Selasa, 13 Januari 2009

KETENTUAN UMUM

STIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.



BUKU II
TENTANG AKAD


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 20
Dalam Kompilasi ini, yang dimaksud dengan:

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

10

1. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua
pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan
perbuatan hukum tertentu.
2. Bai͞ adalah jual beli antara benda dengan benda, atau
pertukaran benda dengan uang.
3. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam
hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah
yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
4. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau
penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan
usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah.
5. Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan
penggarap untuk memanfaatkan lahan.
6. Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang
dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang
membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan
bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai
lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-
mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 10


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

7. Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam
pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara
pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang
disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.
8. Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk
melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang
dilakukannya.
9. Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu
dengan pembayaran.
10. Istisna adalah jual-beli barang atau jasa dalam bentuk
pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual.
11. Shunduq hifzi ida͞/Safe Deposit Box adalah tempat penyimpan
barang berharga sebagai titipan yang disediakan bank dengan
sistem ijarah menyewa/ijarah dengan risiko ganti rugi.
12. Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh
penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam.
13. Hawalah adalah pengalihan utang dari muhil al-ashil kepada
muhal alaih.
14. Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh
pemberi pinjaman sebagai jaminan.
15. Ghasb adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan
tanpa berniat untuk memilikinya.
16. Ifsad/perusakan adalah pengurangan kualitas nilai suatu
barang.
17. Wadi͞ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana
dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga
dana tersebut.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 11

11

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

18. Hu͞alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama
kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan
yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak
pertama.
19. Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk
mengerjakan sesuatu.
20. Mabi͞/barang dagangan adalah barang-barang yang dapat
dipertukarkan.
21. Saham adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau
badan usaha yang disatukan sebagai bagian dari harta milik
bersama.
22. Obligasi Syariah adalah surat berharga yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syari͞ah sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.
23. Suk maliyah/reksa dana syariah adalah lembaga jasa keuagan
non bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di
sektor portofolio atau nilai kolektif dari surat berharga.
24. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh
akad investasi kolektif Efek Beragun Aset Syariah yang
portofolio-nya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang
timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di
kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga
keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh
pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset
keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
25. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas
suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah .



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 12

12

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

26. Ta͞min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi ta͞min untuk menerima penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung-
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
27. Suq maliyah/pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
28. Nuqud i͞timani/pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau
tagihan berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah dan
atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
29. Dain/utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang
Indonesia atau mata uang lainnya, secara langsung atau
kontinjen.
30. Hisab mudayyan/piutang adalah tagihan yang timbul dari
transaksi jual-beli dan atau ijarah berdasarkan akad
murabahah, salam, istisna, dan atau ijarah.
31. Da͞in/pemberi pinjaman adalah pihak yang mempunyai
piutang karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang.
32. Mudayin/Peminjam adalah pihak yang mempunyai utang
karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang.
33. Waraqah tijariah/Surat berharga syariah adalah surat bukti
berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim
diperdagangkan di pasar dan atau pasar modal, antara lain
wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah, dan surat
berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 13

13

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

34. Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli
yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan
pemesanan barang.
35. Tsaman/harga adalah jumlah uang yang harus dibayarkan
untuk barang dagangan.
36. Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga
keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai
atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
37. Ta͞widh/ganti rugi adalah penggantian atas kerugian riil yang
dibayarkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi.
38. Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Syari͞ah
adalah korporasi yang melakukan penghimpunan dana pihak
ketiga dan memberikan pembiayaan kepada nasabah, baik
bank maupun non-bank.
39. Sunduq mu͞asyat taqa͞udi/dana pensiun syariah adalah badan
usaha yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
40. Hisabat jariyat/Rekening koran syariah adalah pembiayaan
yang dananya ijarah pada setiap saat dapat ditarik atau disetor
oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
41. Bai͞ al-wafa͞/jual beli dengan hak membeli kembali adalah jual-
beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang
dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila
tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
42. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.





Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 14

14




BAB II
ASAS AKAD
Pasal 21
Akad dilakukan berdasarkan asas:

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

15

a. ikhtiyari/sukarela; setiap akad dilakukan atas kehendak para
pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu
pihak atau pihak lain.
b. amanah/menepati janji; setiap akad wajib dilaksanakan oleh
para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh
yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari
cidera-janji.
c. ikhtiyati/kehati-hatian; setiap akad dilakukan dengan
pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan
cermat.
d. luzum/tidak berobah; setiap akad dilakukan dengan tujuan
yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar
dari praktik spekulasi atau maisir.
e. saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk
memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari
praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
f. taswiyah/kesetaraan; para pihak dalam setiap akad memiliki
kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban
yang seimbang.

g. transparansi;

setiap

akad

dilakukan

dengan

pertanggungjawaban para pihak secara terbuka.
h. kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan
kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang
berlebihan bagi yang bersangkutan.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 15


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

i. taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling
memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk
dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.
j. itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakan
kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan
perbuatan buruk lainnya.
k. sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak
dilarang oleh hukum dan tidak haram.


BAB III
RUKUN, SYARAT, KATEGORI HUKUM, ‘ IB, AKIBAT, DAN
PENAFSIRAN AKAD


Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Akad
Pasal 22
Rukun akad terdiri atas:
a. pihak-pihak yang berakad;
b. obyek akad;
c. tujuan-pokok akad; dan
d. kesepakatan.
Pasal 23
Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan
usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan
hukum.
Pasal 24
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 16

16

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang
dibutuhkan oleh masing-masing pihak.
Pasal 25
Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan
pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad.


Bagian Kedua
Kategori Hukum Akad
Pasal 26
Akad tidak sah apabila bertentangan dengan:
a. syariat islam;
b. peraturan perundang-undangan;
c. ketertiban umum; dan/atau
d. kesusilaan;
Pasal 27
Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
a. akad yang sah.
b. akad yang fasad/dapat dibatalkan.
c. akad yang batal/batal demi hukum.
Pasal 28
(1) Akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-
syaratnya;
(2) Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-
syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad
tersebut karena pertimbangan maslahat

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 17

17

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(3) Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syarat-
syaratnya


Bagian Ketiga
‘ ib Kesepakatan
Pasal 29
Akad yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a
adalah akad yang disepakati dalam perjanjian, tidak mengandung
unsur ghalath atau khilaf, dilakukan di bawah ikrah atau paksaan,
taghrir atau tipuan, dan ghubn atau penyamaran.
Pasal 30
Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu akad kecuali
kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat yang menjadi pokok
perjanjian.
Pasal 31
Paksaan adalah mendorong seorang melakukan sesuatu yang tidak
diridlainya dan tidak merupakan pilihan bebasnya.


Pasal 32
Paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila :
a. pemaksa mampu untuk melaksanakannya;
b. pihak yang dipaksa memiliki persangkaan kuat bahwa
pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya
apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut;
c. yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang
diancam. hal ini tergantung kepada orang perorang;


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 18

18

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

d. ancaman akan dilaksanakan secara serta merta;
e. paksaan bersifat melawan hukum.


Pasal 33
Penipuan adalah mempengaruhi pihak lain dengan tipu daya untuk
membentuk akad, berdasarkan bahwa akad tersebut untuk
kemaslahatannya, tetapi dalam kenyataannya sebaliknya.
Pasal 34
Penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu
muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa
hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak membuat akad
itu jika tidak dilakukan tipu muslihat.
Pasal 35
Penyamaran adalah keadaan di mana tidak ada kesetaraan antara
prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad.


Bagian Keempat
Ingkar Janji dan Sanksinya
Pasal 36
Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena
kesalahannya:
a. tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan;
c. melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; atau


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 19

19

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukan.
Pasal 37
Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat
perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan
ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa
pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya
waktu yang ditentukan.


Pasal 38
Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi:
a. membayar ganti rugi;
b. pembatalan akad;
c. peralihan risiko;
d. denda; dan/atau
e. membayar biaya perkara
Pasal 39
Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila :
a. pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar
janji, tetap melakukan ingkar janji;
b. sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah
dilampaukannya;
c. pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan
bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di
bawah paksaan.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 20

20






Bagian Kelima
Keadaan Memaksa
Pasal 40

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

21

Keadaan memaksa atau darurat adalah keadaan dimana salah satu
pihak yang mengadakan akad terhalang untuk melaksanakan
prestasinya


Pasal 41
Syarat keadaan memaksa atau darurat adalah seperti :
a. peristiwa yang menyebabkan terjadinya darurat tersebut tidak
terduga oleh para pihak;
b. peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan
kepada pihak yang harus melaksanakan prestasi;
c. peristiwa yang menyebabkan darurat tersebut di luar
kesalahan pihak yang harus melakukan prestasi;
d. pihak yang harus melakukan prestasi tidak dalam keadaan
beriktikad buruk.



Bagian Keenam
Risiko


Pasal 42
Kewajiban memikul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan salah
satu pihak dinyatakan sebagai risiko.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 21







Pasal 43

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

22

(1) Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di
luar kesalahan salah satu pihak dalam akad, dalam perjanjian
sepihak dipikul oleh pihak peminjam;
(2) Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di
luar kesalahan salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik,
dipikul oleh pihak yang meminjamkan.


Bagian Ketujuh
Akibat Akad
Pasal 44
Semua akad yang dibentuk secara sah berlaku sebagai nash syari͞ah

bagi

mereka

yang


Pasal 45

mengadakan

akad.

Suatu akad tidak hanya mengikat untuk hal yang dinyatakan secara
tegas didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat
akad yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan nash-nash
syari͞ah
Pasal 46
Suatu akad hanya berlaku antara pihak-pihak yang mengadaakan
akad.
Pasal 47
Suatu akad dapat dibatalkan oleh pihak yang berpiutang jika pihak
yang berutang terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak
yang berpiutang.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 22







Bagian Kedelapan
Penafsiran Akad


Pasal 48

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

23

Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus sesuai dengan maksud
dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat.
Pasal 49
(1) Pada prinsipnya akad harus diartikan dengan pengertian aslinya
bukan dengan pengertian kiasannya.
(2) Apabila teks suatu akad sudah jelas, maka tidak perlu ada
penafsiran.
Pasal 50
Melaksanakan suatu kalimat dalam akad lebih diutamakan daripada
tidak melaksanakan kalimat tersebut.


Pasal 51
Apabila arti tersurat tidak dapat diterapkan, maka dapat digunakan
makna yang tersirat.


Pasal 52
Jika suatu kata tidak dapat dipahami baik secara tersurat maupun
tersirat, maka kata tersebut diabaikan.


Pasal 53



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 23


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Menyebutkan bagian dari benda yang tidak dapat dibagi-bagi,
berarti menyebutkan keseluruhannya.


Pasal 54
Kata yang pengertiannya tidak dibatasi, diterapkan apa adanya,
sepanjang tidak terbukti ketentuan syari͞ah atau hasil pemahaman
yang mendalam, membatasinya.


Pasal 55
Jika suatu akad dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus
dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan akad
itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak
memungkinkan suatu pelaksanaan.



BAB IV
B I’


Bagian Pertama
Unsur Bai’


Pasal 56
Unsur bai͞ terdiri atas :
a. pihak-pihak;
b. obyek; dan
c. kesepakatan.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 24

24






Pasal 57

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

25

Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian jual-beli terdiri atas
penjual, pembeli, dan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian
tersebut.
Pasal 58
Obyek jual-beli terdiri atas benda yang berwujud maupun yang tidak
berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang
terdaftar maupun yang tidak terdaftar.


Pasal 59
(1) Kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, dan isyarat.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki
makna hukum yang sama.


Pasal 60
Kesepakatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan
masing-masing pihak, baik kebutuhan hidup maupun
pengembangan usaha.


Pasal 61
Ketika terjadi perubahan akad jual-beli akibat perubahan harga,
maka akad terakhir yang dinyatakan berlaku.







Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 25







Bagian Kedua

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

26

Kesepakatan Penjual dan Pembeli


Pasal 62
Penjual dan pembeli wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang
diwujudkan dalam harga.


Pasal 63
(1) Penjual wajib menyerahkan obyek jual-beli sesuai dengan
harga yang telah disepakati.
(2) Pembeli wajib menyerahkan uang atau benda yang setara
nilainya dengan obyek jual-beli.


Pasal 64
Jual-beli terjadi dan mengikat ketika obyek jual-beli diterima
pembeli, sekalipun tidak dinyatakan secara langsung.


Pasal 65
Penjual boleh menawarkan penjualan barang dengan harga
borongan, dan persetujuan pembeli atas tawaran itu
mengharuskannya untuk membeli keseluruhan barang dengan
harga yang disepakati.


Pasal 66
Pembeli tidak boleh memilah-milah benda dagangan yang
diperjualbelikan dengan cara borongan dengan maksud membeli

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 26





sebagiannya saja.







Pasal 67

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

27

Penjual dibolehkan menawarkan beberapa jenis barang dagangan
secara terpisah dengan harga yang berbeda.


Bagian Ketiga
Tempat dan Syarat Pelaksanaan Bai’


Pasal 68
Tempat jual-beli adalah tempat pertemuan pihak-pihak dalam
melaksanakan akad jual beli.
Pasal 69
Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar/pilih selama berada di
tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan
tersebut.


Pasal 70
Ijab menjadi batal jika salah satu pihak menunjukkan
ketidaksungguhan dalam mengungkapkan ijab dan kabul, baik
dalam perkataan maupun perbuatan, sehingga tidak ada alasan
untuk melanjutkan jual-beli.


Pasal 71
Ijab dianggap batal apabila penjual menarik kembali pernyataan ijab
sebelum pembeli mengucapkan pernyataan kabul.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 27





Pasal 72

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

28

Perubahan ijab sebelum kabul membatalkan ijab yang pertama.


Bagian Keempat
Bai’ dengan Syarat Khusus


Pasal 73
Syarat khusus yang dikaitkan dengan akad jual-beli dipandang sah
dan mengikat jika menguntungkan pihak-pihak.


Pasal 74
Apabila jual-beli bersyarat hanya menguntungkan salah satu pihak,
maka jual-beli tersebut dipandang sah, sedangkan persyaratannya
batal.
Bagian Kelima
Berakhirnya Akad Bai’
Pasal 75
(1) Penjual dan pembeli dapat mengakhiri akad jual-beli.
(2) Mengakhiri akad jual-beli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan kesepakatan para pihak.
(3) Selesainya akad jual-beli harus dilakukan dalam satu rangkaian
kegiatan forum.







Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 28





Bagian Keenam
Objek Bai’
Pasal 76
Syarat obyek yang diperjualbelikan adalah:

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

29

a. barang yang dijualbelikan harus sudah ada.
b. barang yang dijualbelikan harus dapat diserahkan.
c. barang yang dijualbelikan harus berupa barang yang memiliki
nilai/harga tertentu.
d. barang yang dijualbelikan harus halal.
e. barang yang dijualbelikan harus diketahui oleh pembeli.
f. kekhususan barang yang dijualbelikan harus diketahui.
g. penunjukkan dianggap memenuhi syarat kekhususan barang
yang dijualbelikan jika barang itu ada di tempat jual beli.
h. sifat barang yang dapat diketahui secara langsung oleh
pembeli tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
i. barang yang dijual harus ditentukan secara pasti pada waktu
akad.
Pasal 77
Jual-beli dapat dilakukan terhadap:
a. Barang yang terukur menurut porsi, jumlah, berat, atau
panjang, baik berupa satuan atau keseluruhan.
b. Barang yang ditakar atau ditimbang sesuai jumlah yang telah
ditentukan, sekalipun kapasitas dari takaran dan timbangan
tidak diketahui.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 29


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

c. Satuan komponen dari barang yang sudah dipisahkan dari
komponen lain yang telah terjual.
Pasal 78
Beberapa hal yang termasuk ke dalam jual-beli, sekalipun tidak
disebutkan secara tegas dalam akad, adalah:
a. Dalam proses jual-beli biasanya disertakan segala sesuatu
yang menurut adat setempat biasa berlaku dalam barang yang
dijual, meskipun tidak secara spesifik dicantumkan.
b. Sesuatu yang dianggap sebagai bagian dari suatu barang yang
dijual.
c. Barang-barang yang dianggap bagian dari benda yang dijual.
d. Sesuatu yang termasuk dalam pernyataan yang dinyatakan
pada saat akad jual beli, termasuk hal yang dijual.
e. Tambahan hasil dari barang yang dijual yang akan muncul
kemudian setelah berlakunya akad dan sebelum serah terima
barang dilaksanakan, menjadi milik pembeli.


Bagian Ketujuh
Hak yang Berkaitan dengan Harga dan Barang
Setelah Akad Bai’
Pasal 79
(1) Penjual mempunyai hak untuk ber-tasharuf terhadap harga
barang yang dijual sebelum menyerahkan barang tersebut.
(2) Jika barang yang dijual itu adalah sebuah barang yang tidak
bergerak, pembeli dapat langsung menjual barang yang tidak
bergerak itu kepada pihak lain sebelum penyerahan barang


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 30

30

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

tersebut. Namun, hal itu tidak berlaku bagi barang yang
bergerak.
Pasal 80
Penambahan dan pengurangan harga, serta jumlah barang yang
dijual setelah akad, dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan
para pihak.


Bagian Kedelapan
Serah Terima Barang


Pasal 81
(1) Setelah akad disetujui, pembeli wajib menyerahkan uang
seharga barang kepada penjual, dan penjual terikat untuk
menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli.
(2) Pembeli berhak atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penjual berhak atas uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Tata cara penyerahan bergantung pada sifat, jenis dan /atau
kondisi barang yang dijual tersebut.
(5) Tatacara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam
masyarakat.


Pasal 82
Jika pembeli berada pada pelataran, atau di tanah yang akan dijual,
atau jika pembeli dari jarak dekat bisa melihat sebidang lahan atau
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 31

31

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

tempat tersebut, setiap izin yang diberikan oleh penjual untuk
menerima penyerahan barang dianggap sebagai penyerahan barang
tersebut.
Pasal 83
(1) Dalam pembayaran tunai, penjual berhak menahan barang
sampai pembeli membayar keseluruhan harga yang telah
disepakati.
(2) Dalam penjualan secara borongan, penjual berhak menahan
sebagian atau seluruh barang yang belum dilunasi tanpa
mengubah harga dari setiap jenis barang.
(3) Hak penahanan barang hilang ketika penjual menyerahkan
barang yang dijualnya sebelum menerima pembayaran.
(4) Hak penahanan barang hilang ketika penjual mengalihkan hak
untuk menerima pembayaran harga barang yang dijual dari
pembeli kepada orang lain dengan persetujuan pembeli
mengenai pengalihan hak ini.
Pasal 84
(1) Penjual tidak memiliki hak penahanan barang dalam penjualan
secara kredit.
(2) Hak penahanan barang hilang apabila penjual meminta
pembeli menangguhkan pembayaran barang yang dijual
dengan pembayaran tunai.


Pasal 85
(1) Barang yang sudah dijual melalui akad tanpa syarat harus
diserahkan pada tempat barang itu berada pada saat jual-beli
berlangsung.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 32

32

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Pembeli memiliki hak memilih untuk membatalkan akad atau
menerima barang di tempat barang itu berada pada saat akad
jual beli, jika ia baru menerima informasi mengenai tempat
barang tersebut setelah selesai proses akadnya.
(3) Pembeli harus menerima barang di tempat yang sesuai
dengan apa yang telah dipersyaratkan dalam akad.
Pasal 86
(1) Seluruh komponen biaya yang terkait dengan jual beli
dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.
(2) Jika dalam akad tidak ditentukan pihak-pihak yang
berkewajiban untuk menanggung komponen-komponen jual
beli, maka pihak yang berkewajiban menanggungnya
ditetapkan berdasarkan kebiasaan.


Pasal 87
(1) Jika barang yang dijual itu rusak ketika masih berada pada
tanggungan penjual sebelum diserahkan kepada pembeli,
harta tersebut masih harta milik penjual dan kerugian itu
ditanggung oleh penjual.
(2) Jika barang yang dijual rusak setelah diserahkan kepada
pembeli, tidak ada pertanggungjawaban yang dibebankan
kepada penjual, dan kerugian yang ditimbulkannya menjadi
tanggungan pembeli.
Pasal 88
(1) Jika pembeli jatuh pailit setelah menerima barang yang
dibelinya kemudian meninggal dunia, namun belum
membayarnya, maka penjual boleh menuntut pembeli untuk
mengembalikan barang yang telah dijualnya.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 33

33

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Jika pembeli meninggal dan jatuh pailit sebelum penerimaan
barang yang dibeli dan sebelum pembayaran, maka penjual
mempunyai hak untuk menahan barangnya.
(3) Ahli waris pembeli sebagaimana dalam ayat (2) berhak
meneruskan atau membatalkan jual beli yang telah dilakukan
pembeli.
Pasal 89
(1) Jika penjual jatuh pailit setelah menerima pembayaran tetapi
belum menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli,
barang tersebut dianggap barang titipan kepunyaan pembeli
yang ada di tangan penjual.
(2) Pembeli sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas berhak
mengambil barang yang telah dibelinya dan pihak lain tidak
bisa mengintervensi hal tersebut.
Pasal 90
(1) Jika pembeli telah menerima barang dan harganya telah
disepakati, kemudian barang itu rusak atau hilang, maka ia
harus membayar harga barang tersebut.
(2) Jika barang yang rusak atau hilang sebagaimana tersebut pada
ayat (1) dijumpai di pasaran, maka ia harus mengganti dengan
barang yang sama.













Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 34

34




BAB V
KIB T B I’


Bagian Pertama
kibat Bai’
Pasal 91

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

35

Jual-beli yang sah dan mengikat berakibat berpindahnya
kepemilikan objek jual beli.
Pasal 92
(1) Jual-beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan.
(2) Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal
adalah barang titipan.
(3) Pembeli harus mengganti barang yang telah diterima
sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, jika barang itu
rusak karena kelalaiannya.
(4) Jika barang yang harus diganti itu tidak ada di pasar, maka
pembeli harus mengganti dengan uang seharga barang
tersebut pada saat penyerahan.
Pasal 93
(1) Dalam jual-beli yang fasad, masing-masing pihak mempunyai
hak untuk membatalkan akad jual beli.
(2) Jika pembeli telah mengubah barang yang telah diterimanya
maka ia tidak punya hak untuk membatalkan akad jual beli.
Pasal 94
Dalam hal pembatalan jual-beli fasad, jika harga telah dibayar dan
diterima oleh penjual, maka pembeli mempunyai hak untuk

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 35


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

menahan barang yang dijual sampai penjual mengembalikan
uangnya.
Pasal 95
Jual-beli yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah.
Pasal 96
Jual-beli yang sah tidak dapat dibatalkan.
Pasal 97
Dalam jual-beli yang belum menimbulkan hak dan kewajiban (ghayr
lazim), penjual dan pembeli memiliki hak pilihan (khiyar) untuk
membatalkan jual-beli itu.
Pasal 98
Jual-beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak cakap hukum adalah
sah jika mendapat izin dari pemilik barang atau wakilnya.
Pasal 99
Persyaratan yang berlaku pada jual-beli juga berlaku pada barter.


