Sabtu, 28 Maret 2009

PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI

STIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.






LAMPIRAN I

KEPUTUSAN

DEKAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
NOMOR : 5/DT/2007
T e n t a n g
PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN SKRIPSI
DEKAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU

Menimbang : a. bahwa penulisan skripsi merupakan salah satu syarat guna
memperoleh gelar sarjana di lingkungan Fakultas Tarbiyah Dan
Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
b. bahwa perlunya pedoman yang mengatur tentang penulisan dan
penilaian skripsi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.


Meningat


: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 1999
tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badsan
Hukum;
3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
4. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2005 tentang Perobahan IAIN
Susqa Pekanbaru menjadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan hasil
belajar mahasiswa
7. Keputusan Rektor UIN Suska Riau No. 286/R/2003 tentang
Pedoman Penulisan dan Penilaian Skripsi
8. Buku Panduan dan Informasi Akademik UIN Suska Riau tahun
2006-2007


Menetapkan : PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN SKRIPSI DI
LINGKUNGAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
RIAU






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian dan Bobot Skripsi

(1) Skripsi adalah salah satu bentuk karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa
atas dasar suatu penilaian dalam rangka penyelesaian studi program strata satu (S-1)
(2) Skripsi mempunyai bobot 6 (enam) SKS

Pasal 2
Syarat-syarat Penulisan Skripsi

(1) Penyusunan skripsi telah dapat dilakukan oleh mahasiswa yang sekurang-kurangnya
telah menyelesaikan 80% mata kuliah
(2) Skripsi disusun sendiri oleh mahasiswa dengan bimbingan 1 (satu) orang dosen
pembimbing yang tugasnya diatur oleh fakultas

Pasal 3
Tema dan Penyusunan Skripsi

(1) Tema skripsi bersumber dari bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, pengetahuan
sosial, humaniora, ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kompetensi
program studi mahasiswa yang dalam kontek pengembangan ilmu pendidikan dan
keguruan kependidikan
(2) Tema skripsi dipilih mahasiswa dan memperoleh persetujuan ketua jurusan/prodi
(3) Bahan penyusunan skripsi diperoleh dari penelitian lapangan (field research),
penelitian laboratorium (labour research), atau penelitian kepustakaan (library
research).

BAB II
USUL PENELITIAN

Pasal 4
Pengajuan Judul Penelitian

(1) Mahasiswa mengajukan penelitian kepada Ketua Jurusan /Prodi
(2) Prosedur pengajuan judul penelitian adalah:
a. Judul penelitian disampaikan kepada Ketua Jurusan/Prodi untuk diteliti dan
dipertimbangkan tentang persyaratan akademik dan kesesuaian judul atau tema
penelitian dengan program studi mahasiswa;
b. Judul atau tema penelitian yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan/Prodi
selanjutnya merekomendasikan pembimbing kepada Pembantu Dekan Bidang
Akademis untuk diputuskan dari sisi ilmiah dan metodologi penelitian dan
ditetapkan pembimbingnya;
c. Selanjutnya diberikan Surat Penunjukan Pembimbing bagi mahasiswa yang
bersangkutan, yang dipersiapkan oleh akademik fakultas.





(3) Pengjuan judul atau tema penelitian memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Judul/Tema Penelitian
b. Latar Belakang
c. Rumusan Masalah
d. Metode Penelitian
e. Daftar Pustaka
(4) Sinopsis maksimal 3 (tiga) halaman termasuk daftar pustaka

Pasal 5
Proposal Penelitian

(1) Judul/Tema penelitian yang sudah disetujui selanjutnya disempurnakan menjadi usul
proposal penelitian di bawah bimbingan dosen pembimbing.
(2) Proposal yang sudah disetujui oleh Pembimbing selanjutnya digandakan rangkap 4
oleh mahasiswa dan disampaikan kepada Ketua Jurusan/Prodi untuk diseminarkan.
(3) Proposal penelitian memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Judul Penelitian
b. Latar Belakang
c. Penegasan Istilah
d. Permasalahan
- Identifikasi masalah
- Batasan masalah
- Rumusan masalah
e. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
f. Konsep teoretis
g. Penelitian yang relevan
h. Konsep operasional
i. Asumsi dan hipotesis (jika ada)
j. Waktu dan tempat penelitian
k. Populasi dan sampel
l. Teknik pengumpulan data
m. Teknik analisis data
n. Daftar pustaka

