Selasa, 13 Januari 2009

SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

STIE CENDEKIA BOJONEGORO INI MENCETAK LULUSAN YANG BERKUALITAS YANG SIAP DALAM LAPANGAN KERJA.


BUKU I

BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

1

SUBYEK HUKUM DAN AMWAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kompilasi ini yang dimaksud dengan :
1. Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan
oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka
memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak
komersial menurut prinsip syariah.
2. Subyek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, atau
badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung
hak dan kewajiban.
3. Kecakapan hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk
melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum.
4. Anak adalah seseorang yang berada di bawah umur 18 tahun
yang dipandang belum cakap melakukan perbuatan hukum
atau belum pernah menikah.
5. Pewalian adalah kewenangan yang diberikan kepada wali
untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan untuk
kepentingan muwalla.
6. Muwalla adalah seseorang yang belum cakap melakukan
perbuatan hukum, atau badan usaha yang dinyatakan
taflis/pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Wali adalah seseorang atau kurator badan hukum yang

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 1


BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

ditetapkan oleh pengadilan untuk melakukan perbuatan
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk
kepentingan terbaik bagi muwalla.
8. Pengadilan adalah pengadilan/mahkamah syar'iyah dalam
lingkungan peradilan agama.
9. Amwal adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai,
diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak
berwujud, baik benda yang terdaftar maupun yang tidak
terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.
10. Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat diindra.
11. Benda tidak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak dapat
diindera.
12. Benda bergerak adalah segala sesuatu yang dapat dipindahkan
dari suatu tempat ke tempat lain.
13. Benda tidak bergerak adalah segala sesuatu yang tidak dapat
dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain yang menurut
sifatnya ditentukan oleh undang-undang.
14. Benda terdaftar adalah segala sesuatu yang kepemilikannya
ditentukan berdasarkan warkat yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang.
15. Benda tidak terdaftar adalah segala sesuatu yang
kepemilikannya ditentukan berdasarkan alat bukti pertukaran
atau pengalihan di antara pihak-pihak.
16. Kepemilikan benda adalah hak yang dimiliki seseorang,
kelompok orang, atau badan usaha yang berbadan hukum
atau tidak berbadan hukum untuk melakukan perbuatan
hukum.
17. Penguasaan benda adalah hak seseorang, kelompok orang,
atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum untuk melakukan perbuatan hukum, baik miliknya
maupun milik pihak lain.
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 2

2

BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

18. Pengusahaan benda adalah hak seseorang atau badan usaha
yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum untuk
mendayagunakan benda, baik miliknya maupun milik pihak
lain.
19. Pengalihan hak kebendaan adalah pemindahan hak
kepemilikan dari subjek hukum yang satu ke subjek hukum
yang lain.
20. Uang adalah alat tukar atau pembayaran yang sah, bukan
sebagai komoditas.
21. Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang,
atau badan hukum.

BAB II
SUBYEK HUKUM

Bagian Pertama
Kecakapan Hukum

Pasal 2

(1) Seseorang dipandang memiliki kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum dalam hal telah mencapai umur paling
rendah 18 (delapan belas) tahun atau pernah menikah.
(2) Badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hal tidak
dinyatakan taflis/pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.







Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 3

3







Pasal 3

BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

4


(1) Dalam hal seseorang anak belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dapat mengajukan permohonan pengakuan cakap
melakukan perbuatan hukum kepada pengadilan.

(2) Pengadilan dapat mengabulkan dan atau menolak
permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum.

Bagian Kedua
Pewalian

Pasal 4

Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum berhak
mendapat pewalian.

Pasal 5

(1) Dalam hal seseorang sudah berumur 18 tahun atau pernah
menikah, namun tidak cakap melakukan perbuatan hukum,
maka pihak keluarga dapat mengajukan permohonan kepada
pengadilan untuk menetapkan wali bagi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal badan hukum terbukti tidak mampu lagi
berprestasi sehingga menghadapi kepailitan, atau tidak
mampu membayar utang dan meminta permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, maka pengadilan
dapat menetapkan kurator atau pengurus bagi badan hukum
tersebut atas permohonan pihak yang berkepentingan.