Bagian Ketiga
Bai‘ Salam
Pasal 100
(1) Akad bai͞ salam terikat dengan adanya ijab dan kabul seperti
dalam penjualan biasa.
(2) kad bai͞ salam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan kebiasaan dan kepatutan.
Pasal 101



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 36

36

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(1) Jual-beli salam dapat dilakukan dengan syarat kuantitas dan
kualitas barang sudah jelas.
(2) Kuantitas barang dapat diukur dengan takaran atau timbangan
dan atau meteran.
(3) Spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara
sempurna oleh para pihak.
Pasal 102
Bai͞ salam harus memenuhi syarat bahwa barang yang dijual, waktu,
dan tempat penyerahan dinyatakan dengan jelas.
Pasal 103
Pembayaran barang dalam bai͞ salam dapat dilakukan pada waktu
dan tempat yang disepakati.


Bagian Keempat
Bai‘ Istishna
Pasal 104
Bai͞ istisna mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas
barang yang dipesan.
Pasal 105
Bai͞ istisna dapat dilakukan pada barang yang dapat dipesan.
Pasal 106
Dalam bai͞ istisna, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual
harus sesuai permintaan pemesan.
Pasal 107
Pembayaran dalam bai͞ istisna dilakukan pada waktu dan tempat
yang disepakati.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 37

37




Pasal 108

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

38

(1) Setelah akad jual-beli pesanan mengikat, tidak satu pihak pun
boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah
disepakati.
(2) Jika objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan
spesifikasinya, maka pemesan dapat menggunakan hak pilihan
(khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan.




Bagian Kelima
Bai’ yang Dilakukan oleh Orang yang Sedang Menderita Sakit
Keras
Pasal 109
(1) Jika orang yang sedang menderita sakit keras menjual suatu
barang kepada salah seorang ahli warisnya, maka keabsahan
jual-beli itu bergantung pada izin dari ahli waris yang lain.
(2) Jika ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
izin setelah orang yang sakit keras itu meninggal, maka
penjualan itu dapat dilaksanakan dan sah.
Pasal 110
(1) Jika seseorang yang sedang menderita sakit keras menjual
suatu barang kepada pihak lain yang tidak termasuk ahli
warisnya dengan harga yang sesuai dengan nilai barang
tersebut, maka jual-beli itu sah.
(2) Jika barang itu dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan
harga yang lebih rendah dari nilai harga yang sebenarnya dan
tidak melebihi sepertiga dari harta miliknya, kemudian orang itu
meninggal, maka penjualan itu sah.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 38


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(3) Jika barang yang dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) melebihi
dari sepertiga hartanya, maka ahli waris dapat membatalkan
penjualan tersebut.
Pasal 111
(1) Jika jumlah kekayaan seseorang yang sakit kurang dari jumlah
utangnya, dan menjual seluruh kekayaannya dengan harga yang
lebih rendah, kemudian orang itu meninggal, maka para
pemberi pinjaman dapat meminta untuk menyesuaikan harga
jual barang tersebut sesuai harga yang sebenarnya.
(2) Jika pembeli tidak mau melakukan penyesuaian harga barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka para pemberi
pinjaman dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk
membatalkan penjualan tersebut.


Bagian Keenam
Bai‘ al-Wafa
Pasal 112
(1) Dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, penjual
dapat mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan
menuntut barangnya dikembalikan.
(2) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban
mengembalikan barang dan menuntut uangnya kembali
seharga barang itu.
Pasal 113
Barang dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, tidak
boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual maupun oleh
pembeli, kecuali ada kesepakatan di antara para pihak.
Pasal 114

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 39

39

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(1) Kerusakan barang dalam jual-beli dengan hak penebusan
adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya.
(2) Penjual dalam jual-beli dengan hak penebusan berhak untuk
membeli kembali atau tidak terhadap barang yang telah rusak.
Pasal 115
:ak membeli kembali dalam bai͞ wafa dapat diwariskan.


Bagian Ketujuh
Jual-beli Murabahah
Pasal 116
(1) Penjual harus membiayai sebagian atau seluruh harga
pembelian barang yang telah disepakati spesipikasinya.
(2) Penjual harus membeli barang yang diperlukan pembeli atas
nama penjual sendiri, dan pembelian ini harus bebas riba.
(3) Penjual harus memberi tahu secara jujur tentang harga pokok
barang kepada pembeli berikut biaya yang diperlukan.
Pasal 117
Pembeli harus membayar harga barang yang telah disepakati dalam
murabahah pada waktu yang telah disepakati.
Pasal 118
Pihak penjual dalam murabahah dapat mengadakan perjanjian
khusus dengan pembeli untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan akad.


Pasal 119


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 40

40

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Jika penjual hendak mewakilkan kepada pembeli untuk membeli
barang dari pihak ketiga, akad jual-beli murabahah harus dilakukan
setelah barang secara prinsip sudah menjadi milik penjual.
Pasal 120
Jika penjual menerima permintaan pembeli akan suatu barang atau
aset, penjual harus membeli terlebih dulu aset yang dipesan
tersebut dan pembeli harus menyempurnakan jual-beli yang sah
dengan penjual.
Pasal 121
Penjual boleh meminta pembeli untuk membayar uang muka saat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan dalam jual-beli
murabahah.
Pasal 122
Jika pembeli kemudian menolak untuk membeli barang tersebut,
biaya riil penjual harus dibayar dari uang muka tersebut.
Pasal 123
Jika nilai uang muka dari pembeli kurang dari kerugian yang harus
ditanggung oleh penjual, penjual dapat menuntut pembeli untuk
mengganti sisa kerugiannya.
Pasal 124
(1) Sistem pembayaran dalam akad murabahah dapat dilakukan
secara tunai atau cicilan dalam kurun waktu yang disepakati.
(2) Dalam hal pembeli mengalami penurunan kemampuan dalam
pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.
(3) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dapat
diwujudkan dalam bentuk konversi dengan membuat akad
baru dalam penyelesaian kewajiban.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 41

41




Bagian Kedelapan

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

42

Konversi Akad Murabahah
Pasal 125
(1) Penjual dapat melakukan konversi dengan membuat akad
baru bagi pembeli yang tidak bisa melunasi pembiayaan
murabahah-nya sesuai jumlah dan waktu yang telah
disepakati.
(2) Penjual dapat memberikan potongan dari total kewajiban
pembayaran kepada pembeli dalam akad murabahah yang
telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan
tepat waktu dan/atau pembeli yang mengalami penurunan
kemampuan pembayaran.
(3) Besar potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas
diserahkan pada kebijakan penjual.
Pasal 126
Penjual dapat melakukan penjadwalan kembali tagihan murabahah
bagi pembeli yang tidak bisa melunasi sesuai dengan jumlah dan
waktu yang telah disepakati dengan ketentuan:
a. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
b. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah
biaya riil;
c. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan
kesepakatan para pihak.
Pasal 127
Penjual dapat meminta kepada pembeli untuk menyediakan
jaminan atas benda yang dijualnya pada akad murabahah.
Pasal 128

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 42


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Lembaga Keuangan Syariah boleh melakukan konversi dengan
membuat akad baru bagi nasabah yang tidak bisa
menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah
dan waktu yang telah disepakati, dengan syarat yang bersangkutan
masih prospektif.
Pasal 129
Akad murabahah dapat diselesaikan dengan cara menjual obyek
akad kepada Lembaga Keuangan Syariah dengan harga pasar, atau
nasabah melunasi sisa utangnya kepada Lembaga Keuangan Syariah
dari hasil penjualan obyek akad.
Pasal 130
Apabila hasil penjualan obyek akad murabahah melebihi sisa utang,
maka kelebihan itu dikembalikan kepada peminjam/nasabah.
Pasal 131
Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang, maka sisa utang
tetap menjadi utang nasabah yang harus dilunasi berdasarkan
kesepakatan.
Pasal 132
Lembaga Keuangan Syariah dan nasabah ex-murabahah dapat
membuat akad baru dengan akad ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik,
mudharabah, dan atau musyarakah.
Pasal 133
Jika salah satu pihak konversi murabahah tidak dapat menunaikan
kewajibannya, atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak
terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui perdamaian/shulh,
dan atau pengadilan.





Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 43

43




BAB VI
SYIRKAH


Bagian Pertama

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

44

Ketentuan Umum Syirkah
Pasal 134
Syirkah dapat dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah
abdan, dan syirkah wujuh.
Pasal 135
Syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk
syirkah inan syirkah mufawwadhah dan syirkah mudharabah.
Pasal 136
Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak pemilik modal atau
lebih untuk melakukan usaha bersama dengan jumlah modal yang
tidak sama, masing-masing pihak berpartisipasti dalam perusahaan,
dan keuntungan atau kerugian dibagi sama atau atas dasar proporsi
modal.
Pasal 137
Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak pemilik modal atau
lebih untuk melakukan usaha bersama dengan jumlah modal yang
sama dan keuntungan atau kerugian dibagi sama.
Pasal 138
Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak atau lebih yang
memiliki keterampilan untuk melakukan usaha bersama.
Pasal 139


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 44


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(1) Kerjasama dapat dilakukan antara pemilik modal dengan pihak
yang mempunyai keterampilan untuk menjalankan usaha.
(2) Dalam kerjasama mudharabah, pemilik modal tidak turut serta
dalam menjalankan perusahaan.
(3) Keuntungan dalam kerjasama mudharabah dibagi berdasarkan
kesepakatan; dan kerugian ditanggung hanya oleh pemilik
modal.
Pasal 140
(1) Kerjasama dapat dilakukan antara pihak pemilik benda dengan
pihak pedagang karena saling percaya.
(2) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,
pihak pedagang boleh menjual benda milik pihak lain tanpa
menyerahkan uang muka atau jaminan berupa benda atau
surat berharga lainnya.
(3) Pembagian keuntungan dalam syirkah al-wujuh ditentukan
berdasarkan kesepakatan.
(4) Benda yang tidak laku dijual, dikembalikan kepada pihak
pemilik.
(5) Apabila barang yang diniagakan rusak karena kelalaian pihak
pedagang, maka pihak pedagang wajib mengganti kerusakan
tersebut.
Pasal 141
(1) Setiap anggota syirkah mewakili anggota lainnya untuk
melakukan akad dengan pihak ketiga dan atau menerima
pekerjaan dari pihak ketiga untuk kepentingan syirkah.
(2) Masing-masing anggota syirkah bertanggung jawab atas risiko
yang diakibatkan oleh akad yang dilakukannya dengan pihak
ketiga dan atau menerima pekerjaan dari pihak ketiga untuk
kepentingan syirkah.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 45

45

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(3) Seluruh anggota syirkah bertanggung jawab atas risiko yang
diakibatkan oleh akad dengan pihak ketiga yang dilakukan
oleh salah satu anggotanya yang dilakukan atas persetujuan
anggota syirkah lainnya.
Pasal 142
Dalam semua bentuk akad syirkah disyaratkan agar pihak-pihak
yang bekerjasama harus cakap melakukan perbuatan hukum.
Pasal 143
Suatu akad kerjasama dengan saham yang sama, terkandung syarat
suatu akad jaminan/kafalah.
Pasal 144
Suatu kerjasama dengan saham yang tidak sama, hanya termasuk
akad keagenan/wakalah, dan tidak mengandung akad
jaminan/kafalah.
Pasal 145
Setelah suatu akad diselesaikan yang tidak dicantumkan adanya
suatu bentuk jaminan, maka para pihak tidak saling menjamin
antara yang satu dengan yang lain.


Bagian Kedua
Syirkah al-Amwal
Pasal 146
Dalam kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan
modal berupa uang tunai atau barang berharga.





Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 46

46






Pasal 147

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

47

Apabila kekayaan anggota yang akan dijadikan modal syirkah bukan
berbentuk uang tunai, maka kekayaan tersebut harus dijual dan
atau dinilai terlebih dahulu sebelum melakukan akad kerjasama.


Bagian Ketiga
Syirkah Abdan
Pasal 148
(1) Suatu pekerjaan mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan
diukur.
(2) Suatu pekerjaan dapat dihargai dan atau dinilai berdasarkan
jasa dan atau hasil.
Pasal 149
(1) Jaminan boleh dilakukan terhadap akad kerjasama-pekerjaan.
(2) Penjamin akad kerjasama-pekerjaan berhak mendapatkan
imbalan sesuai kesepakatan.
Pasal 150
(1) Suatu akad kerjasama-pekerjaan dapat dilakukan dengan
syarat masing-masing pihak mempunyai keterampilan untuk
bekerja.
(2) Pembagian tugas dalam akad kerjasama-pekerjaan, dilakukan
berdasarkan kesepakatan.
Pasal 151
(1) Para pihak yang melakukan akad kerjasama-pekerjaan dapat
menyertakan akad ijarah tempat dan atau upah karyawan
berdasarkan kesepakatan.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 47


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Dalam akad kerjasama-pekerjaan dapat berlaku ketentuan
yang mengikat para pihak dan modal yang disertakan.
Pasal 152
Para pihak dalam syirkah abdan dapat menerima dan melakukan
perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
Pasal 153
(1) Para pihak dalam syirkah abdan dapat bersepakat untuk
mengerjakan pesanan secara bersama-sama.
(2) Para pihak dalam syirkah abdan dapat bersepakat untuk
menentukan satu pihak untuk mencari dan menerima
pekerjaan, serta pihak lain yang melaksanakan.
Pasal 154
(1) Semua pihak yang terikat dalam syirkah abdan wajib
melaksanakan pekerjaan yang telah diterima oleh anggota
syirkah lainnya.
(2) Semua pihak yang terikat dalam syirkah abdan dianggap telah
menerima imbalan jika imbalan tersebut telah diterima oleh
anggota syirkah lain.
Pasal 155
(1) Bila pemesan mensyaratkan agar salah satu pihak dalam akad
kerjasama-pekerjaan melakukan sesuatu pekerjaan, maka
pihak yang bersangkutan harus mengerjakannya.
(2) Pihak yang akan mengerjakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas, dapat melaksanakan pekerjaan setelah
mendapat izin dari anggota syirkah yang lain.
(3) Pihak yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di atas, berhak mendapatkan imbalan-tambahan dari
pekerjaannya.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 48

48




Pasal 156

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

49

(1) Pembagian keuntungan dalam akad kerjasama-pekerjaan
dibolehkan berbeda dengan pertimbangan salah satu pihak
lebih ahli.
(2) Apabila pembagian keuntungan yang diterima oleh para pihak
tidak ditentukan dalam akad, maka keuntungan dibagikan
berimbang sesuai dengan modal


Pasal 157
Kesepakatan pembagian keuntungan dalam akad kerjasama-
pekerjaan didasarkan atas modal dan atau kerja.
Pasal 158
Para pihak yang melakukan akad kerjasama-pekerjaan boleh
menerima uang muka.


Pasal 159
Karyawan yang bekerja dalam akad kerjasama-pekerjaan dibolehkan
menerima sebagian upah sebelum pekerjaannya selesai.
Pasal 160
Penjamin dalam akad kerjasama-pekerjaan dibolehkan menerima
sebagian imbalan sebelum pekerjaannya selesai.
Pasal 161
Para pihak yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kesepakatan dalam akad kerjasama-pekerjaan, harus
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.
Pasal 162


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 49


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Hasil pekerjaan dalam transaksi kerjasama-pekerjaan yang tidak
sama persis dengan spesifikasi yang telah disepakati, diselesaikan
secara musyawarah.
Pasal 163
Kerusakan hasil pekerjaan yang berada pada salah satu pihak yang
melakukan akad kerjasama-pekerjaan bukan karena kelalaiannya,
pihak yang bersangkutan tidak wajib menggantinya.
Pasal 164
(1) Akad kerjasama-pekerjaan berakhir sesuai dengan
kesepakatan.
(2) Akad kerjasama-pekerjaan batal jika terdapat pihak yang
melanggar kesepakatan.


Bagian Keempat
Syirkah Mufawadhah
Pasal 165
Kerjasama untuk melakukan usaha boleh dilakukan dengan jumlah
modal yang sama dan keuntungan dan atau kerugian dibagi sama.
Pasal 166
Pihak dan atau para pihak yang melakukan akad kerjasama-
mufawwadhah terikat dengan perbuatan hukum anggota syirkah
lainnya.
Pasal 167
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan
akad kerjasama-mufawwadhah dapat berupa pengakuan utang,
melakukan penjualan, pembelian, dan atau penyewaan.
Pasal 168
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 50

50

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Benda yang rusak yang telah dijual oleh salah satu pihak anggota
akad kerjasama-mufawwadhah kepada pihak lain, dapat
dikembalikan oleh pihak pembeli kepada salah satu pihak anggota
syirkah.
Pasal 169
(1) Suatu benda yang rusak yang sudah dibeli oleh salah satu
pihak anggota akad kerjasama-mufawwadhah, dapat
dikembalikan oleh pihak anggota yang lain kepada pihak
penjual.
(2) Pihak penjual dan atau pembeli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas, dapat menuntut harga barang itu dari anggota
syirkah yang lain berdasarkan jaminan.
Pasal 170
Kerjasama-mufawwadhah disyaratkan bahwa bagian dari tiap
anggota syirkah harus sama, baik dalam modal maupun
keuntungan.
Pasal 171
Setiap anggota dalam akad kerjasama-mufawwadhah dilarang
menambah harta dalam bentuk modal (uang tunai atau harta tunai)
yang melebihi dari modal kerjasama.
Pasal 172
Jika syarat dalam akad syirkah mufawadhah tidak terpenuhi, maka
kerjasama tersebut dapat diubah berdasarkan kesepakatan para
pihak menjadi syirkah al- inan.








Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 51

51






Bagian Kelima
Syirkah ‘inan
Pasal 173

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

52

(1) Syirkah inan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama modal
sekaligus kerjasama keahlian dan atau kerja.
(2) Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kerjasama
modal dan kerja ditetapkan berdasarkan kesepakatan.


Pasal 174
Dalam syirkah al- inan berlaku ketentuan yang mengikat para pihak
dan modal yang disertakannya.
Pasal 175
(1) Para pihak dalam syirkah al- inan tidak wajib untuk
menyerahkan semua uangnya sebagai sumber dana modal.
(2) Para pihak dibolehkan mempunyai harta yang terpisah dari
modal syirkah al- inan.
Pasal 176
Akad syirkah inan dapat dilakukan pada perniagaan umum dan atau
perniagaan khusus.
Pasal 177
(1) Nilai kerugian dan kerusakan yang terjadi bukan karena
kelalaian para pihak dalam syirkah al- inan, wajib ditanggung
secara proporsional.
(2) Keuntungan yang diperoleh dalam syirkah inan dibagi secara
proporsional.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 52







Bagian Keenam
Syirkah Musytarakah
Pasal 178

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

53

Perubahan bentuk kerjasama dapat dilakukan dengan syarat
disetujui oleh para pihak yang bekerjasama.
Pasal 179
(1) Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kerjasama
modal dinilai secara proporsional.
(2) Apabila para pihak tidak memperjanjikan mengenai pembagian
keuntungan dan kerugian, maka keuntungan dan kerugian
dibagi berdasarkan keseimbangan, sedangkan mereka yang
hanya menyertakan keahliannya mendapatkan bagian yang
sama dengan pemodal terendah.


Pasal 180
Dalam kerjasama modal yang disertai dengan kerjasama pekerjaan,
maka pekerjaan dinilai berdasarkan porsi tanggungjawab dan
prestasi.


Pasal 181
Setiap pihak yang melakukan kerjasama berhak menjual harta
bersama untuk mendapatkan uang tunai atau cicilan, sesuai harga
pasar.
Pasal 182



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 53


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Jika salah satu pihak yang bekerjasama menggunakan modal syirkah
untuk membeli benda yang sejenis dengan benda yang mereka
perniagakan, maka benda itu menjadi benda syirkah.
Pasal 183
(1) Jika salah satu pihak yang bekerjasama yang telah melakukan
transaksi, menunjuk orang lain untuk menjadi wakilnya agar
menerima uang dan atau surat berharga lainnya dari harta
yang dijual, maka pihak lain tidak dapat memecat wakil itu.
(2) Hanya pihak yang menunjuk yang berhak memecat wakil yang
ditunjuknya.
(3) Pemecatan wakil oleh pihak lain yang bekerjasama dapat
dilakukan apabila telah menerima pendelegasian dari pihak
lain yang berhak.
Pasal 184
Tidak satu pihak pun yang boleh meminjamkan harta syirkah kepada
pihak ketiga tanpa izin dari anggota syirkah lainnya.
Pasal 185
Biaya perjalanan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang
bekerjasama untuk kepentingan usaha bersama, dibebankan pada
biaya syirkah.
Pasal 186
Setiap pihak anggota syirkah boleh menggadaikan harta syirkah atau
menerima harta gadai; mengembangkan usaha dengan barang
syirkahnya ke luar negeri; dan membuat kerjasama dengan pihak
ketiga, dengan izin semua pihak yang bekerjasama.






Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 54

54




BAB VII
MUDHARABAH


Bagian Pertama
Syarat Mudharabah
Pasal 187

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

55

(1) Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang
berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam
usaha.
(2) Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang
disepakati.
(3) Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan
dalam akad.
Pasal 188
Rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah:
a. shahib al-mal/pemilik modal;
b. mudharib/pelaku usaha; dan
c. akad.
Pasal 189
Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan dapat bersifat
mutlak/bebas dan muqayyad/terbatas pada bidang usaha tertentu,
tempat tertentu, dan waktu tertentu.
Pasal 190
Pihak yang melakukan usaha dalam syirkah al-mudharabah harus
memiliki keterampilan yang diperlukan dalam usaha.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 55





Pasal 191

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

56

(1) Modal harus berupa barang, uang dan atau barang yang
berharga.
(2) Modal harus diserahkan kepada pihak yang berusaha/
mudharib.
(3) Jumlah modal dalam suatu akad mudharabah harus
dinyatakan dengan pasti.
Pasal 192
Pembagian keuntungan hasil usaha antara shahib al-mal dengan
mudharib dinyatakan secara jelas dan pasti.
Pasal 193
Akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal.