BAB III
STRUKTUR DAN FORMAT SKRIPSI

Pasal 6
Struktur Isi Skripsi
Skripsi sekurang-kurangnya memuat 3 (tiga) bagian:
1. Bagian muka skripsi, berisi:
a. Halaman Sampul atau Cover dan Halaman Judul Skripsi
b. Halaman Pengajuan Skripsi
c. Halaman Persetujuan
d. Halaman Pengesahan
e. Penghargaan
f. Abstrak
g. Daftar Isi





h. Daftar Tabel
i. Daftar Ilustrasi
j. Pedoman Transliterasi
2. Bagian isi skripsi, terdiri atas:
a. BAB I PENDAHULUAN
1) Latar Belakang
2) Penegaasan Istilah
3) Permasalahan:
- Identifikasi masalah
- Batasan masalah
- Rumusan masalah
4) Tujuan dan Kegunaan Penelitian
b. BAB II KAJIAN TEORI
1) Konsep teoretis
2) Penelitian yang Relevan
3) Konsep Operasional
4) Asumsi dan Hipotesis (jika dibutuhkan)
c. BAB III METODE PENELITIAN
1) Waktu dan Tempat Penelitian
2) Objek dan Subjek Penelitian
3) Populasi dan Sampel
4) Teknik Pengumpulan Data
5) Taknik Analisis Data
d. BAB IV PENYAJIAN HASIL PENELITIAN
1) Penyajian Data
2) Analisis Data
e. BAB V PENUTUP
1) Kesimpulan
2) Saran
3) Bagian akhir skripsi, meliputi:
a. daftar pustaka
b. Lampiran-lampiran
c. Riwayat Hidup Penulis

Pasal 7
Format Skripsi

(1) Skripsi disusun dalam bentuk buku
(2) Jumlah halaman skripsi sekurang-kurangnya 50 halaman
(3) Skripsi ditulis di atas kertas HVS quarto 70 gram ukuran 28 x 21 cm dengan jenis
huruf Arial Narrow 12 dan spasi 2.
(4) Teknik penulisan skripsi mengikuti ketentuan dalam buku teknik penyusunan skripsi
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau
(5) Warna sampul skripsi hijau muda




BAB IV





PEMBIMBING DAN PROSEN BIMBINGAN SKRIPSI

Pasal 8
Syarat Pembimbing

Pembimbijng skripsi adalah tenaga edukatif dengan jabatan paling rendah Lektor atau
berpendidikan minimal S.2 (strata dua).

Pasal 9
Kewajiban Pembimbing

(1) Pembimbing memberikan bimbingan semenjak judul/tema disetujui jurusan/prodi
(2) Pembimbing dapat memperbaiki judul skripsi sepanjang tidak mengubah tema
pembahasan skripsi
(3) Pembimbing memberikan bimbingan berupa:
a. Mempertimbangkan, mengoreksi dan menyetujui kerangka skripsi
b. Menunjukkan sumber-sumber bacaan yang menunjang pembahasan
c. Memberikan petunjuk praktis tentang metode penelitian serta pokok bahasan
d. Mengoreksi hasil akhir dari konsep skripsi
e. Memberikan nota usulan kepada fakultas untuk pelaksanaan munaqasyah
f. Memberikan bantuan revisi sesudah munaqasyah

Pasal 10
Proses Bimbingan Skripsi

(1) Bimbingan skripsi dilakukan secara teratur dalam batas waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak usul penelitian disetujui
(2) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) skripsi
belum bisa dimunaqasyahkan, maka pembimbing atau penulis skripsi
melaporkannya kepada Ketua Jurusan/Prodi
(3) Bimbingan yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
diperpanjang setiap tiga bulan sekali dengan mengingat batas masa studi mahasiswa
yang bersangkutan
(4) Apabila karena suatu hal pembimbing tidak dapat melakasanakan tugasnya, maka
pembimbing yang bersangkutan harus menyerahkan kembali tugas tersebut kepada
Ketua Jurusan/Prodi
(5) Ketua Jurusan/Prodi setelah bermusyawarah dengan Pembantu Dekan Bidang
Akademis menetapkan pembimbing yang lain sebagai penggantinya
(6) Karena suatu hal, Pembantu Dekan Bidang Akademis, setelah bermusyawarah
dengan Ketua Jurusan/prodi dapat mencabut surat penetapan yang telah diberikan
kepada seorang pembimbing dan kemudian mengalihkan tugas tersebut kepada
pembimbing lain
(7) Proses bimbingan dicatat oleh pembimbing dengan menggunakan daftar isian
bimbingan skripsi yang dikeluarkan oleh Jurusan/Prodi
(8) Setelah proses bimbingan skripsi selesai, pembimbing melaporkan secara tertulis
kepada Ketua Jurusan/Prodi bahwa telah siap dimunaqasyahkan