Pasal 6
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 4


BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

(1) Pengadilan berwenang untuk menetapkan pewalian bagi
orang yang dipandang tidak cakap melakukan perbuatan
hukum.
(2) Pengadilan berwenang untuk menetapkan orang untuk
bertindak sebagai wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Pengadilan dapat menetapkan orang yang berutang berada dalam
pewalian berdasarkan permohonan orang yang berpiutang.

Pasal 8

Pengadilan berwenang menetapkan pewalian bagi orang yang
tindakannya menyebabkan kerugian orang banyak.

Pasal 9

(1) Muwalla dapat melakukan perbuatan hukum yang
menguntungkan dirinya, meskipun tidak mendapat izin wali.
(2) Muwalla tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang
merugikan dirinya, meskipun mendapat izin wali.
(3) Keabsahan perbuatan hukum muwalla atas hak kebendaannya
yang belum jelas akan menguntungkan atau merugikan dirinya
bergantung pada izin wali.
(4) Apabila terjadi perselisihan antara muwalla dengan wali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), muwalla dapat
mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan
bahwa yang bersangkutan memiliki kecakapan melakukan
perbuatan hukum.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 5

5




Pasal 10

BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

6


Izin pewalian yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3)
dapat dinyatakan secara tulisan atau lisan.

Pasal 11

Wali terdiri atas :
a. orang tua muwalla;
b. orang yang menerima wasiat dari orang tua muwalla;
c. orang lain atau badan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pasal 12

Kekuasaan wali sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf c, mulai
berlaku sejak penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap.

Pasal 13

Wali wajib menjamin dan melindungi muwalla dan hak-haknya
sampai cakap melakukan perbuatan hukum.

Pasal 14

Wali dapat mencabut atau memberi izin kepada muwalla untuk
melakukan perbuatan hukum tertentu dengan mempertimbangkan
keuntungan atau kerugian dari perbuatan hukum tersebut.

Pasal 15

Kekuasaan wali berakhir karena:

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 6





a. meninggal dunia;

BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

7

b. muwalla telah memiliki kecakapan melakukan perbuatan
hukum; atau
c. dicabut berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 16

(1) Wali wajib mengganti kerugian yang diderita muwalla atas
kesalahan perbuatannya.
(2) Penetapan kesalahan perbuatan wali dan penggantian
kerugian muwalla ditetapkan oleh pengadilan.

BAB III
AMWAL

Bagian Pertama
Asas Pemilikan Amwal

Pasal 17

Pemilikan amwal didasarkan pada asas:
a. amanah, bahwa pemilikan amwal pada dasarnya merupakan
titipan dari llah Subhanahu wata’ala untuk didayagunakan
bagi kepentingan hidup.
b. infiradiyah, bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat
individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam
bentuk badan usaha atau korporasi.
c. ijtima’iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki
fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemiliknya, tetapi pada
saat yang sama di dalamnya terdapat hak masyarakat.



Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 7


BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

d. manfaat, bahwa pemilikan benda pada dasarnya diarahkan
untuk memperbesar manfaat dan mempersempit madharat.



Bagian Kedua
Cara Perolehan Amwal

Pasal 18

Benda dapat diperoleh dengan cara:
a. pertukaran.
b. pewarisan.
c. hibah.
d. wasiat.
e. pertambahan alamiah.
f. jual-beli.
g. luqathah.
h. wakaf.
i. cara lain yang dibenarkan menurut syariah.

Bagian Ketiga
Sifat Pemilikan Amwal

Pasal 19

Prinsip pemilikan amwal adalah:
a. pemilikan yang penuh, mengharuskan adanya kepemilikan
manfaat dan tidak dibatasi waktu;
b. pemilikan yang tidak penuh, mengharuskan adanya
kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu;

Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 8

8

BUKU I
SUBJEK HUKUM DAN AMWAL

c. pemilikan yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa
dialihkan.
d. pemilikan syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan
terpisah tasharrufnya.
e. Pemilikan syarikat yang penuh ditasharrufkan dengan hak dan
kewajiban secara proporsional



































Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 9

9

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst

membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang

digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan

yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.

13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula

Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping

tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

Usaha / Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana)

terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Inilah realitas peradilan di Indonesia.
Quo vadis Hukum Indonesia?

David
(0274)9345675

Template by : kendhin x-template.blogspot.com