Bagian Kedua
Ketentuan Mudharabah
Pasal 194
(1) Status benda yang berada di tangan mudharib yang diterima
dari shahib al-mal, adalah modal.
(2) Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib al-mal dalam
menggunakan modal yang diterimanya.
(3) Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi milik
bersama.
Pasal 195
(1) Mudharib berhak membeli barang dengan maksud
menjualnya kembali untuk memperoleh untung.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 56


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Mudharib berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah,
baik dengan tunai maupun cicilan.
(3) Mudharib berhak menerima pembayaran dari harga barang
dengan pengalihan piutang.
(4) Mudharib tidak boleh menjual barang dalam jangka waktu
yang tidak biasa dilakukan oleh para pedagang.
Pasal 196
Mudharib tidak boleh menghibahkan, menyedekahkan, dan atau
meminjamkan harta kerjasama, kecuali bila mendapat izin dari
pemilik modal.
Pasal 197
(1) Mudharib berhak memberi kuasa kepada pihak lain untuk
bertindak sebagai wakilnya untuk membeli dan menjual
barang jika sudah disepakati dalam akad mudharabah.
(2) Mudharib berhak mendepositokan dan menginvestasikan
harta kerjasama dengan sistem syariah.
(3) Mudharib berhak menghubungi pihak lain untuk melakukan
jual-beli barang sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Pasal 198
(1) Mudharib berhak atas keuntungan sebagai imbalan
pekerjaannya yang disepakati dalam akad.
(2) Mudharib tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang
dilakukannya rugi.
Pasal 199
(1) Pemilik modal berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya
yang disepakati dalam akad.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 57

57

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Pemilik modal tidak berhak mendapatkan keuntungan jika
usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi.
Pasal 200
Mudharib tidak boleh mencampurkan kekayaanya sendiri dengan
harta kerjasama dalam melakukan mudharabah, kecuali bila sudah
menjadi kebiasaan di kalangan pelaku usaha.
Pasal 201
Mudharib dibolehkan mencampurkan kekayaannya sendiri dengan
harta mudharabah jika mendapat izin dari pemilik modal dalam
melakukan usaha-usaha khusus tertentu.
Pasal 202
Keuntungan hasil usaha yang menggunakan modal
campuran/shahib al-mal dan mudharib, dibagi secara proporsional
atau atas dasar kesepakatan semua pihak.
Pasal 203
Biaya perjalanan yang dilakukan oleh mudharib dalam rangka
melaksanakan bisnis kerjasama, dibebankan pada modal dari shahib
al-mal.
Pasal 204
Mudharib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad.
Pasal 205
Mudharib wajib bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan
atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui
batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuan-
ketentuan yang telah ditentukan dalam akad.
Pasal 206

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 58

58

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Akad mudharabah selesai apabila waktu kerjasama yang disepakati
dalam akad telah berakhir.
Pasal 207
(1) Pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak
yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah.
(2) Pemberhentian kerjasama oleh pemilik modal diberitahukan
kepada mudharib.
(3) Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan
kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam
kerjasama mudharabah.
(4) Perselisihan antara pemilik modal dengan mudharib dapat
diselesaikan dengan perdamaian/al-shulh dan atau melalui
pengadilan.
Pasal 208
Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama
mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib,
dibebankan pada pemilik modal.
Pasal 209
Akad mudharabah berakhir dengan sendirinya jika pemilik modal
atau mudharib meninggal dunia, atau tidak cakap melakukan
perbuatan hukum.
Pasal 210
(1) Pemilik modal berhak melakukan penagihan terhadap pihak-
pihak lain berdasarkan bukti dari mudharib yang telah
meningal dunia.
(2) Kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya mudharib,
dibebankan pada pemilik modal.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 59

59




BAB VIII

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

60

MUZ R ’ H DAN MUSAQAH


Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Muzara’ah
Pasal 211
Rukun muzara͞ah adalah :
a. pemilik lahan;
b. penggarap;
c. lahan yang digarap; dan
d. akad.
Pasal 212
Pemilik lahan harus menyerahkan lahan yang akan digarap kepada
pihak yang akan menggarap.
Pasal 213
Penggarap wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia
menggarap lahan yang diterimanya.
Pasal 214
Penggarap wajib memberikan keuntungan kepada pemilik lahan bila
pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan keuntungan.
Pasal 215
(1) Akad muzara͞ah dapat dilakukan secara mutlak dan atau
terbatas.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 60


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Henis benih yang akan ditanam dalam muzara͞ah terbatas
harus dinyatakan secara pasti dalam akad, dan diketahui oleh
penggarap.
(3) Penggarap bebas memilih jenis benih tanaman untuk ditanam
dalam akad muzara͞ah yang mutlak
(4) Penggarap wajib memperhatikan dan mempertimbangkan
kondisi lahan, keadaan cuaca, serta cara yang memungkinkan
untuk mengatasinya menjelang musim tanam.
Pasal 216
Penggarap wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik
lahan dalam akad muzara͞ah mutlak.
Pasal 217
Penggarap dan pemilik lahan dapat melakukan kesepakatan
mengenai pembagian hasil pertanian yang akan diterima oleh
masing-masing pihak.
Pasal 218
(1) Penyimpangan yang dilakukan penggarap dalam akad
muzara͞ah, dapat mengakibatkan batalnya akad itu.
(2) Seluruh hasil panen yang dilakukan oleh penggarap yang
melakukan pelanggaran sebagaimana dalam ayat (1), menjadi
milik pemilik lahan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan seperti pada ayat (2), pemilik lahan
dianjurkan untuk memberi imbalan atas kerja yang telah
dilakukan penggarap.
Pasal 219
(1) Penggarap berhak melanjutkan akad muzara͞ah jika
tanamannya belum layak dipanen, meskipun pemilik lahan
telah meninggal dunia.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 61

61

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Ahli waris pemilik lahan wajib melanjutkan kerjasama
muzara͞ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal,
sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen.
Pasal 220
(1) Hak menggarap lahan dapat dipindahkan dengan cara
diwariskan bila penggarap meninggal dunia, sampai
tanamannya bisa dipanen.
(2) Ahli waris penggarap berhak untuk meneruskan atau
membatalkan akad muzara͞ah yang dilakukan oleh pihak yang
meninggal.
Pasal 221
Akad muzara͞ah berakhir jika waktu yang disepakati telah berakhir.


Bagian Kedua
Rukun dan Syarat Musaqah
Pasal 222
Rukun musaqah adalah:
a. pihak pemasok tanaman;
b. pemelihara tanaman;
c. tanaman yang dipelihara; dan
d. akad.


Pasal 223
(1) Pemilik tanaman wajib menyerahkan tanaman kepada pihak
pemelihara.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 62

62

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Pemelihara wajib memelihara tanaman yang menjadi
tanggungjawabnya.
Pasal 224
Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk
melakukan pekerjaannya.
Pasal 225
Pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman harus dinyatakan
secara pasti dalam akad.
Pasal 226
Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari
pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh
kelalaiannya.


BAB IX
KHIYAR


Bagian Pertama
Khiyar Syarth
Pasal 227
(1) Penjual dan atau pembeli dapat bersepakat untuk
mempertimbangkan secara matang dalam rangka melanjutkan
atau membatalkan akad jual-beli yang dilakukannya.
(2) Waktu yang diperlukan dalam ayat (1) adalah tiga hari, kecuali
disepakati lain dalam akad.
Pasal 228



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 63

63

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Apabila masa khiyar telah lewat, sedangkan para pihak yang
mempunyai hak khiyar tidak menyatakan membatalkan atau
melanjutkan akad jual-beli, akad jual-beli berlaku secara sempurna.
Pasal 229
(1) Hak khiyar al-syarth tidak dapat diwariskan.
(2) Pembeli menjadi pemilik penuh atas benda yang dijual setelah
kematian penjual pada masa khiyar.
(3) Kepemilikan benda yang berada dalam rentang waktu khiyar
berpindah kepada ahli waris pembeli jika pembeli meninggal
dalam masa khiyar.
Pasal 230
Pembeli wajib membayar penuh terhadap benda yang dibelinya jika
benda itu rusak ketika sudah berada di tangannya sesuai dengan
harga sebelum rusak.


Bagian Kedua
Khiyar Naqdi
Pasal 231
(1) Penjual dan pembeli dapat melakukan akad dengan
pembayaran yang ditangguhkan.
(2) Jual-beli sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) batal jika
pembeli tidak membayar benda yang dibelinya pada waktu
yang dijanjikan.
(3) Jual-beli sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) batal jika
pembeli meninggal pada tenggang waktu khiyar sebelum
melakukan pembayaran.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 64

64




Bagian Ketiga
Khiyar Ru’yah
Pasal 232

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

65

(1) Pembeli berhak memeriksa contoh benda yang akan dibelinya.
(2) Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad
jual-beli benda yang telah diperiksanya.
(3) Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad
jual-beli jika benda yang dibelinya tidak sesuai dengan contoh.
(4) Hak untuk memeriksa benda yang akan dibeli, dapat
diwakilkan kepada pihak lain.
Pasal 233
(1) Pembeli benda yang termasuk benda tetap, dapat memeriksa
seluruhnya atau sebagiannya saja.
(2) Pembeli benda bergerak yang ragam jenisnya, harus
memeriksa seluruh jenis benda-benda tersebut.
Pasal 234
(1) Pembeli yang buta boleh melakukan jual-beli dengan hak
ru͞yah melalui media.
(2) Pemeriksaan benda yang akan dibeli oleh pembeli yang buta
dapat dilakukan secara langsung atau oleh wakilnya.
(3) Pembeli yang buta kehilangan hak pilihnya jika benda yang
dibeli sudah dijelaskan sifat-sifatnya, dan telah diraba, dicium,
atau dicicipi olehnya.







Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 65







Bagian Keempat
Khiyar ‘ ib
Pasal 235

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

66

Benda yang diperjualbelikan harus terbebas dari aib, kecuali telah
dijelaskan sebelumnya.
Pasal 236
Pembeli berhak meneruskan atau membatalkan akad jual-beli yang
obyeknya aib tanpa penjelasan sebelumnya dari pihak penjual.
Pasal 237
(1) aib benda yang menimbulkan perselisihan antara pihak
penjual dan pihak pembeli diselesaikan oleh Pengadilan.
(2) aib benda diperiksa dan ditetapkan oleh ahli dan atau
lembaga yang berwenang.
(3) Penjual wajib mengembalikan uang pembelian kepada
pembeli apabila obyek dagangan aib karena kelalaian penjual.
(4) Pengadilan berhak menolak tuntutan pembatalan jual-beli dari
pembeli apabila aib benda terjadi karena kelalaian pembeli.
Pasal 238
Pengadilan berhak menetapkan status kepemilikan benda
tambahan dari benda yang aib yang disengketakan.
Pasal 239
(1) Pembeli bisa menolak seluruh benda yang dibeli secara
borongan jika terbukti beberapa diantaranya sudah aib
sebelum serah terima.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 66


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Pembeli dibolehkan hanya membeli benda-benda yang tidak
aib.
Pasal 240
Obyek jual-beli yang telah digunakan atau dimanfaatkan secara
sempurna tidak dapat dikembalikan.
Pasal 241
(1) Penjualan benda yang aibnya tidak merusak kualitas benda
yang diperjualbelikan yang diketahui sebelum serah terima,
adalah sah.
(2) Pembeli dalam penjualan benda yang aib yang dapat merusak
kualitasnya, berhak untuk mengembalikan benda itu kepada
penjual dan berhak memperoleh seluruh uangnya kembali.
Pasal 242
(1) Penjualan benda yang tidak dapat dimanfaatkan lagi, tidak
sah.
(2) Pembeli berhak untuk mengembalikan barang sebagaimana
dalam ayat (1) kepada penjual, dan berhak menerima kembali
seluruh uangnya.


Bagian Kelima
Khiyar Ghabn dan Taghrib
Pasal 243
Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad karena
penjual memberi keterangan yang salah mengenai kualitas benda
yang dijualnya.


Pasal 244
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 67

67

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(1) Pembeli dapat menuntut pihak penjual untuk menyediakan
barang yang sesuai dengan keterangannya.
(2) Pembeli dapat mengajukan ke pengadilan untuk menetapkan
agar pemberi keterangan palsu untuk menyediakan barang yang
sesuai dengan keterangannya atau didenda.


Pasal 245
(1) Hak pilih karena salah memberi keterangan sebagai
ditetapkan pada ayat (1) dapat diwariskan.
(2) Pembeli kehilangan hak pilihnya sebagaimana ditetapkan pada
ayat (1) dan (2), jika ia telah memanfaatkan benda yang
dibelinya secara sempurna.
Pasal 246
Penjualan benda yang didasarkan keterangan yang salah yang
dilakukan dengan sengaja oleh penjual atau wakilnya, adalah batal.
Pasal 247
(1) Pembelian benda yang haram diperjualbelikan, tidak sah.
(2) Pembeli benda yang disertai keterangan yang salah yang
dilakukan tidak sengaja, adalah sah.
(3) Pembeli dalam akad yang diatur pada ayat (2) di atas, berhak
untuk membatalkan atau meneruskan akad tersebut.


Pasal 248
(1) Pihak yang merasa tertipu dalam akad jual-beli dapat
membatalkan penjualan tersebut.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 68

68

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Persengketaan antara korban penipuan dengan pelaku
penipuan dapat diselesaikan dengan damai/al-shulh dan atau
ke pengadilan.
Pasal 249
Pembeli yang menjadi korban penipuan, kehilangan hak untuk
membatalkan akad jual-beli jika benda yang dijadikan obyek akad
telah dimanfaatkan secara sempurna.
Pasal 250
(1) Hak untuk melakukan pembatalan akad jual-beli yang disertai
dengan penipuan, tidak dapat diwariskan.
(2) Hak untuk melakukan pembatalan akad jual-beli yang disertai
dengan penipuan, berakhir apabila pihak yang tertipu telah
mengubah dan atau memodifikasi benda yang dijadikan obyek
jual-beli.


BAB X
IJARAH


Bagian Pertama
Rukun Ijarah
Pasal 251
Rukun ijarah adalah:
a. pihak yang menyewa;
b. pihak yang menyewakan;
c. benda yang diijarahkan; dan
d. akad.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 69

69




Pasal 252

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

70

(2) Shigat akad ijarah harus menggunakan kalimat yang jelas.
(3) Akad ijarah dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, dan atau
isyarat.
Pasal 253
Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan
berdasarkan kesepakatan.
Pasal 254
(1) Akad ijarah dapat diberlakukan untuk waktu yang akan
datang.
(2) Para pihak yang melakukan akad ijarah tidak boleh
membatalkannya hanya karena akad itu masih belum berlaku.
Pasal 255
Akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada
penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga.
Pasal 256
(1) Jika pihak yang menyewa menjadi pemilik dari harta yang
diijarahkan, maka akad ijarah berakhir dengan sendirinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
pada ijarah jama͞i/kolektif




Bagian Kedua
Syarat Pelaksanaan dan Penyelesaian Ijarah
Pasal 257


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 70


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Untuk menyelesaikan suatu proses akad ijarah, pihak-pihak yang
melakukan akad harus mempunyai kecakapan melakukan
perbuatan hukum.
Pasal 258
Akad ijarah dapat dilakukan dengan tatap muka maupun jarak jauh.
Pasal 259
Pihak yang menyewakan benda haruslah pemilik, wakilnya, atau
pengampunya.
Pasal 260
(1) Penggunaan benda ijarahan harus dicantumkan dalam akad
ijarah.
(2) Jika penggunaan benda ijarahan tidak dinyatakan secara pasti
dalam akad, maka benda ijarahan digunakan berdasarkan
aturan umum dan kebiasaan.
Pasal 261
Jika salah satu syarat dalam akad ijarah tidak ada, maka akad itu
batal
Pasal 262
(1) Uang ijarah tidak harus dibayar apabila akad ijarahnya batal.
(2) Harga ijarah yang wajar/ujrah-al-mitsli adalah harga ijarah
yang ditentukan oleh ahli yang berpengalaman dan jujur.


Bagian Ketiga
Uang Ijarah dan Cara Pembayarannya
Pasal 263


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 71

71

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(1) Jasa penyewaan dapat berupa uang, surat berharga, dan atau
benda lain berdasarkan kesepakatan.
(2) Jasa penyewaan dapat dibayar dengan atau tanpa uang muka,
pembayaran didahulukan, pembayaran setelah obyek ijarah
selesai digunakan, atau diutang berdasarkan kesepakatan.
Pasal 264
(1) Uang muka ijarah yang sudah dibayar tidak dapat
dikembalikan kecuali ditentukan lain dalam akad.
(2) Uang muka ijarah harus dikembalikan oleh pihak yang
menyewakan jika pembatalan ijarah dilakukan oleh pihak yang
menyewakan.
(3) Uang muka ijarah tidak harus dikembalikan oleh pihak yang
menyewakan jika pembatalan ijarah dilakukan oleh pihak yang
akan menyewa.


Bagian Keempat
Penggunaan Obyek Ijarah
Pasal 265
(1) Penyewa dapat menggunakan obyek ijarah secara bebas jika
akad ijarah dilakukan secara mutlak.
(2) Penyewa hanya dapat menggunakan obyek ijarah secara
tertentu jika akad ijarah dilakukan secara terbatas.
Pasal 266
Penyewa dilarang menyewakan dan meminjamkan obyek ijarah
kepada pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan.
Pasal 267


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 72

72

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Uang ijarah wajib dibayar oleh pihak penyewa meskipun benda yang
diijarahnya tidak digunakan.


Bagian Kelima
Pemeliharaan Obyek Ijarah, Tanggungjawab Kerusakan, dan
Nilai serta Jangka Waktu Ijarah
Pasal 268
Pemeliharaan obyek ijarah adalah tanggungjawab pihak penyewa
kecuali ditentukan lain dalam akad.


Pasal 269
(1) Kerusakan obyek ijarah karena kelalaian pihak penyewa
adalah tanggungjawab penyewa, kecuali ditentukan lain dalam
akad.
(2) Jika obyek ijarah rusak selama masa akad yang terjadi bukan
karena kelalaian penyewa, maka pihak yang menyewakan
wajib menggantinya.
(3) Jika dalam akad ijarah tidak ditetapkan mengenai pihak yang
bertanggungjawab atas kerusakan obyek ijarah, maka hukum
kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang dijadikan
hukum.
Pasal 270
Penyewa wajib membayar obyek ijarah yang rusak berdasarkan
waktu yang telah digunakan dan besarnya ijarah ditentukan melalui
musyawarah.





Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 73

73




Bagian Keenam

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

74

Harga dan Jangka Waktu Ijarah
Pasal 271
(1) Nilai atau harga ijarah antara lain ditentukan berdasarkan
satuan waktu.
(2) Satuan waktu yang dimaksud dalam ayat (1) adalah menit,
jam, hari, bulan, dan atau tahun.
Pasal 272
(1) Awal waktu ijarah ditetapkan dalam akad atau atas dasar
kebiasaan.
(2) Waktu ijarah dapat diubah berdasarkan kesepakatan para
pihak.
Pasal 273
Kelebihan waktu dalam ijarahan yang dilakukan oleh pihak
penyewa, harus dibayar berdasarkan kesepakatan atau kebiasaan.


Bagian Ketujuh
Jenis Barang yang Diijarahkan dan Pengembalian
Obyek Ijarah
Pasal 274
(1) Benda yang menjadi obyek ijarah harus benda yang halal atau
mubah.
(2) Benda yang diijarah harus digunakan untuk hal-hal yang
dibenarkan menurut syari at
(3) Setiap benda yang dapat dijadikan obyek jual-beli dapat
dijadikan obyek ijarah.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 74





Pasal 275

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

75

(1) Benda yang diijarahkan boleh keseluruhannya dan boleh pula
sebagiannya yang ditetapkan dalam akad.
(2) Hak-hak tambahan penyewa yang berkaitan dengan obyek
ijarah ditetapkan dalam akad ijarah.
(3) Apabila hak-hak tambahan penyewa sebagaimana dalam ayat
(2) tidak ditetapkan dalam akad, maka hak-hak tambahan
tersebut ditentukan berdasarkan kebiasaan.


Bagian Kedelapan
Pengembalian Obyek Ijarah
Pasal 276
Ijarah berakhir dengan berakhirnya waktu ijarah yang ditetapkan
dalam akad.
Pasal 277
(1) Cara pengembalian obyek ijarah dilakukan berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam akad.
(2) Bila cara pengembalian obyek ijarah tidak ditentukan dalam
akad, maka pegembalian benda ijarah dilakukan sesuai
dengan kebiasaan.


Bagian Kesembilan
Ijarah Muntahiyah bi Tamlik
Pasal 278
Rukun dan syarat dalam ijarah dapat diterapkan dalam pelaksanaan
Ijarah Muntahiyah bi Tamlik.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 75





Pasal 279

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

76

Dalam akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik suatu benda antara
mu͞jir/pihak yang menyewakan dengan musta͞jir/pihak penyewa
diakhiri dengan pembelian ma͞jur/obyek ijarah oleh musta͞jir/pihak
penyewa.
Pasal 280
(1) Ijarah Muntahiyah bi Tamlik harus dinyatakan secara eksplisit
dalam akad.
(2) Akad pemindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan setelah
masa Ijarah Muntahiyah bi Tamlik berakhir.
Pasal 281
Musta͞jir/penyewa dalam akad ijarah muntahiyah bi tamlik dilarang
menyewakan dan atau menjual ma͞jur/benda yang disewa.
Pasal 282
Harga ijarah dalam akad ijarah muntahiyah bi tamlik sudah
termasuk dalam pembayaran benda secara angsuran.
Pasal 283
(1) Pihak mu͞jir/yang menyewakan dapat melakukan
penyelesaian akad ijarah muntahiyah bi tamlik bagi
musta͞jir/penyewa yang tidak mampu melunasi pembiayaan
sesuai kurun waktu yang disepakati.
(2) Penyelesaian sebagaimana dalam ayat (1) dapat diselesaikan
melalui perdamaian dan atau pengadilan.
Pasal 284
Pengadilan dapat menetapkan untuk menjual obyek ijarah
muntahiyah bi tamlik yang tidak dapat dilunasi oleh penyewa
dengan harga pasar untuk melunasi utang penyewa.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 76





Pasal 285

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

77

(1) Apabila harga jual obyek Ijarah Muntahiyah bi Tamlik melebihi
sisa utang, maka pihak yang menyewakan harus
mengembalikan sisanya kepada penyewa.
(2) Apabila harga jual obyek Ijarah Muntahiyah bi Tamlik lebih
kecil dari sisa utang, maka sisa utang tetap wajib dibayar oleh
penyewa.
(3) Apabila peminjam sebagaimana dalam ayat (2) tidak dapat
melunasi sisa utangnya, Pengadilan dapat membebaskannya
atas izin pihak yang menyewakan.