BAB V





M U N A Q A S Y A H

Pasal 11
Prosedur Munaqasyah

(1) Munaqasyah adalah ujian akhir program studi Strata Satu (S-1) bagi mahasiswa
dengan mempertahankan skripsi
(2) Syarat-syarat bagi mahasiswa yang akan mengikuti munaqasyah adalah:
a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester di mana munaqasyah dilaksanakan
b. Telah melaksanakan semua tugas akademik, kelengkapan administrasi, IPK
serendah-rendahnya 2.00, dan tidak ada nilai C pada mata kuliah wajib jurusan
c. Masih mempunyai hak untuk menyelesaikan studinya
d. Telah mendaftarkan diri mengikuti munaqasyah
e. Telah menyelesaikan tugas-tugas dan kewajiban yang ditetapkan universitas dan
fakultas
f. Skripsi digandakan rangkap 5 (lima)
(3) Proses pengajuan munaqasyah:
a. Skripsi yang sudah disetujui oleh pembimbing diserahkan oleh mahasiswa ke
jurusan/prodi dalam sampul (snelhecter) folio melalui nota usul pembimbing.
b. Penguji berhak menolak menguji skripsi yang dinilai belum memenuhi syarat
serta mengembalikannya ke jurusan/prodi yang disertai dengan saran dan
petunjuk perbaikannya.
(4) Pelaksanaan munaqasyah
a. Penitia munaqasyah skripsi terdiri atas:
- Seorang Ketua
- Seorang Sekretaris
- Dua Orang Penguji
b. Penguji skripsi adalah tenaga edukatif dengan jabatan paling rendah Lektor
(III/c) atau di bawah jabatan itu yang karena pendidikan dan pengalamannya
dianggap mampu menjadi penguji.
c. Naskah skripsi disampaikan kepada penguji selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
sebelum sisampaikan kepada penguji.
d. Bagi setiap penguji disediakan waktu paling banyak 60 menit bagi seorang
mahasiswa.
(5) Munaqasyah dapat dihadiri para mahasiswa dan dosen sepanjang disetujui oleh
ketua panitia

BAB VI
P E N I L A I A N

Pasal 12
Sistem Penilaian

(1) Penilaian atas skripsi diberikan oleh pembimbing dan penguji.
(2) Penilaian oleh pembimbing diberikan sebelum munaqasyah dilaksanakan.
(3) Penilaian oleh penguji diberikan dalam sidang munaqasyah.
(4) Penilaian oleh penguji meliputi:
a. Materi skripsi dengan bobot 40%





b. Tata tulis skripsi dengan bobot 20%
c. Penampilan mahasiswa dengan bobot 40%
(5) Penilaian diberikan dengan angka 0 – 100.
(6) Nilai akhir skripsi menggunakan rumus berikut:

NP1 NP2 NP

Nas =

3


(7) Nilai akhir skripsi dialihkan dari angka ke huruf dengan patokan sebagai berikut:


No.

1
2
3
4
5


Nilai Angka

80 – 100
70 – 79
60 – 69
50 – 59
0 -49


Nilai Huruf

A
B
C
D
E



(8) Skripsi dinyatakan diterima (lulus) bila tidak ada penguji yang memberikan nilai E
(9) Skripsi yang diterima oleh penguji selanjutnya digandakan rangkap 7 (tujuh) untuk
direkomendasikan


Pasal 13
Munaqasyah Ulang

(1) Mahasiswa yang telah mengikuti munaqasyah dan memperoleh nilai D masih diberi
satu lagi kesempatan memperbaiki nilai melalui munaqasyah ulang selama masa
studinya belum habis.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus pada munaqasyah pertama dapat mengikuti
satu kali munaqasyah ulang.
(3) Munaqasyah ulang bagi mahasiswa dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan
sejak tanggal munaqasyah sebelumnya.
(4) Kepada mahasiswa tersebut pada ayat 2 (dua) di atas diberi tahu secara tertulis
keberatan-keberatan terhadap skripsinya oleh Dekan dengan menyampaikan
tembusan kepada pembimbing.
(5) Munaqasyah ulang diajukan oleh mahasiswa setelah skripsinya selesai direvisi
dengan memperhatikan keberatan penguji.
(6) Dalam revisi skripsinya mahasiswa harus berkonsultasi dengan pembimbing.
(7) Penguji munaqasyah ulang sama dengan penguji munaqasyah pertama, kecuali bila
yang bersangkutan berhalangan dapat diganti dengan penguji lain.









BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 14

(1) Dengan berlakunya ketentuan Penulisan dan Penilaian skripsi ini, maka semua
ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum diatur dengan ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan
tersendiri
BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 15

Pedoman Penulisan dan Penilaian Skripsi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada tanggal : 5 Maret 2007

Dekan,



Drs. Mas’ud Zein, M.Pd
NIP. 150 234 595


















KARYA FURQON

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com