang menyewakan dengan musta͞jir/pihak penyewa <br />diakhiri dengan pembelian ma͞jur/obyek ijarah oleh musta͞jir/pihak <br />penyewa. <br />Pasal 280<br />(1) Ijarah Muntahiyah bi Tamlik harus dinyatakan secara eksplisit <br />dalam akad. <br />(2) Akad pemindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan setelah<br />masa Ijarah Muntahiyah bi Tamlik berakhir. <br />Pasal 281<br />Musta͞jir/penyewa dalam akad ijarah muntahiyah bi tamlik dilarang <br />menyewakan dan atau menjual ma͞jur/benda yang disewa. <br />Pasal 282<br />Harga ijarah dalam akad ijarah muntahiyah bi tamlik sudah <br />termasuk dalam pembayaran benda secara angsuran. <br />Pasal 283<br />(1) Pihak mu͞jir/yang menyewakan dapat melakukan <br />penyelesaian akad ijarah muntahiyah bi tamlik bagi <br />musta͞jir/penyewa yang tidak mampu melunasi pembiayaan <br />sesuai kurun waktu yang disepakati. <br />(2) Penyelesaian sebagaimana dalam ayat (1) dapat diselesaikan<br />melalui perdamaian dan atau pengadilan. <br />Pasal 284<br />Pengadilan dapat menetapkan untuk menjual obyek ijarah <br />muntahiyah bi tamlik yang tidak dapat dilunasi oleh penyewa <br />dengan harga pasar untuk melunasi utang penyewa. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 76 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 285<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />77<br /> <br />(1) Apabila harga jual obyek Ijarah Muntahiyah bi Tamlik melebihi <br />sisa utang, maka pihak yang menyewakan harus <br />mengembalikan sisanya kepada penyewa. <br />(2) Apabila harga jual obyek Ijarah Muntahiyah bi Tamlik lebih <br />kecil dari sisa utang, maka sisa utang tetap wajib dibayar oleh <br />penyewa. <br />(3) Apabila peminjam sebagaimana dalam ayat (2) tidak dapat <br />melunasi sisa utangnya, Pengadilan dapat membebaskannya <br />atas izin pihak yang menyewakan. <br /><br /><br />Bagian Kesepuluh <br />Shunduq Hifzi Ida’/Safe Deposit Box <br />Pasal 286<br />Penggunaan shunduq hifzi ida͞/safe deposit box dapat dilakukan<br />dengan akad ijarah. <br />Pasal 287<br />Penggunaan shunduq hifzi ida͞/safe deposit box berlaku ketentuan <br />sebagaimana dimaksud dalam rukun dan syarat ijarah. <br />Pasal 288<br />Benda-benda yang dapat disimpan dalam shunduq hifzi ida͞/safe<br />deposit box adalah benda yang berharga yang tidak diharamkan dan <br />tidak dilarang oleh negara. <br />Pasal 289<br />Besar biaya ijarah shunduq hifzi ida͞/safe deposit box ditetapkan <br />berdasarkan kesepakatan dalam akad. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 77 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 290<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />78<br /> <br />Hak dan kewajiban pihak yang menyewakan dan penyewa <br />ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan <br />dengan rukun dan syarat ijarah. <br /><br /><br />BAB XI <br />KAFALAH <br />Bagian Pertama <br />Rukun dan Syarat Kafalah <br />Pasal 291<br />(1) Rukun akad kafalah terdiri atas: <br />a. kafil/penjamin; <br />b. makful anhu/pihak yang dijamin <br />c. makful lahu/pihak yang berpiutang; <br />d. makful bihi/objek kafalah; dan <br />e. akad. <br />(2) Akad yang dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan para <br />pihak baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat. <br />Pasal 292<br />Para pihak yang melakukan akad kafalah harus memiliki kecakapan <br />hukum. <br />Pasal 293<br />(1) Makful anhu/peminjam harus dikenal oleh kafil/ penjamin<br />dan sanggup menyerahkan jaminannya kepada <br />kafil/penjamin. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 78 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Makful lahu/pihak pemberi pinjaman harus diketahui <br />identitasnya. <br /><br /><br />Pasal 294<br />Makful bih/objek jaminan harus: <br />a. merupakan tanggungan peminjam baik berupa uang, benda, <br />atau pekerjaan; <br />b. dapat dilaksanakan oleh penjamin; <br />c. merupakan piutang mengikat/lazim yang tidak mungkin hapus <br />kecuali setelah dibayar atau dibebaskan; <br />d. jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya; dan <br />e. tidak diharamkan. <br />Pasal 295<br />(1) Jaminan berlaku sesuai dengan syarat dan batas waktu yang <br />disepakati. <br />(2) Jaminan berlaku sampai terjadinya penolakan dari pihak<br />peminjam. <br />Pasal 296<br />Kafil/penjamin dibolehkan lebih dari satu orang. <br />Pasal 297<br />Barang yang sedang digadaikan atau berada di luar tanggung-jawab <br />kafil/penjamin tidak dapat dijadikan makful bihi. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 79 <br /> <br />79<br /> <br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kedua <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />80<br /> <br />Kafalah Muthlaqah dan Muqayyadah <br />Pasal 298<br />Kafalah dapat dilakukan dengan cara muthlaqah/tidak dengan<br />syarat atau muaqayyadah/dengan syarat. <br />Pasal 299<br />Dalam akad kafalah yang tidak terikat persyaratan, kafalah dapat <br />segera dituntut jika utang itu harus segera dibayar oleh debitor. <br />Pasal 300<br />Dalam akad kafalah yang terikat persyaratan, penjamin tidak dapat <br />dituntut untuk membayar sampai syarat itu dipenuhi. <br />Pasal 301<br />Dalam hal kafalah dengan jangka waktu terbatas, tuntutan hanya <br />dapat diajukan kepada penjamin selama jangka waktu kafalah. <br />Pasal 302<br />Penjamin tidak dapat menarik diri dari kafalah setelah akad <br />ditetapkan kecuali dipersyaratkan lain. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Kafalah atas Diri dan Harta <br /><br /><br />Pasal 303<br />Akad kafalah terdiri atas kafalah atas diri dan kafalah atas harta <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 80 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 304<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />81<br /> <br />(1) Pihak pemberi pinjaman memiliki hak memilih untuk <br />menuntut pada penjamin atau kepada pihak peminjam. <br />(2) Dalam melaksanakan hak tersebut kepada salah satu pihak<br />dari kedua pihak itu tidak berarti bahwa pihak pemebri <br />pinjaman kehilangan hak terhadap yang lainnya. <br />Pasal 305<br />Pihak-pihak yang mempunyai utang bersama berarti saling <br />menjamin satu sama lain, dan salah satu pihak dari mereka bisa <br />dituntut untuk membayar seluruh jumlah utang. <br />Pasal 306<br />(1) Jika ada suatu syarat pada akad jaminan bahwa peminjam<br />menjadi bebas dari tanggung jawabnya, maka akad itu <br />berubah menjadi hawalah/pemindahan utang. <br />(2) Jika peminjam melakukan hawalah/pemindahan utang, maka <br />debitor lain yang dipindahkan utangnya berhak menuntut <br />pembayaran kepada salah satu pihak dari mereka yang <br />diinginkannya. <br /><br /><br /><br />Pasal 307<br />(1) Jika penjamin meninggal dunia, ahli warisnya berkewajiban<br />untuk menggantikannya atau menunjuk penggantinya. <br />(2) Jika ahli waris gagal dalam menghadirkan peminjam, maka <br />harta peninggalan penjamin harus digunakan untuk<br />membayar utang yang dijaminnya. <br />(3) Jika pemberi pinjaman meninggal dunia, maka ahli warisnya <br />dapat menuntut sejumlah uang jaminan kepada penjamin. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 81 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 308<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />82<br /> <br />Jika pihak pemberi pinjaman menangguhkan tuntutannya kepada <br />peminjam maka ia dianggap telah pula menangguhkan tuntutannya <br />kepada penjamin. <br />Pasal 309<br />(1) Pihak pemberi pinajaman dapat memaksa peminjam untuk <br />membayar utang dengan segera apabila diduga yang <br />bersangkutan akan melarikan diri dari tanggungjawabnya. <br />(2) Pengadilan dapat memaksa peminjam untuk mencari <br />penjamin atas permohonan pihak pemberi pinjaman. <br />Pasal 310<br />(1) Jika penjamin telah melunasi utang peminjam kepada pihak <br />pemberi pinjaman, maka penjamin berhak menuntut kepada <br />peminjam sehubungan dengan kafalahnya. <br />(2) Jika penjamin seperti dimaksud ayat (1) di atas hanya mampu<br />melunasi sebagian utang peminjam, maka ia hanya berhak <br />menuntut sebesar utang yang telah dibayarkannya. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Pembebasan dari Akad Kafalah <br />Pasal 311<br />Apabila penjamin telah menyerahkan barang jaminan kepada pihak <br />pemberi pinjaman di tempat yang sah menurut hukum, maka <br />penjamin bebas dari tanggungjawab. <br />Pasal 312<br />Apabila penjamin telah menyerahkan peminjam kepada pihak <br />pemberi pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam akad atau <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 82 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />sebelum waktu yang ditentukan, maka penjamin bebas dari <br />tanggungjawab. <br />Pasal 313<br />(1) Penjamin dibebaskan dari tanggungjawab jika peminjam<br />meninggal dunia. <br />(2) Penjamin dibebaskan dari tanggungjawab apabila peminjam<br />membebaskannya. <br />(3) Pembebasan penjamin tidak mengakibatkan pembebasan <br />utang peminjam. <br />(4) Pembebasan utang bagi peminjam mengakibatkan <br />pembebasan tanggungjawab bagi penjamin. <br />Pasal 314<br />Penjamin dibebaskan dari tanggungjawab jika pihak pemberi <br />pinjaman meninggal jika peminjam adalah ahli waris tunggal dari <br />pihak pemberi pinjaman. <br />Pasal 315<br />Jika penjamin atau peminjam berdamai dengan pihak pemberi <br />pinjaman mengenai sebagian dari utang, keduanya dibebaskan dari <br />akad jaminan jika persyaratan pembebasan dimasukkan ke dalam<br />akad perdamaian mereka. <br />Pasal 316<br />Jika penjamin memindahkan tanggungjawabannya kepada pihak <br />lain dengan persetujuan pihak pemberi pinjaman dan peminjam, <br />maka penjamin dibebaskan dari tanggungjawab. <br />Pasal 317<br />(1) Penjamin wajib bertanggung jawab untuk membayar utang <br />peminjam jika peminjam tidak melunasi utangnya. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 83 <br /> <br />83<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Penjamin wajib mengganti kerugian untuk barang yang hilang <br />atau rusak karena kelalaiannya. <br /><br /><br />BAB XII <br /> HAWALAH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Rukun dan Syarat Hawalah <br />Pasal 318<br />(1) Rukun Hawalah/pemindahan utang terdiri atas: <br />a. muhil/peminjam; <br />b. muhal/pemberi pinjaman; <br />c. muhal alaih/penerima hawalah; <br />d. muhal bihi/utang; dan <br />e. akad. <br />(2) Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinyatakan <br />oleh para pihak secara lisan, tulisan, atau isyarat. <br />Pasal 319<br />Para pihak yang melakukan akad hawalah/pemindahan utang harus <br />memiliki kecakapan hukum <br />Pasal 320<br />(1) Peminjam harus memberitahukan kepada pemberi pinjaman<br />bahwa ia akan memindahkan utangnya kepada pihak lain. <br />(2) Persetujuan pemberi pinjaman mengenai rencana peminjam <br />untuk memindahkan utang seperti yang dimaksud pada ayat <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 84 <br /> <br />84<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(1), adalah syarat dibolehkannya akad hawalah/pemindahan <br />utang. <br />(3) Akad hawalah/pemindahan utang dapat dilakukan jika pihak <br />penerima hawalah/pemindahan utang menyetujui keinginan <br />peminjam pada ayat (1). <br /><br /><br />Pasal 321<br />(1) Hawalah/pemindahan utang tidak disyaratkan adanya utang <br />dari penerima hawalah/pemindahan utang, kepada pemindah<br />utang. <br />(2) Hawalah/pemindahan utang tidak disyaratkan adanya sesuatu<br />yang diterima oleh pemindah utang dari pihak yang menerima <br />hawalah/pemindahan utang sebagai hadiah atau imbalan. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Akibat Hawalah <br />Pasal 322<br />(1) Pihak yang utangnya dipindahkan, wajib membayar utangnya <br />kepada penerima hawalah. <br />(2) Penjamin utang yang dipindahkan, kehilangan haknya untuk<br />menahan barang jaminan. <br /><br /><br />Pasal 323<br />(1) Utang pihak peminjam yang meninggal sebelum melunasi <br />utangnya, dibayar dengan harta yang ditinggalkannya. <br />(2) Pembayaran utang kepada penerima hawalah/pemindahan<br />utang harus didahulukan atas pihak-pihak pemberi pinjaman<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 85 <br /> <br />85<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />lainnya jika harta yang ditinggalkan oleh peminjam tidak <br />mencukupi. <br />Pasal 324<br />Akad hawalah/pemindahan utang yang bersyarat menjadi batal dan <br />utang kembali kepada peminjam jika syarat-syaratnya tidak <br />terpenuhi. <br />Pasal 325<br />Peminjam wajib menjual kekayaannya jika pembayaran utang yang <br />dipindahkan ditetapkan dalam akad bahwa utang akan dibayar <br />dengan dana hasil penjualan kekayaannya. <br />Pasal 326<br />Pembayaran utang yang dipindahkan dapat dinyatakan dan <br />dilakukan dengan waktu yang pasti, dan dapat pula dilakukan tanpa <br />waktu pembayaran yang pasti. <br />Pasal 327<br />Pihak peminjam terbebas dari kewajiban membayar utang jika <br />penerima hawalah/pemindahan utang membebaskannya. <br />Pasal 328<br />Apabila terjadi hawalah pada seseorang, kemudian orang yang <br />menerima pemindahan utang tersebut meninggal dunia, maka <br />pemindahan utang yang telah terjadi tidak dapat diwariskan. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 86 <br /> <br />86<br /> <br /><br /><br /><br />BAB XIII <br />RAHN <br />Bagian Pertama <br />Rukun dan Syarat Rahn <br />Pasal 329<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />87<br /> <br />(1) Akad gadai terdiri dari unsur: penerima gadai, pemberi gadai, <br />harta gadai, utang, dan akad. <br />(2) Akad yang dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dinyatakan<br />oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, atau isyarat. <br />Pasal 330<br />Para pihak yang melakukan akad gadai harus memiliki kecakapan <br />hukum. <br />Pasal 331<br />Akad gadai sempurna bila harta gadai telah dikuasai oleh penerima <br />gadai. <br />Pasal 332<br />(1) Harta gadai harus bernilai dan dapat diserahkan-terimakan. <br />(2) Harta gadai harus ada ketika akad dibuat. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Penambahan dan Penggantian Harta Rahn <br />Pasal 333<br />Segala sesuatu yang termasuk dalam harta gadai, maka turut <br />digadaikan pula. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 87 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 334<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />88<br /> <br />Harta gadai dapat diganti dengan harta gadai yang lain berdasarkan<br />kesepakatan kedua belah pihak. <br />Pasal 335<br />Utang yang dijamin oleh harta gadai bisa ditambah secara sah<br />dengan jaminan harta gadai yang sama. <br />Pasal 336<br />Setiap tambahan dari harta gadai merupakan bagian dari harta <br />gadai asal. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Pembatalan Akad Rahn <br />Pasal 337<br />Akad gadai dapat dibatalkan bila harta gadai belum dikuasai oleh <br />penerima gadai. <br />Pasal 338<br />Penerima gadai dengan kehendak sendiri dapat membatalkan akad <br />gadainya. <br />Pasal 339<br />Pemberi gadai tidak dapat membatalkan akad gadainya tanpa <br />persetujuan dari penerima gadai. <br />Pasal 340<br />(1) Pemberi gadai dan penerima gadai dapat membatalkan akad <br />gadainya melalui kesepakatan. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 88 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Penerima gadai boleh menahan harta gadai setelah<br />pembatalan akad gadai sampai utang yang dijamin oleh harta <br />gadai itu dibayar lunas. <br />Pasal 341<br />Pemberi gadai boleh mengadakan akad gadai secara sah dalam<br />kaitan dengan sejumlah uang dari dua penerima gadai, dan harta <br />gadai itu menjamin kedua utang itu. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Rahn Harta Pinjaman <br />Pasal 342<br />(1) Seseorang boleh menggadaikan harta pinjaman dengan seizin <br />pihak yang meminjamkannya. <br />(2) Apabila pemilik harta tersebut di atas memberi izin tanpa <br />syarat apapun, maka peminjam boleh menggadaikannya <br />dengan cara apapun. <br />(3) Apabila pemilik harta tersebut di atas memberi izin dengan <br />syarat, maka peminjam tidak boleh menggadaikan harta <br />tersebut kecuali sesuai dengan persyaratan yang telah<br />disepakati. <br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Hak dan Kewajiban dalam Rahn <br />Pasal 343<br />(1) Penerima gadai mempunyai hak menahan harta gadai sampai <br />utang pemberi gadai dibayar lunas. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 89 <br /> <br />89<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Jika pemberi gadai meninggal, maka penerima gadai <br />mempunyai hak istimewa dari pihak-pihak yang lain dan boleh <br />mendapat pembayaran utang dari harta gadai itu. <br />Pasal 344<br />Adanya harta gadai tidak menghilangkan hak penerima gadai untuk<br />menuntut pembayaran utang. <br />Pasal 345<br />Pemberi gadai dapat menuntut salah satu harta gadainya jika ia <br />telah membayar lunas utang pada salah satu harta gadainya. <br />Pasal 346<br />Pemilik harta yang dipinjamkan dan telah digadaikan, mempunyai <br />hak untuk meminta kepada pemberi gadai guna menebus harta <br />gadai serta mengembalikannya kepadanya. <br />Pasal 347<br />Akad gadai tidak batal karena pemberi gadai atau penerima gadai <br />meninggal. <br />Pasal 348<br />(1) Ahli waris yang memiliki kecakapan hukum dapat <br />menggantikan pemberi gadai yang meninggal. <br />(2) Wali dari ahli waris yang tidak cakap hukum pemberi gadai <br />yang meninggal dapat menjual harta gadai setelah mendapat <br />izin terlebih dahulu dari penerima harta gadai, lalu membayar <br />utang pemberi gadai. <br />Pasal 349<br />Barang siapa yang meminjamkan harta yang kemudian harta <br />tersebut digadaikan oleh peminjam dengan seizinnya, tidak berhak<br />menuntut harta tersebut dari penerima gadai sampai utang yang <br />dijamin oleh harta gadai itu dilunasi, walaupun sudah meninggal. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 90 <br /> <br />90<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 350<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />91<br /> <br />(1) Apabila pemberi gadai meninggal dunia dalam keadaan pailit, <br />pinjaman tersebut tetap berada dalam status harta gadai. <br />(2) Harta gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak<br />boleh dijual tanpa persetujuan pihak pemberi gadai. <br />(3) Apabila pihak pemberi gadai bermaksud menjual harta gadai <br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harta tersebut harus <br />dijual meskipun tanpa persetujuan penerima gadai. <br />Pasal 351<br />(1) Dalam hal kematian pemberi pinjaman harta yang digadaikan <br />dan utangnya melebihi harta kekayaannya, maka pemberi <br />gadai harus dipanggil untuk membayar utang, dan menebus <br />harta gadai yang telah ia pinjam dari yang meninggal. <br />(2) Apabila pemberi gadai tidak mampu membayar utang <br />tersebut, maka harta yang dipinjamnya akan terus dalam<br />status sebagai harta gadai dalam kekuasaan penerima gadai. <br />(3) Ahli waris dari pemberi gadai bisa menebus harta itu dengan <br />cara membayar utangnya. <br /><br /><br />Pasal 352<br />(1) Jika ahli waris penerima gadai tidak melunasi utang pewaris, <br />maka pemberi gadai dibolehkan menjual harta gadai untuk <br />melunasi utang pewaris. <br />(2) Jika hasil penjualan harta gadai melebihi jumlah utang penerima <br />gadai, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada ahli <br />waris dari penerima gadai <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 91 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(3) Jika hasil penjualan harta gadai kurang atau tidak cukup untuk <br />melunasi utang penerima gadai, maka pemberi gadai berhak <br />menuntut pelunasan utang tersebut kepada ahli warisnya. <br /><br /><br />Pasal 353<br />Kepemilikan harta gadai beralih kepada ahli waris jika penerima <br />gadai meninggal. <br /><br /><br />Bagian Keenam <br />Hak Rahin dan Murtahin <br />Pasal 354<br />Akad gadai batal jika salah satu pihak menggadaikan lagi harta gadai <br />ke pihak ketiga tanpa izin dari pihak lainnya. <br />Pasal 355<br />Pemberi gadai dapat menerima atau menolak akad jual-beli yang <br />dilakukan oleh penerima gadai jika penerima gadai menjual harta <br />gadai tanpa izinnya. <br />Pasal 356<br />Pemberi dan penerima gadai dapat melakukan kesepakatan untuk <br />meminjamkan harta gadai kepada pihak ketiga. <br /><br /><br />Pasal 357<br />Penerima gadai tidak boleh menggunakan harta gadai tanpa seizin <br />pemberi gadai. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 92 <br /> <br />92<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Ketujuh <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />93<br /> <br />Penyimpanan Harta Rahn <br />Pasal 358<br />Penerima gadai dapat menyimpan sendiri harta gadai atau pada <br />pihak ketiga. <br />Pasal 359<br />Kekuasaan penyimpan harta gadai sama dengan kekuasaan <br />penerima harta gadai. <br />Pasal 360<br />Penyimpan harta gadai tidak boleh menyerahkan harta tersebut <br />baik kepada pemberi gadai maupun kepada penerima gadai tanpa <br />izin dari salah satu pihak. <br />Pasal 361<br />(1) Harta gadai dapat dititipkan kepada penyimpan yang lain jika <br />penyimpan yang pertama meninggal, dengan persetujuan <br />pemberi dan penerima gadai. <br />(2) Pengadilan dapat menunjuk penyimpan harta gadai jika <br />pemberi dan penerima gadai tidak sepakat. <br /><br /><br />Pasal 362<br />Pemberi gadai bertanggung jawab atas biaya penyimpanan dan <br />pemeliharaan harta gadai, kecuali ditentukan lain dalam akad. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 93 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kedelapan <br />Penjualan Harta Rahn <br />Pasal 363<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />94<br /> <br />Apabila telah jatuh tempo, pemberi gadai dapat mewakilkan kepada <br />penerima gadai atau penyimpan atau pihak ketiga untuk menjual <br />harta gadainya. <br />Pasal 364<br />(1) Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus memperingatkan <br />pemberi gadai untuk segera melunasi utangnya. <br />(2) Apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya maka <br />harta gadai dijual paksa melalui lelang syariah. <br />(3) Hasil penjualan harta gadai digunakan untuk melunasi utang, <br />biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang belum dibayar <br />serta biaya penjualan. <br />(4) Kelebihan hasil penjualan menjadi milik pemberi gadai dan <br />kekurangannya menjadi kewajiban pemberi gadai. <br />Pasal 365<br />Jika pemberi gadai tidak diketahui keberadaannya, maka penerima <br />gadai boleh mengajukan kepada pengadilan agar pengadilan <br />menetapkan bahwa penerima gadai boleh menjual harta gadai <br />untuk melunasi utang pemberi gadai. <br /><br /><br />Pasal 366<br />Jika penerima gadai tidak menyimpan dan atau memelihara harta <br />gadai sesuai dengan akad, maka pemberi gadai dapat menuntut <br />ganti rugi <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 94 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 367<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />95<br /> <br />Apabila harta gadai rusak karena kelalaiannya, penerima gadai <br />harus mengganti harta gadai. <br />Pasal 368<br />Jika yang merusak harta gadai adalah pihak ketiga, maka yang <br />bersangkutan harus menggantinya. <br />Pasal 369<br />Penyimpan harta gadai harus mengganti kerugian jika harta gadai <br />itu rusak karena kelalaiannya. <br /><br /><br /><br /><br />BAB XIV <br />W DI’ H <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Rukun dan Syarat Wadi’ah <br />Pasal 370<br />(1) Rukun wadi͞ah terdiri atas: <br />a. muwaddi͞/penitip <br />b. mustauda͞/penerima titipan <br />c. wadi͞ah bih/harta titipan dan <br />d. akad. <br />(2) Akad dapat dinyatakan dengan lisan, tulisan, atau isyarat. <br />Pasal 371<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 95 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Para pihak yang melakukan akad wadi͞ah harus memiliki kecakapan <br />hukum <br />Pasal 372<br />Harta wadi͞ah harus dapat dikuasai dan diserahterimakan. <br /><br /><br />Pasal 373<br />Muwaddi͞ dan mustaudi͞ dapat membatalkan akad wadi͞ah sesuai <br />kesepakatan. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Macam Akad Wadi’ah <br />Pasal 374<br />(1) Akad wadi͞ah terdiri atas akad wadi͞ah amanah dan akad <br />wadi͞ah dhamanah. <br />(2) Dalam akad wadi͞ah amanah, mustaudi͞ tidak dapat <br />menggunakan wadi͞ah bih, kecuali atas izin muwaddi͞. <br />(3) Dalam akad wadi͞ah dhamanah, mustaudi͞ dapat <br />menggunakan wadi͞ah bih tanpa seizin muwaddi͞. <br /><br /><br />Pasal 375<br />(1) Mustaudi͞ dalam akad wadi͞ah dhamanah dapat memberikan <br />imbalan kepada muwaddi͞ atas dasar sukarela. <br />(2) Imbalan yang diberikan sebagaimana pada ayat (1) tidak boleh<br />dipersyaratkan di awal akad. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 96 <br /> <br />96<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Ketiga <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />97<br /> <br />Penyimpanan dan Pemeliharaan Wadi’ah Bih <br />Pasal 376<br />Mustaudi͞ boleh meminta pihak lain yang dipercaya untuk <br />menyimpan wadi͞ah bih. <br />Pasal 377<br />Mustaudi͞ harus menyimpan wadi͞ah bih di tempat yang layak dan <br />pantas. <br />Pasal 378<br />Jika mustaudi͞ terdiri atas beberapa pihak, dan wadi͞ah bih tidak <br />dapat dibagi-bagi, maka salah satu pihak dari mereka dapat <br />menyimpannya sendiri setelah ada persetujuan dari pihak yang lain, <br />atau mereka menyimpannya secara bergiliran. <br />Pasal 379<br />(1) Jika wadi͞ah bih dapat dipisah-pisah, maka masing-masing <br />muwaddi͞ dapat membagi-bagi wadi͞ah bih sama besarnya, <br />sehingga setiap pihak menyimpan bagiannya. <br />(2) Setiap pihak yang menyimpan bagian dari wadi͞ah bih<br />sebagaimana dalam ayat (1), dilarang menyerahkan bagian <br />yang menjadi tanggung-jawabnya kepada pihak lain tanpa izin <br />dari muwaddi͞ <br />Pasal 380<br />(1) Jika muwaddi͞ tidak diketahui keberadaannya, mustaudi͞ tetap<br />harus menyimpan wadi͞ah bih sampai diketahui dan/atau<br />dibuktikan bahwa muwaddi͞ telah tiada. <br />(2) Mustaudi͞ dibolehkan memindahtangankan wadi͞ah bih<br />sebagaimana dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan<br />dari pengadilan. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 97 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 381<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />98<br /> <br />(1) Jika wadi͞ah bih termasuk harta yang rusak bila disimpan <br />lama, maka mustaudi͞ berhak menjualnya, serta hasil <br />penjualannya disimpan berdasarkan amanah. <br />(2) Jika harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dijual <br />dan rusak, maka mustaudi͞ tidak wajib mengganti kerugian. <br />Pasal 382<br />(1) Jika wadi͞ah bih memerlukan biaya perawatan dan <br />pemeliharaan, maka muwaddi͞ harus bertanggung jawab atas <br />biaya tersebut. <br />(2) Jika muwaddi͞ tidak diketahui keberadaannya, maka mustaudi͞ <br />dapat memohon ke pengadilan untuk menetapkan<br />penyelesaian terbaik guna kepentingan muwaddi͞. <br />Pasal 383<br />(1) Jika mustaudi͞ mencampurkan wadi͞ah bih dengan harta lainnya <br />yang sejenis sehingga tidak bisa dibedakan tanpa seizin <br />muwaddi͞, maka mustaudi͞ dinyatakan bersalah. <br />(2) Jika mustaudi͞ mencampurkan wadi͞ah bih dengan harta lain<br />seizin muwaddi͞, atau tanpa sengaja tercampurkan, sehingga <br />tidak dapat dibedakan antara satu dengan yang lainnya, maka <br />kerusakan yang terjadi pada harta tersebut bukan <br />tanggungjawab mustaudi͞. <br />Pasal 384<br />Mustaudi͞ tidak berhak mengalihkan wadi͞ah bih kepada pihak lain <br />tanpa seizin muwaddi͞. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 98 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Keempat <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />99<br /> <br />Pengembalian Wadi’ah Bih <br />Pasal 385<br />(1) Muwaddi͞ dapat mengambil kembali wadi͞ah bih sesuai <br />ketentuan dalam akad. <br />(2) Setiap biaya yang berkaitan dengan pengembalian wadi͞ah bih <br />menjadi tanggung jawab muwaddi͞. <br />Pasal 386<br />(1) Apabila mustaudi͞ meninggal dunia, maka ahli waris harus <br />mengembalikan wadi͞ah bih. <br />(2) Mustaudi͞ tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau<br />kehilangan wadi͞ah bih yang terjadi sebelum diserahkan<br />kepada muwaddi͞ dan bukan karena kelalaiannya. <br />Pasal 387<br />Segala sesuatu yang dihasilkan oleh wadi͞ah bih menjadi milik<br />muwaddi͞. <br />Pasal 388<br />(1) Apabila muwaddi͞ tidak diketahui lagi keberadaannya, <br />mustaudi͞ harus menyerahkan wadi͞ah bih kepada keluarga <br />muwaddi͞, setelah mendapat penetapan dari pengadilan. <br />(2) Apabila mustaudi͞ memberikan wadi͞ah bih tanpa penetapan <br />pengadilan, maka ia harus menanggung kerugian akibat <br />perbuatannya itu. <br />Pasal 389<br />(1) Jika mustaudi͞ meninggal dunia dan sebagian harta <br />peninggalannya merupakan wadi͞ah bih, maka ahli warisnya <br />wajib mengembalikan harta tersebut kepada muwaddi͞. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 99 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Jika wadi͞ah bih hilang bukan karena kelalaian ahli waris, maka <br />mereka tidak harus menggantinya. <br />Pasal 390<br />Jika muwaddi͞ meninggal, maka wadi͞ah bih harus diserahkan<br />kepada ahli warisnya. <br /><br /><br />BAB XV <br />GASHB DAN ITLAF <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Rukun dan Syarat Gashb <br />Pasal 391<br />Rukun gashb/perampasan terdiri atas: <br />a. pelaku gashb/perampasan; <br />b. korban perampasan; <br />c. harta rampasan; dan <br />d. perbuatan perampasan. <br />Pasal 392<br />(1) Menghalang-halangi pihak atau pihak-pihak untuk <br />menggunakan kekayaannya termasuk perampasan. <br />(2) Mengingkari keberadaan wadi͞ah bih termasuk perampasan. <br />Pasal 393<br />(1) Pelaku perampasan diharuskan mengembalikan harta yang <br />dirampasnya jika harta itu masih ada dalam kekuasaannya. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 100 <br /> <br />100<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi yang <br />berkaitan dengan penyerahan harta rampasan adalah <br />tanggungjawab pelaku perampasan <br />Pasal 394<br />(1) Pelaku perampasan wajib memperbaiki dan atau mengganti <br />kerusakan harta yang telah dirampasnya. <br />(2) Pelaku perampasan wajib mengganti harta yang telah <br />dirampasnya jika harta tersebut telah hilang atau telah<br />dipindahtangankan. <br />(3) Penggantian harta dapat dilakukan dengan harta yang sama <br />atau dengan nilai harganya. <br />Pasal 395<br />Pelaku perampasan telah terbebas dari tanggungjawab penggantian <br />bila ia telah menyerahkan kembali harta yang telah dirampasnya <br />kepada pemiliknya. <br />Pasal 396<br />Perampasan dianggap tidak terjadi jika pelaku perampasan <br />mengembalikan harta yang dirampasnya kepada korban <br />perampasan sebelum korban perampasan mengetahui bahwa <br />hartanya telah dirampas. <br />Pasal 397<br />Pelaku perampasan berhak mengadu ke pengadilan apabila korban<br />perampasan menolak untuk menerima harta yang telah <br />dirampasnya. <br />Pasal 398<br />Pelaku perampasan harus mengembalikan harta yang dirampasnya <br />kepada korban perampasan atau kepada wali yang mengampu <br />orang yang hartanya dirampas. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 101 <br /> <br />101<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 399<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />102<br /> <br />Korban perampasan berhak meminta penggantian harta yang <br />sejenis atau meminta ganti uang yang senilai dengan benda yang <br />dirampas, kepada pelaku perampasan jika harta yang dirampas yang <br />akan dikembalikan telah dimodifikasi atau telah berkurang <br />kualitasnya. <br />Pasal 400<br />Pelaku perampasan wajib membayar harga penyusutan nilai dari <br />harta yang dirampasnya jika penyusutan nilai terjadi karena <br />perbuatannya. <br />Pasal 401<br />Setiap pertambahan nilai dari harta rampasan menjadi milik korban<br />perampasan. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Perampasan Benda Tetap <br />Pasal 402<br />Pelaku perampasan benda tetap wajib mengembalikan benda itu<br />kepada pemiliknya tanpa penambahan atau pengurangan. <br />Pasal 403<br />Pelaku perampasan wajib membongkar bangunan dan atau <br />menebang tanaman yang dilakukannya di atas tanah yang <br />dirampasnya atau mengeluarkan dana untuk biaya penebangan dan <br />pembongkaran, jika tanah rampasan akan dikembalikan kepada <br />pemiliknya. <br />Pasal 404<br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 102 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Pelaku perampasan dapat menghibahkan bangunan dan <br />tanamannya kepada pemilik apabila pemilik tanah yang dirampas <br />menerimanya. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Merampas Harta Hasil Rampasan <br />Pasal 405<br />Merampas harta hasil rampasan dari pelaku perampasan adalah <br />merampas juga. <br />Pasal 406<br />Pelaku perampasan kedua yang mengembalikan harta rampasan <br />kepada pelaku perampasan pertama, terbebas dari tanggungjawab. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Perusakan Harta Secara Langsung <br />Pasal 407<br />(1) Pihak yang melakukan perusakan harta orang lain, wajib <br />mengganti kerugian. <br />(2) Pemilik berhak menuntut ganti rugi kepada perusak harta <br />miliknya walaupun harta tersebut ketika dirusak berada di <br />bawah kekuasaan orang lain. <br />Pasal 408<br />(1) Barang siapa yang merusak harta milik orang lain, maka ia <br />harus mengganti kerugian walaupun tidak sengaja. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 103 <br /> <br />103<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Jika perusakan yang dimaksud dalam ayat (1), merusak <br />keseluruhannya, maka ia harus mengganti seluruh harga harta <br />itu. <br />(3) Jika perusakan yang dimaksud dalam ayat (1), tidak merusak<br />keseluruhannya, maka ia harus mengganti senilai yang <br />dirusaknya. <br />Pasal 409<br />Seseorang yang melakukan sesuatu yang mengakibatkan <br />penyusutan nilai harta milik orang lain, maka ia harus mengganti <br />kerugian. <br /><br /><br />Pasal 410<br />(1) Orang yang merusak sebuah bangunan atas perintah yang <br />berwajib demi kepentingan umum, tidak wajib membayar <br />ganti rugi. <br />(2) Orang yang merusak sebuah bangunan atas insiatifnya sendiri <br />meskipun demi kepentingan umum, wajib membayar ganti <br />rugi. <br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Perusakan Harta secara Tidak Langsung <br />Pasal 411<br />(1) Perusakan dapat terjadi dengan perbuatan langsung dan <br />perbuatan tidak langsung; serta dilakukan secara sengaja dan <br />tidak sengaja. <br />(2) Perusak tidak langsung yang dilakukan secara sengaja, wajib<br />membayar ganti rugi. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 104 <br /> <br />104<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(3) Perusak tidak langsung yang terjadi karena kelalaiannya, wajib<br />membayar ganti rugi. <br />(4) Ganti rugi perusakan tidak langsung dapat dilakukan secara <br />langsung, melalui mediator, dan atau pengadilan. <br />Pasal 412<br />(1) Pihak-pihak penyebab langsung atas kerusakan atau<br />penyusutan nilai suatu harta, harus bertanggungjawab. <br />(2) Hakim berhak memutuskan tentang pelaku yang harus <br />bertanggungjawab jika terdapat dua sebab yang tidak <br />langsung yang mengakibatkan kerusakan atau penyusutan<br />nilai suatu harta. <br /><br /><br />BAB XVI <br />SYIRKAH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br /> Syirkah Milk <br />Pasal 413<br />Syirkah milk/hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan<br />penuh terjadi apabila ada dua pihak atau lebih, bergabung dalam<br />suatu kepemilikan atas harta tertentu. <br />Pasal 414<br />Jika terjadi kehilangan sebagian dari hak milik bersama atas harta <br />dengan kepemilikan penuh, maka bagian kepemilikan dari sisa hak<br />milik tersebut ditentukan berdasarkan prosentase awal masing-<br />masing pemilik. <br />Pasal 415<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 105 <br /> <br />105<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan penuh terbagi <br />atas syirkah ikhtiyari/hak milik bersama secara sukarela dan syirkah <br />ijbari/hak milik bersama bukan karena usaha manusia. <br />Pasal 416<br />Syirkah ikhtiyari terjadi karena adanya kehendak untuk melakukan <br />perbuatan dari para pemilik sendiri. <br />Pasal 417<br />Hak milik bersama melahirkan adanya tanggung jawab bersama dari <br />para pihak. <br />Pasal 418<br />Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan sempurna terdiri <br />atas hak milik bersama atas harta dan hak milik bersama atas <br />piutang. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Pemanfaatan Syirkah Milk <br />Pasal 419<br />Pemanfaatan syirkah milk dapat dilakukan sesuai dengan<br />kesepakatan. <br />Pasal 420<br />Tidak satu pihak pun dari para pemilik syirkah milk dapat memaksa <br />pihak-pihak lain untuk menjual atau membeli sahamnya. <br />Pasal 421<br />(1) Hasil yang diperoleh dari harta milik bersama dengan <br />kepemilikan penuh harus dibagi di antara para pihak secara <br />proporsional. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 106 <br /> <br />106<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Perubahan pembagian saham hanya dapat dilakukan sesuai <br />dengan kesepakatan masing-masing pihak. <br />Pasal 422<br />(1) Para pemilik harta bersama dengan kepemilikan penuh,<br />ditinjau dari segi kepemilikan sahamnya, hanya dapat <br />bertindak untuk dirinya sendiri. <br />(2) Tindakan untuk atas nama pemilik yang lain hanya bisa terjadi <br />setelah ada izin dari pemilik yang lain tersebut. <br />Pasal 423<br />Jika satu pihak menyewakan harta milik bersama, maka ia wajib <br />membayar hasil ijarah kepada pihak lainnya secara proporsional. <br />Pasal 424<br />Pemanfaatan syirkah milk oleh salah satu pihak pemilik hanya boleh <br />dilakukan jika tidak menyebabkan perubahan nilai manfaat pada <br />hak milik bersama tersebut dan setelah ada izin dari pihak lainnya. <br />Pasal 425<br />(1) Salah satu pihak pemilik bersama tidak boleh mengubah<br />peruntukan harta milik bersama tanpa persetujuan pemilik <br />lainnya. <br />(2) Jika dalam keadaan memaksa untuk merubah peruntukan, <br />sementara tidak semua pemilik bersama dapat memberikan <br />persetujuan, maka hakim dapat bertindak untuk atas nama <br />pemilik yang tidak dapat memberikan persetujuan tersebut. <br />Pasal 426<br />Jika salah satu pihak pemilik bersama dititipi harta milik bersama, <br />maka ia bertanggungjawab atas keamanan harta milik bersama <br />tersebut. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 107 <br /> <br />107<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 427<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />108<br /> <br />(1) Penjualan saham dari harta yang tidak tercampur bisa <br />dilakukan oleh salah satu pihak pemilik bersama tanpa adanya <br />persetujuan pihak lainnya. <br />(2) Penjualan saham dari harta yang tercampur hanya bisa <br />dilakukan oleh salah satu pihak dari pemilik bersama setelah <br />adanya persetujuan pihak-pihak lainnya. <br />Pasal 428<br />Jika seseorang dari sejumlah ahli waris, tanpa seizin yang lainnya, <br />mengambil dan menggunakan sejumlah uang dari harta yang belum <br />dibagikan, maka ia harus menanggung segala kerugian akibat <br />perbuatannya itu. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Hak Atas Piutang Bersama <br />Pasal 429<br />Jika salah satu pihak atau lebih meminjamkan harta warisan yang <br />menjadi hak milik bersama kepada pihak lain, maka piutang itu<br />menjadi hak milik bersama. <br />Pasal 430<br />Piutang dari seorang yang meninggal merupakan hak milik bersama <br />para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing. <br />Pasal 431<br />Utang pengganti kerugian akibat salah satu pihak merusak harta <br />bersama, maka piutang ditanggung oleh para pemilik. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 108 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 432<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />109<br /> <br />(1) Jika harta milik bersama dijual dan pembayarannya <br />ditangguhkan, maka sejumlah uang yang harus dibayarkan <br />oleh pembeli menjadi piutang bersama. <br />(2) Jika harta milik bersama dijual dan disebutkan bagian masing-<br />masing pemilik, maka masing-masing pihak memiliki piutang <br />masing-masing dari pembeli. <br /><br /><br />Pasal 433<br />Salah satu pemilik piutang bersama dapat meminta dan menerima <br />pembayaran untuk bagiannya sendiri, secara terpisah, dari yang <br />berutang. <br />Pasal 434<br />Pembayaran yang diterima oleh salah satu pihak dari piutang yang <br />dimiliki bersama, menjadi hak milik bersama. <br />Pasal 435<br />(1) Jika satu pihak pemilik piutang bersama membeli sesuatu dari <br />yang berutang seharga sahamnya maka pemilik lainnya tidak<br />menjadi pemilik harta yang dibeli tersebut. <br />(2) Pemilik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat <br />menuntut kerugian senilai sahamnya bila harga harta yang <br />dibeli melebihi harga saham miliknya. <br />Pasal 436<br />Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama melakukan <br />perdamaian dengan yang berutang mengenai bagiannya, maka <br />pemilik lainnya tetap menerima bagiannya senilai sahamnya <br />masing-masing. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 109 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 437<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />110<br /> <br />(1) Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama menerima <br />bagiannya dari yang berutang , dan secara tidak sengaja rusak<br />ketika berada di tangannya, maka ia tidak bertanggung jawab <br />untuk mengganti kerugian berkaitan dengan saham pemilik <br />lainnya. <br />(2) Sisa utang yang belum dibayar oleh yang berutang adalah<br />milik pemilik lainnya. <br />Pasal 438<br />(1) Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama mempekerjakan<br />yang berutang dengan upah yang diperhitungkan dari <br />sahamnya, maka pemilik lainnya dapat menuntut bagiannya <br />sesuai dengan sahamnya dari sejumlah upah yang diberikan. <br />(2) Sisa piutang dari yang berutang sebagaimana dimaksud dalam <br />ayat (1) menjadi piutang bersama. <br />Pasal 439<br />Jika satu pihak pemilik piutang bersama membebaskan utang yang <br />berutang sesuai dengan sahamnya, maka sisa utang wajib dibayar <br />oleh pemilik saham lainnya. <br />Pasal 440<br />Para pihak pemilik piutang bersama tidak boleh memperpanjang <br />atau memperpendek tanggal pembayaran tanpa ada kesepakatan <br />dari pihak lainnya. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 110 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Keempat <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />111<br /> <br />Pemisahan Hak Milik Bersama <br />Pasal 441<br />Pemisahan hak milik bersama dapat dilakukan selama dapat <br />dihitung ukurannya dengan penetapan pembagian atau pertukaran. <br />Pasal 442<br />(1) Pemisahan dengan cara pembagian dilakukan pada harta yang <br />sama jenisnya atau yang dapat dijumpai di pasar. <br />(2) Setiap pemilik bersama dari harta-harta milik bersama yang <br />sama jenisnya bisa mengambil bagiannya dengan<br />memberitahukan pemilik lainnya. <br />(3) Pembagian pada ayat (2) di atas belum sempurna sampai <br />bagian saham milik pemilik yang tidak ada di tempat <br />diserahkan kepadanya. <br />(4) Jika bagian pemilik lain yang tidak ada di tempat itu rusak <br />sebelum diserahkan kepadanya, maka bagian yang telah<br />diterima oleh pemilik yang telah menerima menjadi milik <br />bersama. <br />Pasal 443<br />(1) Dalam hal harta yang jenisnya tidak dapat dijumpai di pasar, <br />maka pemisahan dilakukan dengan cara pertukaran dan bisa <br />dilangsungkan melalui kesepakatan di antara para pihak. <br />(2) Untuk pertukaran yang disebutkan pada ayat (1) di atas, salah <br />satu pihak dari para pemilik bersama tidak berhak mengambil <br />bagiannya bila pemilik lainnya tidak ada di tempat atau tidak <br />ada izin. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 111 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 444<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />112<br /> <br />Pemisahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan atau <br />ketetapan pengadilan. <br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Syarat-Syarat Pemisahan <br />Pasal 445<br />Pemisahan hak milik bersama hanya dapat dilakukan pada harta <br />yang berwujud dengan status kepemilikan sempurna. <br />Pasal 446<br />Pemisahan harus dilakukan setelah bagian sahamnya diidentifikasi <br />dan bisa dibedakan. <br />Pasal 447<br />Pemisahan harus dilakukan sesuai dengan saham yang dimiliki <br />masing-masing pemilik. <br />Pasal 448<br />Pemisahan berdasarkan kesepakatan harus dinyatakan para pemilik<br />baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat. <br />Pasal 449<br />Pemisahan berdasarkan penetapan pengadilan dapat dilakukan atas <br />adanya permohonan salah satu pihak atau para pihak. <br /><br /><br />Pasal 450<br />Pemisahan dapat dilakukan terhadap harta yang manfaatnya tidak <br />boleh hilang dengan adanya pemisahan tersebut. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 112 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 451<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />113<br /> <br />Pemisahan tidak boleh merugikan pihak lainnya atau pihak-pihak<br />yang memiliki hak manfaat atas hak milik bersama tersebut. <br /><br /><br />Bagian Keenam <br />Cara Pemisahan <br />Pasal 452<br />Hak milik bersama yang dapat diukur dipisahkan berdasarkan<br />ukuran. <br />Pasal 453<br />Hak milik bersama yang tidak dapat diukur dipisahkan berdasarkan <br />nilainya. <br /><br /><br />Pasal 454<br />Jika salah satu pihak dari pemilik menggunakan hak milik bersama, <br />maka ia wajib mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para <br />pemilik lainnya sesuai dengan sahamnya, jika penggunaan tersebut <br />menimbulkan kerugian. <br /><br /><br />Pasal 455<br />Jika salah satu pemilik merusak hak milik bersama, maka ia wajib <br />mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para pemilik lainnya <br />sesuai dengan sahamnya. <br />Pasal 456<br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 113 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Jika salah satu pihak pemilik menerima pembayaran dari piutang <br />bersama kemudian menghilangkannya, maka pemilik lainnya dapat <br />menuntut ganti rugi. <br /><br /><br /><br /><br />BAB XVII <br />WAKALAH<br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Rukun dan Macam Wakalah <br />Pasal 457<br />(1) Rukun wakalah terdiri atas : <br />a. wakil; <br />b. muwakkil; <br />c. akad. <br />(2) Akad pemberian kuasa terjadi apabila ada ijab dan kabul. <br />(3) Penerimaan diri sebagai penerima kuasa bisa dilakukan dengan<br />lisan, tertulis, isyarat, dan atau perbuatan. <br />(4) Akad pemberian kuasa batal jika pihak penerima kuasa <br />menolak untuk menjadi penerima kuasa. <br />Pasal 458<br />Izin dan persetujuan sama dengan pemberian kuasa untuk<br />bertindak sebagai penerima kuasa.<br />Pasal 459<br />Persetujuan yang terjadi kemudian, hukumnya sama dengan hukum<br />pemberian kuasa yang terdahulu untuk bertindak sebagai penerima <br />kuasa.<br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 114 <br /> <br />114<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 460<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />115<br /> <br />(1) Suruhan tidak sama dengan pemberian kuasa <br />(2) Suatu perintah dapat bersifat pemberian kuasa, dan atau<br />bersifat suruhan. <br /><br /><br />Pasal 461<br />Transaksi pemberian kuasa dapat dilakukan dengan mutlak dan atau<br />terbatas. <br />Bagian Kedua <br />Syarat Wakalah <br />Pasal 462<br />(1) Orang yang menjadi penerima kuasa harus cakap bertindak<br />hukum. <br />(2) Orang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum tidak<br />berhak mengangkat penerima kuasa. <br />(3) Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum<br />yang berada dalam pengampuan, tidak boleh mengangkat <br />penerima kuasa untuk melakukan perbuatan yang <br />merugikannya. <br />(4) Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum<br />yang berada dalam pengampuan, boleh mengangkat penerima <br />kuasa untuk melakukan perbuatan yang menguntungkannya. <br />(5) Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum<br />yang berada dalam pengampuan, boleh mengangkat penerima <br />kuasa untuk melakukan perbuatan yang mungkin untung dan<br />mungkin rugi dengan seizin walinya. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 115 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 463<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />116<br /> <br />(1) Seorang penerima kuasa harus sehat akal pikirannya dan<br />mempunyai pemahaman yang sempurna serta cakap<br />melakukan perbuatan hukum, meski tidak perlu harus sudah<br />dewasa. <br />(2) Seorang anak yang sudah mempunyai pemahaman yang <br />sempurna serta cakap melakukan perbuatan hukum sah<br />menjadi seorang penerima kuasa. <br />(3) Seorang anak penerima kuasa seperti disebut pada ayat (2) di <br />atas, tidak memiliki hak dan kewajiban dalam transaksi yang<br />dilakukannya. <br />(4) Hak dan kewajiban dalam transaksi seperti disebut pada ayat <br />(3) di ats dimiliki oleh pemberi kuasa. <br /><br /><br />Pasal 464<br />Seseorang dan atau badan usaha berhak menunjuk pihak lain<br />sebagai penerima kuasanya untuk melaksanakan suatu tindakan<br />yang dapat dilakukannya sendiri, memenuhi suatu kewajiban, dan<br />atau untuk mendapatkan suatu hak dalam kaitannya dengan suatu<br />transaksi yang menjadi hak dan tanggungjawabnya. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Ketentuan Umum tentang Wakalah <br />Pasal 465<br />(1) Suatu transaksi yang dilakukan oleh seorang penerima kuasa <br />dalam hal hibah, pinjaman, gadai, titipan, peminjaman, <br />kerjasama, dan kerjasama dalam modal/usaha, harus <br />disandarkan kepada kehendak pemberi kuasa. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 116 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Jika transaksi tersebut seperti disebut pada ayat (1) di atas <br />tidak merujuk untuk diatasnamakan kepada pemberi kuasa, <br />maka transaksi itu tidak sah. <br />Pasal 466<br />Transaksi pemberian kuasa sah jika kekuasaannya dilaksanakan oleh<br />penerima kuasa dan hasilnya diteruskan kepada pemberi kuasa. <br /><br /><br />Pasal 467<br />Hak dan kewajiban di dalam transaksi pemberian kuasa <br />dikembalikan kepada pihak pemberi kuasa. <br />Pasal 468<br />Barang yang diterima pihak penerima kuasa dalam kedudukannya <br />sebagai penerima kuasa penjualan, pembelian, pembayaran, atau<br />penerimaan pembayaran utang atau barang tertentu, maka <br />dianggap menjadi barang titipan. <br />Pasal 469<br />(1) Jika seorang atau badan usaha yang berutang mengirim<br />sejumlah uang sebagai pembayaran utangnya melalui <br />penerima kuasa kepada yang berpiutang dan uang itu hilang <br />ketika ada di tangan penerima kuasanya sebelum diterima <br />oleh yang berpiutang, maka yang berutang itu harus <br />bertanggung jawab mengganti kerugian. <br />(2) Bila penerima kuasa berasal dari pihak yang berpiutang, maka <br />yang berpiutang harus bertanggung jawab mengganti <br />kerugian. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 117 <br /> <br />117<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 470<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />118<br /> <br />Jika seseorang atau badan usaha menunjuk dua orang secara <br />bersamaan untuk menjadi penerima kuasanya, maka tidak cukup<br />satu orang saja yang bertindak sebagai penerima kuasa. <br />Pasal 471<br />(1) Pihak yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk suatu<br />masalah tertentu, tidak berhak menunjuk yang lain sebagai <br />penerima kuasa tanpa izin yang memberikan kuasa. <br />(2) Pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa pada ayat (1) akan<br />menjadi penerima kuasa dari yang memberikan kuasa. <br /><br /><br />Pasal 472<br />Penerima kuasa yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan<br />hukum secara mutlak, maka ia bisa melakukan perbuatan hukum<br />secara mutlak. <br />Pasal 473<br />Penerima kuasa yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan<br />hukum secara terbatas, maka ia hanya bisa melakukan perbuatan<br />hukum secara terbatas. <br />Pasal 474<br />(1) Jika disyaratkan upah bagi penerima kuasa dalam transaksi <br />pemberian kuasa , maka penerima kuasa berhak atas upahnya <br />setelah memenuhi tugasnya. <br />(2) Jika pembayaran upah tidak disyaratkan dalam transaksi, dan<br />penerima kuasa itu bukan pihak yang bekerja untuk mendapat <br />upah, maka pelayanannya itu bersifat kebaikan saja dan ia <br />tidak berhak meminta pembayaran. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 118 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Keempat <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />119<br /> <br />Pemberian kuasa Untuk Pembelian <br />Pasal 475<br />(1) Sesuatu yang dikuasakan kepada penerima kuasa harus <br />diketahui dengan jelas agar bisa dilaksanakan. <br />(2) Pemberi kuasa harus menyatakan jenis barang yang harus <br />dibeli. <br />(3) Jika jenis barang itu sangat bervariasi, maka pemberi kuasa <br />harus menyebutkan variannya. <br />(4) Jika syarat yang terdapat dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak<br />terpenuhi, maka transaksi pemberian kuasa tidak sah. <br />Pasal 476<br />(1) Jika penerima kuasa menyalahi akad, maka pemberi kuasa <br />berhak menolak atau menerima perbuatan tersebut. <br />(2) Meskipun barang yang dibeli seperti disebutkan pada ayat (1) <br />itu menguntungkan pemberi kuasa, penerima kuasa dianggap<br />telah membeli barang untuk dirinya sendiri <br /><br /><br />Pasal 477<br />(1) Jika harga suatu barang tidak disebutkan dalam akad, maka <br />pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa bisa membeli <br />barang itu dengan harga pasar, atau pada suatu harga yang <br />sedikit perbedaannya dari harga pasar. <br />Pasal 478<br />(1) Jika harga suatu barang tidak disebutkan dalam akad, maka <br />pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa bisa membeli <br />barang itu dengan harga pasar, atau pada suatu harga yang <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 119 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />sedikit perbedaannya dari harga pasar. <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />120<br /> <br />(2) Jika nilai dan harga barang telah ditentukan dalam akad, maka <br />barang itu tidak boleh dibeli bila tidak sesuai dengan harga <br />yang telah ditentukan <br />(3) Jika penerima kuasa membeli sesuatu dengan harga yang sangat <br />jauh berbeda dengan harga yang wajar, maka pemberi kuasa <br />tidak terikat oleh pembelian itu. <br /><br /><br />Pasal 479<br />Jika pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa pembelian<br />membeli suatu barang dengan cara menukarkannya dengan barang <br />lain, maka transaksi pemberian kuasa itu berlaku untuk musim<br />tersebut. <br />Pasal 480<br />Jika satu pihak menunjuk pihak lain sebagai penerima kuasa untuk<br />membeli suatu barang tertentu tidak boleh membeli barang itu<br />untuk dirinya sendiri. <br />Pasal 481<br />(1) Apabila setelah membeli barang itu penerima kuasa <br />mengatakan bahwa ia telah membeli barang itu untuk dirinya <br />sendiri, barang itu tetap menjadi milik pemberi kuasa. <br />(2) Jika penerima kuasa membeli barang dengan harga lebih<br />tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh pemberi kuasa,<br />atau membelinya dengan harga yang tidak wajar, maka barang <br />itu jadi milik penerima kuasa. <br />(3) Barang yang dibeli oleh penerima kuasa menjadi miliknya jika <br />telah mendapat izin dari pemberi kuasa untuk membeli <br />barang atas nama penerima kuasa. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 120 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 482<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />121<br /> <br />Jika penerima kuasa menyatakan bahwa ia akan membeli barang <br />untuk dirinya di hadapan pemberi kuasa, maka barang itu menjadi <br />miliknya. <br />Pasal 483<br />Jika dua pihak secara terpisah menunjuk pihak yang sama sebagai <br />penerima kuasanya untuk membeli sesuatu barang, maka barang itu<br />akan menjadi milik pihak pemberi kuasa. <br />Pasal 484<br />Pihak penerima kuasa yang ditunjuk untuk melakukan pembelian<br />suatu barang tidak boleh menjual barang miliknya sendiri kepada <br />pemberi kuasa. <br />Pasal 485<br />Jika penerima kuasa khawatir akan terjadi kerusakan pada barang <br />yang dibelinya sebelum diserahkan kepada pemberi kuasa, maka ia <br />sendiri berhak mengembalikan barang tersebut kepada penjual. <br />Pasal 486<br />(1) Pembelian benda yang aib karena kekeliruan yang diakukan<br />oleh penerima kuasa dapat dibatalkan. <br />(2) Penerima kuasa dalam ayat (1) dapat membatalkan jual beli <br />setelah mendapat izin dari pemberi kuasa. <br />Pasal 487<br />Penerima kuasa tidak berhak mengembalikan barang yang aib <br />karena kekeliruan kepada pihak penjual kecuali setelah mendapat <br />izin dari pihak pemberi kuasa pembelian. <br />Pasal 488<br />(1) Jika pihak penerima kuasa membeli suatu barang untuk<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 121 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />dibayar pada waktu yang akan datang, penerima kuasa tidak<br />berhak meminta pembayaran tunai kepada pemberi kuasa. <br />(2) Jika penerima kuasa itu membeli dengan pembayaran tunai saat <br />itu juga, dan penjual kemudian menangguhkan tanggal <br />pembayaran, maka penerima kuasa itu berhak menuntut <br />pembayaran tunai dari pemberi kuasanya. <br />Pasal 489<br />(1) Jika penerima kuasa untuk pembelian membayar harga dari <br />uangnya sendiri lalu mengambil barang yang dibelinya, maka <br />ia bisa menuntut hak pertanggungannya kepada pemberi <br />kuasa. <br />(2) Seorang penerima kuasa yang disebut pada ayat (1) di atas <br />bisa mendapat ganti uang yang telah dibayarkannya, atau<br />melakukan hak penahanan atas barang itu sampai pemberi <br />kuasa membayarnya. <br />Pasal 490<br /> (1) Jika barang yang dibeli oleh penerima kuasa secara tak sengaja <br />rusak atau hilang tatkala masih berada di tangannya, maka <br />gantirugi dibayar oleh pemberi kuasa dan tidak boleh ada <br />potongan harga. <br />(2) Jika penerima kuasa melakukan hak penahanan atas barang <br />untuk mendapatkan pembayaran, namun barang tersebut <br />rusak atau hilang karena kelalaiannya, maka penerima kuasa <br />harus mengganti kerugian. <br />Pasal 491<br />Pihak penerima kuasa pembelian tidak boleh menghapuskan suatu<br />transaksi jual-beli tanpa izin dari pemberi kuasa. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 122 <br /> <br />122<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Kelima <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />123<br /> <br />Pemberian kuasa Untuk Penjualan <br />Pasal 492<br />Pihak penerima kuasa yang telah diberi kekuasaan penuh untuk<br />melaksanakan suatu proses transaksi jual-beli berhak menjual harta <br />milik pemberi kuasa dengan harga yang wajar. <br />Pasal 493<br />(1) Jika pemberi kuasa telah menentukan harga, maka penerima <br />kuasa itu tidak boleh menjual lebih rendah dari harga yang <br />telah ditentukan. <br />(2) Jika penerima kuasa menjual dengan harga yang lebih rendah, <br />maka transaksi tersebut dihentikan sementara (mauquf) atau<br />tergantung pada izin pemberi kuasa. <br />(3) Pemberi kuasa berhak menuntut ganti rugi kepada penerima <br />kuasa yang menjual barang dengan harga yang lebih rendah<br />dari harga pasar atau lebih rendah dari harga yang disepakati <br />dalam akad tanpa izin. <br />Pasal 494<br />Penerima kuasa tidak boleh membeli barangnya sendiri untuk dan<br />atas nama pemberi kuasa kecuali atas izin pemberi kuasa. <br />Pasal 495<br />(1) Penerima kuasa dibolehkan menjual secara mutlak jika kuasa <br />penjualan bersipat mutlak. <br />(2) Penerima kuasa dibolehkan menjual secara terbatas jika kuasa <br />penjualan bersipat terbatas. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 123 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 496<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />124<br /> <br />(1) Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan secara mutlak, maka <br />penerima kuasa boleh menjual harta secara tunai atau cicilan. <br />(2) Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan bahwa penjualan<br />barang harus dilakukan secara tunai, maka penerima kuasa <br />hanya boleh menjualnya secara tunai. <br /><br /><br />Pasal 497<br />Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan bahwa penerima kuasa <br />hanya boleh menjual harta secara keseluruhan, maka penerima <br />kuasa tidak boleh menjual sebagiannya saja kecuali setelah<br />mendapat izin dari pemberi kuasa. <br />Pasal 498<br />Penerima kuasa berhak menuntut jaminan dari pembeli benda yang <br />pembayarannya dicicil meskipun tanpa izin dari pemberi kuasa. <br />Pasal 499<br />Penerima kuasa boleh menjual harta jaminan dari pembayaran<br />cicilan yang macet setelah mendapat izin dari pemberi kuasa. <br />Pasal 500<br />Penerima kuasa tidak bertanggung jawab atas pembiayaan yang <br />macet yang terjadi bukan karena kelalaiannya. <br />Pasal 501<br />Pemberi kuasa dibolehkan menerima pembayaran secara langsung<br />dari benda yang dijual oleh penerima kuasa dengan sepengetahuan<br />penerima kuasa. <br />Pasal 502<br />(1) Penerima kuasa penjualan berhak menerima imbalan dari <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 124 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />prestasinya berdasarkan kesepakatan dalam akad. <br />(2) Jika dakam akad tidak ditentukan mengenai imbalan bagi <br />penerima kuasa, maka penerima kuasa tidak berhak menuntut <br />imbalan. <br />(3) Pihak penerima kuasa secara profesional berhak mendapatkan<br />imbalan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan<br />kesepakatan. <br />Pasal 503<br />(1) Jika seseorang memberi perintah kepada orang lain untuk<br />membayarkan sejumlah uang kepada pihak ketiga, atau<br />kepada negara, dan orang ini membayarkan uang yang diambil <br />dari hartanya sendiri, maka ia boleh melaksanakan<br />pertanggungan itu kepada orang yang memberi perintah, baik<br />pertanggungan itu disyaratkan atau tidak. <br />(2) Pelaksanaan tersebut berlaku baik ia menggunakan ungkapan<br />yang menunjukkan pertanggungan, atau tidak. <br />Pasal 504<br />(1) Jika seseorang memerintah orang lain untuk membayar <br />utangnya, maka ia hanya dapat membayar sesuai dengan apa <br />yang diperintahkan. <br />(2) Jika seseorang yang telah mendapat perintah dari orang lain<br />untuk membayar utangnya, lalu menjual kekayaan miliknya <br />kepada yang berpiutang, dan selanjutnya ia membayar utang <br />orang itu dengan hasil penjualan tersebut, maka orang yang <br />membayar utang itu berhak mendapat ganti sejumlah itu dari <br />orang yang telah memberi perintah, berapa pun jumlahnya. <br />(3) Jika seseorang menjual kekayaannya sendiri kepada yang <br />berpiutang untuk jumlah yang lebih besar dari nilai utang, <br />maka orang yang memberi perintah agar utangnya dibayarkan<br />tidak boleh mengurangkan kelebihan itu dari utangnya. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 125 <br /> <br />125<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 505<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />126<br /> <br />Jika seseorang memerintah orang lain untuk menanggung<br />pembiayaan dirinya, atau keluarganya, maka orang tersebut berhak<br />mendapat ganti sejumlah uang yang pantas dari orang yang <br />memberi perintah, baik penggantian sejumlah uang tersebut <br />disyaratkan ataupun tidak. <br />Pasal 506<br />(1) Jika seseorang memerintahkan orang lain agar meminjamkan<br />sejumlah uang, atau memberi hibah kepada orang ketiga, dan<br />orang tersebut mengerjakan perintah itu, maka ia berhak<br />mendapat ganti sejumlah uang dari orang yang telah memberi <br />perintah. <br />(2) Jika orang yang memberi perintah itu tidak membuat <br />persyaratan semacam pertanggungan dengan mengatakan<br />bahwa ia akan menggantinya dengan uang, atau bahwa orang <br />yang membayarkan uangnya, bisa kemudian mendapat ganti <br />dari dia, tetapi ia hanya memerintahkan untuk membayar, <br />maka orang yang membayar tadi tak mempunyai <br />pertanggungan terhadap orang pemberi perintah. <br />Pasal 507<br />Suatu perintah yang diberikan oleh orang tertentu, hanya berlaku<br />untuk barang milik orang itu saja. <br />Pasal 508<br />Jika seseorang memerintahkan orang lain untuk membayar <br />utangnya dengan menyebut jumlahnya yang harus dibayar dari <br />harta orang yang diperintah dan orang ini berjanji akan melakukan<br />hal itu, tapi nyatanya gagal membayar utang itu, maka orang itu<br />tidak bisa dipaksa untuk membayar utang itu hanya karena ia telah<br />berjanji untuk melakukan hal itu. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 126 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 509<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />127<br /> <br />(1) Jika orang yang diperintah untuk itu ternyata mempunyai <br />utang kepada orang yang memerintah, atau ia menyimpan<br />uang yang dititipkan oleh pemberi perintah untuk<br />pengamanan, kemudian ia diperintah untuk membayar utang <br />yang memerintah, maka ia dipaksa untuk membayar <br />utangnya. <br />(2) Jika orang yang memberi perintah itu, meminta agar barang <br />tertentu milik orang yang memerintah dijual dan utangnya <br />dibayar dari hasil penjualan barangnya itu, maka orang yang <br />diperintah itu tidak wajib untuk menjual dan membayar <br />utangnya tersebut, jika ia seorang penerima kuasa yang tidak<br />diupah. <br />(3) Jika seseorang penerima kuasa yang diupah, maka ia wajib<br />untuk menjual hartanya dan membayar utangnya dari hasil <br />penjualan tersebut. <br />Pasal 510<br />Jika seseorang memberi sejumlah uang kepada orang lain dengan<br />memerintahkan agar ia membayarkan uang itu kepada seseorang <br />yang meminjaminya, maka orang lain yang berpiutang kepada orang <br />yang memberi perintah itu tidak memiliki hak menuntut bagian dari <br />uang itu dan orang yang diperintah hanya boleh memberikan uang <br />itu kepada yang berpiutang yang disebut dalam perintah itu. <br />Pasal 511<br />Jika seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain<br />dengan perintah untuk dibayarkan pada utang dari orang ketiga, <br />dan kemudian diketahui bahwa pemilik uang itu telah meninggal <br />sebelum uang itu diserahkan kepada yang berpiutang, maka uang <br />itu harus disatukan dulu dengan harta peninggalannya, dan yang <br />berpiutang itu baru bisa menuntut pembayarannya dari harta <br />peninggalan orang itu. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 127 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 512<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />128<br /> <br />(1) Jika seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain, <br />untuk dibayarkan kepada orang yang meminjaminya dengan<br />suatu perintah bahwa uang itu tidak boleh diserahkan, kecuali <br />tanda penerimaan ditandatangani pada kwitansi atau tanda <br />penerimaan yang disiapkan untuk itu, dan orang yang <br />diperintah itu menyerahkan uang itu tanpa mendapat tanda <br />bukti penerimaan uang, kemudian yang berpiutang itu<br />menyangkal bahwa ia telah menerima uang itu, sedangkan<br />yang berutang tidak dapat membuktikan pembayaran<br />tersebut, maka yang berutang wajib membayar utang untuk<br />kedua kalinya. <br />(2) Seseorang yang berutang dapat menuntut orang yang pernah<br />diserahi uang untuk mengganti kerugiannya. <br /><br /><br />Bagian Keenam <br />Pemberian Kuasa untuk Gugatan <br />Pasal 513<br />Baik penggugat maupun tergugat boleh menguasakan kepada orang <br />lain yang mereka pilih untuk bertindak sebagai penerima kuasa <br />dalam perkara gugatan. <br />Pasal 514<br />(1) Seseorang yang menunjuk orang lain sebagai penerima <br />kuasanya untuk perkara gugatan, secara sah boleh<br />melarangnya untuk membuat suatu pengakuan terhadapnya, <br />maka suatu pengakuan yang dibuat oleh penerima kuasa <br />terhadap kliennya adalah tidak sah. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 128 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Jika penerima kuasa membuat pengakuan di Pengadilan, dan<br />ia tidak diberi wewenang (kuasa) untuk hal itu, maka <br />kekuasaan penerima kuasa tersebut dapat dicabut. <br />Pasal 515<br />Pemberian kuasa untuk gugatan tidak termasuk pemberian kuasa <br />untuk menerima barang kecuali dinyatakan lain secara khusus <br />dalam surat kuasa. <br /><br /><br />Bagian Ketujuh <br />Pencabutan Kuasa <br />Pasal 516<br />(1) Pemberi kuasa berhak mencabut kuasa dari penerima <br />kuasanya. <br />(2) Jika seseorang yang berutang menyerahkan hartanya sebagai <br />jaminan utang pada waktu transaksi atau beberapa waktu<br />kemudian, lalu menunjuk seseorang sebagai kuasa untuk<br />menjual harta jaminan utang tatkala utangnya jatuh tempo, <br />maka pemberi kuasa tersebut tidak dapat mencabut kuasa <br />tanpa ada persetujuan dari yang berpiutang. <br />Pasal 517<br />Suatu kuasa yang dicabut oleh penerima kuasa, maka pencabutan<br />kuasa itu baru akan berlaku setelah diberitahukan kepada pemberi <br />kuasa. <br />Pasal 518<br />Apabila penerima kuasa mengundurkan diri dari kuasa, maka ia <br />harus memberitahukan pengunduran diri itu kepada pemberi kuasa. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 129 <br /> <br />129<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 519<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />130<br /> <br />(1) Pemberi kuasa berhak memberhentikan penerima kuasa yang <br />ditunjuk untuk menerima hutang pada waktu yang berutang <br />tidak hadir. <br />(2) Jika yang berutang membayar utangnya kepada penerima <br />kuasa sebelum diberi tahu tentang pemberhentiannya, maka <br />yang berutang tadi bebas dari utangnya. <br />Pasal 520<br />Pemberian kuasa berakhir setelah ia menyelesaikan kewajiban yang <br />menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dinyatakan dalam surat <br />kuasa. <br />Pasal 521<br />Meninggalnya pemberi kuasa menjadikan kuasa berakhir demi <br />hukum kecuali masih ada hubungan hukum dengan pihak ketiga. <br />Pasal 522<br />Akad pemberian kuasa tidak dapat dialihkan dengan cara <br />diwariskan. <br />Pasal 523<br />Jika pemberi kuasa atau penerima kuasa menjadi gila, maka akad <br />pemberian kuasa menjadi batal. <br />Pasal 524<br />(1) Penerima kuasa yang menyalahgunakan kekuasaan dapat <br />dikenai sanksi. <br />(2) Pengadilan dapat memutuskan sanksi denda atau ta͞zir dalam<br />bentuk lain kepada pihak penerima kuasa yang <br />menyalahgunakan kekuasaannya atas gugatan pihak pemberi <br />kuasa. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 130 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(3) Pengadilan dapat menetapkan pihak penerima kuasa yang <br />menyalahgunakan kekuasaanya ke dalam daftar orang tercela. <br />Pasal 525<br />(1) Pihak pemberi kuasa yang membatalkan kuasanya secara <br />sepihak kepada pihak penerima kuasa sehingga menimbulkan <br />kerugian pada pihak penerima kuasa dapat dikenai sanksi. <br />(2) Pengadilan dapat memutuskan sanksi denda atau ta͞zir dalam<br />bentuk lain kepada pihak pemberi kuasa yang yang <br />membatalkan pemberian kuasa secara sepihak yang <br />merugikan pihak penerima kuasa. <br />(3) Pengadilan dapat menetapkan pihak pemberi kuasa yang <br />menyalahgunakan kekuasaanya ke dalam daftar orang tercela. <br /><br /><br />BAB XVIII <br />SHULH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Ketentuan Umum Shulh <br />Pasal 526<br />(1) Orang yang membuat suatu akad perdamaian harus cakap<br />melakukan perbuatan hukum. <br />(2) Suatu akad perdamaian yang dibuat oleh anak yang telah <br />diberi izin oleh walinya adalah sah, selama perdamaian itu<br />tidak berakibat kerugian yang nyata. <br />(3) Jika seseorang mengajukan gugatan yang ditujukan kepada <br />seorang anak yang telah diberi izin, dan anak itu membuat <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 131 <br /> <br />131<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />pengakuan atas hal itu, maka hasilnya adalah suatu bentuk<br />akad perdamaian yang sah melalui pengakuan. <br />(4) Seorang anak yang telah diberi izin, berhak untuk membuat <br />suatu akad perdamaian yang sah dengan catatan ia diberi <br />waktu untuk memikirkan tuntutannya. <br />(5) Jika seorang anak menyetujui suatu akad perdamaian tentang <br />sebagian dari tuntutannya dan di samping itu ia juga memiliki <br />bukti untuk menunjang tuntutannya tersebut, maka akad<br />perdamaian itu tidak sah. Tetapi, jika ia tidak memiliki bukti <br />semacam itu, serta lawannya bersedia untuk diangkat <br />sumpah, maka akad perdamaian itu sah. <br />(6) Jika seorang anak melakukan gugatan untuk mendapatkan<br />kembali barang dari orang lain, dan kemudian membuat akad <br />perdamaian tentang nilai tuntutannya, maka akad<br />perdamaian itu adalah sah. <br />Pasal 527<br />Wali seorang anak dibolehkan melakukan akad perdamaian atas <br />gugatan terhadap harta anak, dengan ketentuan perdamaian<br />tersebut tidak mengakibatkan kerugian yang nyata bagi anak itu. <br />Pasal 528<br />(1) Perdamaian dapat dilakukan sendiri oleh pihak yang berperkara <br />atau orang yang dikuasakan untuk itu sepanjang disebutkan<br />dalam surat kuasa. <br />(2) Pemberi kuasa tidak dibenarkan menyelesaikan sendiri <br />perkaranya tanpa diketahui oleh penerima kuasa. <br />Pasal 529<br />(1) Jika seseorang menunjuk orang lain sebagai penerima kuasanya <br />untuk melakukan perdamaian atas suatu gugatan, maka <br />pemberi kuasa terikat dengan perdamaian itu. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 132 <br /> <br />132<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Jika seorang penerima kuasa membuat suatu perdamaian <br />dengan cara pengakuan bahwa ia akan mengganti harta dengan <br />harta lain, lalu ia membuat perdamaian atas namanya sendiri, <br />maka penerima kuasa semacam ini menjadi bertanggungjawab <br />atas suatu tuntutan yang diajukan bertalian dengan hal <br />tersebut, dan sejumlah uang yang diselesaikan dengan cara itu, <br />bisa diperoleh kembali dari penerima kuasa tersebut, dan<br />penerima kuasanya sendiri bisa menuntut terhadap pemberi <br />kuasanya. <br />Bagian Kedua <br />Penggantian Objek Shulh <br />Pasal 530<br />(1) Jika penggantian objek perdamaian berupa barang tertentu, <br />maka barang itu dianggap sebagai suatu barang sah<br />sebagaimana barang asal. <br />(2) Jika penggantian objek perdamaian itu berupa piutang, maka <br />penggantian objek perdamaian dianggap sebagai pembayaran <br />harga. <br />Pasal 531<br />Penggantian objek perdamaian dari suatu perdamaian harus berupa <br />harta milik dari orang yang membuat perdamaian. <br />Pasal 532<br />Jika penggantian objek perdamaian berupa barang yang <br />membutuhkan transaksi barang, maka penggantian objek<br />perdamaian harus dinyatakan dengan jelas. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 133 <br /> <br />133<br /> <br /><br /><br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Gugatan dalam Shulh <br />Pasal 533<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />134<br /> <br />(1) Jika akad perdamaian dibuat dengan materi yang berupa <br />pengakuan atas harta yang disengketakan, maka perdamaian <br />itu diakui sebagai sebab kepemilikan. <br />(2) Jika seluruh atau sebagian dari pengganti objek perdamaian <br />diambil dari seseorang yang berhak atas penggantian itu, <br />maka penggantian objek perdamaian berupa barang yang <br />digugat dari perdamaian itu, yakni bisa seluruhnya atau<br />sebagiannya, dinyatakan sah. <br />Pasal 534<br />Jika akad perdamaian dibuat dengan pengakuan tentang manfaat <br />suatu harta, maka hukum akad perdamaian itu adalah sama dengan <br />hukum akad ijarah. <br />Pasal 535<br />(1) Suatu perdamaian dengan cara penolakan atau bersikap diam<br />saja, maka penggugat berhak atas harta penggantiannya, <br />sedangkan tergugat berhak untuk tidak melakukan sumpah <br />dan selesainya sengketa. <br />(2) Hak syuf'ah (hak untuk didahulukan/preverence) yang melekat <br />pada suatu benda tidak bergerak berlaku sebagai pengganti <br />objek perdamaian. <br />(3) Jika seseorang yang berhak atas harta itu lalu mengambil <br />sebagian atau seluruh benda tidak bergerak itu, maka <br />penggugat harus mengembalikan sejumlah pengganti <br />perdamaian itu kepada tergugat seluruhnya atau sebagian, <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 134 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />dan penggugat itu berhak mengajukan gugatan itu kepada <br />orang yang menuntut dan yang punya hak tersebut. <br />(4) Jika seluruh atau sebagian dari pengganti kerugian itu diambil <br />oleh penggugat, maka penggugat berhak mengajukan gugatan<br />atas penggantian perdamaian. <br />Pasal 536<br />Jika pihak penggugat berkeinginan memperoleh kembali hartanya, <br />dan menyetujui suatu perdamaian untuk mendapat sebagian dari <br />padanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang <br />diajukan, maka penggugat dianggap telah menerima pembayaran <br />sebagian dari tuntutannya dan membebaskan sisanya. <br />Pasal 537<br />Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian dengan orang lain<br />tentang sebagian dari tuntutannya kepada orang itu, maka orang <br />yang melaksanakan perdamaian itu dianggap telah menerima <br />pembayaran sebagian dari tuntutannya dan telah melepaskan <br />haknya terhadap sisanya. <br />Pasal 538<br />Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian di mana suatu<br />utang yang segera harus dibayar, diubah menjadi utang yang dapat <br />dibayarkan kembali di kemudian hari, maka ia dianggap telah <br />melepaskan haknya untuk pembayaran segera. <br />Pasal 539<br />Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian tentang suatu <br />utang yang harus dibayar kembali dengan sesuatu barang, bisa <br />dibayar dengan barang lain yang sama nilainya, maka orang itu<br />dianggap telah menunaikan kewajibannya. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 135 <br /> <br />135<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 540<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />136<br /> <br />(1) Apabila suatu proses perdamaian telah diselesaikan, maka <br />tidak satu pun dari kedua pihak berhak <br />mempermasalahkannya lagi. <br />(2) Dengan disetujuinya perdamaian itu, maka penggugat berhak<br />atas penggantian perdamaian yang tercantum dalam transaksi <br />perdamaian itu. <br />Pasal 541<br />Jika salah satu pihak yang melakukan transaksi perdamaian<br />meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak berhak membatalkan <br />perdamaian itu. <br />Pasal 542<br />Jika perdamaian itu dibuat dalam bentuk pertukaran barang, maka <br />kedua pihak boleh menghapuskan dan menggugurkan perdamaian<br />itu atas kehendak mereka sendiri. <br />Pasal 543<br />Jika suatu transaksi perdamaian yang dibuat berisi suatu<br />pembayaran yang dilakukan agar dapat menghindari pengucapan<br />sumpah, maka penggugat dianggap telah dapat memaksa tergugat <br />untuk bersumpah. <br />Pasal 544<br />(1) Jika objek pengganti dalam perdamaian rusak sebagian atau<br />seluruhnya sebelum diserahkan kepada penggugat, dan <br />pengganti kerugian itu berupa barang tertentu, maka ini <br />dianggap sama halnya dengan suatu barang yang diambil <br />seseorang yang berhak atas barang itu. <br />(2) Jika suatu perdamaian dibuat dengan cara pengakuan, maka <br />penggugat berhak menuntut seluruh atau sebagian barang <br />yang dituntutnya dari perdamaian tersebut dari tergugat. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 136 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(3) Jika pengganti kerugian dalam perdamaian berupa suatu <br />piutang atau berupa barang yang tidak tertentu, maka <br />perdamaian itu tidak akan terpengaruh oleh hal tersebut, dan<br />penggugat berhak untuk menerima sejumlah yang sama <br />dengan kerugiannya, dari tergugat. <br /><br /><br />BAB XIX <br />PELEPASAN HAK <br />Pasal 545<br />Pelepasan hak yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap <br />melakukan perbuatan hukum adalah tidak sah. <br />Pasal 546<br />Jika seseorang menyatakan bahwa ia tidak memiliki tuntutan atau<br />perselisihan dengan orang lain, atau menyatakan bahwa ia tidak<br />mempunyai hak apapun dari orang lain, atau ia menyatakan telah <br />mengakhiri atau menghentikan tuntutannya pada orang lain, atau ia <br />menyatakan tidak lagi berhak apapun dari orang lain itu, atau ia <br />menyatakan telah menerima haknya dengan penuh dari orang lain<br />itu, maka orang tersebut dianggap telah melepaskan hak orang lain <br />itu. <br />Pasal 547<br />Jika seseorang telah melepaskan haknya dari orang lain, maka <br />haknya menjadi hapus, dan seseorang itu tidak lagi berhak<br />mengajukan tuntutan mengenai hal itu. <br />Pasal 548<br />Suatu pelepasan hak tidak berlaku terhadap hak-hak yang timbul <br />kemudian setelah pelepasan itu. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 137 <br /> <br />137<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 549<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />138<br /> <br />(1) Seseorang melepaskan hak orang lain dari suatu gugatan<br />tentang perkara tertentu merupakan hak khusus. <br />(2) Seseorang menyatakan telah melepaskan hak orang lain dari <br />semua gugatan, atau ia tidak menuntut apapun dari orang lain<br />itu, maka merupakan hak umum. <br />Pasal 550<br />Orang yang dilepaskan haknya harus diketahui dengan jelas dan<br />tertentu. <br />Pasal 551<br />(1) Pelepasan hak tidak tergantung kepada kabul. <br />(2) Jika pelepasan hak ditolak maka penolakan ini tidak mempunyai <br />kekuatan hukum. <br />Pasal 552<br />(1) Pelepasan hak utang dari seseorang yang sedang menderita <br />sakit keras kepada anggota keluarganya, dinyatakan tidak sah<br />dan tidak mempunyai akibat hukum. <br />(2) Jika pelepasan hak utang kepada seseorang yang bukan <br />anggota keluarganya, maka pelepasan hak itu adalah sah <br />apabila tidak lebih dari 1/3 hartanya. <br />Pasal 553<br />Pelepasan utang hanya sah apabila dilakukan oleh orang yang cakap<br />melakukan perbuatan hukum. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 138 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />BAB XX <br />T ’MIN <br />Bagian Pertama <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />139<br /> <br />Ta’min dan I’adah Ta’min <br />Pasal 554<br />Akad yang digunakan pada ta͞min dan i͞adah ta͞min adalah : <br />a. wakalah bil ujrah; <br />b. murabahah; dan <br />c. tabarru͞ <br />Pasal 555<br />Prinsip wakalah bil ujrah pada ta͞min dan i͞adah ta͞min adalah: <br />a. wakalah bil ujrah boleh dilakukan antar perusahaan ta͞min,<br />agen sebagai bagian dari perusahaan dengan peserta. <br />b. wakalah bil ujrah dapat diterapkan pada produk ta͞min syariah<br />yang mengandung unsur tabungan maupun unsur non <br />tabungan <br /><br /><br />Pasal 556<br />Objek wakalah bil ujrah meliputi antara lain: <br />a. kegiatan administrasi <br />b. pengelolaan dana <br />c. pembayaran klaim <br />d. dhaman ishdar/underwriting <br />e. pengelolaan portofolio risiko <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 139 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />f. pemasaran <br />g. investasi <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 557<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />140<br /> <br />Akad wakalah bil ujrah harus mencantumkan, antara lain : <br />a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan; <br />b. besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee dari premi; <br />c. syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis ta͞min yang <br />ditransaksikan. <br />Pasal 558<br />Kedudukan para pihak dalam akad wakalah bil ujrah: <br />a. perusahaan bertindak sebagai wakil yang mendapat kuasa <br />untuk mengelola dana; <br />b. peserta/pemegang polis sebagai individu, dalam produk<br />tabungan dan non tabungan bertindak sebagai pemberi kuasa <br />untuk mengelola dana; <br />c. peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun non <br />tabungan, bertindak sebagai pemberi kuasa untuk mengelola <br />dana; <br />d. wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang <br />diterimanya, kecuali atas izin pemberi kuasa /pemegang polis; <br />e. akad wakalah bersifat amanah dan bukan tanggungan sehingga <br />wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi <br />dengan mengurangi imbalan yang telah diterima oleh<br />perusahaan ta͞min kecuali karena kecerobohan wanprestasi<br />dan perbuatan melawan hukum, di samping sifat akad pada <br />umumnya. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 140 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />f. perusahaan ta͞min sebagai wakil tidak berhak memperoleh<br />bagian dari hasil investasi apabila transaksi yang digunakan<br />adalah pelaksanaan akad wakalah. <br />Pasal 559<br />(1) Perusahaan selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan<br />dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai <br />dengan syariah. <br />(2) Dalam pengelolaan dana investasi, baik tabungan maupun non <br />tabungan, dapat digunakan Akad Wakalah bil Ujrah dengan<br />mengikuti ketentuan seperti di atas atau Akad Mudharabah<br />dengan mengikuti ketentuan Mudharabah. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Akad Mudharabah Musytarakah <br />pada Ta’min dan I’adah Ta’min <br />Pasal 560<br />Ketentuan hukum dari akad mudharabah musytarakah pada ta͞min <br />dan i͞adah ta͞min: <br />a. akad yang digunakan adalah akad musytarakah merupakan <br />perpaduan antara pelaksanaan transaksi mudharabah dengan <br />transaksi musyarakah dengan ketentuan yang mengikat pada <br />masing-masing transaksi. <br />b. perusahaan ta͞min sebagai mudharib menyertakan modal atau<br />dananya dalam investasi bersama peserta. <br />c. modal atau dana perusahaan ta͞min dan dana peserta<br />diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. <br />d. perusahaan ta͞min sebagai mudharib mengelola investasi dana <br />tersebut. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 141 <br /> <br />141<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 561<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />142<br /> <br />Dalam transaksi mudharabah musytarakah harus disebutkan paling <br />sedikit: <br />a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan ta͞min; <br />b. besaran, cara dan waktu pembagian hasil investasi; <br />c. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk ta͞min <br />yang ditransaksikan. <br />Pasal 562<br />Ketentuan hukum dari transaksi mudharabah musytarakah pada <br />ta͞min dan i͞adah ta͞min: <br />a. mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan<br />ta͞min, karena merupakan bagian dari hukum mudharabah. <br />b. mudharabah musytarakah dapat diterapkan pada produk ta͞min<br />dan i͞adah ta͞min yang mengandung unsur tabungan maupun <br />non tabungan. <br />Pasal 563<br />Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu <br />alternatif sebagai berikut: <br />a. Hasil investasi dibagi antara perusahaan sebagai pengelola <br />modal dan peserta sebagai pemilik modal sesuai dengan nisbah <br />yang disepakati atau Bagian hasil investasi sesudah diambil <br />oleh/dipisahkan untuk/disisihkan untuk perusahaan <br />sebagai pengelola modal; dibagi antara perusahaan <br />dengan para peserta sesuai dengan porsi masing-masing. <br />b. Hasil investasi dibagi secara proporsional atau bagian hasil <br />investasi sesudah diambil/dipisahkan/disisihkan untuk<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 142 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />perusahaan, dibagi antara perusahaan sebagai pengelola <br />modal dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati. <br />Pasal 564<br />Apabila terjadi kerugian maka lembaga keuangan syariah <br />sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi <br />modal yang disertakan <br />Pasal 565<br />(1) Perusahaan ta͞min selaku pemegang amanah wajib melakukan<br />investasi dari dana yang terkumpul. <br />(2) Investasi sebagaimana dalam ayat (1) wajib dilakukan sesuai <br />dengan prinsip syariah. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Akad Non Tabungan <br />pada Ta’min dan I’adah Ta’min <br />Pasal 566<br />Ketentuan umum dari ta͞min dan i͞adah ta͞min non tabungan <br />adalah: <br />a. Akad non tabungan harus melekat pada semua produk ta͞min <br />dan i͞adah ta͞min. <br />b. Akad non tabungan pada ta͞min dan i͞adah ta͞min berlaku pada <br />semua bentuk transaksi yang dilakukan antar peserta pemegang <br />polis. <br />c. Ta͞min dan i͞adah ta͞min yang dimaksud pada huruf a adalah: <br />1) ta͞min ala hayat/ta͞min jiwa; <br />2) ta͞min ala khasarah/ta͞min kerugian. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 143 <br /> <br />143<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 567<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />144<br /> <br />Akad non tabungan pada ta͞min dan i͞adah ta͞min mengikat semua <br />bentuk transaksi yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan <br />non tabungan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk <br />tujuan komersial <br />Pasal 568<br />Dalam akad non tabungan, sekurang-kurangnya harus disebutkan: <br />a. Hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu. <br />b. Hak dan kewajiban antara peserta secara individu dalam akun <br />non tabungan selaku peserta dalam arti badan/kelompok. <br />c. Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim. <br />d. Syarat-syarat lain yang disepakati sesuai dengan jenis ta͞min <br />yang ditransaksikan. <br /><br /><br />Pasal 569<br />Kedudukan para pihak dalam transaksi non tabungan: <br />a. Dalam transaksi non tabungan hibah, peserta memberikan dana <br />hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau <br />peserta lain yang terkena musibah. <br />b. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak <br />menerima dana non tabungan dan secara kolektif selaku<br />penanggung. <br />c. Perusahan bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar <br />transaksi wakalah dari para peserta di luar pengelolaan <br />investasi. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 144 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 570<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />145<br /> <br />(1) Pengelolaan ta͞min dan i͞adah ta͞min hanya boleh dilakukan<br />oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. <br />(2) Pembukaan dana non tabungan harus terpisah dari dana <br />lainnya. <br />(3) Hasil investasi dari dana non tabungan menjadi hak kolektif <br />peserta dan dibukukan dalam akun non tabungan. <br />(4) Dari hasil investasi, perusahaan ta͞min dan i͞adah ta͞min dapat <br />memperoleh bagi hasil berdasarkan transaksi mudharabah atau <br />transaksi mudharabah musytarakah atau memperoleh upah<br />berdasarkan transaksi wakalah bil ujrah. <br />Pasal 571<br />Jika terjadi kelebihan dana non tabungan maka boleh dilakukan <br />beberapa alternatif sebagai berikut: <br />a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun <br />non tabungan. <br />b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan<br />sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat <br />aktuaria/manajemen risiko. <br />c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan <br />sebagian lainnya kepada perusahaan ta͞min dan reta͞min dan<br />para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta. <br />Pasal 572<br />(1) Jika terjadi kekurangan dana kebajikan, maka perusahaan <br />ta͞min dan i͞adah ta͞min wajib menanggulangi kekurangan<br />tersebut dalam bentuk pinjaman. <br />(2) Pengembalian dana pinjaman kepada perusahaan ditutup dari <br />surplus dana non tabungan. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 145 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Ta’min Haji <br />Pasal 573<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />146<br /> <br />Penyelenggaraan ta͞min haji dilakukan dengan prinsip sebagai<br />berikut : <br />a. berdasarkan prinsip-prinsip syariah. <br />b. bersifat tolong menolong antar sesama jamaah haji. <br />c. transaksi bertujuan untuk menolong sesama jamaah haji yang <br />terkena musibah kecelakaan atau kematian. <br />d. transaksi dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi non <br />tabungan dengan Lembaga Asuransi Syariah yang bertindak<br />sebagai pengelola dana non tabungan. <br /><br /><br />Pasal 574<br />(1) Dalam penyelenggaraan ta͞min haji <br />a. Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk <br />dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas <br />pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang <br />berlaku. <br />b. Jamaah haji berkewajiban membayar premi sebagai dana <br />non tabungan yang merupakan bagian dari komponen Biaya <br />Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). <br />(2) Premi ta͞min haji yang diterima harus dipisahkan dari premi <br />ta͞min lainnya. <br />(3) Ta͞min dapat menginvestasikan dana kebajikan. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 146 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(4) Ta͞min berhak memperoleh imbalan atas pengelolaan dana non <br />tabungan yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil <br />dan wajar. <br />(5) Ta͞min berkewajiban membayar klaim kepada jamaah haji <br />sebagai peserta ta͞min berdasarkan kesepakatan yang <br />disepakati pada awal perjanjian. <br />(6) Kelebihan biaya operasional haji adalah hak jamaah haji yang <br />pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai <br />pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat. <br /><br /><br />BAB XXI <br />OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH <br /><br /><br />Pasal 575<br />Transaksi yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah<br />adalah pelaksanaan akad Mudharabah. <br />Pasal 576<br />Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan <br />dengan syariah dengan memperhatikan ketentuan dan prinsip <br />Reksa Dana Syariah. <br />Pasal 577<br />(1) Pendapatan/hasil investasi yang dibagikan Emiten kepada <br />pemegang Obligasi Syariah Mudharabah harus bersih dari <br />unsur non halal; <br />(2) Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah<br />ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum penerbitan Obligasi <br />Syariah Mudharabah; <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 147 <br /> <br />147<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(3) Pembagian pendapatan/hasil dapat dilakukan secara periodik<br />sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo<br />diperhitungkan secara keseluruhan. <br />Pasal 578<br />Apabila emiten lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau <br />melampaui batas, maka emiten berkewajiban menjamin<br />pengembalian dana mudharabah, dan pemegang obligasi syariah <br />mudharabah dapat meminta emiten untuk membuat surat <br />pengakuan utang. <br />Pasal 579<br />Apabila emiten diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian <br />dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang obligasi <br />syariah mudharabah dapat menarik dana obligasi syariah<br />mudharabah. <br />Pasal 580<br />Kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dialihkan kepada <br />pihak lain, selama disepakati dalam akad. <br /><br /><br />BAB XXII <br />PASAR MODAL <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Prinsip Pasar Modal Syariah <br />Pasal 581<br />(1) Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama <br />mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan<br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 148 <br /> <br />148<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan<br />syariah apabila telah memenuhi prinsip syariah. <br />(2) Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip syariah apabila <br />telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Emiten yang Menerbitkan Efek Syariah <br />Pasal 582<br />(1) Jenis usaha, produk barang, atau jasa yang diberikan dan akad, <br />transaksi serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau<br />perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh<br />bertentangan dengan prinsip syariah. <br />(2) Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip<br />syariah, antara lain: <br />a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau<br />perdagangan yang dilarang; <br />b. lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk<br />perbankan dan ta͞min konvensional; <br />c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan<br />minuman yang haram; dan <br />b. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-<br />barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat <br />mudarat. <br />c. Melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang <br />pada saat akad tingkat nisbah utang perusahaan kepada <br />lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan dari <br />modalnya; <br />(3) Emiten yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk<br />menandatangani dan memenuhi ketentuan transaksi yang <br />sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 149 <br /> <br />149<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(4) Emiten yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa <br />kegiatan usahanya memenuhi prinsip syariah dan memiliki <br />shariah compliance officer. <br />(5) Dalam hal emiten yang menerbitkan efek syariah ijarah pada <br />saat tertentu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang <br />diterbitkan bukan lagi disebut sebagai efek syariah. <br /><br /><br />Bagian Ketiga <br />Transaksi Efek <br />Pasal 583<br />(1) Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-<br />hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan<br />manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, <br />gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. <br />(2) Tindakan spekulasi Transaksi yang mengandung unsur dharar, <br />gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman <br />mencakup: <br />a. najsy; melakukan penawaran palsu; <br />b. bai' al-ma'dum; melakukan penjualan atas barang/ efek<br />syariah yang belum dimiliki/short selling; <br />c. insider trading; memakai informasi orang dalam untuk<br />memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang; <br />d. menimbulkan informasi yang menyesatkan; <br />e. melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada <br />saat transaksi tingkat/nisbah utang perusahaan kepada <br />lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya; <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 150 <br /> <br />150<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />f. margin trading; melakukan transaksi atas efek syariah <br />dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban<br />penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan <br />g. ihtikar/penimbunan; melakukan pembelian atau dan<br />pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan<br />perubahan harga efek syariah, dengan tujuan <br />mempengaruhi pihak lain; <br />h. dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-<br />unsur diatas. <br /><br /><br />Pasal 584<br />Harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi <br />kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan<br />efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang <br />teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. <br /><br /><br />BAB XXIII <br />REKSADANA SYARIAH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Mekanisme Kegiatan Reksadana Syariah <br />Pasal 585<br />(1) Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas : <br />a. antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan <br />dengan wakalah; dan <br />b. antara manajer investasi dengan pengguna investasi <br />dilakukan dengan sistem mudharabah. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 151 <br /> <br />151<br /> <br /><br /><br /><br />(2) Karakteristik sistem mudharabah adalah: <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />152<br /> <br />a. pembagian keuntungan modal antara pemodal yang <br />diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi <br />berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua <br />belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan<br />tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada <br />pemodal. <br />b. pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang <br />telah diberikan. <br />c. manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko <br />kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang <br />bukan karena kelalaiannya. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Hubungan, Hak, dan Kewajiban <br />Pasal 586<br />(1) Transaksi antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan<br />berdasarkan akad wakalah. <br />(2) Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat (1) <br />pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk<br />melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai <br />dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. <br />(3) Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil <br />investasi dalam reksadana syariah. <br />(4) Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana <br />syariah. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 152 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(5) Pemodal berhak untuk ijarahktu-waktu menambah atau<br />menarik kembali pernyataannya dalam reksadana syariah<br />melalui manajer investasi. <br />(6) Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditarik<br />kembali pernyataan tersebut. <br />(7) Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan<br />jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan<br />diawasi oleh Bank Kustodian. <br />(8) Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa <br />unit penyertaan reksadana syariah. <br />Pasal 587<br />Hak dan kewajiban manajer investasi dan Bank Kustodian adalah: <br />a. manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi <br />bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang <br />tercantum dalam Prospektus. <br />b. bank kustodian berkewajban menyimpan, menjaga, dan<br />mengawasi dana pemodal dan menghitung niai bersih per unit <br />penyertaan dalam reksadana syariah untuk setiap hari bursa. <br />c. atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan<br />penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan<br />bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung<br />atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana <br />syariah. <br />d. dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak<br />melaksanakan amanat dari pemodal sesuai mandat yang <br />diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian<br />bertanggungjawab ats risiko yang ditimbulkan tersebut. <br />Pasal 588<br />Manajer investasi berkewajiban untuk: <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 153 <br /> <br />153<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />a. mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi <br />yang tercantum dalam akad dan prospektus. <br />b. menyusun tatacara dan memastikan bahwa semua dana para <br />calon pemegang unit-penyertaan disampaikan kepada bank<br />kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya. <br />c. melakukan pengembalian dana unit-penyertaan; dan <br />d. memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan<br />laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana <br />ditetapkan oleh investasi yang berwenang. <br />Pasal 589<br />Bank kustodian berkewajiban untuk: <br />a. memberikanpelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan<br />kekayaan reksadana. <br />b. menghitung nilai aktiva bersih dari unit-penyertaan setiap hari <br />bursa. <br />c. membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas <br />perintah manajer investasi. <br />d. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua <br />perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit <br />penyertaan, serta nama, kewarganetgaraan, alamat, dan<br />identitas lainnya dari para pemodal. <br />e. mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan<br />sesuai dengan akad. <br />f. memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas <br />penerimaan dana dari calon pemodal. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 154 <br /> <br />154<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Ketiga <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />155<br /> <br />Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi <br />Pasal 590<br />(1) Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan<br />yang sesuai dengan syariah Islam. <br />(2) Instrumen keuangan yang dimaksud ayat (1) meliputi: <br />a. instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum <br />dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba <br />usaha. <br />b. penempatan dalam deposito pada bank umum syariah <br />c. surat hutang jangka panjang dan jangka pendek yang <br />sesuai dengan prinsip syariah. <br />Pasal 591<br />(1) investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang <br />diterbitkan oleh para pihak (emiten) yang jenis kegiatan<br />usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. <br />(2) Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam<br />antara lain: <br />a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau<br />perdagangan yang dilarang. <br />b. usaha lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk<br />perbankan dan ta͞min konvensional <br />c. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta <br />memperdagangkan makanan dan minuman yang haram. <br />d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau<br />menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak<br />moral dan bersifat mudarat. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 155 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 592<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />156<br /> <br />(1) Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus <br />dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian, serta tidak<br />diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya <br />mengandung unsur tipuan. <br />(2) Tindakan yang dimaksud ayat (1) meliputi: <br />a. melakukan penawaran palsu. <br />b. melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki. <br />c. memperluas informasi yang menyesatkan atau memakai <br />informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan<br />transaksi yang dilarang. <br />d. melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat <br />transaksi tingkat hutangnya lebih dominan daripada <br />modalnya. <br />Pasal 593<br />Kondisi eminen tidak layak diinvestasikan oleh reksadana syariah: <br />a. Apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung<br />pada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan<br />pembiayaan yang mengandung unsur riba. <br />b. Apabila suatu eminen memiliki nisbah hutang terhadap modal <br />lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%). <br />c. Apabila manajemen suatu eminen diketahui telah bertindak<br />melanggar prinsip usaha yang Islami. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 156 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Keempat <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />157<br /> <br />Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi <br />Pasal 594<br />(1) Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik<br />pemodal dalam reksadana syariah dibagikan secara <br />proporsional kepada para pemodal <br />(2) Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-<br />halal sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan<br />bagian pendapatan yang mengandung unusr non-halal dari <br />pendapatan yang diyakini halal/tarfiq al-halal min al-haram. <br />Pasal 595<br />Penghasilan investasi yang diterima oleh reksadana syariah berasal <br />dari : saham, obligasi, surat berharga pasar uang, dan deposito. <br />Pasal 596<br />Penghasilan investasi yang berasal dari saham berupa: <br />a. dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang <br />dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan<br />dalam bentuk tunai maupun saham. <br />b. rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dulu<br />yang diberikan emiten. <br />c. capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari <br />jual beli saham di pasar modal. <br />Pasal 597<br />(1) Penghasilan investasi yang berasal dari obligasi syari͞ah dapat<br />berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba <br />emiten. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 157 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Penghasilan investasi yang berasal dari surat berharga pasar <br />uang yang sesuai dengan syariah Islam dapat berupa bagi <br />hasil yang diterima dari issuer. <br />(3) Penghasilan investasi yang berasal dari deposito dapat berupa <br />bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah. <br /><br /><br />Pasal 598<br /><br />Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksadana <br />syariah dan hasil investasinya, harus dipisahkan yang dilakukan oleh<br />bank kustodian dan dilaporkan kepada manajer investasi setiap tiga <br />bulan untuk disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah <br />Nasional. <br /><br />Pasal 599<br /><br />Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non-halal <br />akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya <br />akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah dan dilaporkan <br />secara transparan. <br /><br /><br />BAB XXIV <br />SERTIFIK T B NK INDONESI SY RI’ H <br />(SBI SY RI’ H) <br />Pasal 600<br />Bank Sentral dapat menerbitkan instrumen moneter berdasarkan<br />prinsip syari͞ah yang berupa Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah untuk<br />mengatasi kelebihan likuiditas bank syari͞ah <br />Pasal 601<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 158 <br /> <br />158<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(1) Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah berjangka waktu paling<br />kurang satu bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.<br />(2) Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah diterbitkan tanpa <br />warkat/scripless.<br /><br /><br />Pasal 602<br />(1) Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah dapat diagunkan kepada Bank<br />Indonesia. <br />(2) Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah tidak dapat diperdagangkan di<br />pasar sekunder. <br /><br /><br />Pasal 603<br />Akad yang digunakan untuk instrumen Sertifikat Bank Indonesia <br />Syari͞ah adalah akad ju͞alah <br />Pasal 604<br />(1) Bank Indonesia menetapkan dan memberikan imbalan atas <br />Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah yang diterbitkan <br />(2) Bank Indonesia memberikan imbalan sebagaimana dimaksud <br />pada ayat (1) pada saat Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah<br />jatuh tempo/waktu. <br /><br /><br />BAB XXV <br />OBLIGASI SYARIAH <br />Pasal 605<br />Penerbitan obligasi dapat digunakan antara lain dalam transaksi: <br />a. mudharabah/muqaradhah; <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 159 <br /> <br />159<br /> <br /><br /><br /><br />b. qiradh; <br />c. musyarakah; <br />d. murabahah; <br />e. salam; <br />f. istishna; dan <br />g. ijarah. <br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 606<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />160<br /> <br />Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan dengan <br />syariah tentang pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. <br />Pasal 607<br />(1) Pendapatan/hasil investasi yang dibagikan Emiten kepada <br />pemegang Obligasi Syariah Mudharabah harus bersih dari <br />unsur non halal. <br />(2) Pendapatan/hasil yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah <br />sesuai transaksi yang digunakan. <br />Pasal 608<br />Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti transaksi-<br />transaksi yang digunakan. <br /><br /><br />BAB XXVI <br />PEMBIAYAAN MULTI JASA <br />Pasal 609<br />Pembiayaan Multijasa boleh dilakukan dengan menggunakan<br />transaksi Ijarah atau Kafalah. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 160 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 610<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />161<br /> <br />(1) Lembaga Keuangan Syari͞ah yang menggunakan akad ijarah, <br />harus mengikuti semua ketentuan Ijarah. <br />(2) Lembaga Keuangan Syari͞ah menggunakan transaksi Kafalah, <br />harus mengikuti semua ketentuan Kafalah. <br />(3) Lembaga Keuangan Syariah yang melakukan akad ijarah atau <br />kafalah berhak memperoleh imbalan jasa. <br />Pasal 611<br />Besar imbalan harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam <br />bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. <br /><br /><br />BAB XXVII <br />QARDH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Ketentuan Umum Qardh <br />Pasal 612<br />Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang <br />diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. <br />Pasal 613<br />Biaya administrasi qardh dapat dibebankan kepada nasabah. <br />Pasal 614<br />Pemberi pinjaman dapat meminta jaminan kepada nasabah<br />bilamana dipandang perlu. <br />Pasal 615<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 161 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela <br />kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam <br />transaksi. <br />Pasal 616<br />Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh <br />kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan pemberi <br />pinjaman Lembaga Keuangan Syari͞ah telah memastikan<br />ketidakmampuannya dapat: <br /><br /><br />a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau <br />b. menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Sumber Dana Qardh <br />Pasal 617<br />Sumber dana al-qardh berasal dari: <br />a. bagian modal Lembaga Keuangan Syari͞ah; <br />b. keuntungan Lembaga Keuangan Syari͞ah yang disisihkan; <br />dan/atau <br />c. lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran <br />infaknya kepada Lembaga Keuangan Syari͞ah. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 162 <br /> <br />162<br /> <br /><br /><br /><br />BAB XXVIII <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />163<br /> <br />PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH <br />Pasal 618<br />Pembiayaan rekening koran syariah dilakukan dengan perjanjian <br />untuk perwakilan. <br />Pasal 619<br />Pembiayaan rekening koran syariah berlaku dalam pembelian<br />barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara <br />murabahah kepada nasabah tersebut. <br />Pasal 620<br />Pembiayaan rekening koran syariah juga berlaku dalam <br />ijarah/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan <br />menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut. <br />Pasal 621<br />Besar keuntungan yang dimintai oleh Lembaga Kuangan Syariah <br />harus disepakati ketika perjanjian dilakukan. <br />Pasal 622<br />Transaksi murabahah kepada nasabah harus dilakukan dengan <br />perjanjian. <br />Pasal 623<br />Pembiayaan rekening koran dapat dilakukan pula dengan perjanjian <br />untuk memberikan fasilitas pinjaman. <br />Pasal 624<br />Penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah <br />dalam penggunaan transaksi pembiayaan rekening koran syari͞ah <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 163 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 625<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />164<br /> <br />Penarikan dana dalam transaksi pembiayaan rekening koran syariah <br />hanya boleh dilakukan dengan mempergunakan warkat dari <br />nasabah. <br />Pasal 626<br />Jika salah satu pihak dalam pembiayaan rekening koran tidak dapat <br />menunaikan kewajibannya, atau jika terjadi perselisihan di antara <br />pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui <br />perdamaian dan atau pengadilan. <br /><br /><br />BAB XXIX <br />DANA PENSIUN SYARIAH <br /><br /><br />Bagian Pertama <br />Jenis dan Status Hukum Dana Pensiun Syari'ah <br />Pasal 627<br />Jenis Dana Pensiun terdiri atas: <br />a. dana Pensiun Pemberi Kerja Syari'ah; dan atau <br />b. dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah. <br /><br /><br />Pasal 628<br />Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan <br />menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang <br />pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib<br />terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri Keuangan <br />Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang, kecuali apabila <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 164 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-<br />undang tersendiri. <br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan <br />Pasal 629<br />Pembentukan dana pensiun pemberi kerja syariah didasarkan pada: <br />a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya <br />untuk mendirikan dana pensiun syariah dan memberlakukan <br />peraturan dana pensiun syari'ah; <br />b. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; <br />dan <br />c. penunjukan pengurus, dewan pengawas syariah , dan perima <br />titipan syari'ah. <br /><br /><br />Pasal 630<br />Dalam hal dana pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan<br />program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, <br />maka pembentukannya didasarkan pada: <br />a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya <br />untuk mendirikan dana pensiun syari'ah, memberlakukan <br />peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan <br />persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri <br />syari'ah; <br />b. pernyataan tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan <br />kesediannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syariah<br />yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra <br />pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 165 <br /> <br />165<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk <br />melaksanakan peraturan dana pensiun syari'ah; <br />c. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; <br />dan <br />d. penunjukan pengurus syari'ah, dewan pengawas syariah dan <br />penerima titipan syari'ah. <br /><br /><br />Pasal 631<br />(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun <br />syariah kepada ͢Menteri Keuangan Republik =ndonesia͢<br />dengan melampirkan: <br />1) peraturan dana pensiun syari'ah; <br />2) pernyataan tertulis pendiri syariah dan mitra pendiri <br />syariah bila ada; <br />3) keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus syari'ah, <br />dewan pengawas syari'ah, dan penerima titipan syari'ah; <br />4) arahan investasi syari'ah; <br />5) laporan aktuaris, apabila dana pensiun syariah<br />menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti <br />syari'ah; dan <br />6) surat perjanjian antara pengurus dengan penerima <br />titipan. <br />(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak <br />diterimanya permohonan pengesahan dana pensiun syariah <br />secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan<br />peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun <br />syariah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri <br />dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk <br />itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan<br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 166 <br /> <br />166<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />penolakan harus disertai alasan penolakannya. <br />(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana <br />dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan <br />Pemerintah. <br />Pasal 632<br />(1) Dana Pensiun Syariah memiliki status sebagai badan hukum <br />dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun <br />Syariah sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan Republik <br />Indonesia. <br />(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun <br />Syariah dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan<br />Republik Indonesia tentang pengesahan atas peraturan Dana <br />Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia. <br />Pasal 633<br /> (1) Pemberi kerja syariah yang belum mendirikan Dana Pensiun <br />Syariah bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri <br />Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri. <br />(2) Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri dapat <br />menggabungkan diri dengan Dana Pensiun Syariah lain, atau<br />memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun <br />Syari'ah. <br />Pasal 634<br />Perubahan ketentuan Dana Pensiun Syariah tidak boleh mengurangi <br />manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama <br />kepesertaannya. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 167 <br /> <br />167<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Ketiga <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />168<br /> <br />Kepengurusan Dana Pensiun Syari'ah <br />Pasal 635<br />(1) Pengurus Syariah ditunjuk oleh dan bertanggung jawab <br />kepada pendiri dana pensiun syari'ah. <br />(2) Pihak yang berwenang dapat menetapkan ketentuan dan <br />persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk <br />sebagai pengurus syari'ah. <br />(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan<br />dana pensiun syari'ah, pengelolaan dana pensiun syariah serta <br />melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana <br />pensiun syari'ah, dan mewakili dana pensiun syariah di dalam<br />dan di luar pengadilan. <br />Pasal 636<br />Untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syari'ah, pengelolaan <br />dana pensiun syari'ah, pengelolaan investasi syariah dan menjamin <br />keamanan kekayaan dana pensiun syari'ah, pengurus dapat <br />mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga. <br />Pasal 637<br />(1) Keanggotaan dewan pengawas syariah terdiri dari wakil-wakil <br />pemberi kerja syariah dan peserta dengan jumlah yang sama. <br />(2) Anggota dewan pengawas syariah diangkat oleh pendiri. <br />(3) Anggota dewan pengawas syariah tidak dapat merangkap <br />sebagai pengurus. <br />Pasal 638<br />(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas syariah adalah: <br />1) melakukan pengawasan atas pengelolaan dana pensiun <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 168 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />syariah oleh pengurus; dan <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />169<br /> <br />2) menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil <br />pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan<br />agar peserta mengetahuinya. <br />(2) Tugas dan wewenang dewan pengawas syariah diatur lebih <br />lanjut oleh Dewan Syariah Nasional. <br />Pasal 639<br />Laporan keuangan dana pensiun syariah dilakukan setiap tahun dan<br />harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan<br />pengawas syari'ah. <br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Iuran Dana Pensiun Syari'ah <br />Pasal 640<br />(1) Iuran dana pensiun pemberi kerja syariah berupa: a) iuran <br />pemberi kerja syariah dan peserta syari'ah; atau b) iuran <br />pemberi kerja syari'ah. <br />(2) Seluruh iuran pemberi kerja syariah dan peserta syariah serta <br />setiap hasil investasi syariah yang diperoleh harus disetor <br />kepada dana pensiun syariah. <br />Pasal 641<br />(1) Iuran pemberi kerja syariah harus dibayarkan dengan angsuran <br />setidak-tidaknya setiap bulan kecuali bagi suatu dana pensiun <br />berdasarkan keuntungan syariah yang wajib disetor selambat-<br />lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun <br />buku pemberi kerja syari'ah. <br />(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris ternyata dana pensiun <br />syariah memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 169 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />kelebihan yang melampaui batas tertentu harus digunakan<br />sebagai iuran pemberi kerja syari'ah. <br />(3) Dalam hal pendiri dana pensiun syariah tidak mampu memenuhi <br />kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka <br />waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib<br />memberitahukan hal tersebut kepada ͡pejabat yang<br />berwenang ͢ <br />(4) Dalam hal mitra pendiri syariah tidak mampu memenuhi <br />kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka <br />waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri syariah<br />bubar, pengurus syariah wajib memberitahukan hal tersebut <br />kepada pendiri syariah yang selanjutnya akan melakukan <br />perubahan terhadap peraturan dana pensiun syariah dengan<br />menetapkan: <br />1) penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri <br />syari'ah; atau <br />2) mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri syariah <br />setelah pemisahan kekayaan dana pensiun syariah antara <br />peserta dari mitra pendiri syariah dengan peserta lainnya. <br />Pasal 642<br />(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun Syariah menetapkan adanya <br />iuran peserta maka pemberi kerja Syariah merupakan wajib <br />pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan. <br />(2) Pemberi kerja Syariah wajib menyetor seluruh iuran peserta <br />yang dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun <br />Syariah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. <br />(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja Syariah yang belum <br />disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh <br />temponya, dinyatakan: <br />a. sebagai hutang pemberi kerja Syariah yang dapat segera <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 170 <br /> <br />170<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />ditagih, dan dikenakan bagi hasil yang layak yang dihitung <br />sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam <br />ayat (2); dan <br />b. sebagai piutang Dana Pensiun Syariah yang memiliki hak <br />utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, <br />apabila pemberi kerja Syariah dilikuidasi. <br />Pasal 643<br />(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun Syariah yang <br />menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah tidak<br />boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Pejabat yang <br />berwenang. <br />(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan <br />Dana Pensiun Syari'ah, demikian pula iuran dan kekayaan yang <br />diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh <br />melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Pejabat yang <br />berwenang. <br />(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja Syariah dalam Dana <br />Pensiun Berdasarkan Keuntungan Syariah ditetapkan oleh <br />Pejabat yang berwenang. <br /><br /><br />Bagian Kelima <br />Hak Peserta <br />Pasal 644<br />Setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana <br />Pensiun Syariah yang didirikan oleh pemberi kerja Syari'ah, berhak <br />menjadi peserta jika telah berusia paling sedikit 18 (delapan belas) <br />tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja <br />sekurangkurangnya 1 (satu) tahun. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 171 <br /> <br />171<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 645<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />172<br /> <br />(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh<br />Dana Pensiun Syariah tidak dapat digunakan sebagai jaminan<br />pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita. <br />(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, <br />pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun <br />sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun <br />yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal <br />berdasarkan peraturan yang berlaku. <br />(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh<br />pengurus Syariah dengan itikad baik, membebaskan Dana <br />Pensiun Syariah dari tanggung jawabnya. <br />Pasal 646<br />(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat <br />Pensiun Normal Syari'ah, atau Manfaat Pensiun aib Syari'ah, <br />atau Manfaat Pensiun Dipercepat Syari'ah, atau Pensiun <br />Ditunda Syari'ah, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus <br />yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah. <br />(2) Peraturan Dana Pensiun Syariah wajib memuat ketentuan<br />mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda <br />atau anak yang belum dewasa dari peserta. <br />(3) Dalam Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program<br />Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, peraturan Dana Pensiun Syariah<br />wajib memuat hak peserta untuk menentukan margin. <br />Pasal 647<br />(1) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program <br />Pensiun Manfaat Pasti Syari'ah, besarnya hak atas manfaat <br />pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: <br />a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 172 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-<br />kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat <br />pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan; <br />b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 <br />(sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, <br />manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda <br />yang sah sekurang- kurangnya 60% (enam puluh <br />perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada <br />peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum <br />meninggal dunia. <br />c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) <br />tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat <br />pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah <br />sekurangkurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari <br />yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti <br />bekerja. <br />(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda <br />meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud <br />dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa <br />dari peserta. <br />(3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam <br />ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus. <br />Pasal 648<br />(1) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program<br />Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, besarnya hak atas manfaat <br />pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: <br />a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun <br />yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah tidak boleh <br />kurang dari haknya berdasarkan margin; dan <br />b. dalam hal peserta meninggal dunia seblum dimulainya <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 173 <br /> <br />173<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />pembayaran pensiun, maka manfaatpensiun yang <br />dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah sebesar <br />100% (seratus perseratus) dari jumlah yang seharusnya <br />menjadi hak peserta apabila ia berhenti bekerja. <br />(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda <br />meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud <br />dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa <br />dari peserta. <br />(3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) <br />tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran<br />manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), b <br />dapat dilakukan secara sekaligus. <br />(4) Dalam hal peserta tidak menentukan margin, maka peserta <br />dianggap setuju terhadap margin yang ditawarkan dalam <br />pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dengan<br />pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan. <br />Pasal 649<br />(1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan <br />kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak<br />menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri,<br />ditambah bagi hasil yang layak. <br />(2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti <br />Syariah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa <br />kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum <br />mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun <br />Ditunda Syariah yang besarnya sama dengan jumlah yang <br />dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya <br />sampai pada saat pemberhentian. <br />(3) Peserta Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan <br />Program Pensiun Iuran Pasti Syariah apabila berhenti bekerja <br />setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 174 <br /> <br />174<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, <br />berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja <br />Syariah beserta hasil pengembangannya yang harus <br />dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda. <br />Pasal 650<br />(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun Syariah tidak dapat <br />dibayarkan kekpada peserta sebelum dicapainya usia pensiun <br />dipercepat, kecuali ditentukan lain dalam akad. <br />(2) Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus <br />dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna <br />mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan<br />sekali sebulan untuk seumur hidup. <br />(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari <br />suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu <br />oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara <br />sekaligus. <br />(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam <br />ayat (1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun Syariah dapat <br />memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau <br />pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada <br />saat pesera meninggal dunia, untuk menerima sampai <br />sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat <br />pensiun secara sekaligus. <br />Pasal 651<br />(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau <br />menuntut haknya dari Dana Pensiun Syariah apabila ia masih <br />memenuhi syarat kepesertaan. <br />(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) <br />tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka <br />berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 175 <br /> <br />175<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun Syariah yang <br />bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun <br />Pemberi Kerja Syariah lainnya, dengan ketentuan yang <br />bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari <br />setelah ia berhenti bekerja. <br />Pasal 652<br />(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau<br />setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung <br />berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya <br />sampai saat pensiun. <br />(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana <br />Pensiun Syariah dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan <br />oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan. <br />(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun <br />normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun <br />dipercepat dengan ketentuan: <br />a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum <br />usia pensiun normal; atau <br />b. dalam keadaan aib. <br />(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus <br />sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda. <br />(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia <br />maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap<br />bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan<br />ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai <br />dengan usia yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 176 <br /> <br />176<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Keenam <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />177<br /> <br />Kekayaan Dana Pensiun Syariah dan Pengelolaannya <br />Pasal 653<br />Kekayaan Dana Pensiun Syariah dihimpun dari: <br />a. iuran pemberi kerja Syari'ah; <br />b. iuran peserta Syari'ah; <br />c. hasil investasi Syari'ah; dan <br />d. pengalihan dari Dana Pensiun Syariah lain. <br />Pasal 654<br />(1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syariah harus dilakukan <br />pengurus Syariah sesuai dengan: <br />a. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan <br />b. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh menteri. <br />(2) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program <br />Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, arahan investasi Syariah ditetapkan <br />oleh pendiri bersama dewan pengawas. <br />(3) Arahan investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) <br />dan ayat (2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib <br />disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga <br />puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan. <br />(4) Dengan persetujuan pendiri Syariah dan dewan pengawas <br />Syari'ah, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syariah dapat <br />dialihkan oleh pengurus Syariah kepada lembaga keuangan <br />Syariah yang memenuhi ketentuan Menteri. <br />(5) Kekayaan Dana Pensiun Syariah yang disimpan pada penerima <br />titipan Syariah hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah <br />pengurus Syari'ah. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 177 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta <br />atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan <br />pengurus Syariah dengan menawarkan margin dari perusahaan <br />ta͞min jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk <br />melakukan pembayaran dimaksud. <br />(7) Pengurus dari Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan <br />Program Pensiun Iuran Pasti Syariah wajib mengalihkan <br />tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada <br />perusahaan ta͞min jiwa syariah yang dipilih oleh peserta atau <br />pihak yang berhak atas manfaat pensiun. <br />Pasal 655<br />(1) Dana Pensiun Syariah tidak diperkenankan melakukan <br />pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan <br />dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah. <br />(2) Dana Pensiun Syariah tidak diperkenankan meminjam atau <br />mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu<br />pinjaman. <br />Pasal 656<br />(1) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun Syariah dapat <br />dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun <br />tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau <br />pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan <br />oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini: <br />a. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan; <br />b. badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima <br />perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang <br />terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima <br />titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta <br />Dana Pensiun Syariah yang bersangkutan; dan <br />c. pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 178 <br /> <br />178<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat <br />kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, <br />termasuk menantu dan ipar. <br />(2) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana <br />dimaksud dalam ayat (1), penyewaan tanah, bangunan atau<br />harta tetap lainnya milik Dana Pensiun Syariah kepada pihak-<br />pihak, hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut melalui <br />transaksi yang didasarkan pada prinsip syariah dan harga pasar <br />yang berlaku. <br />(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku<br />bagi investasi Dana Pensiun Syariah dalam bentuk surat <br />berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal Syariah di <br />Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang investasi <br />Syariah yang ditetapkan pejabat yang berwenang. <br />(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula <br />bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah yang <br />dikelola oleh suatu lembaga keuangan Syariah. <br />(5) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam <br />ayat (1), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan Syariah <br />dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh <br />perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada <br />perusahaan pendiri atau mitra pendiri. <br /><br /><br />Bagian Ketujuh <br />Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun <br />Pasal 657<br />(1) Pembubaran Dana Pensiun Syariah dapat dilakukan<br />berdasarkan permintaan pendiri kepada pejabat yang <br />berwenang. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 179 <br /> <br />179<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />(2) Dana Pensiun Syariah dapat dibubarkan apabila pejabat yang <br />berwenang berpendapat bahwa Dana Pensiun Syariah tidak <br />dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan<br />dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran <br />dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun <br />Syariah dimaksud. <br />(3) Apabila pendiri dari Dana Pensiun Syariah bubar, maka Dana <br />Pensiun Syariah bubar. <br />Pasal 658<br />(1) Pembubaran Dana Pensiun Syariah ditetapkan dengan pejabat <br />yang berwenang yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk <br />melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam <br />jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. <br />(2) Pengurus Dana Pensiun Syariah dapat ditunjuk sebagai <br />likuidator. <br />(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun <br />Syariah dibebankan pada Dana Pensiun Syari'ah. <br />Pasal 659<br />(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang untuk: <br />a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas <br />nama Dana Pensiun Syariah serta mewakilinya di dalam <br />dan di luar Pengadilan; <br />b. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan <br />kewajiban Dana Pensiun Syari'ah; dan <br />c. menentukan dan memberitahukan kepada setiap <br />peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai <br />besarnya hak yang dapat diterima dari dana Pensiun <br />Syari'ah. <br />(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 180 <br /> <br />180<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />tata cara penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang <br />berwenang dan melaksanakan proses penyelesaian setelah<br />mendapat persetujuan pejabat yang berwenang. <br />Pasal 660<br />(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap <br />bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat <br />Dana Pensiun Syariah dibubarkan sesuai dengan ketentuan<br />tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh<br />pejabat yang berwenang. <br />(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun Syariah kepada <br />pemberi kerja, dilarang. <br />(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat <br />pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan<br />manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang <br />ditetapkan pejabat yang berwenang. <br />(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah <br />peningkatan manfaat sampai batas maksimum sebagaimana <br />dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus <br />dibagikan kepada peserta, pensiun dan pihak yang berhak atas <br />manfaat pensiun. <br />Pasal 661<br />(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun Syariah yang <br />dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya <br />merupakan hak utama. <br />(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan <br />peraturan perundangan yang berlaku. <br />Pasal 662<br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 181 <br /> <br />181<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi <br />kepada pejabat yang berwenang. <br />Pasal 663<br />(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi <br />yang telah disetujui pejabat yang berwenang. <br />(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak <br />tanggal pemgumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). <br /><br /><br />Bagian Kedelapan <br />Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah <br />Pasal 664<br />(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah hanya dapat <br />menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah. <br />(2) Bank Syariah dan perusahaan ta͞min jiwa Syariah dapat <br />bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan<br />Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan <br />berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. <br />(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, <br />bank atau perusahaan ta͞min jiwa sebagaimana dimaksud <br />dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan<br />kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan <br />peraturan Dana Pensiun. <br />Pasal 665<br />Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun Syariah wajib<br />mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang. <br />Pasal 666<br />(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah<br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 182 <br /> <br />182<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja <br />mandiri. <br />(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran<br />pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah <br />dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal <br />kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana <br />Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah. <br />(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta <br />menjadi hak ahli warisnya. <br />Pasal 667<br />Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bertindak sebagai <br />pengurus dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dan <br />bertanggung jawab atas pengelolaan investasi syariah dari Dana <br />Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dengan memenuhi ketentuan <br />tentang investasi syariah yang ditetapkan oleh pejabat yang <br />berwenang. <br />Pasal 668<br />(1) Dalam hal bank Syariah atau perusahaan ta͞min jiwa Syariah<br />pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bubar, maka <br />Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bubar, dan pejabat <br />yang berwenang menunjuk likuidator untuk melakukan <br />penyelesaian. <br />(2) Likuidator bank Syariah atau perusahaan ta͞min jiwa pendiri <br />Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah yang bubar dapat <br />ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan<br />Syari'ah. <br />Pasal 669<br />Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah harus <br />dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 183 <br /> <br />183<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />perusahaan ta͞min jiwa syariah pendiri Dana Pensiun Lembaga <br />Keuangan Syari'ah. <br /><br /><br />Bagian Kesembilan <br />Pembinaan dan Pengawasan <br />Pasal 670<br />(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja <br />Syariah dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah<br />dilakukan oleh pejabat yang berwenang. <br />(2) Pembinaan dan pengawasan meliputi : pengelolaan kekayaan<br />Dana Pensiun Syariah dan penyelenggaraan program pensiun, <br />baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional. <br />(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan<br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan<br />oleh pejabat yang berwenang. <br />Pasal 671<br />(1) Dana Pensiun Syariah wajib dikelola dengan memperhatikan<br />kepentingan peserta serta pihak lain yang berhak atas <br />manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan <br />Dana Pensiun Syari'ah. <br />(2) Dana Pensiun Syariah wajib diselenggarakan sesuai dengan <br />peraturan Dana Pensiun Syariah dan wajib memenuhi <br />ketentuan-ketentuan yang berlaku. <br />Pasal 672<br />(1) Setiap Dana Pensiun Syariah wajib menyampaikan laporan <br />berkala mengenai kegiatannya kepada pejabat yang <br />berwenang yang terdiri dari: a) laporan keuangan yang telah<br />diaudit oleh akuntan publik; dan b) laporan teknis yang <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 184 <br /> <br />184<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /><br />disusun oleh pengurus atau oleh pengurus dan aktuaris sesuai <br />ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. <br />(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana <br />dimaksud dalam ayat di atas, pejabat yang berwenang <br />melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun <br />Syari'ah. <br />(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan<br />wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta <br />memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka <br />pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). <br />(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud <br />dalam ayat (2) pejabat yang berwenang dapat menunjuk<br />akuntan publik dan/atau aktuaris. <br />Pasal 673<br />(1) Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun <br />Manfaat Pasti Syariah wajib memiliki laporan aktuaris yang <br />harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang sekurang-<br />kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan<br />perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun Syari'ah. <br />(2) Laporan aktuaris harus menyatakan: <br />a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program<br />pensiun; <br />b. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun Syariah<br />untuk pembayaran manfaat pensiun; dan <br />c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi <br />kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama <br />jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang <br />pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat <br />yang berwenang. <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 185 <br /> <br />185<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 674<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />TENTANG AKAD<br /> <br />186<br /> <br />(1) Setiap Dana Pensiun Syariah wajib mengumumkan neraca dan<br />perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, <br />susunan dan waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang <br />berwenang. <br />(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap<br />peserta mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka <br />kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan<br />oleh pejabat yang berwenang. <br />(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta <br />mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana <br />Pensiun Syari'ah. <br />(4) Pengurus wajib menyampaikan keterangan pribadi yang <br />menyangkut masing-masing peserta. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 186STIE CENDEKIAhttp://www.blogger.com/profile/03711730291181833408noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5894944304899838698.post-57063564550981973602009-01-13T21:07:00.000-08:002009-01-13T21:08:54.126-08:00Tantangan Ekonomi Syari’ahSTIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.<br /><br /><br /><br />Tantangan Ekonomi Syari’ah dan Peranan Ekonom Muslim<br />Kemunculan ilmu Islam ekonomi modern di panggung internasional, dimulai <br />pada tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam <br />kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid <br />Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll. Sejalan dengan itu berdiri Islamic Development <br />Bank pada tahun 1975 dan selanjutnya diikuti pendirian lembaga-lembaga perbankan dan <br />keuangan Islam lainnya di berbagai negara. Pada tahun 1976 para pakar ekonomi Islam <br />dunia berkumpul untuk pertama kalinya dalam sejarah pada International Conference on <br />Islamic Economics and Finance, di Jeddah.<br />Di Indonesia, momentum kemunculan ekonomi Islam dimulai tahun 1990an, yang <br />ditandai berdirinya Bank Muamalat Indoenesia tahun 1992, kendatipun benih-benih <br />pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. <br />Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. <br />Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan <br />dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan <br />syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang <br />mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas, antara lain <br />STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan <br />(1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), dan PSTTI UI yang membuka <br />konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001.<br />Lima tantangan dan problem besar<br />Namun demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin <br />meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam <br />menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia <br />yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi <br />ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang <br />menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. . Kedua, <br />ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, <br />hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum <br />memadai . Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi <br />Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga <br />SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki <br />pengetahuan ekonomi syariah yang memadai. Kelima , peran pemerintah baik eksekutif <br />maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena <br />kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam.<br />Gerakan Menghadapi Tantangan<br />Sadar akan berbagai problem tersebut ditambah dengan kondisi ekonomi bangsa <br />(umat) yang masih terpuruk, maka tiga tahun lalu, para ekonom muslim yang terdiri dari <br />akademisi dan praktisi ekonomi Islam se-Indonesia berkumpul di Jakarta, tepatnya di <br />Istana Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Maret 2004 dalam sebuah <br />forum Konvensi Nasional Ekonomi Islam. Keesokan harinya, bertempat di Universitas <br />Indoensia, yakni pada tanggal 4 Maret 2004, dideklarasikan-lah lahirnya sebuah wadah <br /> <br /><br /><br /><br />Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) oleh para tokoh ekonomi Islam nasional, <br />Gubernur Bank Indonesia, BurhanuddinAbdullah, ulama (MUI), K.H Maruf Amin, <br />Direktur Utama Bank Muamalat, A.Riawan Amin, Ketua Umum BAZIS saat itu Ahmad <br />Subianto, dan pakar ekonomi Islam dari Timur, Prof. Halidey, dan disaksikan ratusan <br />ahli/akademisi dan praktisi ekonomi syariah se Indoensia. <br />Dari acara konvensi nasional dan deklarasi IAEI tersebut perlu dicatat, bahwa <br />para akademisi, praktisi, ulama dan regulator (BI), bergabung, bersinergi dan memiliki <br />visi yang sama untuk mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia, setelah sehari <br />sebelumnya mendapat dukungan dan respon positif dari Wakil Presiden Republik <br />Indonesia, Hamzah Haz, saat itu. Ketika itu, ada keyakinan bersama, yaitu jika berbagai <br />elemen penting dari umat tersebut bersinergi, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, <br />ekonomi Islam akan mampu memberikan konstribusi yang besar dan nyata bagi <br />pembangunan ekonomi bangsa yang sekian lama terpuruk dalam krisis moneter dan <br />ekonomi.<br />Oleh karena itu IAEI merumuskan visinya, yaitu menjadi wadah para pakar <br />ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan <br />ekonomi syariah di Indonesia. <br />Sebagai sebuah wadah assosiasi para pakar dan profesional, IAEI lebih <br />mengutamakan program pengembangan Ilmu Pengetahuan di bidang ekonomi syariah <br />melalui riset ilmiah untuk dikonturibusikankan bagi pembangunan ekonomi, baik <br />ekonomi dunia maupun ekonomi Indonesia. Karena itu IAEI terus bekerja membangun <br />tradisi ilmiah di kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia.<br />Misi IAEI selanjutnya ialah menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang <br />berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan Islam melalui lembaga pendidikan dan <br />kegiatan pelatihan. Juga, membangun sinergi antara lembaga keuangan syariah, lembaga <br />pendidikan dan pemerintah dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu <br />IAEI juga akan berusaha membangun jaringan dengan lembaga-lembaga internasional, <br />baik lembaga keuangan, riset maupun organisasi investor internasional.<br />Peranan IAEI<br />Dalam perjalanannya yang masih relatif baru, IAEI telah banyak berperan dalam <br />mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. IAEI telah banyak menggelar berbagai <br />kegiatan, walaupun dengan dukungan dana yang terbatas, seperti Simposium Kurikulum <br />Nasional, Rapat Kerja Nasional I IAEI di Arthaloka, PNM, Seminar Perbankan Syariah, <br />dsb.<br />IAEI juga telah melaksanakan Muktamar IAEI di Medan pada 18-19 September <br />2005 yang dirangkaikan dengan Seminar dan Simposium Internasional Ekonomi Islam <br />sebagai Solusi. Pada momentum itu juga dilakukan penyunan draft blueprint Ekonomi <br />Islam Indonesia.<br />Pasca muktamar IAEI juga telah banyak dilaksanakan berbagai program <br />lkegiatan, antara lain, mendorong dan mengadvise diselengarakannya kajian, konsentrasi <br />maupun Program Stdui Ekonomi islam, baik di D3, S1, S2 maupun S3 Ekonomi Islam. <br /> <br /><br /><br /><br />Berbagai kegiatan seminar dan workshop ekonomi syariah telah digelar, Silaturrahmi <br />Nasionalk IAEI, diskusi ilmiah bulanan antar kampus yang secara rutin dilaksanakan.<br />IAEI juga berperan aktif dalam penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi <br />Islam Indoneia yang diprakarsai baik oleh BPHN (Departemen Hukum dan Perundang-<br />Undangan) maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, IAEI seringkali <br />diundang sebagai pembicara (nara sumber) dalam forum-forum ilmiah tentang ekonomi <br />Islam, baik taraf nasional maupun internasional. IAEI juga telah beberapa kali <br />memberikan materi ekonomi dan bank syariah kepada para ulama, seperti terhadap Korps <br />Muballigh Jakarta dan Majalis Ulama di daerah. IAEI juga telah bekerjasama dengan <br />FoSSEI melaksakanan Olympiade Ekonomi Syariah memperebutkan piala bergilir IAEI <br />sejak tahun 2007. Penerbitan buletin ekonomi syariah dan penulisan artikel ekonomi <br />syariah di koran juga telah banyak dilakukan IAEI.<br />Selain itu, IAEI juga telah membentuk kepengurusan IAEI di berbagai wilayah propinsi, <br />daerah serta komisariat-komisariat di berbagai Perguruan Tinggi. Banyak di antaranya <br />telah dilantik sebagai pengurus IAEI wilayah maupun komisariat. Kini terdapat lebih dari <br />30 Pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan Komisariat IAEI yang tersebar di <br />seluruh Indonesia.<br />Penutup<br />Demikianlah peran ekonom muslim yang tergabung dalam IAEI diusianya yang <br />relatif muda tersebut. Mudah-mudahan peranan yang dimainkan IAEI di masa depan <br />lebih besar dan signifikan lagi untuk menegakkan ekonomi yang berkeadilan yang <br />membawa rahmat bagi semua elemen bangsa. Selanjutnya diharapkan semua lembaga <br />ekonomi syariah, regulator, ulama, akademisi, para pengusaha (aghniya) hendaknya <br />bersinergi menyatukan langkah membangun bangsa ini, karena IAEI sebagai sebuah <br />wadah para ahli ekonomi Islam tidak akan mampu menghadapi tantangan dan problem <br />besar yang sedang kita hadapi tanpa adanya sinergi dan kebersamaan di antara berbagai <br />elemen tersebut. Dengan mengharap bantuan Allah dan komitmen kita bersama Insya <br />Allah kemaslahatan bangsa (kesejahteraan material dan spiritual) dapat terwujud. Amin<br />DIPOSTING OLEH Agustianto | April 4, 2008STIE CENDEKIAhttp://www.blogger.com/profile/03711730291181833408noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5894944304899838698.post-27054061618032015522009-01-13T21:06:00.000-08:002009-01-13T21:07:32.660-08:00SUBJEK HUKUM DAN AMWALSTIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.<br /><br /><br />BUKU I <br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /> <br />1<br /> <br />SUBYEK HUKUM DAN AMWAL <br /><br />BAB I <br />KETENTUAN UMUM <br /><br />Pasal 1<br /><br />Dalam Kompilasi ini yang dimaksud dengan : <br />1. Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan <br />oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang <br />berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka <br />memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak<br />komersial menurut prinsip syariah. <br />2. Subyek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, atau<br />badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan<br />hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung <br />hak dan kewajiban. <br />3. Kecakapan hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk <br />melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. <br />4. Anak adalah seseorang yang berada di bawah umur 18 tahun <br />yang dipandang belum cakap melakukan perbuatan hukum <br />atau belum pernah menikah. <br />5. Pewalian adalah kewenangan yang diberikan kepada wali <br />untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan untuk<br />kepentingan muwalla. <br />6. Muwalla adalah seseorang yang belum cakap melakukan <br />perbuatan hukum, atau badan usaha yang dinyatakan<br />taflis/pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />memperoleh kekuatan hukum tetap. <br />7. Wali adalah seseorang atau kurator badan hukum yang <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 1 <br /> <br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /><br />ditetapkan oleh pengadilan untuk melakukan perbuatan <br />hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk <br />kepentingan terbaik bagi muwalla. <br />8. Pengadilan adalah pengadilan/mahkamah syar'iyah dalam <br />lingkungan peradilan agama. <br />9. Amwal adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, <br />diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak <br />berwujud, baik benda yang terdaftar maupun yang tidak <br />terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak<br />bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis. <br />10. Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat diindra. <br />11. Benda tidak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak dapat <br />diindera. <br />12. Benda bergerak adalah segala sesuatu yang dapat dipindahkan<br />dari suatu tempat ke tempat lain. <br />13. Benda tidak bergerak adalah segala sesuatu yang tidak dapat <br />dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain yang menurut <br />sifatnya ditentukan oleh undang-undang. <br />14. Benda terdaftar adalah segala sesuatu yang kepemilikannya <br />ditentukan berdasarkan warkat yang dikeluarkan oleh instansi <br />yang berwenang. <br />15. Benda tidak terdaftar adalah segala sesuatu yang <br />kepemilikannya ditentukan berdasarkan alat bukti pertukaran <br />atau pengalihan di antara pihak-pihak. <br />16. Kepemilikan benda adalah hak yang dimiliki seseorang,<br />kelompok orang, atau badan usaha yang berbadan hukum<br />atau tidak berbadan hukum untuk melakukan perbuatan <br />hukum. <br />17. Penguasaan benda adalah hak seseorang, kelompok orang, <br />atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan<br />hukum untuk melakukan perbuatan hukum, baik miliknya <br />maupun milik pihak lain. <br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 2 <br /> <br />2<br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /><br />18. Pengusahaan benda adalah hak seseorang atau badan usaha <br />yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum untuk <br />mendayagunakan benda, baik miliknya maupun milik pihak <br />lain. <br />19. Pengalihan hak kebendaan adalah pemindahan hak<br />kepemilikan dari subjek hukum yang satu ke subjek hukum <br />yang lain. <br />20. Uang adalah alat tukar atau pembayaran yang sah, bukan <br />sebagai komoditas. <br />21. Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, <br />atau badan hukum. <br /><br />BAB II <br />SUBYEK HUKUM <br /><br />Bagian Pertama <br />Kecakapan Hukum <br /><br />Pasal 2<br /><br />(1) Seseorang dipandang memiliki kecakapan untuk melakukan<br />perbuatan hukum dalam hal telah mencapai umur paling <br />rendah 18 (delapan belas) tahun atau pernah menikah. <br />(2) Badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan<br />hukum, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hal tidak<br />dinyatakan taflis/pailit berdasarkan putusan pengadilan yang <br />telah memperoleh kekuatan hukum tetap. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 3 <br /> <br />3<br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Pasal 3<br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /> <br />4<br /> <br /><br />(1) Dalam hal seseorang anak belum berusia 18 (delapan belas) <br />tahun dapat mengajukan permohonan pengakuan cakap<br />melakukan perbuatan hukum kepada pengadilan. <br /><br />(2) Pengadilan dapat mengabulkan dan atau menolak<br />permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum. <br /><br />Bagian Kedua <br />Pewalian <br /><br />Pasal 4<br /><br />Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum berhak <br />mendapat pewalian. <br /><br />Pasal 5<br /><br />(1) Dalam hal seseorang sudah berumur 18 tahun atau pernah <br />menikah, namun tidak cakap melakukan perbuatan hukum, <br />maka pihak keluarga dapat mengajukan permohonan kepada <br />pengadilan untuk menetapkan wali bagi yang bersangkutan. <br />(2) Dalam hal badan hukum terbukti tidak mampu lagi <br />berprestasi sehingga menghadapi kepailitan, atau tidak<br />mampu membayar utang dan meminta permohonan <br />penundaan kewajiban pembayaran utang, maka pengadilan<br />dapat menetapkan kurator atau pengurus bagi badan hukum<br />tersebut atas permohonan pihak yang berkepentingan.<br /><br />Pasal 6<br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 4 <br /> <br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /><br />(1) Pengadilan berwenang untuk menetapkan pewalian bagi <br />orang yang dipandang tidak cakap melakukan perbuatan<br />hukum. <br />(2) Pengadilan berwenang untuk menetapkan orang untuk <br />bertindak sebagai wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). <br /><br />Pasal 7<br /><br />Pengadilan dapat menetapkan orang yang berutang berada dalam <br />pewalian berdasarkan permohonan orang yang berpiutang. <br /><br />Pasal 8<br /><br />Pengadilan berwenang menetapkan pewalian bagi orang yang <br />tindakannya menyebabkan kerugian orang banyak. <br /><br />Pasal 9<br /><br />(1) Muwalla dapat melakukan perbuatan hukum yang <br />menguntungkan dirinya, meskipun tidak mendapat izin wali. <br />(2) Muwalla tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang <br />merugikan dirinya, meskipun mendapat izin wali. <br />(3) Keabsahan perbuatan hukum muwalla atas hak kebendaannya <br />yang belum jelas akan menguntungkan atau merugikan dirinya <br />bergantung pada izin wali. <br />(4) Apabila terjadi perselisihan antara muwalla dengan wali <br />sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), muwalla dapat <br />mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan<br />bahwa yang bersangkutan memiliki kecakapan melakukan<br />perbuatan hukum. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 5 <br /> <br />5<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 10<br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /> <br />6<br /> <br /><br />Izin pewalian yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) <br />dapat dinyatakan secara tulisan atau lisan. <br /><br />Pasal 11<br /><br />Wali terdiri atas : <br />a. orang tua muwalla; <br />b. orang yang menerima wasiat dari orang tua muwalla; <br />c. orang lain atau badan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. <br /><br />Pasal 12<br /><br />Kekuasaan wali sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf c, mulai <br />berlaku sejak penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum <br />tetap. <br /><br />Pasal 13<br /><br />Wali wajib menjamin dan melindungi muwalla dan hak-haknya <br />sampai cakap melakukan perbuatan hukum. <br /><br />Pasal 14<br /><br />Wali dapat mencabut atau memberi izin kepada muwalla untuk<br />melakukan perbuatan hukum tertentu dengan mempertimbangkan <br />keuntungan atau kerugian dari perbuatan hukum tersebut. <br /><br />Pasal 15<br /><br />Kekuasaan wali berakhir karena: <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 6 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />a. meninggal dunia; <br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /> <br />7<br /> <br />b. muwalla telah memiliki kecakapan melakukan perbuatan <br />hukum; atau <br />c. dicabut berdasarkan penetapan pengadilan. <br /><br />Pasal 16<br /><br />(1) Wali wajib mengganti kerugian yang diderita muwalla atas <br />kesalahan perbuatannya. <br />(2) Penetapan kesalahan perbuatan wali dan penggantian <br />kerugian muwalla ditetapkan oleh pengadilan. <br /><br />BAB III <br />AMWAL <br /><br />Bagian Pertama <br />Asas Pemilikan Amwal <br /><br />Pasal 17<br /><br />Pemilikan amwal didasarkan pada asas: <br />a. amanah, bahwa pemilikan amwal pada dasarnya merupakan <br />titipan dari llah Subhanahu wata’ala untuk didayagunakan<br />bagi kepentingan hidup. <br />b. infiradiyah, bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat <br />individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam <br />bentuk badan usaha atau korporasi. <br />c. ijtima’iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki <br />fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemiliknya, tetapi pada <br />saat yang sama di dalamnya terdapat hak masyarakat. <br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 7 <br /> <br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /><br />d. manfaat, bahwa pemilikan benda pada dasarnya diarahkan <br />untuk memperbesar manfaat dan mempersempit madharat. <br /><br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Cara Perolehan Amwal <br /><br />Pasal 18<br /><br />Benda dapat diperoleh dengan cara: <br />a. pertukaran. <br />b. pewarisan. <br />c. hibah. <br />d. wasiat. <br />e. pertambahan alamiah. <br />f. jual-beli. <br />g. luqathah. <br />h. wakaf. <br />i. cara lain yang dibenarkan menurut syariah. <br /><br />Bagian Ketiga <br />Sifat Pemilikan Amwal <br /><br />Pasal 19<br /><br />Prinsip pemilikan amwal adalah: <br />a. pemilikan yang penuh, mengharuskan adanya kepemilikan <br />manfaat dan tidak dibatasi waktu; <br />b. pemilikan yang tidak penuh, mengharuskan adanya <br />kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu; <br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 8 <br /> <br />8<br /> <br />BUKU I <br />SUBJEK HUKUM DAN AMWAL<br /><br />c. pemilikan yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa <br />dialihkan. <br />d. pemilikan syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan <br />terpisah tasharrufnya. <br />e. Pemilikan syarikat yang penuh ditasharrufkan dengan hak dan<br />kewajiban secara proporsional <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 9 <br /> <br />9STIE CENDEKIAhttp://www.blogger.com/profile/03711730291181833408noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5894944304899838698.post-87510818476736470312009-01-13T20:38:00.000-08:002009-01-13T21:05:14.552-08:00ZAKAT DAN HIBAHBUKU III <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />188<br /> <br />ZAKAT DAN HIBAH <br /><br /><br />BAB I <br />KETENTUAN UMUM <br /><br />Pasal 675<br /><br />Yang dimaksud dengan: <br />1. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim <br />atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan <br />kepada yang berhak menerimanya. <br />2. Muzaki adalah orang atau lembaga yang dimiliki oleh muslim <br />yang berkewajiban menunaikan zakat. <br />3. Mustahik adalah orang atau lembaga yang berhak menerima <br />zakat. <br />4. Hibah adalah penyerahan kepemilikan suatu barang kepada <br />orang lain tanpa imbalan apa pun. <br />5. Penghibah adalah orang yang memberikan barang dengan <br />cara menghibahkan. <br />6. Penerima hibah adalah orang yang menerima hibah.<br />7. Mauhuub adalah barang yang dihibahkan. <br />8. Hadiah (pemberian) adalah barang yang diberikan atau<br />dikirimkan kepada seseorang sebagai tanda penghormatan <br />kepadanya. <br />9. Shadaqah adalah barang yang diberikan, semata-mata karena <br />mengharapkan pahala. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 188 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />BAB II <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />189<br /> <br />KETENTUAN UMUM ZAKAT <br /><br />Pasal 676<br /><br />Zakat wajib bagi setiap orang atau badan dengan syarat-syarat <br />sebagai berikut: <br />a. Muslim <br />b. Mencapai nishab dengan kepemilikian sempurna walaupun sifat <br />harta itu berubah disela-sela haul. <br />c. Memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu <br />d. Harta itu tidak bergantung pada penggunaan seseorang. <br />e. Harta itu tidak terikat oleh utang sehingga menghilangkan<br />nishab. <br />f. Harta bersama dipersamakan dengan harta perseorangan dalam <br />hal mencapai nishab. <br /><br />BAB III <br />HARTA YANG WAJIB DIZAKATI <br /><br />Bagian Pertama <br />Zakat Emas dan Perak <br /><br />Pasal 677<br /><br />Zakat wajib pada emas dan perak apabila: <br />a. Telah melampaui satu haul. <br />b. Banyaknya nishab emas adalah 85 gram, sedangkan nishab<br />perak adalah 595 gram. <br />c. Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5 %. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 189 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /><br />d. Tidak disyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus <br />dicetak atau dibentuk. <br /><br /><br /><br />Bagian Kedua <br />Zakat Uang dan yang Senilai dengannya <br /><br />Pasal 678<br /><br />(1) Zakat wajib pada uang baik uang lokal maupun asing, saham, <br />jaminan, cek, dan seluruh kertas-kertas berharga yang senilai <br />dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan: <br />(2) Harta-harta tersebut di atas harus mencapai nishab dan <br />melampaui satu haul. <br />(3) Nishab harta tersebut senilai dengan 85 gram emas. <br />(4) Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 %. <br /><br />Bagian Ketiga <br />Zakat Barang yang Memiliki Nilai Ekonomis dan Produksi <br /><br />Pasal 679<br /><br />Zakat wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik <br />barang bergerak maupun tidak bergerak, yang meliputi tanaman, <br />buah-buahan, binatang ternak dan binatang peliharaan, yang <br />diperuntukkan untuk dijual dengan syarat-syarat: <br />a. mencapai nishab, dan adanya maksud atau niat <br />diperdagangkan; <br />b. besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah <br />senilai dengan 85 gram emas; <br />c. zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 %; dan <br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 190 <br /> <br />190<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /><br />d. waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah <br />melalui satu haul kecuali pada barang-barang tidak bergerak<br />yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika <br />menjualnya, dan untuk pertanian pada saat memanennya. <br /><br />Pasal 680<br /><br />Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila <br />telah memenuhi syarat. <br /><br />Pasal 681<br /><br />Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syari’ah, baik <br />bank maupun non-bank, yang ketentuannya disesaikan menurut <br />akad masing-masing produk. <br /><br /><br /><br />Bagian Keempat <br />Zakat Tanaman dan Buah-buahan <br /><br />Pasal 682<br /><br />(1) Zakat wajib pada berbagai macam tanaman dan buah-buahan<br />dan wajib dikeluarkan pada saat panen. <br />(2) Zakat diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, <br />demikian juga wajib terhadap penyewa tanah. <br />(2) Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika <br />pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan 5% jika <br />pengairan tanah itu diusahakan sendiri. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 191 <br /> <br />191<br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Kelima <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />192<br /> <br />Zakat Pendapatan <br /><br />Pasal 683<br /><br />(1) Zakat diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan<br />darat, laut dan udara dan kendaraan-kendaraan lainnya. <br />(2) Nishab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas yaitu 85 <br />gram <br />(3) Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. <br /><br />Bagian Keenam <br />Zakat Madu dan Sesuatu yang Dihasilkan dari Binatang <br /><br />Pasal 684<br /><br />(1) Zakat wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 Kg <br />setelah dikurangi biaya produksi dengan besarnya zakat yang <br />harus dikeluarkan sebanyak 5%. <br />(2) Zakat diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dari <br />binatang seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera, <br />dan lain-lain. Ketentuannya mengikuti ketentuan zakat <br />barang-barang yang bernilai ekonomis. <br />(3) Zakat wajib dikeluarkan pula pada setiap yang dihasilkan dari <br />laut seperti ikan, mutiara, dan lain-lain dengan besarnya zakat <br />sebanyak 2,5%. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 192 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Bagian Ketujuh <br />Zakat Profesi <br /><br />Pasal 685<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />193<br /> <br /><br />Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum. <br /><br />Pasal 686<br /><br />(1) Zakat dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan<br />kemuadian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup. <br />(2) Besarnya nishab sama dengan besarnya nishab pada zakat <br />barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram emas. <br /><br /><br />Bagian Kedelapan <br />Zakat Barang Temuan dan Barang Tambang <br /><br />Pasal 687<br /><br />Zakat wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan <br />dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun <br />laut, baik berbentuk padatan, cairan, atau gas setelah dikurangi <br />biaya penelitian dan produksi <br /><br />Bagian Kesembilan <br />Zakat Fitrah <br /><br />Pasal 688<br /><br />(1) Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim baik tua atau muda, <br />baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau orang yang <br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 193 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /><br />menanggungnya dan diserahkan kepada Faqir pada 15 hari <br />terakhir pada bulan Ramadhan sampai sebelum melaksanakan<br />shalat 'Id. <br />(2) Seorang muslim yang terkena wajib zakat fitrah ini apabila <br />memiliki kemampuan untuk makan selama sehari semalam. <br />(3) Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu <br />sha' (2,5 kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya. <br /><br />Bagian Kesepuluh <br />Mustahik Zakat <br /><br />Pasal 689<br /><br />Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak <br />menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran dan terdiri <br />dari: fakir, miskin, 'amilin, muallaf, hamba sahaya, gharimin, di jalan<br />Allah, dan ibnu sabil. <br /><br />Bagian Kesebelas <br />Hasil Zakat dan Pendistribusiannya <br /><br />Pasal 690<br /><br />(1) Yang berhak mengelola zakat adalah negara yang kemudian <br />didistribusikan kepada 8 mustahik zakat. <br />(2) Zakat terlebih dulu didistribusikan kepada mustahik zakat yang <br />berada di daerah pengumpulan zakat. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 194 <br /> <br />194<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 691<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />195<br /> <br /><br />Barang siapa yang melanggar ketentuan zakat ini maka akan dikenai <br />sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut: <br />a. Barangsiapa yang tidak menunaikan zakat maka akan dikenai <br />denda dengan jumlah tidak melebihi dari besarnya zakat yang <br />wajib dikeluarkan. <br />b. Denda sebagaimana dimaksud dalam angka (1) didasarkan pada <br />putusan pengadilan. <br />c. Barangsiapa yang menghindar dari menunaikan zakat, maka <br />dikenakan denda dengan jumlah tidak melebihi (20%) dari <br />besarnya zakat yang harus dibayarkan. <br />d. Zakat yang harus dibayarkan ditambah dengan denda dapat <br />diambil secara paksa oleh juru sita untuk diserahkan kepada <br />badan amil zakat daerah kabupaten/kota. <br /><br />BAB IV <br />HIBAH <br /><br />Bagian Pertama <br />Rukun Hibah dan Penerimaannya <br /><br />Pasal 692<br /><br />(1) Suatu transaksi hibah dapat terjadi dengan adanya ijab dan<br />kabul. <br />(2) Kepemilikan menjadi sempurna setelah barang hibah diterima <br />oleh penerima hibah.. <br /><br />Pasal 693<br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 195 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /><br />Ijab dalam hibah dapat dinyatakan dengan kata-kata, tulisan, atau<br />isyarat, yang mengandung arti beralihnya kepemilikan harta secara <br />cuma-cuma. <br /><br />Pasal 694<br /><br />Transaksi hibah juga dapat terjadi dengan suatu tindakan seperti <br />seseorang penghibah memberikan sesuatu dan diterima oleh<br />penerima hibah.<br /><br />Pasal 695<br /><br />Pengiriman dan penerimaan barang hibah dan shadaqah adalah <br />sama dengan pernyataan lisan dalam ijab dan kabul.<br /><br />Pasal 696<br /><br />Penerimaan barang dalam transaksi hibah seperti penerimaan <br />dalam transaksi jual beli. <br /><br />Pasal 697<br /><br />Diharuskan ada izin dari penghibah baik secara tegas atau samar <br />dalam penerimaan barang hibah.<br /><br />Pasal 698<br /><br />Penghibah dengan menyerahkan barang dianggap telah memberi <br />izin kepada penerima hibah untuk menerima barang yang <br /> <br />196<br /> <br />diserahkan<br /> <br />sebagai <br /><br /><br /><br />Pasal 699<br /> <br />hibah. <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 196 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /><br />Apabila penghibah telah memberi izin dengan jelas untuk <br />penerimaan barang hibah, maka penerima berhak mengambil <br />barang yang diberikan sebagai hibah, baik ditempat pertemuan ke <br />kedua belah pihak, atau setelah mereka berpisah. Jika izin itu hanya <br />berupa isyarat atau tersamar, hal itu hanya berlaku sepanjang <br />mereka belum berpisah di tempat itu. <br /><br />Pasal 700<br /><br />Seorang pembeli boleh secara sah memberikan suatu hibah kepada <br />pihak ketiga, meskipun ia belum menerima penyerahan barang itu<br />dari penjual, dan ia meminta penerima hibah untuk mengambilnya. <br /><br /><br /><br />Pasal 701<br /><br />Barangsiapa yang menghibahkan barang kepada seseorang yang <br />barang tersebut telah ada di tangan sipenerima hibah, maka <br />penyerahan itu sudah lengkap, tidak diperlukan penerimaan dan <br />penyerahan kedua kalinya. <br /><br />Pasal 702<br /><br />Hibah dapat terjadi dengan cara pembebasan utang dari orang yang <br />memiliki piutang terhadap orang yang berutang dengan syarat <br />orang yang berutang tidak menolak pembebasan utang tersebut. <br /><br />Pasal 703<br /><br />Hibah dapat terjadi dengan cara seseorang memberikan harta <br />kepada orang lain padahal harta tersebut merupakan hibah yang <br />belum diterimanya dengan syarat penerima hibah yang terakhir <br />telah menerima hibah tersebut. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 197 <br /> <br />197<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 704<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />198<br /> <br /><br />Transaksi hibah dinyatakan batal jika salah seorang dari penghibah<br />atau penerima hibah meninggal dunia sebelum penyerahan hibah<br />dilaksanakan. <br /><br />Pasal 705<br /><br />Dalam hal hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya <br />yang sudah dewasa, harta yang diberikan sebagai hibah itu harus <br />diserahkan dan harus diterima oleh anak tersebut. <br /><br />Pasal 706<br /><br />Hibah terjadi bila seorang anak menerima hibah dari walinya <br />meskipun harta yang dihibahkan itu belum diterima atau dititipkan <br />pada pihak ketiga. <br /><br />Pasal 707<br /><br />Suatu hibah yang diberikan kepada seorang anak bisa dinyatakan <br />transaksi hibah telah terjadi dengan sempurna, bila walinya atau<br />orang yang dikuasakan untuk memelihara dan mendidik anak itu <br />mengambil hibah tersebut. <br /><br />Pasal 708<br /><br />Jika si penerima hibah adalah seorang anak yang sudah cakap <br />bertindak (mumayiz), maka transaksi hibah itu dianggap telah <br />sempurna bila anak itu sendiri yang mengambil langsung hibah itu, <br />meskipun ia mempunyai seorang wali. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 198 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 709<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />199<br /> <br /><br />Suatu hibah yang baru akan berlaku pada waktu yang akan datang, <br />maka transaksi hibah itu tidak sah. <br /><br />Pasal 710<br /><br />Transaksi hibah adalah sah dengan syarat dan syarat tersebut <br />mengikat penerima hibah.<br /><br />Bagian Kedua <br />Persyaratan Akad Hibah <br /><br />Pasal 711<br /><br />Harta yang diberikan sebagai hibah disyaratkan harus sudah ada <br />pada saat akad hibah.<br /><br />Pasal 712<br /><br />(1) Harta yang diberikan sebagai hibah disyaratkan harus berasal <br />dari harta penghibah. <br />(2) Harta yang bukan milik penghibah jika dihibahkan dapat <br />dianggap sah apabila pemilik harta tersebut mengizinkannya <br />meskipun izin tersebut diberikan setelah harta tersebut <br />diserahkan. <br /><br />Pasal 713<br /><br />Suatu harta yang dihibahkan harus pasti dan diketahui. <br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 199 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 714<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />200<br /> <br /><br />Seorang penghibah diharuskan sehat akalnya dan telah dewasa. <br /><br />Pasal 715<br /><br />Hibah menjadi batal bila hibah tersebut terjadi karena ada paksaan <br /><br />Bagian Ketiga <br />Menarik Kembali Hibah <br /><br />Pasal 716<br /><br />Penerima hibah menjadi pemilik harta yang dihibahkan kepadanya <br />setelah terjadinya penerimaan harta hibah.<br /><br />Pasal 717<br /><br />Penghibah dapat menarik kembali hibahnya atas keinginannya <br />sendiri sebelum harta hibah itu diserahkan. <br /><br /><br /><br />Pasal 718<br /><br />Jika penghibah melarang penerima hibah untuk mengambil <br />hibahnya setelah transaksi hibah, berarti ia menarik kembali <br />hibahnya itu. <br /><br />Pasal 719<br /><br />Penghibah dapat menarik kembali harta hibahnya setelah <br />penyerahan dilaksanakan, dengan syarat si penerima <br />menyetujuinya. <br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 200 <br /> <br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 720<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />201<br /> <br /><br />Jika seorang penghibah menarik kembali barang hibahnya yang <br />telah diserahkan tanpa ada persetujuan dari penerima hibah, atau <br />tanpa keputusan Pengadilan, maka penghibah adalah orang yang <br />merampas barang orang lain; dan apabila barang itu rusak atau<br />hilang ketika berada ditangannya, maka ia harus mengganti <br />kerugian itu. <br /><br />Pasal 721<br /><br />Jika seseorang memberi hibah sesuatu kepada orang tuanya atau <br />anak-anaknya, atau kepada saudara laki-laki atau perempuannya, <br />atau kepada anak-anak saudaranya, atau kepada paman-bibinya, <br />maka ia tidak berhak menarik kembali hibah itu setelah transaksi<br />hibah.