Bagian Kesepuluh
Shunduq Hifzi Ida’/Safe Deposit Box
Pasal 286
Penggunaan shunduq hifzi ida͞/safe deposit box dapat dilakukan
dengan akad ijarah.
Pasal 287
Penggunaan shunduq hifzi ida͞/safe deposit box berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam rukun dan syarat ijarah.
Pasal 288
Benda-benda yang dapat disimpan dalam shunduq hifzi ida͞/safe
deposit box adalah benda yang berharga yang tidak diharamkan dan
tidak dilarang oleh negara.
Pasal 289
Besar biaya ijarah shunduq hifzi ida͞/safe deposit box ditetapkan
berdasarkan kesepakatan dalam akad.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 77





Pasal 290

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

78

Hak dan kewajiban pihak yang menyewakan dan penyewa
ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan
dengan rukun dan syarat ijarah.


BAB XI
KAFALAH
Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Kafalah
Pasal 291
(1) Rukun akad kafalah terdiri atas:
a. kafil/penjamin;
b. makful anhu/pihak yang dijamin
c. makful lahu/pihak yang berpiutang;
d. makful bihi/objek kafalah; dan
e. akad.
(2) Akad yang dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan para
pihak baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat.
Pasal 292
Para pihak yang melakukan akad kafalah harus memiliki kecakapan
hukum.
Pasal 293
(1) Makful anhu/peminjam harus dikenal oleh kafil/ penjamin
dan sanggup menyerahkan jaminannya kepada
kafil/penjamin.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 78


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Makful lahu/pihak pemberi pinjaman harus diketahui
identitasnya.


Pasal 294
Makful bih/objek jaminan harus:
a. merupakan tanggungan peminjam baik berupa uang, benda,
atau pekerjaan;
b. dapat dilaksanakan oleh penjamin;
c. merupakan piutang mengikat/lazim yang tidak mungkin hapus
kecuali setelah dibayar atau dibebaskan;
d. jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya; dan
e. tidak diharamkan.
Pasal 295
(1) Jaminan berlaku sesuai dengan syarat dan batas waktu yang
disepakati.
(2) Jaminan berlaku sampai terjadinya penolakan dari pihak
peminjam.
Pasal 296
Kafil/penjamin dibolehkan lebih dari satu orang.
Pasal 297
Barang yang sedang digadaikan atau berada di luar tanggung-jawab
kafil/penjamin tidak dapat dijadikan makful bihi.







Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 79

79





Bagian Kedua

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

80

Kafalah Muthlaqah dan Muqayyadah
Pasal 298
Kafalah dapat dilakukan dengan cara muthlaqah/tidak dengan
syarat atau muaqayyadah/dengan syarat.
Pasal 299
Dalam akad kafalah yang tidak terikat persyaratan, kafalah dapat
segera dituntut jika utang itu harus segera dibayar oleh debitor.
Pasal 300
Dalam akad kafalah yang terikat persyaratan, penjamin tidak dapat
dituntut untuk membayar sampai syarat itu dipenuhi.
Pasal 301
Dalam hal kafalah dengan jangka waktu terbatas, tuntutan hanya
dapat diajukan kepada penjamin selama jangka waktu kafalah.
Pasal 302
Penjamin tidak dapat menarik diri dari kafalah setelah akad
ditetapkan kecuali dipersyaratkan lain.


Bagian Ketiga
Kafalah atas Diri dan Harta


Pasal 303
Akad kafalah terdiri atas kafalah atas diri dan kafalah atas harta



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 80





Pasal 304

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

81

(1) Pihak pemberi pinjaman memiliki hak memilih untuk
menuntut pada penjamin atau kepada pihak peminjam.
(2) Dalam melaksanakan hak tersebut kepada salah satu pihak
dari kedua pihak itu tidak berarti bahwa pihak pemebri
pinjaman kehilangan hak terhadap yang lainnya.
Pasal 305
Pihak-pihak yang mempunyai utang bersama berarti saling
menjamin satu sama lain, dan salah satu pihak dari mereka bisa
dituntut untuk membayar seluruh jumlah utang.
Pasal 306
(1) Jika ada suatu syarat pada akad jaminan bahwa peminjam
menjadi bebas dari tanggung jawabnya, maka akad itu
berubah menjadi hawalah/pemindahan utang.
(2) Jika peminjam melakukan hawalah/pemindahan utang, maka
debitor lain yang dipindahkan utangnya berhak menuntut
pembayaran kepada salah satu pihak dari mereka yang
diinginkannya.



Pasal 307
(1) Jika penjamin meninggal dunia, ahli warisnya berkewajiban
untuk menggantikannya atau menunjuk penggantinya.
(2) Jika ahli waris gagal dalam menghadirkan peminjam, maka
harta peninggalan penjamin harus digunakan untuk
membayar utang yang dijaminnya.
(3) Jika pemberi pinjaman meninggal dunia, maka ahli warisnya
dapat menuntut sejumlah uang jaminan kepada penjamin.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 81





Pasal 308

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

82

Jika pihak pemberi pinjaman menangguhkan tuntutannya kepada
peminjam maka ia dianggap telah pula menangguhkan tuntutannya
kepada penjamin.
Pasal 309
(1) Pihak pemberi pinajaman dapat memaksa peminjam untuk
membayar utang dengan segera apabila diduga yang
bersangkutan akan melarikan diri dari tanggungjawabnya.
(2) Pengadilan dapat memaksa peminjam untuk mencari
penjamin atas permohonan pihak pemberi pinjaman.
Pasal 310
(1) Jika penjamin telah melunasi utang peminjam kepada pihak
pemberi pinjaman, maka penjamin berhak menuntut kepada
peminjam sehubungan dengan kafalahnya.
(2) Jika penjamin seperti dimaksud ayat (1) di atas hanya mampu
melunasi sebagian utang peminjam, maka ia hanya berhak
menuntut sebesar utang yang telah dibayarkannya.


Bagian Keempat
Pembebasan dari Akad Kafalah
Pasal 311
Apabila penjamin telah menyerahkan barang jaminan kepada pihak
pemberi pinjaman di tempat yang sah menurut hukum, maka
penjamin bebas dari tanggungjawab.
Pasal 312
Apabila penjamin telah menyerahkan peminjam kepada pihak
pemberi pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam akad atau

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 82


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

sebelum waktu yang ditentukan, maka penjamin bebas dari
tanggungjawab.
Pasal 313
(1) Penjamin dibebaskan dari tanggungjawab jika peminjam
meninggal dunia.
(2) Penjamin dibebaskan dari tanggungjawab apabila peminjam
membebaskannya.
(3) Pembebasan penjamin tidak mengakibatkan pembebasan
utang peminjam.
(4) Pembebasan utang bagi peminjam mengakibatkan
pembebasan tanggungjawab bagi penjamin.
Pasal 314
Penjamin dibebaskan dari tanggungjawab jika pihak pemberi
pinjaman meninggal jika peminjam adalah ahli waris tunggal dari
pihak pemberi pinjaman.
Pasal 315
Jika penjamin atau peminjam berdamai dengan pihak pemberi
pinjaman mengenai sebagian dari utang, keduanya dibebaskan dari
akad jaminan jika persyaratan pembebasan dimasukkan ke dalam
akad perdamaian mereka.
Pasal 316
Jika penjamin memindahkan tanggungjawabannya kepada pihak
lain dengan persetujuan pihak pemberi pinjaman dan peminjam,
maka penjamin dibebaskan dari tanggungjawab.
Pasal 317
(1) Penjamin wajib bertanggung jawab untuk membayar utang
peminjam jika peminjam tidak melunasi utangnya.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 83

83

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Penjamin wajib mengganti kerugian untuk barang yang hilang
atau rusak karena kelalaiannya.


BAB XII
HAWALAH


Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Hawalah
Pasal 318
(1) Rukun Hawalah/pemindahan utang terdiri atas:
a. muhil/peminjam;
b. muhal/pemberi pinjaman;
c. muhal alaih/penerima hawalah;
d. muhal bihi/utang; dan
e. akad.
(2) Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinyatakan
oleh para pihak secara lisan, tulisan, atau isyarat.
Pasal 319
Para pihak yang melakukan akad hawalah/pemindahan utang harus
memiliki kecakapan hukum
Pasal 320
(1) Peminjam harus memberitahukan kepada pemberi pinjaman
bahwa ia akan memindahkan utangnya kepada pihak lain.
(2) Persetujuan pemberi pinjaman mengenai rencana peminjam
untuk memindahkan utang seperti yang dimaksud pada ayat

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 84

84

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(1), adalah syarat dibolehkannya akad hawalah/pemindahan
utang.
(3) Akad hawalah/pemindahan utang dapat dilakukan jika pihak
penerima hawalah/pemindahan utang menyetujui keinginan
peminjam pada ayat (1).


Pasal 321
(1) Hawalah/pemindahan utang tidak disyaratkan adanya utang
dari penerima hawalah/pemindahan utang, kepada pemindah
utang.
(2) Hawalah/pemindahan utang tidak disyaratkan adanya sesuatu
yang diterima oleh pemindah utang dari pihak yang menerima
hawalah/pemindahan utang sebagai hadiah atau imbalan.


Bagian Kedua
Akibat Hawalah
Pasal 322
(1) Pihak yang utangnya dipindahkan, wajib membayar utangnya
kepada penerima hawalah.
(2) Penjamin utang yang dipindahkan, kehilangan haknya untuk
menahan barang jaminan.


Pasal 323
(1) Utang pihak peminjam yang meninggal sebelum melunasi
utangnya, dibayar dengan harta yang ditinggalkannya.
(2) Pembayaran utang kepada penerima hawalah/pemindahan
utang harus didahulukan atas pihak-pihak pemberi pinjaman

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 85

85

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

lainnya jika harta yang ditinggalkan oleh peminjam tidak
mencukupi.
Pasal 324
Akad hawalah/pemindahan utang yang bersyarat menjadi batal dan
utang kembali kepada peminjam jika syarat-syaratnya tidak
terpenuhi.
Pasal 325
Peminjam wajib menjual kekayaannya jika pembayaran utang yang
dipindahkan ditetapkan dalam akad bahwa utang akan dibayar
dengan dana hasil penjualan kekayaannya.
Pasal 326
Pembayaran utang yang dipindahkan dapat dinyatakan dan
dilakukan dengan waktu yang pasti, dan dapat pula dilakukan tanpa
waktu pembayaran yang pasti.
Pasal 327
Pihak peminjam terbebas dari kewajiban membayar utang jika
penerima hawalah/pemindahan utang membebaskannya.
Pasal 328
Apabila terjadi hawalah pada seseorang, kemudian orang yang
menerima pemindahan utang tersebut meninggal dunia, maka
pemindahan utang yang telah terjadi tidak dapat diwariskan.











Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 86

86




BAB XIII
RAHN
Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Rahn
Pasal 329

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

87

(1) Akad gadai terdiri dari unsur: penerima gadai, pemberi gadai,
harta gadai, utang, dan akad.
(2) Akad yang dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dinyatakan
oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, atau isyarat.
Pasal 330
Para pihak yang melakukan akad gadai harus memiliki kecakapan
hukum.
Pasal 331
Akad gadai sempurna bila harta gadai telah dikuasai oleh penerima
gadai.
Pasal 332
(1) Harta gadai harus bernilai dan dapat diserahkan-terimakan.
(2) Harta gadai harus ada ketika akad dibuat.


Bagian Kedua
Penambahan dan Penggantian Harta Rahn
Pasal 333
Segala sesuatu yang termasuk dalam harta gadai, maka turut
digadaikan pula.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 87





Pasal 334

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

88

Harta gadai dapat diganti dengan harta gadai yang lain berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 335
Utang yang dijamin oleh harta gadai bisa ditambah secara sah
dengan jaminan harta gadai yang sama.
Pasal 336
Setiap tambahan dari harta gadai merupakan bagian dari harta
gadai asal.


Bagian Ketiga
Pembatalan Akad Rahn
Pasal 337
Akad gadai dapat dibatalkan bila harta gadai belum dikuasai oleh
penerima gadai.
Pasal 338
Penerima gadai dengan kehendak sendiri dapat membatalkan akad
gadainya.
Pasal 339
Pemberi gadai tidak dapat membatalkan akad gadainya tanpa
persetujuan dari penerima gadai.
Pasal 340
(1) Pemberi gadai dan penerima gadai dapat membatalkan akad
gadainya melalui kesepakatan.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 88


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Penerima gadai boleh menahan harta gadai setelah
pembatalan akad gadai sampai utang yang dijamin oleh harta
gadai itu dibayar lunas.
Pasal 341
Pemberi gadai boleh mengadakan akad gadai secara sah dalam
kaitan dengan sejumlah uang dari dua penerima gadai, dan harta
gadai itu menjamin kedua utang itu.


Bagian Keempat
Rahn Harta Pinjaman
Pasal 342
(1) Seseorang boleh menggadaikan harta pinjaman dengan seizin
pihak yang meminjamkannya.
(2) Apabila pemilik harta tersebut di atas memberi izin tanpa
syarat apapun, maka peminjam boleh menggadaikannya
dengan cara apapun.
(3) Apabila pemilik harta tersebut di atas memberi izin dengan
syarat, maka peminjam tidak boleh menggadaikan harta
tersebut kecuali sesuai dengan persyaratan yang telah
disepakati.


Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban dalam Rahn
Pasal 343
(1) Penerima gadai mempunyai hak menahan harta gadai sampai
utang pemberi gadai dibayar lunas.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 89

89

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Jika pemberi gadai meninggal, maka penerima gadai
mempunyai hak istimewa dari pihak-pihak yang lain dan boleh
mendapat pembayaran utang dari harta gadai itu.
Pasal 344
Adanya harta gadai tidak menghilangkan hak penerima gadai untuk
menuntut pembayaran utang.
Pasal 345
Pemberi gadai dapat menuntut salah satu harta gadainya jika ia
telah membayar lunas utang pada salah satu harta gadainya.
Pasal 346
Pemilik harta yang dipinjamkan dan telah digadaikan, mempunyai
hak untuk meminta kepada pemberi gadai guna menebus harta
gadai serta mengembalikannya kepadanya.
Pasal 347
Akad gadai tidak batal karena pemberi gadai atau penerima gadai
meninggal.
Pasal 348
(1) Ahli waris yang memiliki kecakapan hukum dapat
menggantikan pemberi gadai yang meninggal.
(2) Wali dari ahli waris yang tidak cakap hukum pemberi gadai
yang meninggal dapat menjual harta gadai setelah mendapat
izin terlebih dahulu dari penerima harta gadai, lalu membayar
utang pemberi gadai.
Pasal 349
Barang siapa yang meminjamkan harta yang kemudian harta
tersebut digadaikan oleh peminjam dengan seizinnya, tidak berhak
menuntut harta tersebut dari penerima gadai sampai utang yang
dijamin oleh harta gadai itu dilunasi, walaupun sudah meninggal.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 90

90




Pasal 350

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

91

(1) Apabila pemberi gadai meninggal dunia dalam keadaan pailit,
pinjaman tersebut tetap berada dalam status harta gadai.
(2) Harta gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak
boleh dijual tanpa persetujuan pihak pemberi gadai.
(3) Apabila pihak pemberi gadai bermaksud menjual harta gadai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harta tersebut harus
dijual meskipun tanpa persetujuan penerima gadai.
Pasal 351
(1) Dalam hal kematian pemberi pinjaman harta yang digadaikan
dan utangnya melebihi harta kekayaannya, maka pemberi
gadai harus dipanggil untuk membayar utang, dan menebus
harta gadai yang telah ia pinjam dari yang meninggal.
(2) Apabila pemberi gadai tidak mampu membayar utang
tersebut, maka harta yang dipinjamnya akan terus dalam
status sebagai harta gadai dalam kekuasaan penerima gadai.
(3) Ahli waris dari pemberi gadai bisa menebus harta itu dengan
cara membayar utangnya.


Pasal 352
(1) Jika ahli waris penerima gadai tidak melunasi utang pewaris,
maka pemberi gadai dibolehkan menjual harta gadai untuk
melunasi utang pewaris.
(2) Jika hasil penjualan harta gadai melebihi jumlah utang penerima
gadai, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada ahli
waris dari penerima gadai




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 91


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(3) Jika hasil penjualan harta gadai kurang atau tidak cukup untuk
melunasi utang penerima gadai, maka pemberi gadai berhak
menuntut pelunasan utang tersebut kepada ahli warisnya.


Pasal 353
Kepemilikan harta gadai beralih kepada ahli waris jika penerima
gadai meninggal.


Bagian Keenam
Hak Rahin dan Murtahin
Pasal 354
Akad gadai batal jika salah satu pihak menggadaikan lagi harta gadai
ke pihak ketiga tanpa izin dari pihak lainnya.
Pasal 355
Pemberi gadai dapat menerima atau menolak akad jual-beli yang
dilakukan oleh penerima gadai jika penerima gadai menjual harta
gadai tanpa izinnya.
Pasal 356
Pemberi dan penerima gadai dapat melakukan kesepakatan untuk
meminjamkan harta gadai kepada pihak ketiga.


Pasal 357
Penerima gadai tidak boleh menggunakan harta gadai tanpa seizin
pemberi gadai.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 92

92




Bagian Ketujuh

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

93

Penyimpanan Harta Rahn
Pasal 358
Penerima gadai dapat menyimpan sendiri harta gadai atau pada
pihak ketiga.
Pasal 359
Kekuasaan penyimpan harta gadai sama dengan kekuasaan
penerima harta gadai.
Pasal 360
Penyimpan harta gadai tidak boleh menyerahkan harta tersebut
baik kepada pemberi gadai maupun kepada penerima gadai tanpa
izin dari salah satu pihak.
Pasal 361
(1) Harta gadai dapat dititipkan kepada penyimpan yang lain jika
penyimpan yang pertama meninggal, dengan persetujuan
pemberi dan penerima gadai.
(2) Pengadilan dapat menunjuk penyimpan harta gadai jika
pemberi dan penerima gadai tidak sepakat.


Pasal 362
Pemberi gadai bertanggung jawab atas biaya penyimpanan dan
pemeliharaan harta gadai, kecuali ditentukan lain dalam akad.








Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 93







Bagian Kedelapan
Penjualan Harta Rahn
Pasal 363

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

94

Apabila telah jatuh tempo, pemberi gadai dapat mewakilkan kepada
penerima gadai atau penyimpan atau pihak ketiga untuk menjual
harta gadainya.
Pasal 364
(1) Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus memperingatkan
pemberi gadai untuk segera melunasi utangnya.
(2) Apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya maka
harta gadai dijual paksa melalui lelang syariah.
(3) Hasil penjualan harta gadai digunakan untuk melunasi utang,
biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang belum dibayar
serta biaya penjualan.
(4) Kelebihan hasil penjualan menjadi milik pemberi gadai dan
kekurangannya menjadi kewajiban pemberi gadai.
Pasal 365
Jika pemberi gadai tidak diketahui keberadaannya, maka penerima
gadai boleh mengajukan kepada pengadilan agar pengadilan
menetapkan bahwa penerima gadai boleh menjual harta gadai
untuk melunasi utang pemberi gadai.


Pasal 366
Jika penerima gadai tidak menyimpan dan atau memelihara harta
gadai sesuai dengan akad, maka pemberi gadai dapat menuntut
ganti rugi

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 94





Pasal 367

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

95

Apabila harta gadai rusak karena kelalaiannya, penerima gadai
harus mengganti harta gadai.
Pasal 368
Jika yang merusak harta gadai adalah pihak ketiga, maka yang
bersangkutan harus menggantinya.
Pasal 369
Penyimpan harta gadai harus mengganti kerugian jika harta gadai
itu rusak karena kelalaiannya.




BAB XIV
W DI’ H


Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Wadi’ah
Pasal 370
(1) Rukun wadi͞ah terdiri atas:
a. muwaddi͞/penitip
b. mustauda͞/penerima titipan
c. wadi͞ah bih/harta titipan dan
d. akad.
(2) Akad dapat dinyatakan dengan lisan, tulisan, atau isyarat.
Pasal 371


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 95


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Para pihak yang melakukan akad wadi͞ah harus memiliki kecakapan
hukum
Pasal 372
Harta wadi͞ah harus dapat dikuasai dan diserahterimakan.


Pasal 373
Muwaddi͞ dan mustaudi͞ dapat membatalkan akad wadi͞ah sesuai
kesepakatan.


Bagian Kedua
Macam Akad Wadi’ah
Pasal 374
(1) Akad wadi͞ah terdiri atas akad wadi͞ah amanah dan akad
wadi͞ah dhamanah.
(2) Dalam akad wadi͞ah amanah, mustaudi͞ tidak dapat
menggunakan wadi͞ah bih, kecuali atas izin muwaddi͞.
(3) Dalam akad wadi͞ah dhamanah, mustaudi͞ dapat
menggunakan wadi͞ah bih tanpa seizin muwaddi͞.


Pasal 375
(1) Mustaudi͞ dalam akad wadi͞ah dhamanah dapat memberikan
imbalan kepada muwaddi͞ atas dasar sukarela.
(2) Imbalan yang diberikan sebagaimana pada ayat (1) tidak boleh
dipersyaratkan di awal akad.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 96

96




Bagian Ketiga

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

97

Penyimpanan dan Pemeliharaan Wadi’ah Bih
Pasal 376
Mustaudi͞ boleh meminta pihak lain yang dipercaya untuk
menyimpan wadi͞ah bih.
Pasal 377
Mustaudi͞ harus menyimpan wadi͞ah bih di tempat yang layak dan
pantas.
Pasal 378
Jika mustaudi͞ terdiri atas beberapa pihak, dan wadi͞ah bih tidak
dapat dibagi-bagi, maka salah satu pihak dari mereka dapat
menyimpannya sendiri setelah ada persetujuan dari pihak yang lain,
atau mereka menyimpannya secara bergiliran.
Pasal 379
(1) Jika wadi͞ah bih dapat dipisah-pisah, maka masing-masing
muwaddi͞ dapat membagi-bagi wadi͞ah bih sama besarnya,
sehingga setiap pihak menyimpan bagiannya.
(2) Setiap pihak yang menyimpan bagian dari wadi͞ah bih
sebagaimana dalam ayat (1), dilarang menyerahkan bagian
yang menjadi tanggung-jawabnya kepada pihak lain tanpa izin
dari muwaddi͞
Pasal 380
(1) Jika muwaddi͞ tidak diketahui keberadaannya, mustaudi͞ tetap
harus menyimpan wadi͞ah bih sampai diketahui dan/atau
dibuktikan bahwa muwaddi͞ telah tiada.
(2) Mustaudi͞ dibolehkan memindahtangankan wadi͞ah bih
sebagaimana dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan
dari pengadilan.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 97





Pasal 381

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

98

(1) Jika wadi͞ah bih termasuk harta yang rusak bila disimpan
lama, maka mustaudi͞ berhak menjualnya, serta hasil
penjualannya disimpan berdasarkan amanah.
(2) Jika harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dijual
dan rusak, maka mustaudi͞ tidak wajib mengganti kerugian.
Pasal 382
(1) Jika wadi͞ah bih memerlukan biaya perawatan dan
pemeliharaan, maka muwaddi͞ harus bertanggung jawab atas
biaya tersebut.
(2) Jika muwaddi͞ tidak diketahui keberadaannya, maka mustaudi͞
dapat memohon ke pengadilan untuk menetapkan
penyelesaian terbaik guna kepentingan muwaddi͞.
Pasal 383
(1) Jika mustaudi͞ mencampurkan wadi͞ah bih dengan harta lainnya
yang sejenis sehingga tidak bisa dibedakan tanpa seizin
muwaddi͞, maka mustaudi͞ dinyatakan bersalah.
(2) Jika mustaudi͞ mencampurkan wadi͞ah bih dengan harta lain
seizin muwaddi͞, atau tanpa sengaja tercampurkan, sehingga
tidak dapat dibedakan antara satu dengan yang lainnya, maka
kerusakan yang terjadi pada harta tersebut bukan
tanggungjawab mustaudi͞.
Pasal 384
Mustaudi͞ tidak berhak mengalihkan wadi͞ah bih kepada pihak lain
tanpa seizin muwaddi͞.






Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 98





Bagian Keempat

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

99

Pengembalian Wadi’ah Bih
Pasal 385
(1) Muwaddi͞ dapat mengambil kembali wadi͞ah bih sesuai
ketentuan dalam akad.
(2) Setiap biaya yang berkaitan dengan pengembalian wadi͞ah bih
menjadi tanggung jawab muwaddi͞.
Pasal 386
(1) Apabila mustaudi͞ meninggal dunia, maka ahli waris harus
mengembalikan wadi͞ah bih.
(2) Mustaudi͞ tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau
kehilangan wadi͞ah bih yang terjadi sebelum diserahkan
kepada muwaddi͞ dan bukan karena kelalaiannya.
Pasal 387
Segala sesuatu yang dihasilkan oleh wadi͞ah bih menjadi milik
muwaddi͞.
Pasal 388
(1) Apabila muwaddi͞ tidak diketahui lagi keberadaannya,
mustaudi͞ harus menyerahkan wadi͞ah bih kepada keluarga
muwaddi͞, setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
(2) Apabila mustaudi͞ memberikan wadi͞ah bih tanpa penetapan
pengadilan, maka ia harus menanggung kerugian akibat
perbuatannya itu.
Pasal 389
(1) Jika mustaudi͞ meninggal dunia dan sebagian harta
peninggalannya merupakan wadi͞ah bih, maka ahli warisnya
wajib mengembalikan harta tersebut kepada muwaddi͞.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 99


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Jika wadi͞ah bih hilang bukan karena kelalaian ahli waris, maka
mereka tidak harus menggantinya.
Pasal 390
Jika muwaddi͞ meninggal, maka wadi͞ah bih harus diserahkan
kepada ahli warisnya.


BAB XV
GASHB DAN ITLAF


Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Gashb
Pasal 391
Rukun gashb/perampasan terdiri atas:
a. pelaku gashb/perampasan;
b. korban perampasan;
c. harta rampasan; dan
d. perbuatan perampasan.
Pasal 392
(1) Menghalang-halangi pihak atau pihak-pihak untuk
menggunakan kekayaannya termasuk perampasan.
(2) Mengingkari keberadaan wadi͞ah bih termasuk perampasan.
Pasal 393
(1) Pelaku perampasan diharuskan mengembalikan harta yang
dirampasnya jika harta itu masih ada dalam kekuasaannya.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 100

100

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi yang
berkaitan dengan penyerahan harta rampasan adalah
tanggungjawab pelaku perampasan
Pasal 394
(1) Pelaku perampasan wajib memperbaiki dan atau mengganti
kerusakan harta yang telah dirampasnya.
(2) Pelaku perampasan wajib mengganti harta yang telah
dirampasnya jika harta tersebut telah hilang atau telah
dipindahtangankan.
(3) Penggantian harta dapat dilakukan dengan harta yang sama
atau dengan nilai harganya.
Pasal 395
Pelaku perampasan telah terbebas dari tanggungjawab penggantian
bila ia telah menyerahkan kembali harta yang telah dirampasnya
kepada pemiliknya.
Pasal 396
Perampasan dianggap tidak terjadi jika pelaku perampasan
mengembalikan harta yang dirampasnya kepada korban
perampasan sebelum korban perampasan mengetahui bahwa
hartanya telah dirampas.
Pasal 397
Pelaku perampasan berhak mengadu ke pengadilan apabila korban
perampasan menolak untuk menerima harta yang telah
dirampasnya.
Pasal 398
Pelaku perampasan harus mengembalikan harta yang dirampasnya
kepada korban perampasan atau kepada wali yang mengampu
orang yang hartanya dirampas.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 101

101




Pasal 399

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

102

Korban perampasan berhak meminta penggantian harta yang
sejenis atau meminta ganti uang yang senilai dengan benda yang
dirampas, kepada pelaku perampasan jika harta yang dirampas yang
akan dikembalikan telah dimodifikasi atau telah berkurang
kualitasnya.
Pasal 400
Pelaku perampasan wajib membayar harga penyusutan nilai dari
harta yang dirampasnya jika penyusutan nilai terjadi karena
perbuatannya.
Pasal 401
Setiap pertambahan nilai dari harta rampasan menjadi milik korban
perampasan.


Bagian Kedua
Perampasan Benda Tetap
Pasal 402
Pelaku perampasan benda tetap wajib mengembalikan benda itu
kepada pemiliknya tanpa penambahan atau pengurangan.
Pasal 403
Pelaku perampasan wajib membongkar bangunan dan atau
menebang tanaman yang dilakukannya di atas tanah yang
dirampasnya atau mengeluarkan dana untuk biaya penebangan dan
pembongkaran, jika tanah rampasan akan dikembalikan kepada
pemiliknya.
Pasal 404



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 102


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Pelaku perampasan dapat menghibahkan bangunan dan
tanamannya kepada pemilik apabila pemilik tanah yang dirampas
menerimanya.


Bagian Ketiga
Merampas Harta Hasil Rampasan
Pasal 405
Merampas harta hasil rampasan dari pelaku perampasan adalah
merampas juga.
Pasal 406
Pelaku perampasan kedua yang mengembalikan harta rampasan
kepada pelaku perampasan pertama, terbebas dari tanggungjawab.


Bagian Keempat
Perusakan Harta Secara Langsung
Pasal 407
(1) Pihak yang melakukan perusakan harta orang lain, wajib
mengganti kerugian.
(2) Pemilik berhak menuntut ganti rugi kepada perusak harta
miliknya walaupun harta tersebut ketika dirusak berada di
bawah kekuasaan orang lain.
Pasal 408
(1) Barang siapa yang merusak harta milik orang lain, maka ia
harus mengganti kerugian walaupun tidak sengaja.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 103

103

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Jika perusakan yang dimaksud dalam ayat (1), merusak
keseluruhannya, maka ia harus mengganti seluruh harga harta
itu.
(3) Jika perusakan yang dimaksud dalam ayat (1), tidak merusak
keseluruhannya, maka ia harus mengganti senilai yang
dirusaknya.
Pasal 409
Seseorang yang melakukan sesuatu yang mengakibatkan
penyusutan nilai harta milik orang lain, maka ia harus mengganti
kerugian.


Pasal 410
(1) Orang yang merusak sebuah bangunan atas perintah yang
berwajib demi kepentingan umum, tidak wajib membayar
ganti rugi.
(2) Orang yang merusak sebuah bangunan atas insiatifnya sendiri
meskipun demi kepentingan umum, wajib membayar ganti
rugi.


Bagian Kelima
Perusakan Harta secara Tidak Langsung
Pasal 411
(1) Perusakan dapat terjadi dengan perbuatan langsung dan
perbuatan tidak langsung; serta dilakukan secara sengaja dan
tidak sengaja.
(2) Perusak tidak langsung yang dilakukan secara sengaja, wajib
membayar ganti rugi.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 104

104

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(3) Perusak tidak langsung yang terjadi karena kelalaiannya, wajib
membayar ganti rugi.
(4) Ganti rugi perusakan tidak langsung dapat dilakukan secara
langsung, melalui mediator, dan atau pengadilan.
Pasal 412
(1) Pihak-pihak penyebab langsung atas kerusakan atau
penyusutan nilai suatu harta, harus bertanggungjawab.
(2) Hakim berhak memutuskan tentang pelaku yang harus
bertanggungjawab jika terdapat dua sebab yang tidak
langsung yang mengakibatkan kerusakan atau penyusutan
nilai suatu harta.


BAB XVI
SYIRKAH


Bagian Pertama
Syirkah Milk
Pasal 413
Syirkah milk/hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan
penuh terjadi apabila ada dua pihak atau lebih, bergabung dalam
suatu kepemilikan atas harta tertentu.
Pasal 414
Jika terjadi kehilangan sebagian dari hak milik bersama atas harta
dengan kepemilikan penuh, maka bagian kepemilikan dari sisa hak
milik tersebut ditentukan berdasarkan prosentase awal masing-
masing pemilik.
Pasal 415

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 105

105

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan penuh terbagi
atas syirkah ikhtiyari/hak milik bersama secara sukarela dan syirkah
ijbari/hak milik bersama bukan karena usaha manusia.
Pasal 416
Syirkah ikhtiyari terjadi karena adanya kehendak untuk melakukan
perbuatan dari para pemilik sendiri.
Pasal 417
Hak milik bersama melahirkan adanya tanggung jawab bersama dari
para pihak.
Pasal 418
Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan sempurna terdiri
atas hak milik bersama atas harta dan hak milik bersama atas
piutang.


Bagian Kedua
Pemanfaatan Syirkah Milk
Pasal 419
Pemanfaatan syirkah milk dapat dilakukan sesuai dengan
kesepakatan.
Pasal 420
Tidak satu pihak pun dari para pemilik syirkah milk dapat memaksa
pihak-pihak lain untuk menjual atau membeli sahamnya.
Pasal 421
(1) Hasil yang diperoleh dari harta milik bersama dengan
kepemilikan penuh harus dibagi di antara para pihak secara
proporsional.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 106

106

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Perubahan pembagian saham hanya dapat dilakukan sesuai
dengan kesepakatan masing-masing pihak.
Pasal 422
(1) Para pemilik harta bersama dengan kepemilikan penuh,
ditinjau dari segi kepemilikan sahamnya, hanya dapat
bertindak untuk dirinya sendiri.
(2) Tindakan untuk atas nama pemilik yang lain hanya bisa terjadi
setelah ada izin dari pemilik yang lain tersebut.
Pasal 423
Jika satu pihak menyewakan harta milik bersama, maka ia wajib
membayar hasil ijarah kepada pihak lainnya secara proporsional.
Pasal 424
Pemanfaatan syirkah milk oleh salah satu pihak pemilik hanya boleh
dilakukan jika tidak menyebabkan perubahan nilai manfaat pada
hak milik bersama tersebut dan setelah ada izin dari pihak lainnya.
Pasal 425
(1) Salah satu pihak pemilik bersama tidak boleh mengubah
peruntukan harta milik bersama tanpa persetujuan pemilik
lainnya.
(2) Jika dalam keadaan memaksa untuk merubah peruntukan,
sementara tidak semua pemilik bersama dapat memberikan
persetujuan, maka hakim dapat bertindak untuk atas nama
pemilik yang tidak dapat memberikan persetujuan tersebut.
Pasal 426
Jika salah satu pihak pemilik bersama dititipi harta milik bersama,
maka ia bertanggungjawab atas keamanan harta milik bersama
tersebut.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 107

107






Pasal 427

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

108

(1) Penjualan saham dari harta yang tidak tercampur bisa
dilakukan oleh salah satu pihak pemilik bersama tanpa adanya
persetujuan pihak lainnya.
(2) Penjualan saham dari harta yang tercampur hanya bisa
dilakukan oleh salah satu pihak dari pemilik bersama setelah
adanya persetujuan pihak-pihak lainnya.
Pasal 428
Jika seseorang dari sejumlah ahli waris, tanpa seizin yang lainnya,
mengambil dan menggunakan sejumlah uang dari harta yang belum
dibagikan, maka ia harus menanggung segala kerugian akibat
perbuatannya itu.


Bagian Ketiga
Hak Atas Piutang Bersama
Pasal 429
Jika salah satu pihak atau lebih meminjamkan harta warisan yang
menjadi hak milik bersama kepada pihak lain, maka piutang itu
menjadi hak milik bersama.
Pasal 430
Piutang dari seorang yang meninggal merupakan hak milik bersama
para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Pasal 431
Utang pengganti kerugian akibat salah satu pihak merusak harta
bersama, maka piutang ditanggung oleh para pemilik.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 108







Pasal 432

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

109

(1) Jika harta milik bersama dijual dan pembayarannya
ditangguhkan, maka sejumlah uang yang harus dibayarkan
oleh pembeli menjadi piutang bersama.
(2) Jika harta milik bersama dijual dan disebutkan bagian masing-
masing pemilik, maka masing-masing pihak memiliki piutang
masing-masing dari pembeli.


Pasal 433
Salah satu pemilik piutang bersama dapat meminta dan menerima
pembayaran untuk bagiannya sendiri, secara terpisah, dari yang
berutang.
Pasal 434
Pembayaran yang diterima oleh salah satu pihak dari piutang yang
dimiliki bersama, menjadi hak milik bersama.
Pasal 435
(1) Jika satu pihak pemilik piutang bersama membeli sesuatu dari
yang berutang seharga sahamnya maka pemilik lainnya tidak
menjadi pemilik harta yang dibeli tersebut.
(2) Pemilik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat
menuntut kerugian senilai sahamnya bila harga harta yang
dibeli melebihi harga saham miliknya.
Pasal 436
Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama melakukan
perdamaian dengan yang berutang mengenai bagiannya, maka
pemilik lainnya tetap menerima bagiannya senilai sahamnya
masing-masing.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 109





Pasal 437

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

110

(1) Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama menerima
bagiannya dari yang berutang , dan secara tidak sengaja rusak
ketika berada di tangannya, maka ia tidak bertanggung jawab
untuk mengganti kerugian berkaitan dengan saham pemilik
lainnya.
(2) Sisa utang yang belum dibayar oleh yang berutang adalah
milik pemilik lainnya.
Pasal 438
(1) Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama mempekerjakan
yang berutang dengan upah yang diperhitungkan dari
sahamnya, maka pemilik lainnya dapat menuntut bagiannya
sesuai dengan sahamnya dari sejumlah upah yang diberikan.
(2) Sisa piutang dari yang berutang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) menjadi piutang bersama.
Pasal 439
Jika satu pihak pemilik piutang bersama membebaskan utang yang
berutang sesuai dengan sahamnya, maka sisa utang wajib dibayar
oleh pemilik saham lainnya.
Pasal 440
Para pihak pemilik piutang bersama tidak boleh memperpanjang
atau memperpendek tanggal pembayaran tanpa ada kesepakatan
dari pihak lainnya.









Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 110







Bagian Keempat

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

111

Pemisahan Hak Milik Bersama
Pasal 441
Pemisahan hak milik bersama dapat dilakukan selama dapat
dihitung ukurannya dengan penetapan pembagian atau pertukaran.
Pasal 442
(1) Pemisahan dengan cara pembagian dilakukan pada harta yang
sama jenisnya atau yang dapat dijumpai di pasar.
(2) Setiap pemilik bersama dari harta-harta milik bersama yang
sama jenisnya bisa mengambil bagiannya dengan
memberitahukan pemilik lainnya.
(3) Pembagian pada ayat (2) di atas belum sempurna sampai
bagian saham milik pemilik yang tidak ada di tempat
diserahkan kepadanya.
(4) Jika bagian pemilik lain yang tidak ada di tempat itu rusak
sebelum diserahkan kepadanya, maka bagian yang telah
diterima oleh pemilik yang telah menerima menjadi milik
bersama.
Pasal 443
(1) Dalam hal harta yang jenisnya tidak dapat dijumpai di pasar,
maka pemisahan dilakukan dengan cara pertukaran dan bisa
dilangsungkan melalui kesepakatan di antara para pihak.
(2) Untuk pertukaran yang disebutkan pada ayat (1) di atas, salah
satu pihak dari para pemilik bersama tidak berhak mengambil
bagiannya bila pemilik lainnya tidak ada di tempat atau tidak
ada izin.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 111





Pasal 444

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

112

Pemisahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan atau
ketetapan pengadilan.


Bagian Kelima
Syarat-Syarat Pemisahan
Pasal 445
Pemisahan hak milik bersama hanya dapat dilakukan pada harta
yang berwujud dengan status kepemilikan sempurna.
Pasal 446
Pemisahan harus dilakukan setelah bagian sahamnya diidentifikasi
dan bisa dibedakan.
Pasal 447
Pemisahan harus dilakukan sesuai dengan saham yang dimiliki
masing-masing pemilik.
Pasal 448
Pemisahan berdasarkan kesepakatan harus dinyatakan para pemilik
baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat.
Pasal 449
Pemisahan berdasarkan penetapan pengadilan dapat dilakukan atas
adanya permohonan salah satu pihak atau para pihak.


Pasal 450
Pemisahan dapat dilakukan terhadap harta yang manfaatnya tidak
boleh hilang dengan adanya pemisahan tersebut.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 112





Pasal 451

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

113

Pemisahan tidak boleh merugikan pihak lainnya atau pihak-pihak
yang memiliki hak manfaat atas hak milik bersama tersebut.


Bagian Keenam
Cara Pemisahan
Pasal 452
Hak milik bersama yang dapat diukur dipisahkan berdasarkan
ukuran.
Pasal 453
Hak milik bersama yang tidak dapat diukur dipisahkan berdasarkan
nilainya.


Pasal 454
Jika salah satu pihak dari pemilik menggunakan hak milik bersama,
maka ia wajib mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para
pemilik lainnya sesuai dengan sahamnya, jika penggunaan tersebut
menimbulkan kerugian.


Pasal 455
Jika salah satu pemilik merusak hak milik bersama, maka ia wajib
mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para pemilik lainnya
sesuai dengan sahamnya.
Pasal 456




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 113


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Jika salah satu pihak pemilik menerima pembayaran dari piutang
bersama kemudian menghilangkannya, maka pemilik lainnya dapat
menuntut ganti rugi.




BAB XVII
WAKALAH


Bagian Pertama
Rukun dan Macam Wakalah
Pasal 457
(1) Rukun wakalah terdiri atas :
a. wakil;
b. muwakkil;
c. akad.
(2) Akad pemberian kuasa terjadi apabila ada ijab dan kabul.
(3) Penerimaan diri sebagai penerima kuasa bisa dilakukan dengan
lisan, tertulis, isyarat, dan atau perbuatan.
(4) Akad pemberian kuasa batal jika pihak penerima kuasa
menolak untuk menjadi penerima kuasa.
Pasal 458
Izin dan persetujuan sama dengan pemberian kuasa untuk
bertindak sebagai penerima kuasa.
Pasal 459
Persetujuan yang terjadi kemudian, hukumnya sama dengan hukum
pemberian kuasa yang terdahulu untuk bertindak sebagai penerima
kuasa.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 114

114




Pasal 460

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

115

(1) Suruhan tidak sama dengan pemberian kuasa
(2) Suatu perintah dapat bersifat pemberian kuasa, dan atau
bersifat suruhan.


Pasal 461
Transaksi pemberian kuasa dapat dilakukan dengan mutlak dan atau
terbatas.
Bagian Kedua
Syarat Wakalah
Pasal 462
(1) Orang yang menjadi penerima kuasa harus cakap bertindak
hukum.
(2) Orang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum tidak
berhak mengangkat penerima kuasa.
(3) Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum
yang berada dalam pengampuan, tidak boleh mengangkat
penerima kuasa untuk melakukan perbuatan yang
merugikannya.
(4) Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum
yang berada dalam pengampuan, boleh mengangkat penerima
kuasa untuk melakukan perbuatan yang menguntungkannya.
(5) Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum
yang berada dalam pengampuan, boleh mengangkat penerima
kuasa untuk melakukan perbuatan yang mungkin untung dan
mungkin rugi dengan seizin walinya.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 115





Pasal 463

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

116

(1) Seorang penerima kuasa harus sehat akal pikirannya dan
mempunyai pemahaman yang sempurna serta cakap
melakukan perbuatan hukum, meski tidak perlu harus sudah
dewasa.
(2) Seorang anak yang sudah mempunyai pemahaman yang
sempurna serta cakap melakukan perbuatan hukum sah
menjadi seorang penerima kuasa.
(3) Seorang anak penerima kuasa seperti disebut pada ayat (2) di
atas, tidak memiliki hak dan kewajiban dalam transaksi yang
dilakukannya.
(4) Hak dan kewajiban dalam transaksi seperti disebut pada ayat
(3) di ats dimiliki oleh pemberi kuasa.


Pasal 464
Seseorang dan atau badan usaha berhak menunjuk pihak lain
sebagai penerima kuasanya untuk melaksanakan suatu tindakan
yang dapat dilakukannya sendiri, memenuhi suatu kewajiban, dan
atau untuk mendapatkan suatu hak dalam kaitannya dengan suatu
transaksi yang menjadi hak dan tanggungjawabnya.


Bagian Ketiga
Ketentuan Umum tentang Wakalah
Pasal 465
(1) Suatu transaksi yang dilakukan oleh seorang penerima kuasa
dalam hal hibah, pinjaman, gadai, titipan, peminjaman,
kerjasama, dan kerjasama dalam modal/usaha, harus
disandarkan kepada kehendak pemberi kuasa.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 116


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Jika transaksi tersebut seperti disebut pada ayat (1) di atas
tidak merujuk untuk diatasnamakan kepada pemberi kuasa,
maka transaksi itu tidak sah.
Pasal 466
Transaksi pemberian kuasa sah jika kekuasaannya dilaksanakan oleh
penerima kuasa dan hasilnya diteruskan kepada pemberi kuasa.


Pasal 467
Hak dan kewajiban di dalam transaksi pemberian kuasa
dikembalikan kepada pihak pemberi kuasa.
Pasal 468
Barang yang diterima pihak penerima kuasa dalam kedudukannya
sebagai penerima kuasa penjualan, pembelian, pembayaran, atau
penerimaan pembayaran utang atau barang tertentu, maka
dianggap menjadi barang titipan.
Pasal 469
(1) Jika seorang atau badan usaha yang berutang mengirim
sejumlah uang sebagai pembayaran utangnya melalui
penerima kuasa kepada yang berpiutang dan uang itu hilang
ketika ada di tangan penerima kuasanya sebelum diterima
oleh yang berpiutang, maka yang berutang itu harus
bertanggung jawab mengganti kerugian.
(2) Bila penerima kuasa berasal dari pihak yang berpiutang, maka
yang berpiutang harus bertanggung jawab mengganti
kerugian.






Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 117

117






Pasal 470

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

118

Jika seseorang atau badan usaha menunjuk dua orang secara
bersamaan untuk menjadi penerima kuasanya, maka tidak cukup
satu orang saja yang bertindak sebagai penerima kuasa.
Pasal 471
(1) Pihak yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk suatu
masalah tertentu, tidak berhak menunjuk yang lain sebagai
penerima kuasa tanpa izin yang memberikan kuasa.
(2) Pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa pada ayat (1) akan
menjadi penerima kuasa dari yang memberikan kuasa.


Pasal 472
Penerima kuasa yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan
hukum secara mutlak, maka ia bisa melakukan perbuatan hukum
secara mutlak.
Pasal 473
Penerima kuasa yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan
hukum secara terbatas, maka ia hanya bisa melakukan perbuatan
hukum secara terbatas.
Pasal 474
(1) Jika disyaratkan upah bagi penerima kuasa dalam transaksi
pemberian kuasa , maka penerima kuasa berhak atas upahnya
setelah memenuhi tugasnya.
(2) Jika pembayaran upah tidak disyaratkan dalam transaksi, dan
penerima kuasa itu bukan pihak yang bekerja untuk mendapat
upah, maka pelayanannya itu bersifat kebaikan saja dan ia
tidak berhak meminta pembayaran.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 118





Bagian Keempat

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

119

Pemberian kuasa Untuk Pembelian
Pasal 475
(1) Sesuatu yang dikuasakan kepada penerima kuasa harus
diketahui dengan jelas agar bisa dilaksanakan.
(2) Pemberi kuasa harus menyatakan jenis barang yang harus
dibeli.
(3) Jika jenis barang itu sangat bervariasi, maka pemberi kuasa
harus menyebutkan variannya.
(4) Jika syarat yang terdapat dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak
terpenuhi, maka transaksi pemberian kuasa tidak sah.
Pasal 476
(1) Jika penerima kuasa menyalahi akad, maka pemberi kuasa
berhak menolak atau menerima perbuatan tersebut.
(2) Meskipun barang yang dibeli seperti disebutkan pada ayat (1)
itu menguntungkan pemberi kuasa, penerima kuasa dianggap
telah membeli barang untuk dirinya sendiri


Pasal 477
(1) Jika harga suatu barang tidak disebutkan dalam akad, maka
pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa bisa membeli
barang itu dengan harga pasar, atau pada suatu harga yang
sedikit perbedaannya dari harga pasar.
Pasal 478
(1) Jika harga suatu barang tidak disebutkan dalam akad, maka
pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa bisa membeli
barang itu dengan harga pasar, atau pada suatu harga yang

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 119





sedikit perbedaannya dari harga pasar.

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

120

(2) Jika nilai dan harga barang telah ditentukan dalam akad, maka
barang itu tidak boleh dibeli bila tidak sesuai dengan harga
yang telah ditentukan
(3) Jika penerima kuasa membeli sesuatu dengan harga yang sangat
jauh berbeda dengan harga yang wajar, maka pemberi kuasa
tidak terikat oleh pembelian itu.


Pasal 479
Jika pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa pembelian
membeli suatu barang dengan cara menukarkannya dengan barang
lain, maka transaksi pemberian kuasa itu berlaku untuk musim
tersebut.
Pasal 480
Jika satu pihak menunjuk pihak lain sebagai penerima kuasa untuk
membeli suatu barang tertentu tidak boleh membeli barang itu
untuk dirinya sendiri.
Pasal 481
(1) Apabila setelah membeli barang itu penerima kuasa
mengatakan bahwa ia telah membeli barang itu untuk dirinya
sendiri, barang itu tetap menjadi milik pemberi kuasa.
(2) Jika penerima kuasa membeli barang dengan harga lebih
tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh pemberi kuasa,
atau membelinya dengan harga yang tidak wajar, maka barang
itu jadi milik penerima kuasa.
(3) Barang yang dibeli oleh penerima kuasa menjadi miliknya jika
telah mendapat izin dari pemberi kuasa untuk membeli
barang atas nama penerima kuasa.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 120





Pasal 482

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

121

Jika penerima kuasa menyatakan bahwa ia akan membeli barang
untuk dirinya di hadapan pemberi kuasa, maka barang itu menjadi
miliknya.
Pasal 483
Jika dua pihak secara terpisah menunjuk pihak yang sama sebagai
penerima kuasanya untuk membeli sesuatu barang, maka barang itu
akan menjadi milik pihak pemberi kuasa.
Pasal 484
Pihak penerima kuasa yang ditunjuk untuk melakukan pembelian
suatu barang tidak boleh menjual barang miliknya sendiri kepada
pemberi kuasa.
Pasal 485
Jika penerima kuasa khawatir akan terjadi kerusakan pada barang
yang dibelinya sebelum diserahkan kepada pemberi kuasa, maka ia
sendiri berhak mengembalikan barang tersebut kepada penjual.
Pasal 486
(1) Pembelian benda yang aib karena kekeliruan yang diakukan
oleh penerima kuasa dapat dibatalkan.
(2) Penerima kuasa dalam ayat (1) dapat membatalkan jual beli
setelah mendapat izin dari pemberi kuasa.
Pasal 487
Penerima kuasa tidak berhak mengembalikan barang yang aib
karena kekeliruan kepada pihak penjual kecuali setelah mendapat
izin dari pihak pemberi kuasa pembelian.
Pasal 488
(1) Jika pihak penerima kuasa membeli suatu barang untuk

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 121


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

dibayar pada waktu yang akan datang, penerima kuasa tidak
berhak meminta pembayaran tunai kepada pemberi kuasa.
(2) Jika penerima kuasa itu membeli dengan pembayaran tunai saat
itu juga, dan penjual kemudian menangguhkan tanggal
pembayaran, maka penerima kuasa itu berhak menuntut
pembayaran tunai dari pemberi kuasanya.
Pasal 489
(1) Jika penerima kuasa untuk pembelian membayar harga dari
uangnya sendiri lalu mengambil barang yang dibelinya, maka
ia bisa menuntut hak pertanggungannya kepada pemberi
kuasa.
(2) Seorang penerima kuasa yang disebut pada ayat (1) di atas
bisa mendapat ganti uang yang telah dibayarkannya, atau
melakukan hak penahanan atas barang itu sampai pemberi
kuasa membayarnya.
Pasal 490
(1) Jika barang yang dibeli oleh penerima kuasa secara tak sengaja
rusak atau hilang tatkala masih berada di tangannya, maka
gantirugi dibayar oleh pemberi kuasa dan tidak boleh ada
potongan harga.
(2) Jika penerima kuasa melakukan hak penahanan atas barang
untuk mendapatkan pembayaran, namun barang tersebut
rusak atau hilang karena kelalaiannya, maka penerima kuasa
harus mengganti kerugian.
Pasal 491
Pihak penerima kuasa pembelian tidak boleh menghapuskan suatu
transaksi jual-beli tanpa izin dari pemberi kuasa.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 122

122




Bagian Kelima

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

123

Pemberian kuasa Untuk Penjualan
Pasal 492
Pihak penerima kuasa yang telah diberi kekuasaan penuh untuk
melaksanakan suatu proses transaksi jual-beli berhak menjual harta
milik pemberi kuasa dengan harga yang wajar.
Pasal 493
(1) Jika pemberi kuasa telah menentukan harga, maka penerima
kuasa itu tidak boleh menjual lebih rendah dari harga yang
telah ditentukan.
(2) Jika penerima kuasa menjual dengan harga yang lebih rendah,
maka transaksi tersebut dihentikan sementara (mauquf) atau
tergantung pada izin pemberi kuasa.
(3) Pemberi kuasa berhak menuntut ganti rugi kepada penerima
kuasa yang menjual barang dengan harga yang lebih rendah
dari harga pasar atau lebih rendah dari harga yang disepakati
dalam akad tanpa izin.
Pasal 494
Penerima kuasa tidak boleh membeli barangnya sendiri untuk dan
atas nama pemberi kuasa kecuali atas izin pemberi kuasa.
Pasal 495
(1) Penerima kuasa dibolehkan menjual secara mutlak jika kuasa
penjualan bersipat mutlak.
(2) Penerima kuasa dibolehkan menjual secara terbatas jika kuasa
penjualan bersipat terbatas.





Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 123





Pasal 496

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

124

(1) Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan secara mutlak, maka
penerima kuasa boleh menjual harta secara tunai atau cicilan.
(2) Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan bahwa penjualan
barang harus dilakukan secara tunai, maka penerima kuasa
hanya boleh menjualnya secara tunai.


Pasal 497
Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan bahwa penerima kuasa
hanya boleh menjual harta secara keseluruhan, maka penerima
kuasa tidak boleh menjual sebagiannya saja kecuali setelah
mendapat izin dari pemberi kuasa.
Pasal 498
Penerima kuasa berhak menuntut jaminan dari pembeli benda yang
pembayarannya dicicil meskipun tanpa izin dari pemberi kuasa.
Pasal 499
Penerima kuasa boleh menjual harta jaminan dari pembayaran
cicilan yang macet setelah mendapat izin dari pemberi kuasa.
Pasal 500
Penerima kuasa tidak bertanggung jawab atas pembiayaan yang
macet yang terjadi bukan karena kelalaiannya.
Pasal 501
Pemberi kuasa dibolehkan menerima pembayaran secara langsung
dari benda yang dijual oleh penerima kuasa dengan sepengetahuan
penerima kuasa.
Pasal 502
(1) Penerima kuasa penjualan berhak menerima imbalan dari
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 124


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

prestasinya berdasarkan kesepakatan dalam akad.
(2) Jika dakam akad tidak ditentukan mengenai imbalan bagi
penerima kuasa, maka penerima kuasa tidak berhak menuntut
imbalan.
(3) Pihak penerima kuasa secara profesional berhak mendapatkan
imbalan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
kesepakatan.
Pasal 503
(1) Jika seseorang memberi perintah kepada orang lain untuk
membayarkan sejumlah uang kepada pihak ketiga, atau
kepada negara, dan orang ini membayarkan uang yang diambil
dari hartanya sendiri, maka ia boleh melaksanakan
pertanggungan itu kepada orang yang memberi perintah, baik
pertanggungan itu disyaratkan atau tidak.
(2) Pelaksanaan tersebut berlaku baik ia menggunakan ungkapan
yang menunjukkan pertanggungan, atau tidak.
Pasal 504
(1) Jika seseorang memerintah orang lain untuk membayar
utangnya, maka ia hanya dapat membayar sesuai dengan apa
yang diperintahkan.
(2) Jika seseorang yang telah mendapat perintah dari orang lain
untuk membayar utangnya, lalu menjual kekayaan miliknya
kepada yang berpiutang, dan selanjutnya ia membayar utang
orang itu dengan hasil penjualan tersebut, maka orang yang
membayar utang itu berhak mendapat ganti sejumlah itu dari
orang yang telah memberi perintah, berapa pun jumlahnya.
(3) Jika seseorang menjual kekayaannya sendiri kepada yang
berpiutang untuk jumlah yang lebih besar dari nilai utang,
maka orang yang memberi perintah agar utangnya dibayarkan
tidak boleh mengurangkan kelebihan itu dari utangnya.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 125

125




Pasal 505

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

126

Jika seseorang memerintah orang lain untuk menanggung
pembiayaan dirinya, atau keluarganya, maka orang tersebut berhak
mendapat ganti sejumlah uang yang pantas dari orang yang
memberi perintah, baik penggantian sejumlah uang tersebut
disyaratkan ataupun tidak.
Pasal 506
(1) Jika seseorang memerintahkan orang lain agar meminjamkan
sejumlah uang, atau memberi hibah kepada orang ketiga, dan
orang tersebut mengerjakan perintah itu, maka ia berhak
mendapat ganti sejumlah uang dari orang yang telah memberi
perintah.
(2) Jika orang yang memberi perintah itu tidak membuat
persyaratan semacam pertanggungan dengan mengatakan
bahwa ia akan menggantinya dengan uang, atau bahwa orang
yang membayarkan uangnya, bisa kemudian mendapat ganti
dari dia, tetapi ia hanya memerintahkan untuk membayar,
maka orang yang membayar tadi tak mempunyai
pertanggungan terhadap orang pemberi perintah.
Pasal 507
Suatu perintah yang diberikan oleh orang tertentu, hanya berlaku
untuk barang milik orang itu saja.
Pasal 508
Jika seseorang memerintahkan orang lain untuk membayar
utangnya dengan menyebut jumlahnya yang harus dibayar dari
harta orang yang diperintah dan orang ini berjanji akan melakukan
hal itu, tapi nyatanya gagal membayar utang itu, maka orang itu
tidak bisa dipaksa untuk membayar utang itu hanya karena ia telah
berjanji untuk melakukan hal itu.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 126





Pasal 509

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

127

(1) Jika orang yang diperintah untuk itu ternyata mempunyai
utang kepada orang yang memerintah, atau ia menyimpan
uang yang dititipkan oleh pemberi perintah untuk
pengamanan, kemudian ia diperintah untuk membayar utang
yang memerintah, maka ia dipaksa untuk membayar
utangnya.
(2) Jika orang yang memberi perintah itu, meminta agar barang
tertentu milik orang yang memerintah dijual dan utangnya
dibayar dari hasil penjualan barangnya itu, maka orang yang
diperintah itu tidak wajib untuk menjual dan membayar
utangnya tersebut, jika ia seorang penerima kuasa yang tidak
diupah.
(3) Jika seseorang penerima kuasa yang diupah, maka ia wajib
untuk menjual hartanya dan membayar utangnya dari hasil
penjualan tersebut.
Pasal 510
Jika seseorang memberi sejumlah uang kepada orang lain dengan
memerintahkan agar ia membayarkan uang itu kepada seseorang
yang meminjaminya, maka orang lain yang berpiutang kepada orang
yang memberi perintah itu tidak memiliki hak menuntut bagian dari
uang itu dan orang yang diperintah hanya boleh memberikan uang
itu kepada yang berpiutang yang disebut dalam perintah itu.
Pasal 511
Jika seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain
dengan perintah untuk dibayarkan pada utang dari orang ketiga,
dan kemudian diketahui bahwa pemilik uang itu telah meninggal
sebelum uang itu diserahkan kepada yang berpiutang, maka uang
itu harus disatukan dulu dengan harta peninggalannya, dan yang
berpiutang itu baru bisa menuntut pembayarannya dari harta
peninggalan orang itu.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 127





Pasal 512

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

128

(1) Jika seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain,
untuk dibayarkan kepada orang yang meminjaminya dengan
suatu perintah bahwa uang itu tidak boleh diserahkan, kecuali
tanda penerimaan ditandatangani pada kwitansi atau tanda
penerimaan yang disiapkan untuk itu, dan orang yang
diperintah itu menyerahkan uang itu tanpa mendapat tanda
bukti penerimaan uang, kemudian yang berpiutang itu
menyangkal bahwa ia telah menerima uang itu, sedangkan
yang berutang tidak dapat membuktikan pembayaran
tersebut, maka yang berutang wajib membayar utang untuk
kedua kalinya.
(2) Seseorang yang berutang dapat menuntut orang yang pernah
diserahi uang untuk mengganti kerugiannya.


Bagian Keenam
Pemberian Kuasa untuk Gugatan
Pasal 513
Baik penggugat maupun tergugat boleh menguasakan kepada orang
lain yang mereka pilih untuk bertindak sebagai penerima kuasa
dalam perkara gugatan.
Pasal 514
(1) Seseorang yang menunjuk orang lain sebagai penerima
kuasanya untuk perkara gugatan, secara sah boleh
melarangnya untuk membuat suatu pengakuan terhadapnya,
maka suatu pengakuan yang dibuat oleh penerima kuasa
terhadap kliennya adalah tidak sah.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 128


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Jika penerima kuasa membuat pengakuan di Pengadilan, dan
ia tidak diberi wewenang (kuasa) untuk hal itu, maka
kekuasaan penerima kuasa tersebut dapat dicabut.
Pasal 515
Pemberian kuasa untuk gugatan tidak termasuk pemberian kuasa
untuk menerima barang kecuali dinyatakan lain secara khusus
dalam surat kuasa.


Bagian Ketujuh
Pencabutan Kuasa
Pasal 516
(1) Pemberi kuasa berhak mencabut kuasa dari penerima
kuasanya.
(2) Jika seseorang yang berutang menyerahkan hartanya sebagai
jaminan utang pada waktu transaksi atau beberapa waktu
kemudian, lalu menunjuk seseorang sebagai kuasa untuk
menjual harta jaminan utang tatkala utangnya jatuh tempo,
maka pemberi kuasa tersebut tidak dapat mencabut kuasa
tanpa ada persetujuan dari yang berpiutang.
Pasal 517
Suatu kuasa yang dicabut oleh penerima kuasa, maka pencabutan
kuasa itu baru akan berlaku setelah diberitahukan kepada pemberi
kuasa.
Pasal 518
Apabila penerima kuasa mengundurkan diri dari kuasa, maka ia
harus memberitahukan pengunduran diri itu kepada pemberi kuasa.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 129

129




Pasal 519

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

130

(1) Pemberi kuasa berhak memberhentikan penerima kuasa yang
ditunjuk untuk menerima hutang pada waktu yang berutang
tidak hadir.
(2) Jika yang berutang membayar utangnya kepada penerima
kuasa sebelum diberi tahu tentang pemberhentiannya, maka
yang berutang tadi bebas dari utangnya.
Pasal 520
Pemberian kuasa berakhir setelah ia menyelesaikan kewajiban yang
menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dinyatakan dalam surat
kuasa.
Pasal 521
Meninggalnya pemberi kuasa menjadikan kuasa berakhir demi
hukum kecuali masih ada hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Pasal 522
Akad pemberian kuasa tidak dapat dialihkan dengan cara
diwariskan.
Pasal 523
Jika pemberi kuasa atau penerima kuasa menjadi gila, maka akad
pemberian kuasa menjadi batal.
Pasal 524
(1) Penerima kuasa yang menyalahgunakan kekuasaan dapat
dikenai sanksi.
(2) Pengadilan dapat memutuskan sanksi denda atau ta͞zir dalam
bentuk lain kepada pihak penerima kuasa yang
menyalahgunakan kekuasaannya atas gugatan pihak pemberi
kuasa.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 130


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(3) Pengadilan dapat menetapkan pihak penerima kuasa yang
menyalahgunakan kekuasaanya ke dalam daftar orang tercela.
Pasal 525
(1) Pihak pemberi kuasa yang membatalkan kuasanya secara
sepihak kepada pihak penerima kuasa sehingga menimbulkan
kerugian pada pihak penerima kuasa dapat dikenai sanksi.
(2) Pengadilan dapat memutuskan sanksi denda atau ta͞zir dalam
bentuk lain kepada pihak pemberi kuasa yang yang
membatalkan pemberian kuasa secara sepihak yang
merugikan pihak penerima kuasa.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pihak pemberi kuasa yang
menyalahgunakan kekuasaanya ke dalam daftar orang tercela.


BAB XVIII
SHULH


Bagian Pertama
Ketentuan Umum Shulh
Pasal 526
(1) Orang yang membuat suatu akad perdamaian harus cakap
melakukan perbuatan hukum.
(2) Suatu akad perdamaian yang dibuat oleh anak yang telah
diberi izin oleh walinya adalah sah, selama perdamaian itu
tidak berakibat kerugian yang nyata.
(3) Jika seseorang mengajukan gugatan yang ditujukan kepada
seorang anak yang telah diberi izin, dan anak itu membuat


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 131

131

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

pengakuan atas hal itu, maka hasilnya adalah suatu bentuk
akad perdamaian yang sah melalui pengakuan.
(4) Seorang anak yang telah diberi izin, berhak untuk membuat
suatu akad perdamaian yang sah dengan catatan ia diberi
waktu untuk memikirkan tuntutannya.
(5) Jika seorang anak menyetujui suatu akad perdamaian tentang
sebagian dari tuntutannya dan di samping itu ia juga memiliki
bukti untuk menunjang tuntutannya tersebut, maka akad
perdamaian itu tidak sah. Tetapi, jika ia tidak memiliki bukti
semacam itu, serta lawannya bersedia untuk diangkat
sumpah, maka akad perdamaian itu sah.
(6) Jika seorang anak melakukan gugatan untuk mendapatkan
kembali barang dari orang lain, dan kemudian membuat akad
perdamaian tentang nilai tuntutannya, maka akad
perdamaian itu adalah sah.
Pasal 527
Wali seorang anak dibolehkan melakukan akad perdamaian atas
gugatan terhadap harta anak, dengan ketentuan perdamaian
tersebut tidak mengakibatkan kerugian yang nyata bagi anak itu.
Pasal 528
(1) Perdamaian dapat dilakukan sendiri oleh pihak yang berperkara
atau orang yang dikuasakan untuk itu sepanjang disebutkan
dalam surat kuasa.
(2) Pemberi kuasa tidak dibenarkan menyelesaikan sendiri
perkaranya tanpa diketahui oleh penerima kuasa.
Pasal 529
(1) Jika seseorang menunjuk orang lain sebagai penerima kuasanya
untuk melakukan perdamaian atas suatu gugatan, maka
pemberi kuasa terikat dengan perdamaian itu.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 132

132

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Jika seorang penerima kuasa membuat suatu perdamaian
dengan cara pengakuan bahwa ia akan mengganti harta dengan
harta lain, lalu ia membuat perdamaian atas namanya sendiri,
maka penerima kuasa semacam ini menjadi bertanggungjawab
atas suatu tuntutan yang diajukan bertalian dengan hal
tersebut, dan sejumlah uang yang diselesaikan dengan cara itu,
bisa diperoleh kembali dari penerima kuasa tersebut, dan
penerima kuasanya sendiri bisa menuntut terhadap pemberi
kuasanya.
Bagian Kedua
Penggantian Objek Shulh
Pasal 530
(1) Jika penggantian objek perdamaian berupa barang tertentu,
maka barang itu dianggap sebagai suatu barang sah
sebagaimana barang asal.
(2) Jika penggantian objek perdamaian itu berupa piutang, maka
penggantian objek perdamaian dianggap sebagai pembayaran
harga.
Pasal 531
Penggantian objek perdamaian dari suatu perdamaian harus berupa
harta milik dari orang yang membuat perdamaian.
Pasal 532
Jika penggantian objek perdamaian berupa barang yang
membutuhkan transaksi barang, maka penggantian objek
perdamaian harus dinyatakan dengan jelas.






Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 133

133





Bagian Ketiga
Gugatan dalam Shulh
Pasal 533

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

134

(1) Jika akad perdamaian dibuat dengan materi yang berupa
pengakuan atas harta yang disengketakan, maka perdamaian
itu diakui sebagai sebab kepemilikan.
(2) Jika seluruh atau sebagian dari pengganti objek perdamaian
diambil dari seseorang yang berhak atas penggantian itu,
maka penggantian objek perdamaian berupa barang yang
digugat dari perdamaian itu, yakni bisa seluruhnya atau
sebagiannya, dinyatakan sah.
Pasal 534
Jika akad perdamaian dibuat dengan pengakuan tentang manfaat
suatu harta, maka hukum akad perdamaian itu adalah sama dengan
hukum akad ijarah.
Pasal 535
(1) Suatu perdamaian dengan cara penolakan atau bersikap diam
saja, maka penggugat berhak atas harta penggantiannya,
sedangkan tergugat berhak untuk tidak melakukan sumpah
dan selesainya sengketa.
(2) Hak syuf'ah (hak untuk didahulukan/preverence) yang melekat
pada suatu benda tidak bergerak berlaku sebagai pengganti
objek perdamaian.
(3) Jika seseorang yang berhak atas harta itu lalu mengambil
sebagian atau seluruh benda tidak bergerak itu, maka
penggugat harus mengembalikan sejumlah pengganti
perdamaian itu kepada tergugat seluruhnya atau sebagian,


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 134


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

dan penggugat itu berhak mengajukan gugatan itu kepada
orang yang menuntut dan yang punya hak tersebut.
(4) Jika seluruh atau sebagian dari pengganti kerugian itu diambil
oleh penggugat, maka penggugat berhak mengajukan gugatan
atas penggantian perdamaian.
Pasal 536
Jika pihak penggugat berkeinginan memperoleh kembali hartanya,
dan menyetujui suatu perdamaian untuk mendapat sebagian dari
padanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang
diajukan, maka penggugat dianggap telah menerima pembayaran
sebagian dari tuntutannya dan membebaskan sisanya.
Pasal 537
Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian dengan orang lain
tentang sebagian dari tuntutannya kepada orang itu, maka orang
yang melaksanakan perdamaian itu dianggap telah menerima
pembayaran sebagian dari tuntutannya dan telah melepaskan
haknya terhadap sisanya.
Pasal 538
Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian di mana suatu
utang yang segera harus dibayar, diubah menjadi utang yang dapat
dibayarkan kembali di kemudian hari, maka ia dianggap telah
melepaskan haknya untuk pembayaran segera.
Pasal 539
Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian tentang suatu
utang yang harus dibayar kembali dengan sesuatu barang, bisa
dibayar dengan barang lain yang sama nilainya, maka orang itu
dianggap telah menunaikan kewajibannya.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 135

135




Pasal 540

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

136

(1) Apabila suatu proses perdamaian telah diselesaikan, maka
tidak satu pun dari kedua pihak berhak
mempermasalahkannya lagi.
(2) Dengan disetujuinya perdamaian itu, maka penggugat berhak
atas penggantian perdamaian yang tercantum dalam transaksi
perdamaian itu.
Pasal 541
Jika salah satu pihak yang melakukan transaksi perdamaian
meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak berhak membatalkan
perdamaian itu.
Pasal 542
Jika perdamaian itu dibuat dalam bentuk pertukaran barang, maka
kedua pihak boleh menghapuskan dan menggugurkan perdamaian
itu atas kehendak mereka sendiri.
Pasal 543
Jika suatu transaksi perdamaian yang dibuat berisi suatu
pembayaran yang dilakukan agar dapat menghindari pengucapan
sumpah, maka penggugat dianggap telah dapat memaksa tergugat
untuk bersumpah.
Pasal 544
(1) Jika objek pengganti dalam perdamaian rusak sebagian atau
seluruhnya sebelum diserahkan kepada penggugat, dan
pengganti kerugian itu berupa barang tertentu, maka ini
dianggap sama halnya dengan suatu barang yang diambil
seseorang yang berhak atas barang itu.
(2) Jika suatu perdamaian dibuat dengan cara pengakuan, maka
penggugat berhak menuntut seluruh atau sebagian barang
yang dituntutnya dari perdamaian tersebut dari tergugat.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 136


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(3) Jika pengganti kerugian dalam perdamaian berupa suatu
piutang atau berupa barang yang tidak tertentu, maka
perdamaian itu tidak akan terpengaruh oleh hal tersebut, dan
penggugat berhak untuk menerima sejumlah yang sama
dengan kerugiannya, dari tergugat.


BAB XIX
PELEPASAN HAK
Pasal 545
Pelepasan hak yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum adalah tidak sah.
Pasal 546
Jika seseorang menyatakan bahwa ia tidak memiliki tuntutan atau
perselisihan dengan orang lain, atau menyatakan bahwa ia tidak
mempunyai hak apapun dari orang lain, atau ia menyatakan telah
mengakhiri atau menghentikan tuntutannya pada orang lain, atau ia
menyatakan tidak lagi berhak apapun dari orang lain itu, atau ia
menyatakan telah menerima haknya dengan penuh dari orang lain
itu, maka orang tersebut dianggap telah melepaskan hak orang lain
itu.
Pasal 547
Jika seseorang telah melepaskan haknya dari orang lain, maka
haknya menjadi hapus, dan seseorang itu tidak lagi berhak
mengajukan tuntutan mengenai hal itu.
Pasal 548
Suatu pelepasan hak tidak berlaku terhadap hak-hak yang timbul
kemudian setelah pelepasan itu.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 137

137




Pasal 549

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

138

(1) Seseorang melepaskan hak orang lain dari suatu gugatan
tentang perkara tertentu merupakan hak khusus.
(2) Seseorang menyatakan telah melepaskan hak orang lain dari
semua gugatan, atau ia tidak menuntut apapun dari orang lain
itu, maka merupakan hak umum.
Pasal 550
Orang yang dilepaskan haknya harus diketahui dengan jelas dan
tertentu.
Pasal 551
(1) Pelepasan hak tidak tergantung kepada kabul.
(2) Jika pelepasan hak ditolak maka penolakan ini tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal 552
(1) Pelepasan hak utang dari seseorang yang sedang menderita
sakit keras kepada anggota keluarganya, dinyatakan tidak sah
dan tidak mempunyai akibat hukum.
(2) Jika pelepasan hak utang kepada seseorang yang bukan
anggota keluarganya, maka pelepasan hak itu adalah sah
apabila tidak lebih dari 1/3 hartanya.
Pasal 553
Pelepasan utang hanya sah apabila dilakukan oleh orang yang cakap
melakukan perbuatan hukum.







Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 138





BAB XX
T ’MIN
Bagian Pertama

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

139

Ta’min dan I’adah Ta’min
Pasal 554
Akad yang digunakan pada ta͞min dan i͞adah ta͞min adalah :
a. wakalah bil ujrah;
b. murabahah; dan
c. tabarru͞
Pasal 555
Prinsip wakalah bil ujrah pada ta͞min dan i͞adah ta͞min adalah:
a. wakalah bil ujrah boleh dilakukan antar perusahaan ta͞min,
agen sebagai bagian dari perusahaan dengan peserta.
b. wakalah bil ujrah dapat diterapkan pada produk ta͞min syariah
yang mengandung unsur tabungan maupun unsur non
tabungan


Pasal 556
Objek wakalah bil ujrah meliputi antara lain:
a. kegiatan administrasi
b. pengelolaan dana
c. pembayaran klaim
d. dhaman ishdar/underwriting
e. pengelolaan portofolio risiko

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 139





f. pemasaran
g. investasi








Pasal 557

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

140

Akad wakalah bil ujrah harus mencantumkan, antara lain :
a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan;
b. besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee dari premi;
c. syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis ta͞min yang
ditransaksikan.
Pasal 558
Kedudukan para pihak dalam akad wakalah bil ujrah:
a. perusahaan bertindak sebagai wakil yang mendapat kuasa
untuk mengelola dana;
b. peserta/pemegang polis sebagai individu, dalam produk
tabungan dan non tabungan bertindak sebagai pemberi kuasa
untuk mengelola dana;
c. peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun non
tabungan, bertindak sebagai pemberi kuasa untuk mengelola
dana;
d. wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang
diterimanya, kecuali atas izin pemberi kuasa /pemegang polis;
e. akad wakalah bersifat amanah dan bukan tanggungan sehingga
wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi
dengan mengurangi imbalan yang telah diterima oleh
perusahaan ta͞min kecuali karena kecerobohan wanprestasi
dan perbuatan melawan hukum, di samping sifat akad pada
umumnya.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 140


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

f. perusahaan ta͞min sebagai wakil tidak berhak memperoleh
bagian dari hasil investasi apabila transaksi yang digunakan
adalah pelaksanaan akad wakalah.
Pasal 559
(1) Perusahaan selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan
dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai
dengan syariah.
(2) Dalam pengelolaan dana investasi, baik tabungan maupun non
tabungan, dapat digunakan Akad Wakalah bil Ujrah dengan
mengikuti ketentuan seperti di atas atau Akad Mudharabah
dengan mengikuti ketentuan Mudharabah.


Bagian Kedua
Akad Mudharabah Musytarakah
pada Ta’min dan I’adah Ta’min
Pasal 560
Ketentuan hukum dari akad mudharabah musytarakah pada ta͞min
dan i͞adah ta͞min:
a. akad yang digunakan adalah akad musytarakah merupakan
perpaduan antara pelaksanaan transaksi mudharabah dengan
transaksi musyarakah dengan ketentuan yang mengikat pada
masing-masing transaksi.
b. perusahaan ta͞min sebagai mudharib menyertakan modal atau
dananya dalam investasi bersama peserta.
c. modal atau dana perusahaan ta͞min dan dana peserta
diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
d. perusahaan ta͞min sebagai mudharib mengelola investasi dana
tersebut.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 141

141






Pasal 561

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

142

Dalam transaksi mudharabah musytarakah harus disebutkan paling
sedikit:
a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan ta͞min;
b. besaran, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
c. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk ta͞min
yang ditransaksikan.
Pasal 562
Ketentuan hukum dari transaksi mudharabah musytarakah pada
ta͞min dan i͞adah ta͞min:
a. mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan
ta͞min, karena merupakan bagian dari hukum mudharabah.
b. mudharabah musytarakah dapat diterapkan pada produk ta͞min
dan i͞adah ta͞min yang mengandung unsur tabungan maupun
non tabungan.
Pasal 563
Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu
alternatif sebagai berikut:
a. Hasil investasi dibagi antara perusahaan sebagai pengelola
modal dan peserta sebagai pemilik modal sesuai dengan nisbah
yang disepakati atau Bagian hasil investasi sesudah diambil
oleh/dipisahkan untuk/disisihkan untuk perusahaan
sebagai pengelola modal; dibagi antara perusahaan
dengan para peserta sesuai dengan porsi masing-masing.
b. Hasil investasi dibagi secara proporsional atau bagian hasil
investasi sesudah diambil/dipisahkan/disisihkan untuk


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 142


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

perusahaan, dibagi antara perusahaan sebagai pengelola
modal dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Pasal 564
Apabila terjadi kerugian maka lembaga keuangan syariah
sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi
modal yang disertakan
Pasal 565
(1) Perusahaan ta͞min selaku pemegang amanah wajib melakukan
investasi dari dana yang terkumpul.
(2) Investasi sebagaimana dalam ayat (1) wajib dilakukan sesuai
dengan prinsip syariah.


Bagian Ketiga
Akad Non Tabungan
pada Ta’min dan I’adah Ta’min
Pasal 566
Ketentuan umum dari ta͞min dan i͞adah ta͞min non tabungan
adalah:
a. Akad non tabungan harus melekat pada semua produk ta͞min
dan i͞adah ta͞min.
b. Akad non tabungan pada ta͞min dan i͞adah ta͞min berlaku pada
semua bentuk transaksi yang dilakukan antar peserta pemegang
polis.
c. Ta͞min dan i͞adah ta͞min yang dimaksud pada huruf a adalah:
1) ta͞min ala hayat/ta͞min jiwa;
2) ta͞min ala khasarah/ta͞min kerugian.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 143

143






Pasal 567

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

144

Akad non tabungan pada ta͞min dan i͞adah ta͞min mengikat semua
bentuk transaksi yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan
non tabungan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk
tujuan komersial
Pasal 568
Dalam akad non tabungan, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
a. Hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu.
b. Hak dan kewajiban antara peserta secara individu dalam akun
non tabungan selaku peserta dalam arti badan/kelompok.
c. Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim.
d. Syarat-syarat lain yang disepakati sesuai dengan jenis ta͞min
yang ditransaksikan.


Pasal 569
Kedudukan para pihak dalam transaksi non tabungan:
a. Dalam transaksi non tabungan hibah, peserta memberikan dana
hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau
peserta lain yang terkena musibah.
b. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak
menerima dana non tabungan dan secara kolektif selaku
penanggung.
c. Perusahan bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar
transaksi wakalah dari para peserta di luar pengelolaan
investasi.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 144





Pasal 570

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

145

(1) Pengelolaan ta͞min dan i͞adah ta͞min hanya boleh dilakukan
oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
(2) Pembukaan dana non tabungan harus terpisah dari dana
lainnya.
(3) Hasil investasi dari dana non tabungan menjadi hak kolektif
peserta dan dibukukan dalam akun non tabungan.
(4) Dari hasil investasi, perusahaan ta͞min dan i͞adah ta͞min dapat
memperoleh bagi hasil berdasarkan transaksi mudharabah atau
transaksi mudharabah musytarakah atau memperoleh upah
berdasarkan transaksi wakalah bil ujrah.
Pasal 571
Jika terjadi kelebihan dana non tabungan maka boleh dilakukan
beberapa alternatif sebagai berikut:
a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun
non tabungan.
b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan
sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat
aktuaria/manajemen risiko.
c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan
sebagian lainnya kepada perusahaan ta͞min dan reta͞min dan
para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
Pasal 572
(1) Jika terjadi kekurangan dana kebajikan, maka perusahaan
ta͞min dan i͞adah ta͞min wajib menanggulangi kekurangan
tersebut dalam bentuk pinjaman.
(2) Pengembalian dana pinjaman kepada perusahaan ditutup dari
surplus dana non tabungan.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 145





Bagian Keempat
Ta’min Haji
Pasal 573

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

146

Penyelenggaraan ta͞min haji dilakukan dengan prinsip sebagai
berikut :
a. berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
b. bersifat tolong menolong antar sesama jamaah haji.
c. transaksi bertujuan untuk menolong sesama jamaah haji yang
terkena musibah kecelakaan atau kematian.
d. transaksi dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi non
tabungan dengan Lembaga Asuransi Syariah yang bertindak
sebagai pengelola dana non tabungan.


Pasal 574
(1) Dalam penyelenggaraan ta͞min haji
a. Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk
dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Jamaah haji berkewajiban membayar premi sebagai dana
non tabungan yang merupakan bagian dari komponen Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
(2) Premi ta͞min haji yang diterima harus dipisahkan dari premi
ta͞min lainnya.
(3) Ta͞min dapat menginvestasikan dana kebajikan.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 146


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(4) Ta͞min berhak memperoleh imbalan atas pengelolaan dana non
tabungan yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil
dan wajar.
(5) Ta͞min berkewajiban membayar klaim kepada jamaah haji
sebagai peserta ta͞min berdasarkan kesepakatan yang
disepakati pada awal perjanjian.
(6) Kelebihan biaya operasional haji adalah hak jamaah haji yang
pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai
pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat.


BAB XXI
OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH


Pasal 575
Transaksi yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah
adalah pelaksanaan akad Mudharabah.
Pasal 576
Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan
dengan syariah dengan memperhatikan ketentuan dan prinsip
Reksa Dana Syariah.
Pasal 577
(1) Pendapatan/hasil investasi yang dibagikan Emiten kepada
pemegang Obligasi Syariah Mudharabah harus bersih dari
unsur non halal;
(2) Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah
ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum penerbitan Obligasi
Syariah Mudharabah;


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 147

147

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(3) Pembagian pendapatan/hasil dapat dilakukan secara periodik
sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo
diperhitungkan secara keseluruhan.
Pasal 578
Apabila emiten lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau
melampaui batas, maka emiten berkewajiban menjamin
pengembalian dana mudharabah, dan pemegang obligasi syariah
mudharabah dapat meminta emiten untuk membuat surat
pengakuan utang.
Pasal 579
Apabila emiten diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian
dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang obligasi
syariah mudharabah dapat menarik dana obligasi syariah
mudharabah.
Pasal 580
Kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dialihkan kepada
pihak lain, selama disepakati dalam akad.


BAB XXII
PASAR MODAL


Bagian Pertama
Prinsip Pasar Modal Syariah
Pasal 581
(1) Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama
mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 148

148

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan
syariah apabila telah memenuhi prinsip syariah.
(2) Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip syariah apabila
telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah.


Bagian Kedua
Emiten yang Menerbitkan Efek Syariah
Pasal 582
(1) Jenis usaha, produk barang, atau jasa yang diberikan dan akad,
transaksi serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau
perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh
bertentangan dengan prinsip syariah.
(2) Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip
syariah, antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk
perbankan dan ta͞min konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan
minuman yang haram; dan
b. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-
barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat.
c. Melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang
pada saat akad tingkat nisbah utang perusahaan kepada
lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan dari
modalnya;
(3) Emiten yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk
menandatangani dan memenuhi ketentuan transaksi yang
sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 149

149

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(4) Emiten yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa
kegiatan usahanya memenuhi prinsip syariah dan memiliki
shariah compliance officer.
(5) Dalam hal emiten yang menerbitkan efek syariah ijarah pada
saat tertentu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang
diterbitkan bukan lagi disebut sebagai efek syariah.


Bagian Ketiga
Transaksi Efek
Pasal 583
(1) Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-
hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan
manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar,
gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
(2) Tindakan spekulasi Transaksi yang mengandung unsur dharar,
gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman
mencakup:
a. najsy; melakukan penawaran palsu;
b. bai' al-ma'dum; melakukan penjualan atas barang/ efek
syariah yang belum dimiliki/short selling;
c. insider trading; memakai informasi orang dalam untuk
memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d. menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e. melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada
saat transaksi tingkat/nisbah utang perusahaan kepada
lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 150

150

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

f. margin trading; melakukan transaksi atas efek syariah
dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban
penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
g. ihtikar/penimbunan; melakukan pembelian atau dan
pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan
perubahan harga efek syariah, dengan tujuan
mempengaruhi pihak lain;
h. dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-
unsur diatas.


Pasal 584
Harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi
kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan
efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang
teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.


BAB XXIII
REKSADANA SYARIAH


Bagian Pertama
Mekanisme Kegiatan Reksadana Syariah
Pasal 585
(1) Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas :
a. antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan
dengan wakalah; dan
b. antara manajer investasi dengan pengguna investasi
dilakukan dengan sistem mudharabah.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 151

151




(2) Karakteristik sistem mudharabah adalah:

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

152

a. pembagian keuntungan modal antara pemodal yang
diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi
berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua
belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan
tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada
pemodal.
b. pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang
telah diberikan.
c. manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko
kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang
bukan karena kelalaiannya.


Bagian Kedua
Hubungan, Hak, dan Kewajiban
Pasal 586
(1) Transaksi antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan
berdasarkan akad wakalah.
(2) Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat (1)
pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk
melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
(3) Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil
investasi dalam reksadana syariah.
(4) Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana
syariah.




Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 152


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(5) Pemodal berhak untuk ijarahktu-waktu menambah atau
menarik kembali pernyataannya dalam reksadana syariah
melalui manajer investasi.
(6) Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditarik
kembali pernyataan tersebut.
(7) Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan
jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan
diawasi oleh Bank Kustodian.
(8) Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa
unit penyertaan reksadana syariah.
Pasal 587
Hak dan kewajiban manajer investasi dan Bank Kustodian adalah:
a. manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi
bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Prospektus.
b. bank kustodian berkewajban menyimpan, menjaga, dan
mengawasi dana pemodal dan menghitung niai bersih per unit
penyertaan dalam reksadana syariah untuk setiap hari bursa.
c. atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan
penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan
bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung
atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana
syariah.
d. dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak
melaksanakan amanat dari pemodal sesuai mandat yang
diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian
bertanggungjawab ats risiko yang ditimbulkan tersebut.
Pasal 588
Manajer investasi berkewajiban untuk:

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 153

153

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

a. mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi
yang tercantum dalam akad dan prospektus.
b. menyusun tatacara dan memastikan bahwa semua dana para
calon pemegang unit-penyertaan disampaikan kepada bank
kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
c. melakukan pengembalian dana unit-penyertaan; dan
d. memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan
laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana
ditetapkan oleh investasi yang berwenang.
Pasal 589
Bank kustodian berkewajiban untuk:
a. memberikanpelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan
kekayaan reksadana.
b. menghitung nilai aktiva bersih dari unit-penyertaan setiap hari
bursa.
c. membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas
perintah manajer investasi.
d. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua
perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit
penyertaan, serta nama, kewarganetgaraan, alamat, dan
identitas lainnya dari para pemodal.
e. mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan
sesuai dengan akad.
f. memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas
penerimaan dana dari calon pemodal.






Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 154

154




Bagian Ketiga

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

155

Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi
Pasal 590
(1) Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan
yang sesuai dengan syariah Islam.
(2) Instrumen keuangan yang dimaksud ayat (1) meliputi:
a. instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum
dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba
usaha.
b. penempatan dalam deposito pada bank umum syariah
c. surat hutang jangka panjang dan jangka pendek yang
sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 591
(1) investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang
diterbitkan oleh para pihak (emiten) yang jenis kegiatan
usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam.
(2) Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam
antara lain:
a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang.
b. usaha lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk
perbankan dan ta͞min konvensional
c. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta
memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 155





Pasal 592

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

156

(1) Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus
dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian, serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya
mengandung unsur tipuan.
(2) Tindakan yang dimaksud ayat (1) meliputi:
a. melakukan penawaran palsu.
b. melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki.
c. memperluas informasi yang menyesatkan atau memakai
informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan
transaksi yang dilarang.
d. melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat
transaksi tingkat hutangnya lebih dominan daripada
modalnya.
Pasal 593
Kondisi eminen tidak layak diinvestasikan oleh reksadana syariah:
a. Apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung
pada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan
pembiayaan yang mengandung unsur riba.
b. Apabila suatu eminen memiliki nisbah hutang terhadap modal
lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%).
c. Apabila manajemen suatu eminen diketahui telah bertindak
melanggar prinsip usaha yang Islami.








Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 156







Bagian Keempat

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

157

Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi
Pasal 594
(1) Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik
pemodal dalam reksadana syariah dibagikan secara
proporsional kepada para pemodal
(2) Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-
halal sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan
bagian pendapatan yang mengandung unusr non-halal dari
pendapatan yang diyakini halal/tarfiq al-halal min al-haram.
Pasal 595
Penghasilan investasi yang diterima oleh reksadana syariah berasal
dari : saham, obligasi, surat berharga pasar uang, dan deposito.
Pasal 596
Penghasilan investasi yang berasal dari saham berupa:
a. dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang
dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan
dalam bentuk tunai maupun saham.
b. rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dulu
yang diberikan emiten.
c. capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari
jual beli saham di pasar modal.
Pasal 597
(1) Penghasilan investasi yang berasal dari obligasi syari͞ah dapat
berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba
emiten.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 157


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Penghasilan investasi yang berasal dari surat berharga pasar
uang yang sesuai dengan syariah Islam dapat berupa bagi
hasil yang diterima dari issuer.
(3) Penghasilan investasi yang berasal dari deposito dapat berupa
bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.


Pasal 598

Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksadana
syariah dan hasil investasinya, harus dipisahkan yang dilakukan oleh
bank kustodian dan dilaporkan kepada manajer investasi setiap tiga
bulan untuk disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah
Nasional.

Pasal 599

Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non-halal
akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya
akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah dan dilaporkan
secara transparan.


BAB XXIV
SERTIFIK T B NK INDONESI SY RI’ H
(SBI SY RI’ H)
Pasal 600
Bank Sentral dapat menerbitkan instrumen moneter berdasarkan
prinsip syari͞ah yang berupa Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah untuk
mengatasi kelebihan likuiditas bank syari͞ah
Pasal 601

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 158

158

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(1) Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah berjangka waktu paling
kurang satu bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah diterbitkan tanpa
warkat/scripless.


Pasal 602
(1) Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah dapat diagunkan kepada Bank
Indonesia.
(2) Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah tidak dapat diperdagangkan di
pasar sekunder.


Pasal 603
Akad yang digunakan untuk instrumen Sertifikat Bank Indonesia
Syari͞ah adalah akad ju͞alah
Pasal 604
(1) Bank Indonesia menetapkan dan memberikan imbalan atas
Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah yang diterbitkan
(2) Bank Indonesia memberikan imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada saat Sertifikat Bank =ndonesia Syari͞ah
jatuh tempo/waktu.


BAB XXV
OBLIGASI SYARIAH
Pasal 605
Penerbitan obligasi dapat digunakan antara lain dalam transaksi:
a. mudharabah/muqaradhah;

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 159

159




b. qiradh;
c. musyarakah;
d. murabahah;
e. salam;
f. istishna; dan
g. ijarah.

















Pasal 606

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

160

Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan dengan
syariah tentang pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Pasal 607
(1) Pendapatan/hasil investasi yang dibagikan Emiten kepada
pemegang Obligasi Syariah Mudharabah harus bersih dari
unsur non halal.
(2) Pendapatan/hasil yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah
sesuai transaksi yang digunakan.
Pasal 608
Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti transaksi-
transaksi yang digunakan.


BAB XXVI
PEMBIAYAAN MULTI JASA
Pasal 609
Pembiayaan Multijasa boleh dilakukan dengan menggunakan
transaksi Ijarah atau Kafalah.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 160





Pasal 610

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

161

(1) Lembaga Keuangan Syari͞ah yang menggunakan akad ijarah,
harus mengikuti semua ketentuan Ijarah.
(2) Lembaga Keuangan Syari͞ah menggunakan transaksi Kafalah,
harus mengikuti semua ketentuan Kafalah.
(3) Lembaga Keuangan Syariah yang melakukan akad ijarah atau
kafalah berhak memperoleh imbalan jasa.
Pasal 611
Besar imbalan harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam
bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.


BAB XXVII
QARDH


Bagian Pertama
Ketentuan Umum Qardh
Pasal 612
Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang
diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
Pasal 613
Biaya administrasi qardh dapat dibebankan kepada nasabah.
Pasal 614
Pemberi pinjaman dapat meminta jaminan kepada nasabah
bilamana dipandang perlu.
Pasal 615

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 161


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela
kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam
transaksi.
Pasal 616
Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh
kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan pemberi
pinjaman Lembaga Keuangan Syari͞ah telah memastikan
ketidakmampuannya dapat:


a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya.


Bagian Kedua
Sumber Dana Qardh
Pasal 617
Sumber dana al-qardh berasal dari:
a. bagian modal Lembaga Keuangan Syari͞ah;
b. keuntungan Lembaga Keuangan Syari͞ah yang disisihkan;
dan/atau
c. lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran
infaknya kepada Lembaga Keuangan Syari͞ah.










Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 162

162




BAB XXVIII

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

163

PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH
Pasal 618
Pembiayaan rekening koran syariah dilakukan dengan perjanjian
untuk perwakilan.
Pasal 619
Pembiayaan rekening koran syariah berlaku dalam pembelian
barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara
murabahah kepada nasabah tersebut.
Pasal 620
Pembiayaan rekening koran syariah juga berlaku dalam
ijarah/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan
menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
Pasal 621
Besar keuntungan yang dimintai oleh Lembaga Kuangan Syariah
harus disepakati ketika perjanjian dilakukan.
Pasal 622
Transaksi murabahah kepada nasabah harus dilakukan dengan
perjanjian.
Pasal 623
Pembiayaan rekening koran dapat dilakukan pula dengan perjanjian
untuk memberikan fasilitas pinjaman.
Pasal 624
Penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah
dalam penggunaan transaksi pembiayaan rekening koran syari͞ah



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 163





Pasal 625

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

164

Penarikan dana dalam transaksi pembiayaan rekening koran syariah
hanya boleh dilakukan dengan mempergunakan warkat dari
nasabah.
Pasal 626
Jika salah satu pihak dalam pembiayaan rekening koran tidak dapat
menunaikan kewajibannya, atau jika terjadi perselisihan di antara
pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
perdamaian dan atau pengadilan.


BAB XXIX
DANA PENSIUN SYARIAH


Bagian Pertama
Jenis dan Status Hukum Dana Pensiun Syari'ah
Pasal 627
Jenis Dana Pensiun terdiri atas:
a. dana Pensiun Pemberi Kerja Syari'ah; dan atau
b. dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.


Pasal 628
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang
pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib
terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang, kecuali apabila

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 164


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-
undang tersendiri.


Bagian Kedua
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
Pasal 629
Pembentukan dana pensiun pemberi kerja syariah didasarkan pada:
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya
untuk mendirikan dana pensiun syariah dan memberlakukan
peraturan dana pensiun syari'ah;
b. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri;
dan
c. penunjukan pengurus, dewan pengawas syariah , dan perima
titipan syari'ah.


Pasal 630
Dalam hal dana pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan
program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja,
maka pembentukannya didasarkan pada:
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya
untuk mendirikan dana pensiun syari'ah, memberlakukan
peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan
persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri
syari'ah;
b. pernyataan tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan
kesediannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syariah
yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra
pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta,
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 165

165

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk
melaksanakan peraturan dana pensiun syari'ah;
c. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri;
dan
d. penunjukan pengurus syari'ah, dewan pengawas syariah dan
penerima titipan syari'ah.


Pasal 631
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun
syariah kepada ͢Menteri Keuangan Republik =ndonesia͢
dengan melampirkan:
1) peraturan dana pensiun syari'ah;
2) pernyataan tertulis pendiri syariah dan mitra pendiri
syariah bila ada;
3) keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus syari'ah,
dewan pengawas syari'ah, dan penerima titipan syari'ah;
4) arahan investasi syari'ah;
5) laporan aktuaris, apabila dana pensiun syariah
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti
syari'ah; dan
6) surat perjanjian antara pengurus dengan penerima
titipan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan pengesahan dana pensiun syariah
secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun
syariah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri
dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk
itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 166

166

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

penolakan harus disertai alasan penolakannya.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 632
(1) Dana Pensiun Syariah memiliki status sebagai badan hukum
dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun
Syariah sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun
Syariah dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tentang pengesahan atas peraturan Dana
Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 633
(1) Pemberi kerja syariah yang belum mendirikan Dana Pensiun
Syariah bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri
Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri.
(2) Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri dapat
menggabungkan diri dengan Dana Pensiun Syariah lain, atau
memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun
Syari'ah.
Pasal 634
Perubahan ketentuan Dana Pensiun Syariah tidak boleh mengurangi
manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama
kepesertaannya.







Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 167

167




Bagian Ketiga

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

168

Kepengurusan Dana Pensiun Syari'ah
Pasal 635
(1) Pengurus Syariah ditunjuk oleh dan bertanggung jawab
kepada pendiri dana pensiun syari'ah.
(2) Pihak yang berwenang dapat menetapkan ketentuan dan
persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk
sebagai pengurus syari'ah.
(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan
dana pensiun syari'ah, pengelolaan dana pensiun syariah serta
melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana
pensiun syari'ah, dan mewakili dana pensiun syariah di dalam
dan di luar pengadilan.
Pasal 636
Untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syari'ah, pengelolaan
dana pensiun syari'ah, pengelolaan investasi syariah dan menjamin
keamanan kekayaan dana pensiun syari'ah, pengurus dapat
mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Pasal 637
(1) Keanggotaan dewan pengawas syariah terdiri dari wakil-wakil
pemberi kerja syariah dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2) Anggota dewan pengawas syariah diangkat oleh pendiri.
(3) Anggota dewan pengawas syariah tidak dapat merangkap
sebagai pengurus.
Pasal 638
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas syariah adalah:
1) melakukan pengawasan atas pengelolaan dana pensiun

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 168





syariah oleh pengurus; dan

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

169

2) menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil
pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan
agar peserta mengetahuinya.
(2) Tugas dan wewenang dewan pengawas syariah diatur lebih
lanjut oleh Dewan Syariah Nasional.
Pasal 639
Laporan keuangan dana pensiun syariah dilakukan setiap tahun dan
harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan
pengawas syari'ah.


Bagian Keempat
Iuran Dana Pensiun Syari'ah
Pasal 640
(1) Iuran dana pensiun pemberi kerja syariah berupa: a) iuran
pemberi kerja syariah dan peserta syari'ah; atau b) iuran
pemberi kerja syari'ah.
(2) Seluruh iuran pemberi kerja syariah dan peserta syariah serta
setiap hasil investasi syariah yang diperoleh harus disetor
kepada dana pensiun syariah.
Pasal 641
(1) Iuran pemberi kerja syariah harus dibayarkan dengan angsuran
setidak-tidaknya setiap bulan kecuali bagi suatu dana pensiun
berdasarkan keuntungan syariah yang wajib disetor selambat-
lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun
buku pemberi kerja syari'ah.
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris ternyata dana pensiun
syariah memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 169


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

kelebihan yang melampaui batas tertentu harus digunakan
sebagai iuran pemberi kerja syari'ah.
(3) Dalam hal pendiri dana pensiun syariah tidak mampu memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib
memberitahukan hal tersebut kepada ͡pejabat yang
berwenang ͢
(4) Dalam hal mitra pendiri syariah tidak mampu memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri syariah
bubar, pengurus syariah wajib memberitahukan hal tersebut
kepada pendiri syariah yang selanjutnya akan melakukan
perubahan terhadap peraturan dana pensiun syariah dengan
menetapkan:
1) penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri
syari'ah; atau
2) mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri syariah
setelah pemisahan kekayaan dana pensiun syariah antara
peserta dari mitra pendiri syariah dengan peserta lainnya.
Pasal 642
(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun Syariah menetapkan adanya
iuran peserta maka pemberi kerja Syariah merupakan wajib
pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
(2) Pemberi kerja Syariah wajib menyetor seluruh iuran peserta
yang dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun
Syariah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja Syariah yang belum
disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh
temponya, dinyatakan:
a. sebagai hutang pemberi kerja Syariah yang dapat segera

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 170

170

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

ditagih, dan dikenakan bagi hasil yang layak yang dihitung
sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2); dan
b. sebagai piutang Dana Pensiun Syariah yang memiliki hak
utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan,
apabila pemberi kerja Syariah dilikuidasi.
Pasal 643
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun Syariah yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah tidak
boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang.
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun Syari'ah, demikian pula iuran dan kekayaan yang
diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh
melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang.
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja Syariah dalam Dana
Pensiun Berdasarkan Keuntungan Syariah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang.


Bagian Kelima
Hak Peserta
Pasal 644
Setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana
Pensiun Syariah yang didirikan oleh pemberi kerja Syari'ah, berhak
menjadi peserta jika telah berusia paling sedikit 18 (delapan belas)
tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja
sekurangkurangnya 1 (satu) tahun.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 171

171




Pasal 645

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

172

(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh
Dana Pensiun Syariah tidak dapat digunakan sebagai jaminan
pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan,
pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun
sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun
yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal
berdasarkan peraturan yang berlaku.
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh
pengurus Syariah dengan itikad baik, membebaskan Dana
Pensiun Syariah dari tanggung jawabnya.
Pasal 646
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat
Pensiun Normal Syari'ah, atau Manfaat Pensiun aib Syari'ah,
atau Manfaat Pensiun Dipercepat Syari'ah, atau Pensiun
Ditunda Syari'ah, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus
yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2) Peraturan Dana Pensiun Syariah wajib memuat ketentuan
mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda
atau anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Dalam Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, peraturan Dana Pensiun Syariah
wajib memuat hak peserta untuk menentukan margin.
Pasal 647
(1) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti Syari'ah, besarnya hak atas manfaat
pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 172


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-
kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat
pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal,
manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda
yang sah sekurang- kurangnya 60% (enam puluh
perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada
peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum
meninggal dunia.
c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
sekurangkurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari
yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti
bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa
dari peserta.
(3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus.
Pasal 648
(1) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, besarnya hak atas manfaat
pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun
yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah tidak boleh
kurang dari haknya berdasarkan margin; dan
b. dalam hal peserta meninggal dunia seblum dimulainya

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 173

173

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

pembayaran pensiun, maka manfaatpensiun yang
dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah sebesar
100% (seratus perseratus) dari jumlah yang seharusnya
menjadi hak peserta apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa
dari peserta.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran
manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), b
dapat dilakukan secara sekaligus.
(4) Dalam hal peserta tidak menentukan margin, maka peserta
dianggap setuju terhadap margin yang ditawarkan dalam
pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dengan
pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan.
Pasal 649
(1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak
menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri,
ditambah bagi hasil yang layak.
(2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti
Syariah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa
kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum
mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun
Ditunda Syariah yang besarnya sama dengan jumlah yang
dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya
sampai pada saat pemberhentian.
(3) Peserta Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti Syariah apabila berhenti bekerja
setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 174

174

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat,
berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja
Syariah beserta hasil pengembangannya yang harus
dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
Pasal 650
(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun Syariah tidak dapat
dibayarkan kekpada peserta sebelum dicapainya usia pensiun
dipercepat, kecuali ditentukan lain dalam akad.
(2) Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus
dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna
mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan
sekali sebulan untuk seumur hidup.
(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu
oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara
sekaligus.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun Syariah dapat
memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau
pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada
saat pesera meninggal dunia, untuk menerima sampai
sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat
pensiun secara sekaligus.
Pasal 651
(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau
menuntut haknya dari Dana Pensiun Syariah apabila ia masih
memenuhi syarat kepesertaan.
(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka
berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 175

175

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun Syariah yang
bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun
Pemberi Kerja Syariah lainnya, dengan ketentuan yang
bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah ia berhenti bekerja.
Pasal 652
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau
setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung
berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya
sampai saat pensiun.
(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun Syariah dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan
oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun
normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun
dipercepat dengan ketentuan:
a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum
usia pensiun normal; atau
b. dalam keadaan aib.
(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus
sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.
(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia
maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap
bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan
ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai
dengan usia yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.






Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 176

176




Bagian Keenam

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

177

Kekayaan Dana Pensiun Syariah dan Pengelolaannya
Pasal 653
Kekayaan Dana Pensiun Syariah dihimpun dari:
a. iuran pemberi kerja Syari'ah;
b. iuran peserta Syari'ah;
c. hasil investasi Syari'ah; dan
d. pengalihan dari Dana Pensiun Syariah lain.
Pasal 654
(1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syariah harus dilakukan
pengurus Syariah sesuai dengan:
a. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
b. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh menteri.
(2) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, arahan investasi Syariah ditetapkan
oleh pendiri bersama dewan pengawas.
(3) Arahan investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib
disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.
(4) Dengan persetujuan pendiri Syariah dan dewan pengawas
Syari'ah, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syariah dapat
dialihkan oleh pengurus Syariah kepada lembaga keuangan
Syariah yang memenuhi ketentuan Menteri.
(5) Kekayaan Dana Pensiun Syariah yang disimpan pada penerima
titipan Syariah hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah
pengurus Syari'ah.

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 177


Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta
atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan
pengurus Syariah dengan menawarkan margin dari perusahaan
ta͞min jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk
melakukan pembayaran dimaksud.
(7) Pengurus dari Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti Syariah wajib mengalihkan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada
perusahaan ta͞min jiwa syariah yang dipilih oleh peserta atau
pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 655
(1) Dana Pensiun Syariah tidak diperkenankan melakukan
pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2) Dana Pensiun Syariah tidak diperkenankan meminjam atau
mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu
pinjaman.
Pasal 656
(1) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun Syariah dapat
dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau
pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan
oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini:
a. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
b. badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima
perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang
terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima
titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta
Dana Pensiun Syariah yang bersangkutan; dan
c. pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 178

178

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat
kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping,
termasuk menantu dan ipar.
(2) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penyewaan tanah, bangunan atau
harta tetap lainnya milik Dana Pensiun Syariah kepada pihak-
pihak, hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut melalui
transaksi yang didasarkan pada prinsip syariah dan harga pasar
yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi investasi Dana Pensiun Syariah dalam bentuk surat
berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal Syariah di
Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang investasi
Syariah yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah yang
dikelola oleh suatu lembaga keuangan Syariah.
(5) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan Syariah
dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh
perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada
perusahaan pendiri atau mitra pendiri.


Bagian Ketujuh
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun
Pasal 657
(1) Pembubaran Dana Pensiun Syariah dapat dilakukan
berdasarkan permintaan pendiri kepada pejabat yang
berwenang.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 179

179

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

(2) Dana Pensiun Syariah dapat dibubarkan apabila pejabat yang
berwenang berpendapat bahwa Dana Pensiun Syariah tidak
dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan
dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran
dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun
Syariah dimaksud.
(3) Apabila pendiri dari Dana Pensiun Syariah bubar, maka Dana
Pensiun Syariah bubar.
Pasal 658
(1) Pembubaran Dana Pensiun Syariah ditetapkan dengan pejabat
yang berwenang yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk
melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pengurus Dana Pensiun Syariah dapat ditunjuk sebagai
likuidator.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun
Syariah dibebankan pada Dana Pensiun Syari'ah.
Pasal 659
(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang untuk:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama Dana Pensiun Syariah serta mewakilinya di dalam
dan di luar Pengadilan;
b. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan
kewajiban Dana Pensiun Syari'ah; dan
c. menentukan dan memberitahukan kepada setiap
peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai
besarnya hak yang dapat diterima dari dana Pensiun
Syari'ah.
(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 180

180

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

tata cara penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang
berwenang dan melaksanakan proses penyelesaian setelah
mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
Pasal 660
(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap
bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat
Dana Pensiun Syariah dibubarkan sesuai dengan ketentuan
tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun Syariah kepada
pemberi kerja, dilarang.
(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat
pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan
manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang
ditetapkan pejabat yang berwenang.
(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah
peningkatan manfaat sampai batas maksimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus
dibagikan kepada peserta, pensiun dan pihak yang berhak atas
manfaat pensiun.
Pasal 661
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun Syariah yang
dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya
merupakan hak utama.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 662



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 181

181

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi
kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 663
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi
yang telah disetujui pejabat yang berwenang.
(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak
tanggal pemgumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Bagian Kedelapan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah
Pasal 664
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah hanya dapat
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah.
(2) Bank Syariah dan perusahaan ta͞min jiwa Syariah dapat
bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan,
bank atau perusahaan ta͞min jiwa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan
kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan
peraturan Dana Pensiun.
Pasal 665
Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun Syariah wajib
mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 666
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 182

182

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja
mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran
pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah
dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal
kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana
Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta
menjadi hak ahli warisnya.
Pasal 667
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bertindak sebagai
pengurus dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dan
bertanggung jawab atas pengelolaan investasi syariah dari Dana
Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dengan memenuhi ketentuan
tentang investasi syariah yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
Pasal 668
(1) Dalam hal bank Syariah atau perusahaan ta͞min jiwa Syariah
pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bubar, maka
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bubar, dan pejabat
yang berwenang menunjuk likuidator untuk melakukan
penyelesaian.
(2) Likuidator bank Syariah atau perusahaan ta͞min jiwa pendiri
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah yang bubar dapat
ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Syari'ah.
Pasal 669
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah harus
dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 183

183

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

perusahaan ta͞min jiwa syariah pendiri Dana Pensiun Lembaga
Keuangan Syari'ah.


Bagian Kesembilan
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 670
(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja
Syariah dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembinaan dan pengawasan meliputi : pengelolaan kekayaan
Dana Pensiun Syariah dan penyelenggaraan program pensiun,
baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional.
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 671
(1) Dana Pensiun Syariah wajib dikelola dengan memperhatikan
kepentingan peserta serta pihak lain yang berhak atas
manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun Syari'ah.
(2) Dana Pensiun Syariah wajib diselenggarakan sesuai dengan
peraturan Dana Pensiun Syariah dan wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 672
(1) Setiap Dana Pensiun Syariah wajib menyampaikan laporan
berkala mengenai kegiatannya kepada pejabat yang
berwenang yang terdiri dari: a) laporan keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan publik; dan b) laporan teknis yang

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 184

184

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

disusun oleh pengurus atau oleh pengurus dan aktuaris sesuai
ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat di atas, pejabat yang berwenang
melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun
Syari'ah.
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan
wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) pejabat yang berwenang dapat menunjuk
akuntan publik dan/atau aktuaris.
Pasal 673
(1) Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti Syariah wajib memiliki laporan aktuaris yang
harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan
perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2) Laporan aktuaris harus menyatakan:
a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program
pensiun;
b. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun Syariah
untuk pembayaran manfaat pensiun; dan
c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi
kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama
jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang
pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang.


Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 185

185




Pasal 674

Ekslusive www.badilag.net
TENTANG AKAD

186

(1) Setiap Dana Pensiun Syariah wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk,
susunan dan waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap
peserta mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka
kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta
mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana
Pensiun Syari'ah.
(4) Pengurus wajib menyampaikan keterangan pribadi yang
menyangkut masing-masing peserta.
























Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari͞ah 186

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com