<br /><br />Pasal 722<br /><br />Jika suami atau isteri, tatkala masih dalam ikatan pernikahannya, <br />saling memberi hibah pada yang lain, mereka tidak berhak menarik <br />kembali hibahnya masing-masing setelah adanya penyerahan harta. <br /><br />Pasal 723<br /><br />Jika sesuatu diberikan sebagai pengganti harta hibah dan diterima <br />oleh penghibah, maka penghibah itu tidak berhak menarik kembali <br />hibahnya. <br /><br />Pasal 724<br /><br />Jika sesuatu ditambahkan dan menjadi bagian yang melekat pada <br />harta hibah, maka hibah itu tidak boleh ditarik kembali. Tetapi suatu<br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 201 <br /> <br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /><br />penambahan yang tidak menjadi bagian dari suatu barang hibah,<br />tidak menghalangi dari kemungkinan penarikan kembali. <br /><br />Pasal 725<br /><br />Jika orang yang menerima hibah memanfaatkan kepemilikannya <br />dengan cara menjual hibah itu atau membuat hibah lain dari hibah<br />itu dan memberikannya kepada orang lain, maka penghibah tidak<br />mempunyai hak untuk menarik kembali hibahnya. <br /><br />Pasal 726<br /><br />Jika barang hibah itu rusak ketika sudah berada di tangan orang <br />yang menerima hibah, barang hibah seperti itu tidak boleh ditarik <br />kembali. <br /><br />Pasal 727<br /><br />Dalam hal penghibah atau penerima hibah meninggal dunia, maka <br />hibah itu tak dapat ditarik kembali. <br /><br />Pasal 728<br /><br />Suatu shadaqah tidak dapat ditarik kembali jika sudah diserahkan <br />dengan alasan apa pun. <br /><br />Pasal 729<br /><br />Jika seseorang mengizinkan orang lain untuk memakan suatu <br />makanan, maka orang yang diberi izin setelah mendapatkannya <br />tidak boleh bertindak seolah-olah barang itu miliknya; misalnya <br />dengan cara menjualnya, atau menghibahkan barang itu untuk <br />diberikan kepada orang ketiga Tetapi ia boleh memakan makanan <br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 202 <br /> <br />202<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /><br />itu dan pemiliknya tidak dapat menuntut harga barang yang telah <br />dimakannya. <br /><br />Pasal 730<br /><br />Hadiah yang diberikan pada saat selamatan khitanan atau pesta <br />pernikahan adalah milik orang-orang yang diniatkan untuk diberi <br />oleh si pemilik itu. Jika mereka tidak mampu mengetahui untuk <br />siapa dan masalah itu tidak dapat diselesaikan oleh mereka, maka <br />masalah itu harus diselesaikan dengan berpegang kepada adat <br />kebiasaan setempat. <br /><br />Bagian Keempat <br />Hibah Orang yang Sedang Sakit Keras <br /><br />Pasal 731<br /><br />Jika seseorang yang tidak punya ahli waris menghibahkan seluruh <br />kekayaannya pada orang lain ketika sedang menderita sakit keras <br />lalu menyerahkan hibah itu, maka hibah tersebut adalah sah, dan <br />bait al-mal (balai harta peninggalan) tidak mempunyai hak untuk<br />campur tangan dengan barang peninggalan tersebut setelah yang <br />bersangkutan meninggal. <br /><br />Pasal 732<br /><br />Jika seorang suami yang tidak memiliki keturunan, atau seorang <br />isteri yang tidak mempunyai keturunan dari suaminya, <br />menghibahkan seluruh kekayaannya kepada isteri atau suami, <br />ketika salah seorang dari mereka sedang menderita sakit keras dan <br />lalu menyerahkannya, pemberian hibah itu adalah sah, dan bait al-<br />mal tidak mempunyai hak untuk campur tangan pada harta <br />peninggalan dari salah seorang dari mereka yang meninggal. <br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 203 <br /> <br />203<br /> <br /><br /><br /><br />Pasal 733<br /> <br />Ekslusive www.badilag.net <br />BUKU III | ZAKAT DAN HIBAH<br /> <br />204<br /> <br /><br />Jika seseorang memberi hibah kepada salah seorang ahli warisnya <br />ketika orang itu sedang menderita sakit keras, dan kemudian<br />meninggal, hibah itu tidak sah kecuali ada persetujuan dari ahli <br />waris yang lain. Tetapi jika hibah itu diberi dan diserahkan kepada <br />orang lain yang bukan ahli warisnya dan hibah itu tidak melebihi <br />sepertiga harta peninggalannya, maka hibah itu adalah sah. Tetapi <br />bila hibah itu melebihi sepertiganya dan para ahli waris tidak<br />menyetujui hibah tersebut, hibah itu masih sah, untuk sepertiga dari <br />seluruh harta peninggalan dan orang yang diberi hibah harus <br />mengembalikan kelebihannya dari sepertiga harta itu. <br /><br />Pasal 734<br /><br />Jika seseorang yang harta peninggalannya habis untuk membayar <br />utang, dan orang tersebut waktu sakit keras menghibahkan<br />hartanya kepada ahli warisnya atau kepada orang lain, lalu<br />menyerahkannya dan kemudian meninggal. Maka kreditor berhak <br />mengabaikan penghibahan tersebut, dan memasukkan barang yang <br />dihibahkan tadi untuk pembayaran utangnya. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Ekslusive www.badilag.net |kompilasi hukum ekonomi syari’ah 204STIE CENDEKIAhttp://www.blogger.com/profile/03711730291181833408noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5894944304899838698.post-3300866383501897622008-10-13T21:00:00.000-07:002008-10-13T21:08:34.936-07:00BANKSTIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.<br /><br /><br /> <p class="normal1"><b style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"> BANK </span></b><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">. <o:p></o:p></span></p> <h3><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">A. PENGERTIAN DAN FUNGSI BANK</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></h3> <p class="normal1" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Mendengar kata Bank tentunya semua orang pasti tahu apa yang ada dalam Bank tersebut. Apakah Anda pernah berkunjung pada suatu bank atau apakah Anda memiliki tabungan di suatu bank?<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">1.<span style=""> </span>Pengertian Bank</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>a.<span style=""> </span>Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: <u>Bank</u> adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>b.<span style=""> </span>Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">c.<span style=""> </span>Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.<o:p></o:p></span></p> <p><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">2. <span style=""> </span>Fungsi Bank</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">a.<span style=""> </span>Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">i.<span style=""> </span>Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">ii.<span style=""> </span>Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">iii.<span style=""> </span>Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>b.<span style=""> </span>Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">c.<span style=""> </span>Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">d.<span style=""> </span>Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">a.<span style=""> </span>Fungsi Utama, meliputi:<br />- penghimpun dana;<br />- pembiayaan;<br />- peningkatan faedah dari dana masyarakat;<br />- penanggung resiko.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">b.<span style=""> </span>Fungsi Tambahan, meliputi:<br />- memberikan fasilitas pengiriman uang;<br />- penggunaan cek;<br />- memberikan garansi bank.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari <b style="">bank sentral</b> adalah:<br />a.<span style=""> </span>penyelesaian utang-piutang antar bank;<br />b.<span style=""> </span>mengedarkan uang kertas;<br />c.<span style=""> </span>wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;<br />d.<span style=""> </span>sumber dana pinjaman terakhir;<br />e.<span style=""> </span>memegang cadangan kas sistem;<br />f.<span style=""> </span>mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi. <o:p></o:p></span></p> <h3><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">B. JENIS-JENIS BANK</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></h3> <p class="normal1" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">1.<span style=""> </span>Bank Umum (Bank Konvensional)</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><u><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Bank Umum</span></u><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"> adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:<br />a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;<br />b. memberikan kredit;<br />c. menerbitkan surat pengakuan hutang;<br />d. memindahkan uang;<br />e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;<br />f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;<br />g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. <o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Bank umum di <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:<br />a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.<br />b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.<br />c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.<br />d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.<br />e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.<br />f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo. <o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:<br />- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.<br />- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">2.<span style=""> </span>Bank Perkreditan Rakyat (BPR)</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. <o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:<br />a.<span style=""> </span>menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan; b. memberi kredit;<br />c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan<br />d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI) <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">a.<span style=""> </span>Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">i.<span style=""> </span>Bank Sentral atau Bank <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:<br />- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;<br />- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan<br />- mengatur dan mengawasi bank. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.75in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>ii.<span style=""> </span>Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>b.<span style=""> </span>Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><br /><b style="">3.<span style=""> </span>Bank Syariah<o:p></o:p></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Walau <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi. Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <ol style="margin-top: 0in;" start="1" type="a"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Pengertian<o:p></o:p></span></li></ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta perderan uang yang beroperasi disesuai dengan prinsip-prinsip syariah<o:p></o:p></span></p> <ol style="margin-top: 0in;" start="2" type="a"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Produk <o:p></o:p></span></li></ol> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">i.<span style=""> </span>Penyaluran dana<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>a)<span style=""> </span>Ba’I (jual beli)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>1)<span style=""> </span>Murabahah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify; text-indent: -1.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">2)<span style=""> </span>Salam<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>3)<span style=""> </span>Istishna<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>b).<span style=""> </span>Ijarah (sewa)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>c)<span style=""> </span>Syirkah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>1)<span style=""> </span>Musyarakah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>2)<span style=""> </span>Mudarabah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Mudarabah adalah salah satu bentuk spesifik dari Musyarakah. Dalam Mudarabah, salah satu pihak berfungsi sebagai Shahibul Mal (pemilik modal) dan pihak yang lain berperan sebagai Mudharib (pengelola).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>d). <span style=""> </span>Akad Pelengkap<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>1).<span style=""> </span>Hiwalah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>2).<span style=""> </span>Rahn<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span><span style=""> </span>3).<span style=""> </span>Qardh<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>4).<span style=""> </span>Wakalah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>5).<span style=""> </span>Kafalah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>ii. <span style=""> </span>Penghimpun dana<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>a).<span style=""> </span>Wadi’ah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>b).<span style=""> </span>Mudharabah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>1).<span style=""> </span>Mudarabah Mutlaqah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>2).<span style=""> </span>Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>3).<span style=""> </span>Mudarabah of Balance Sheet<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>c).<span style=""> </span>Wakalah<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Wakalah dalam praktek perbankan syariah<span style=""> </span>dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span><span style=""> </span>iii. <span style=""> </span>Jasa Perbankan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>a).<span style=""> </span>Sharf (jual beli valuta asing)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>b).<span style=""> </span>Ijarah (Sewa)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Bentuk-bentuk yang saya jelaskan diatas adalah bentuk-bentuk umum dari produk-produk Perbankan syariah. Untuk diketahui produk setiap bank syariah belum tentu sama, dan untuk lebih jelas, dapat menghubungi Bank-Bank Syariah yang telah banyak beroperasi di <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style="">c.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Perbedaan Bank Syariah dan bank konvensional <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">i. <span style=""> </span>Dari segi falsafah, bank syariah tidak berdasarkan bunga, spekulasi, dan gharar (ketidakjelasan). Sementara, bank konvensional berdasarkan bunga. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">ii. <span style=""> </span>Dari segi operasional, dana masyarakat dalam bank syariah berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu. Sementara, pada bank konvensional dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo. Selain penyaluran bank syariak pada usaha yang halal dan menguntungkan. Sementara, penyaluran pada bank konvensional tidak mempertimbangkan unsur kehalalan. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.75in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>iii.<span style=""> </span>Dari segi organisasi bank syariah memilih dewan pembina syariah. Sementara dalam bank konvensional, tidak. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <ol style="margin-top: 0in;" start="4" type="a"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Perbedaan bunga (dalam bank konvensional) dan bagi hasil (dalam bank syariah): <o:p></o:p></span></li></ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">i. <span style=""> </span>Penentuan bunga ditetapkan pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Sementara, besarnya rasio bagi hasil ditentukan pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">ii. Besarnya prosentase berdasarkan jumlah uang/modal yang dipinjamkan. Sementara, rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">iii. Pembayaran bunga tetap seperti dijanjikan tidak peduli apakah proyek yang dijalankan nasabah untung atau rugi. Sementara, dalam bagi hasil untung dan rugi ditanggung bersama. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">iv.<span style=""> </span>Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat/keadaan ekonomi sedang boming. Sementara jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">v.<span style=""> </span>Eksistensi bunga diragukan atau bahkan dikecam oleh umat Islam. Sementara, tidak ada yang meragukan bagi hasil. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <h3><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></strong></h3> <h3><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></strong></h3> <h3><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></strong></h3> <h3><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></strong></h3> <h3><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">C. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></h3> <p class="normal1"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">1.<span style=""> </span>Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">2.<span style=""> </span>Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>a.<span style=""> </span>Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>b.<span style=""> </span>Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu <st1:place st="on"><st1:city st="on">surat</st1:City></st1:place> jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">3.<span style=""> </span>Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>a.<span style=""> </span>Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>b.<span style=""> </span>Jual-beli uang kertas (bank note)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>c.<span style=""> </span>Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>d.<span style=""> </span>Jual-beli valuta asing.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>e.<span style=""> </span>Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>f.<span style=""> </span>Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">4<span style=""> </span>Bentuk-bentuk simpanan di Bank<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>a.<span style=""> </span>Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>b.<span style=""> </span>Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>c.<span style=""> </span>Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.5in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><span style=""> </span>d.<span style=""> </span>Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <h3><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">D. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></h3> <p class="normal1" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. <o:p></o:p></span></p> <p class="normal1"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">1.<span style=""> </span>Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">2.<span style=""> </span>Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">3.<span style=""> </span>Lembaga keuangan lain seperti: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">a.<span style=""> </span>Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">b.<span style=""> </span>PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">c.<span style=""> </span>Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">REKSADANA </span></b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">Reksadana </span></b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">adalah pola pengelolaan dana investasi di mana investor dapat menanamkan modal<b> </b>dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam pasar modal, baik berupa saham, obligasi maupun pasar uang<b><o:p></o:p></b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">ASURANSI </span></b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan <span style=""> </span>risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi. Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">PEGADAIAN </span></b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">Pegadaian </span></b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit/pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Keputusan Menteri <b><span style="background: rgb(160, 255, 255) none repeat scroll 0% 50%; color: black; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;">Keuangan</span></b> No. Kep-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970 dengan tugas pokok sebagai berikut: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif dan kaum buruh / karyawan yang bersifat konsumtif <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">2. Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">3. Disamping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan mayarakat <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">4. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">KOPERASI </span></b><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi<span style=""> </span>dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">lingkup lebih luas<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;"><b style=""><span style="font-size: 10pt; font-family: Times;">KREDIT<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style=""><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">1.<span style=""> </span>Pengertian Kredit</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi <u>kredit </u>yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari. Rollin G. Thomas mendefinisikan bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. <o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">2. <span style=""> </span>Syarat Kredit</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu: <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">a.<span style=""> </span><em><span style="font-family: Verdana;">Character</span></em> atau tabiat serta kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">b. <span style=""> </span><em><span style="font-family: Verdana;">Capacity</span></em> yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">c. <span style=""> </span><em><span style="font-family: Verdana;">Capital </span></em>yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">d. <span style=""> </span><em><span style="font-family: Verdana;">Collateral,</span></em> yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">e. <span style=""> </span><em><span style="font-family: Verdana;">Condition of economies</span></em> yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">3.<span style=""> </span>Peranan Kredit Dalam Perekonomian </span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin lama makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan adanya kredit dapat <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">a.<span style=""> </span>meningkatkan daya guna uang;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">b. <span style=""> </span>meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">c. <span style=""> </span>meningkatkan daya guna dan peredaran barang;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">d. <span style=""> </span>menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">e. <span style=""> </span>meningkatkan kegairahan berusaha;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">f. <span style=""> </span>meningkatkan pemerataan pendapatan; dan<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">g. <span style=""> </span>menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style=""><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">4. <span style=""> </span>Kebaikan dan Keburukan Kredit </span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Kredit selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun menerima kredit. Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini. <o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Kebaikan kredit:</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><br />a. menambah produktivitas modal uang;<br />b. memajukan urusan tukar-menukar seperti <st1:place st="on"><st1:city st="on">wesel</st1:City></st1:place>, promes dan lain-lain;<br />c. mempercepat peredaran barang-barang;<br />d. dapat membuka usaha baru.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Keburukan kredit:</span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><br />a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;<br />b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya<br />kemampuan (besar pasak daripada tiang);<br />c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;<br />d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan<br />e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.<o:p></o:p></span></p> <p class="normal1" style="margin: 0in 0in 0.0001pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana; display: none;"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Apakah dengan kredit orang akan lebih maju. Hal ini sekali lagi tergantung pada pemanfaatan dan ketrampilan menggunakan kredit dalam berusaha.<o:p></o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p><!--[if gte vml 1]><v:shapetype id="_x0000_t75" coordsize="21600,21600" spt="75" preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe" filled="f" stroked="f"> <v:stroke joinstyle="miter"> <v:formulas> <v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"> <v:f eqn="sum @0 1 0"> <v:f eqn="sum 0 0 @1"> <v:f eqn="prod @2 1 2"> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"> <v:f eqn="sum @0 0 1"> <v:f eqn="prod @6 1 2"> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"> <v:f eqn="sum @8 21600 0"> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"> <v:f eqn="sum @10 21600 0"> </v:formulas> <v:path extrusionok="f" gradientshapeok="t" connecttype="rect"> <o:lock ext="edit" aspectratio="t"> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_s1026" type="#_x0000_t75" alt="" style="'position:absolute;"> <v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\CACA\LOCALS~1\Temp\msohtml1\02\clip_image001.jpg" href="http://e-dukasi.net/mol/datafitur/modul_online/MO_7/images/eko203_22.jpg"> </v:shape><![endif]--><!--[if !vml]--><span style="position: absolute; z-index: -1; margin-left: 12px; margin-top: 45px; width: 554px; height: 294px;"><img src="file:///C:/DOCUME%7E1/CACA/LOCALS%7E1/Temp/msohtml1/02/clip_image001.jpg" shapes="_x0000_s1026" height="294" width="554" /></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Dalam syarat kredit dikenal 5C. Coba Anda telaah aspek-aspek yang tercantum di bawah ini merupakan aspek penilaian kredit yang mana!<o:p></o:p></span></p> <p><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;"><o:p> </o:p></span></p>STIE CENDEKIAhttp://www.blogger.com/profile/03711730291181833408noreply@blogger.com0